Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Politik, Media, dan Kebijakan Publik
Tanggal 20 Oktober 2026 menandai dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejak keduanya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dua tahun memang belum cukup untuk menyimpulkan seluruh keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintahan, tetapi waktu tersebut cukup untuk membaca arah, mengenali kecenderungan, dan mengajukan pertanyaan tentang perjalanan demokrasi kita. Apalagi, peringatan kali ini tidak hanya hadir melalui narasi capaian pemerintah, tetapi juga melalui rencana demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang hendak menyampaikan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan.
Setiap pemerintahan tentu memiliki cerita tentang apa yang telah dikerjakan, program yang sedang dijalankan, dan cita-cita yang hendak diwujudkan. Presiden dan jajaran kabinetnya berhak menjelaskan capaian serta mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk menguji penjelasan tersebut melalui pengalaman sehari-hari, mulai dari harga kebutuhan pokok, kesempatan memperoleh pekerjaan, kualitas pendidikan, hingga rasa aman dalam menyampaikan pendapat. Di antara laporan pemerintah dan pengalaman warga, terdapat ruang evaluasi yang seharusnya tidak dipenuhi oleh pujian semata ataupun penolakan tanpa argumentasi.
Dari Jalanan ke Ruang Kelas
Rencana demonstrasi mahasiswa pada 20 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa sebagian elemen masyarakat memilih jalanan sebagai ruang untuk menyampaikan evaluasi. Isu ekonomi, korupsi, kebebasan berpendapat, lingkungan hidup, dan biaya pendidikan menjadi bagian dari persoalan yang disorot dalam pemberitaan mengenai rencana aksi tersebut. Tentu, tuntutan para demonstran tidak serta-merta mewakili seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana paparan pemerintah juga tidak otomatis menggambarkan pengalaman setiap warga. Akan tetapi, suara mahasiswa patut didengar dan diuji argumentasinya sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Menariknya, perhatian terhadap rencana demonstrasi ini juga menjalar ke daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, melalui surat Nomor B-400.3.1/5037/DINDIKBUD/2026 tertanggal 17 Oktober 2026, mengimbau kepala cabang dinas pendidikan serta kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta untuk meningkatkan pengawasan dan memantau siswa pada hari pelaksanaan aksi. Tujuannya dinyatakan untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik serta memastikan proses belajar-mengajar berjalan lancar. Surat tersebut menunjukkan adanya langkah antisipatif, bukan bukti bahwa siswa telah dikerahkan atau dipastikan akan mengikuti demonstrasi.
Di sini kita menemukan persoalan yang layak direnungkan. Sekolah memang harus melindungi peserta didik dari risiko yang belum tentu mampu mereka pahami sepenuhnya, terutama ketika suatu aksi berlangsung di tengah kerumunan dan berpotensi menghadirkan situasi yang tidak aman. Namun, pendidikan tidak boleh berhenti pada urusan memastikan siswa berada di ruang kelas selama jam pelajaran. Sekolah juga berkewajiban menumbuhkan kesadaran kewargaan, mengajarkan kebebasan berpendapat, dan melatih kemampuan berpikir kritis agar generasi muda mampu memahami persoalan publik secara bertanggung jawab.
Demokrasi dan pendidikan semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berlawanan. Siswa tidak harus turun ke jalan untuk belajar tentang demokrasi, tetapi mereka juga tidak seharusnya dijauhkan dari persoalan bangsa seolah-olah politik selalu merupakan urusan orang dewasa. Tugas pendidikan adalah membekali mereka dengan pengetahuan, nalar, dan kedewasaan agar kelak mampu menilai kebijakan pemerintah tanpa sekadar mengikuti ajakan orang lain. Negara memang berkewajiban melindungi peserta didik, tetapi perlindungan yang baik seharusnya berjalan bersama pendidikan yang memerdekakan pikiran.
Koalisi Membesar, Penyeimbang Diperlukan
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran juga ditandai oleh perubahan susunan kabinet dan konfigurasi politik di sekitar kepresidenan. Sejumlah reshuffle dilakukan untuk mengganti, memindahkan, atau mengangkat pejabat baru dalam berbagai posisi pemerintahan. Pada 1 Oktober 2026, Prabowo kembali melakukan perombakan kabinet yang oleh sejumlah pemberitaan disebut sebagai reshuffle ketujuh dan terbesar hingga saat itu. Pergantian tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, sementara pengamat melihatnya dalam konteks konsolidasi otoritas presiden menjelang dua tahun pemerintahannya.
Reshuffle merupakan hak prerogatif presiden dalam mengelola pemerintahan, dan pergantian pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persoalan demokrasi. Presiden tentu membutuhkan tim yang dapat bekerja sesuai agenda dan tanggung jawab pemerintahan. Namun, perubahan kabinet juga layak dibaca dalam konteks yang lebih luas, terutama ketika berbagai kekuatan politik semakin terakomodasi dalam lingkaran kekuasaan. Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata siapa yang diangkat atau diberhentikan, melainkan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi kualitas pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam politik Indonesia, kemampuan merangkul lawan dapat dipandang sebagai strategi membangun stabilitas dan mengurangi ketegangan antarkekuatan politik. Koalisi yang luas juga berpotensi mempermudah pembahasan kebijakan dan pembentukan dukungan di parlemen. Akan tetapi, stabilitas tidak identik dengan kuatnya demokrasi, sebagaimana banyaknya partai yang mendukung pemerintah tidak otomatis menjamin kebijakan yang baik. Demokrasi tetap memerlukan kekuatan yang mampu mengajukan pertanyaan, menguji keputusan, dan menawarkan alternatif tanpa harus terlebih dahulu memperoleh tempat dalam pemerintahan.
Di sinilah muncul paradoks politik rangkul. Ketika semakin banyak kekuatan politik berada di dalam lingkaran kekuasaan, ruang oposisi kepartaian dapat menjadi terbatas dan fungsi pengawasan berisiko tidak berjalan optimal. Meski demikian, kita tidak boleh menyimpulkan bahwa penyeimbang telah lenyap sepenuhnya, sebab pengawasan juga dilakukan oleh media, perguruan tinggi, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara. Yang perlu diperiksa adalah apakah seluruh mekanisme tersebut benar-benar memiliki kebebasan dan kapasitas untuk menjalankan fungsinya secara efektif.
Nama Rocky Gerung, misalnya, menarik dibicarakan karena selama bertahun-tahun ia dikenal luas sebagai figur yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Namun, kedekatan, komunikasi, dukungan, dan keterlibatan formal merupakan hal yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti yang jelas. Pertanyaan yang lebih penting daripada perubahan hubungan seorang tokoh dengan pemerintah ialah apakah tradisi berpikir kritis tetap hidup, sekalipun tokoh-tokoh yang dahulu berada di luar lingkaran kekuasaan kemudian memilih jalur komunikasi atau kerja sama. Demokrasi membutuhkan dialog, tetapi dialog tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan jarak kritis.
Supremasi Sipil dan Batas Kekuasaan
Persoalan penyeimbang kekuasaan juga perlu dilihat melalui hubungan antara institusi sipil dan militer. Perubahan Undang-Undang TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas kategori jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit aktif, dan ketentuan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan militer serta prinsip supremasi sipil. Sejumlah warga mengajukan pengujian ketentuan itu ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan tersebut membuka persoalan mengenai batas penempatan personel aktif dalam jabatan sipil.
Kita perlu bersikap cermat dalam membahas persoalan ini. Tidak setiap penempatan personel militer pada jabatan pemerintahan otomatis melanggar hukum, sebab penilaiannya harus memperhatikan ketentuan undang-undang, jenis jabatan, status personel, dan prosedur pengangkatannya. Namun, perluasan ruang penempatan tersebut tetap layak diperiksa dari perspektif tata kelola demokratis. Pengalaman Reformasi mengajarkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil harus dijaga agar kewenangan setiap institusi tidak meluas tanpa pengawasan yang memadai.
Supremasi sipil bukan berarti merendahkan militer, sebagaimana penguatan institusi militer tidak harus dilakukan dengan memperluas perannya ke seluruh bidang pemerintahan. Militer memiliki tanggung jawab penting dalam pertahanan negara, sedangkan urusan sipil membutuhkan tata kelola yang sesuai dengan karakter dan mekanisme akuntabilitasnya. Ketika batas-batas tersebut diperdebatkan, yang dibutuhkan bukan prasangka terhadap individu berseragam, melainkan pemeriksaan yang jernih terhadap aturan, tujuan, dan dampak kelembagaan. Negara yang sehat adalah negara yang menghormati profesionalisme setiap institusi sekaligus memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.
Masyarakat Sipil dan Api Nurani
Jika kekuatan politik semakin banyak berada di dalam pemerintahan, masyarakat sipil memiliki tanggung jawab yang semakin penting untuk menjaga ruang koreksi tetap terbuka. Masyarakat sipil bukanlah satu organisasi tunggal, melainkan ruang yang dihuni oleh berbagai kelompok dengan latar belakang, kepentingan, dan cara pandang berbeda. Di dalamnya terdapat akademisi, tokoh bangsa, ulama, aktivis, jurnalis, penulis, organisasi kemasyarakatan, dan warga biasa yang ingin memastikan bahwa kebijakan publik tetap dapat dipertanggungjawabkan. Mereka tidak harus memiliki pendapat yang sama, tetapi perlu memiliki kebebasan untuk menyampaikan penilaian tanpa tekanan atau ketergantungan yang menghilangkan independensi.
Akademisi, misalnya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kebebasan berpikir dan proporsionalitas penilaian. Tugas keilmuan bukan membenarkan kebijakan hanya karena kebijakan itu dibuat oleh pemerintah yang disukai, melainkan memeriksa bukti, menguji argumentasi, dan menilai dampaknya terhadap masyarakat. Seorang akademisi tentu boleh mendukung suatu program, tetapi dukungan tersebut harus tetap terbuka terhadap koreksi ketika ditemukan kekurangan. Ilmu pengetahuan akan kehilangan fungsinya jika berubah menjadi sekadar hiasan untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat oleh kekuasaan.
Demikian pula para tokoh bangsa yang memiliki pengalaman panjang dan kewibawaan moral. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal untuk menyampaikan nasihat yang jujur, termasuk ketika nasihat itu tidak menyenangkan penguasa. Kehormatan seorang tokoh tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan, melainkan oleh kemampuannya mempertahankan prinsip ketika kepentingan politik menawarkan berbagai kemudahan. Tokoh yang berani mengingatkan pemerintah tidak harus menjadi lawan, sebagaimana tokoh yang bekerja sama dengan pemerintah tidak otomatis kehilangan integritasnya.
Hal yang sama berlaku bagi ulama dan pemegang otoritas keagamaan. Hubungan ulama dengan penguasa bukan sesuatu yang harus dihindari, sebab nasihat moral dan keagamaan justru dapat membantu pemerintahan mempertimbangkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab. Namun, fatwa tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas politik yang berubah mengikuti kebutuhan penguasa. Ulama harus mempertahankan independensi keilmuan dan moralnya, agar agama tetap menjadi sumber bimbingan dan koreksi, bukan sekadar stempel untuk membenarkan setiap keputusan pemerintah.
Saya sendiri memandang kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab kewargaan. Mengapresiasi kebijakan yang bermanfaat tidak mengharuskan saya menutup mata terhadap kebijakan yang bermasalah, sebagaimana mengkritik suatu keputusan tidak berarti menolak seluruh agenda pemerintahan. Sikap demikian bukan perkara membenci atau mencintai seorang presiden, melainkan menjaga agar penilaian terhadap kebijakan didasarkan pada argumentasi, bukti, dan kepentingan publik. Saya tidak harus selalu berseberangan dengan pemerintah untuk membuktikan independensi, tetapi juga tidak perlu selalu sejalan hanya demi menjaga kenyamanan hubungan.
Tentu, masyarakat sipil pun tidak kebal terhadap kesalahan. Aktivis dapat terjebak dalam kepentingan kelompok, akademisi dapat kehilangan objektivitas, tokoh bangsa dapat tergoda oleh privilese, dan organisasi keagamaan dapat terseret ke dalam transaksi politik. Karena itu, independensi bukan sekadar berdiri di luar pemerintahan, melainkan kesediaan menerapkan ukuran yang sama kepada semua pihak. Kritik yang sehat harus berbasis fakta, terbuka terhadap koreksi, dan tidak mengubah perbedaan politik menjadi permusuhan pribadi. Masyarakat sipil akan kehilangan kewibawaannya jika hanya berani mengkritik pihak yang tidak disukainya, tetapi memilih diam ketika pihak yang dekat dengannya melakukan kekeliruan.
Menjaga Demokrasi, Menjaga Masa Depan
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memeriksa bukan hanya capaian program dan perubahan kabinet, tetapi juga kualitas hubungan antara kekuasaan dan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan benar-benar membawa manfaat, lembaga pengawas dapat bekerja secara efektif, dan kritik tidak diperlakukan sebagai ancaman. Sementara itu, masyarakat sipil perlu mempertahankan integritas, menguji setiap klaim berdasarkan bukti, dan menghindari godaan untuk menjadikan kritik sebagai tujuan tanpa menawarkan pemahaman atau jalan perbaikan.
Demokrasi tidak membutuhkan semua orang untuk berdiri di sisi yang sama, apalagi jika keseragaman itu diperoleh dengan meniadakan perbedaan. Demokrasi membutuhkan pemerintah yang mampu bekerja, parlemen yang menjalankan pengawasan, lembaga hukum yang independen, media yang bebas, serta masyarakat sipil yang berani mempertahankan nuraninya. Ketika seluruh unsur tersebut menjalankan fungsi masing-masing, perbedaan pendapat tidak harus berakhir menjadi permusuhan. Ia justru dapat menjadi sumber koreksi agar kebijakan publik semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Kekuasaan adalah amanat yang memiliki batas waktu, sedangkan tanggung jawab menjaga demokrasi merupakan pekerjaan lintas generasi. Hari ini seseorang dapat berada di dalam pemerintahan, besok berada di luar, dan pada masa yang lain mungkin kembali bekerja sama dalam urusan yang berbeda. Posisi politik dapat berubah, tetapi prinsip tentang keadilan, akuntabilitas, kebebasan berpikir, dan kepentingan publik semestinya tidak ikut berubah mengikuti arah angin. Sebab, ketika semua orang berlomba mendekati pusat kekuasaan, keberanian untuk tetap mandiri menjadi salah satu cara merawat demokrasi.
Dua tahun Prabowo–Gibran bukanlah akhir cerita, melainkan bagian dari perjalanan panjang republik yang terus mencari keseimbangan antara kewenangan dan pertanggungjawaban. Pemerintah berhak memperoleh dukungan ketika bekerja dengan baik, tetapi juga harus siap menerima koreksi ketika kebijakannya menimbulkan persoalan. Masyarakat sipil tidak harus memusuhi pemerintah, tetapi perlu memastikan bahwa tidak ada kekuasaan yang merasa dirinya selalu benar. Sebab, yang paling penting bukan seberapa luas lingkaran kekuasaan dapat merangkul manusia, melainkan apakah di tengah semua rangkulan itu masih tersedia ruang bagi kebenaran untuk berbicara dan nurani untuk mengingatkan. Wallahualam.*




