Oleh: Indra Martha Rusmana
Wakil Ketua ICMI Kota Serang & Pengurus GPMI Banten
Pergantian tahun sering kali dimaknai dengan pesta, sorak sorai, dan dentuman kembang api. Cahaya warna-warni di langit dianggap simbol kegembiraan dan harapan baru. Namun, di balik keindahan sesaat itu, tersimpan risiko, dampak, dan persoalan yang jarang kita renungkan secara jernih.
Pemerintah Provinsi Banten melalui peraturan dan imbauan Gubernur Banten terkait pelarangan penggunaan kembang api pada malam tahun baru patut diapresiasi sebagai langkah preventif yang berpihak pada keselamatan publik, ketertiban sosial, dan kesehatan lingkungan. Kebijakan ini bukanlah upaya mematikan kegembiraan masyarakat, melainkan ikhtiar bersama untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih beradab dan bermakna.
Kembang api bukan sekadar hiburan visual. Secara faktual, bahan peledak ringan yang terkandung di dalamnya berpotensi menimbulkan kebakaran, luka bakar, cedera mata, hingga trauma pendengaran. Setiap tahun, tidak sedikit laporan kecelakaan akibat kembang api, baik yang digunakan oleh anak-anak maupun orang dewasa. Ledakan yang tidak terkendali dapat berujung pada kerugian fisik dan material, bahkan mengancam nyawa.
Dari sisi kesehatan, bunyi ledakan kembang api dapat mencapai intensitas suara di atas 140 desibel, melampaui ambang batas aman pendengaran manusia. Dampaknya bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi bayi, lansia, dan penyandang disabilitas yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap suara. Belum lagi hewan peliharaan yang kerap mengalami stres, ketakutan, bahkan gangguan kesehatan akibat dentuman berulang.
Secara lingkungan, asap kembang api mengandung partikel halus dan zat kimia seperti sulfur, nitrat, serta logam berat yang mencemari udara. Di tengah upaya kolektif mengurangi polusi dan menjaga kualitas lingkungan, penggunaan kembang api justru menjadi ironi. Langit yang indah sesaat harus dibayar dengan udara kotor yang kita hirup bersama.
Lebih jauh, kembang api sering kali memicu gangguan ketertiban umum. Kebisingan hingga larut malam mengusik kenyamanan warga, memicu konflik sosial, serta menyulitkan aparat dalam menjaga keamanan. Tidak jarang, euforia yang berlebihan justru membuka ruang bagi tindakan ceroboh dan pelanggaran hukum.
Karena itu, imbauan malam tahun baru tanpa kembang api sejatinya adalah ajakan untuk menaikkan kelas peradaban kita dalam merayakan waktu. Tahun baru tidak harus dirayakan dengan ledakan dan kebisingan. Ia bisa disambut dengan doa, refleksi, kebersamaan keluarga, kegiatan sosial, atau bentuk perayaan kreatif yang aman dan ramah lingkungan.
Momentum ini juga menjadi kesempatan mendidik generasi muda tentang makna perayaan yang bertanggung jawab. Bahwa kegembiraan sejati tidak selalu identik dengan hiruk pikuk, melainkan dengan rasa syukur, keselamatan, dan kepedulian terhadap sesama.
Provinsi Banten dengan nilai religius dan kearifan lokal yang kuat memiliki modal sosial besar untuk menjadi contoh. Merayakan tahun baru tanpa kembang api adalah simbol kedewasaan kolektif: menahan diri demi kebaikan bersama.
Akhirnya, mari kita sambut tahun yang baru dengan cara yang lebih tenang, aman, dan bermakna. Langit Banten tidak harus menyala oleh kembang api untuk menandai harapan. Cukup dengan niat baik, doa, dan komitmen bersama untuk menjadikan tahun depan lebih manusiawi dan berkeadaban.


