Dr. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pilkada dalam sistem perwakilan berpijak pada Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak direduksi menjadi kompetisi suara semata, melainkan proses kebijaksanaan kolektif yang diolah melalui musyawarah wakil rakyat. Prinsip tersebut dipertegas oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini membuka ruang konstitusional bagi mekanisme perwakilan sepanjang tetap berakar pada kedaulatan rakyat. Dengan demikian, pilkada melalui DPRD memiliki dasar ideologis dan konstitusional yang sah.

Dalam kerangka tersebut, demokrasi dipahami sebagai proses berjenjang untuk menjaring dan menyaring kepemimpinan daerah. Pilkada melalui DPRD menempatkan lembaga perwakilan sebagai simpul pengambilan keputusan politik yang rasional dan bertanggung jawab. Tujuannya bukan mengurangi peran rakyat, melainkan memastikan bahwa kepemimpinan daerah lahir dari proses yang matang secara etis dan institusional. Kepala daerah diharapkan tampil sebagai pemimpin yang berintegritas dan berkapasitas, bukan sekadar figur populer. Demokrasi diarahkan pada kualitas hasil, bukan hanya prosedur.

Fondasi utama pilkada perwakilan adalah pemilu sebagai sumber legitimasi rakyat. Pemilu memastikan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh warga negara. Tanpa pemilu, DPRD kehilangan dasar moral dan politik untuk menjalankan kewenangan memilih kepala daerah. Oleh karena itu, pilkada melalui DPRD tidak dapat dilepaskan dari pemilu legislatif. Kedaulatan rakyat tetap menjadi titik awal seluruh proses demokrasi perwakilan.

Tahap penjaringan dimulai dari seleksi internal partai politik. Partai berfungsi sebagai institusi kaderisasi yang menyaring calon anggota DPRD berdasarkan integritas moral, kapasitas kepemimpinan, rekam jejak pengabdian, dan komitmen kebangsaan. Dalam sistem perwakilan, kualitas kepala daerah sangat ditentukan oleh kualitas demokrasi internal partai. Jika partai gagal menjalankan fungsi pendidikan politik, maka proses demokrasi kehilangan fondasi etiknya. Oleh sebab itu, reformasi partai menjadi prasyarat mutlak.

Selanjutnya, calon diuji melalui pemilu legislatif sebagai arena legitimasi publik. Rakyat menilai dan memilih wakilnya secara langsung. Pemilu berfungsi sebagai penyaringan sosial dan politik terhadap figur-figur yang kelak berpotensi menjadi kepala daerah. Dalam konteks ini, demokrasi langsung tidak dihapus, melainkan diletakkan sebagai fondasi demokrasi perwakilan. Rakyat memberikan mandat, wakil rakyat memikul tanggung jawab.

Namun, tidak semua anggota DPRD memiliki bobot legitimasi yang sama. Oleh karena itu, syarat utama kandidat kepala daerah adalah memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihannya (dapil). Mandat dapil menegaskan bahwa kandidat memiliki basis kepercayaan nyata dari rakyat yang diwakilinya. Legitimasi ini bersifat konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme tersebut, calon kepala daerah tidak lahir dari kekuatan elite semata, melainkan dari kepercayaan langsung konstituen.

Legitimasi berbasis dapil ini menegaskan bahwa suara rakyat tidak disederhanakan menjadi angka agregatif, melainkan dipahami sebagai mandat representatif yang berakar pada komunitas politik nyata. Keterwakilan wilayah menjadi elemen penting dalam menjaga keadilan demokrasi lokal. Setiap kandidat membawa aspirasi, pengalaman, dan kepentingan rakyat di wilayahnya. Inilah bentuk konkret kedaulatan rakyat dalam demokrasi perwakilan.

Pendekatan ini sejalan dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan sebagaimana diamanatkan Sila Keempat. DPRD tidak sekadar menghitung suara, tetapi menimbang kualitas mandat rakyat yang melekat pada setiap kandidat. Suara rakyat menjadi dasar etik dan politik bagi kebijaksanaan wakil rakyat. Dengan cara ini, demokrasi perwakilan tidak menjauh dari rakyat, melainkan mengolah mandat rakyat secara rasional dan bertanggung jawab.

Tahap berikutnya adalah pencalonan oleh fraksi atau gabungan fraksi DPRD. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di dapil hanya dapat diajukan melalui keputusan fraksi atau gabungan fraksi, bukan atas dasar kehendak individual. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencalonan kepala daerah merupakan keputusan kolektif lembaga perwakilan. Fraksi berfungsi sebagai penyaring institusional yang menilai integritas, kapasitas kepemimpinan, dan visi kebijakan kandidat. Dengan demikian, mandat rakyat diproses melalui kebijaksanaan kolektif.

Untuk menjaga keterhubungan dengan aspirasi publik, sistem perwakilan perlu dilengkapi dengan penjaringan pendapat masyarakat dan survei publik. Mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap DPRD. Aspirasi warga menjadi rujukan moral dalam menentukan pilihan politik. Dengan cara ini, demokrasi perwakilan tetap bernapas partisipasi. DPRD tidak terlepas dari pengawasan rakyat.

Puncak proses pilkada dalam sistem perwakilan adalah pemilihan kepala daerah oleh DPRD melalui sidang terbuka dan akuntabel. Kepala daerah memperoleh mandat konstitusional dari wakil rakyat yang sebelumnya telah memperoleh mandat rakyat melalui pemilu. Relasi antara eksekutif dan legislatif dibangun di atas legitimasi yang jelas dan rasional. Stabilitas pemerintahan daerah menjadi salah satu keunggulan sistem ini. Namun, integritas DPRD menjadi syarat yang tidak dapat ditawar.

Keunggulan lain sistem perwakilan adalah efisiensi politik dan pengendalian biaya demokrasi. Politik uang, konflik horizontal, dan polarisasi massa dapat diminimalkan. Kepala daerah tidak tersandera oleh ongkos politik yang berlebihan. Dengan demikian, peluang lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan rakyat menjadi lebih besar. Demokrasi diarahkan pada kualitas kepemimpinan dan keberpihakan kebijakan.

Pada akhirnya, pilkada dalam sistem perwakilan harus dipahami sebagai mekanisme berjenjang untuk menjaring dan menyaring putera-puteri terbaik bangsa menjadi kepala daerah. Syarat suara terbanyak di dapil dan pencalonan oleh fraksi atau gabungan fraksi bukanlah pembatas demokrasi, melainkan penjaga kedaulatan rakyat dan akuntabilitas institusional. Selama berpijak pada Sila Keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sistem ini sah secara ideologis dan konstitusional. Tantangan utama bukan pada modelnya, melainkan pada etika dan kualitas para pelaku demokrasi.***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *