Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA

Perdebatan tentang masa depan pilkada kembali menguat di ruang publik nasional. Pilkada langsung pernah dipuji sebagai tonggak demokratisasi lokal pascareformasi. Namun perjalanan waktu memperlihatkan sejumlah persoalan mendasar. Biaya politik yang tinggi menjadi problem struktural yang sulit dihindari. Demokrasi lokal kerap direduksi menjadi kompetisi modal dan popularitas. Kualitas kepemimpinan daerah tidak selalu berbanding lurus dengan partisipasi pemilih. Evaluasi sistem pilkada pun menjadi kebutuhan mendesak.

Salah satu persoalan krusial pilkada langsung adalah lahirnya kandidat “boneka”. Mereka muncul tanpa proses panjang kaderisasi dan pendidikan politik. Jalan politik ditempuh secara instan melalui popularitas atau kekuatan finansial. Partai politik sering kali hanya berfungsi sebagai kendaraan administratif. Fungsi ideologisasi dan pembinaan kader melemah secara sistemik. Kepala daerah terpilih kerap miskin pengalaman institusional. Demokrasi lokal pun kehilangan orientasi etis dan jangka panjang.

Di sisi lain, gagasan mengembalikan pilkada sepenuhnya kepada DPRD juga menuai penolakan. Model tersebut dipandang mencabut hak langsung rakyat memilih pemimpinnya. Pengalaman masa lalu menunjukkan pilkada DPRD sarat transaksi politik tertutup. Legitimasi kepala daerah sering kali dipertanyakan publik. Kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan ikut tergerus. Karena itu, kembali ke jalur lama bukan pilihan ideal. Demokrasi membutuhkan pembaruan, bukan kemunduran.

Dalam konteks inilah Pilkada Jalan Tengah yang diusulkan Didik J. Rachbini patut ditimbang secara rasional. Gagasan ini dirancang melalui mekanisme seleksi berlapis. Tahap pertama adalah seleksi internal partai politik. Partai wajib menyiapkan kader terbaik melalui proses kaderisasi dan pencalonan legislatif. Integritas, kapasitas, dan rekam jejak menjadi prasyarat utama. Tahap ini mengembalikan fungsi strategis partai sebagai institusi rekrutmen politik. Partai tidak lagi sekadar penyedia tiket pencalonan.

Tahap kedua adalah seleksi rakyat melalui pemilu legislatif. Rakyat memilih wakilnya di DPRD secara langsung dan terbuka. Dari hasil pemilu tersebut, ditentukan satu hingga tiga peraih suara terbanyak. Mereka inilah yang berhak masuk bursa calon kepala daerah. Dengan mekanisme ini, legitimasi elektoral tetap terjaga. Rakyat berperan sebagai penyaring awal kepemimpinan daerah. Kandidat tidak lahir dari ruang gelap elite politik.

Tahap ketiga adalah seleksi oleh DPRD sebagai lembaga perwakilan. DPRD tidak sekadar memilih, tetapi melakukan uji kapasitas dan kepemimpinan. Proses ini mencakup pendalaman rekam jejak dan kompetensi manajerial. Kandidat diuji kemampuannya memimpin birokrasi dan melayani publik. Musyawarah menjadi prinsip utama pengambilan keputusan. DPRD menjalankan mandat rakyat secara substantif. Inilah inti demokrasi perwakilan yang bermakna.

Untuk memperkuat legitimasi publik, mekanisme ini harus dilembagakan secara transparan. Survei terbuka terhadap visi, misi, dan program kandidat perlu dilakukan. Hasil survei dipublikasikan luas sebelum DPRD mengambil keputusan. Dengan cara ini, preferensi publik tetap hadir di tahap akhir. DPRD tidak bekerja dalam ruang tertutup, melainkan dalam sorotan masyarakat. Uji kapasitas wajib dapat diakses publik. Tanpa transparansi, legitimasi akan rapuh.

Pilkada Jalan Tengah juga menawarkan efisiensi politik yang signifikan. Tidak adanya pilkada langsung terpisah menekan biaya politik secara drastis. Anggaran negara dan daerah dapat dihemat. Biaya kampanye kandidat pun jauh lebih rendah. Ketergantungan pada pemodal besar dapat dikurangi. Kompetisi menjadi lebih berbasis kapasitas dan rekam jejak. Efisiensi ini memperkuat rasionalitas demokrasi lokal.

Meski lebih efisien, asas legitimasi tetap terjaga. Legitimasi berakar pada suara rakyat dalam pemilu legislatif. Kepala daerah lahir dari figur yang telah dipilih pemilih. DPRD hanya menjalankan fungsi seleksi lanjutan. Tidak terjadi pemutusan kedaulatan rakyat. Model ini berbeda dengan pilkada DPRD murni. Legitimasi elektoral dan institusional berjalan seiring. Demokrasi menjadi lebih seimbang.

Pilkada Jalan Tengah juga berakar pada asas musyawarah dan perwakilan. Prinsip ini sejalan dengan demokrasi Pancasila. Demokrasi tidak semata dimaknai sebagai voting langsung. Ia mengandung dimensi deliberasi dan kebijaksanaan kolektif. DPRD bermusyawarah memilih pemimpin terbaik. Keputusan didasarkan pada pertimbangan rasional dan etis. Demokrasi menjadi lebih substantif dan berkeadaban.

Dari sisi kepartaian, model ini mendorong rekrutmen politik yang lebih berkualitas. Partai dituntut membangun kaderisasi jangka panjang. Figur instan dan transaksional kehilangan ruang dominan. Kader harus memiliki kapasitas elektoral dan kepemimpinan. Pendidikan politik internal menjadi kebutuhan mutlak. Dalam jangka panjang, kualitas elite lokal meningkat. Demokrasi lokal memperoleh fondasi institusional yang kuat.

Risiko transaksi politik di DPRD tetap harus diantisipasi secara serius. Karena itu, pengawasan publik menjadi syarat utama. Media, masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas harus dilibatkan. Seluruh proses uji kandidat perlu terdokumentasi. Sanksi tegas harus diterapkan atas pelanggaran etika dan hukum. Tanpa penegakan hukum, jalan tengah bisa menyimpang. Etika politik menjadi fondasi keberhasilan sistem ini.

Pada akhirnya, Pilkada Jalan Tengah adalah tawaran rasional di tengah krisis biaya dan kualitas demokrasi lokal. Ia lebih efisien dan lebih hemat tanpa mengorbankan legitimasi rakyat. Demokrasi tidak dimundurkan, melainkan diperdalam secara institusional. Evaluasi pilkada langsung harus dilakukan secara jujur dan berani. Menolak kemunduran tidak berarti menutup inovasi. Gagasan Didik J. Rachbini layak diuji secara akademik dan publik. Demi lahirnya kepemimpinan daerah yang berintegritas dan berkeadaban.***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *