Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Lentera dari Menes telah benderang selama lebih dari satu abad. Sejak berdiri pada tahun 1916 di bawah asuhan K.H. Mas Abdurrahman, Mathla’ul Anwar (MA) tetap kokoh berdiri di atas fondasi khittah pendidikan, dakwah, dan sosial. Kini, saat kita bersiap melangkah menuju perhelatan akbar Muktamar ke-21 di Kota Serang, Banten, pada April 2026, sebuah tanggung jawab sejarah membentang di hadapan kita.

Muktamar kali ini bukan sekadar rutinitas lima tahunan atau sekadar ajang kumpul rutin para kader, melainkan momentum krusial untuk menentukan apakah organisasi ini akan tetap menjadi “raksasa tidur” atau bertransformasi menjadi kekuatan besar ketiga dalam peta sosiologis Indonesia setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Dalam menjemput takdir sejarah tersebut, Mathla’ul Anwar perlu melakukan refleksi mendalam mengenai mekanisme sirkulasi kepemimpinan. Di titik ini, kita layak menengok praktik terbaik yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Organisasi tersebut telah memberikan teladan bagaimana suksesi kepemimpinan dilakukan melalui sistem formatur yang elegan.

Di sana, pemilihan ketua umum bukanlah ajang tarung bebas yang menguras energi. Ribuan pemilih tidak langsung memilih satu nama ketua, melainkan memilih 13 orang anggota Pimpinan Pusat sebagai representasi kolektif yang dianggap memiliki integritas tanpa cela.

Proses finalnya dilakukan di ruang tertutup melalui musyawarah mufakat. Sering kali, peraih suara terbanyak justru menawarkan posisi ketua umum kepada anggota lain yang dianggap lebih tepat secara situasional atau memiliki ketersediaan waktu yang lebih lapang. Inilah puncak dari politik adab, di mana jabatan tidak dikejar dengan ambisi yang menggebu, melainkan diterima sebagai amanah kolektif yang berat namun mulia.

Model ini sangat kontras dengan mekanisme pemungutan suara atau voting terbuka yang cenderung kompetitif, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati, justru akan menyeret marwah ormas Islam ke dalam kubangan pragmatisme politik.

Dalam tradisi organisasi keagamaan, pemungutan suara yang murni mengandalkan angka sering kali menjadi pintu masuk bagi bibit-bibit perpecahan. Voting berisiko menciptakan faksionalisme yang membelah anggota ke dalam kubu-kubu pendukung yang saling berhadapan secara diametral. Fragmentasi ini kerap menetap pasca-Muktamar, menyisakan luka kekecewaan pada kelompok yang kalah, hingga berpotensi memicu ketidakpuasan yang mengarah pada riak-riak ketidakpatuhan.

Dampak negatifnya jelas: energi organisasi yang seharusnya habis untuk mengurus ribuan madrasah dan jutaan umat justru tersedot untuk mengelola konflik internal yang tidak produktif dan melelahkan.

Penting untuk dipahami oleh seluruh kader dan Muktamirin bahwa mekanisme musyawarah mufakat bukanlah sekadar himbauan moral atau “jalan pintas” politik. Secara konstitusional, mekanisme ini telah diatur dengan jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Mathla’ul Anwar.

Di dalam aturan dasar kita, ditegaskan bahwa dalam setiap proses pengambilan keputusan, organisasi senantiasa mendahulukan mekanisme musyawarah untuk mufakat sebagai langkah utama. Pemungutan suara atau voting hanyalah jalan terakhir jika musyawarah benar-benar menemui jalan buntu.

Artinya, memilih Ketua Umum melalui musyawarah mufakat sama sekali tidak melanggar aturan organisasi. Justru sebaliknya, mengedepankan mufakat adalah bentuk kepatuhan paling tinggi terhadap khittah dan konstitusi MA.

Muktamirin yang berhasil menjalankan alternatif pertama ini menunjukkan bahwa mereka adalah kader yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga patuh pada aturan sekaligus memiliki kelapangdadaan dan etika tinggi dalam pengambilan keputusan. Ini adalah simbol kedewasaan berorganisasi di mana kepentingan persatuan diletakkan jauh di atas kemenangan angka-angka yang fana.

Kebutuhan akan musyawarah mufakat di Muktamar ke-21 ini menjadi semakin mendesak mengingat dinamika terkini. Kita semua telah mendengar pernyataan ksatria dari Ayahanda K.H. Embay Mulya Syarief. Dengan kerendahan hati seorang ulama, beliau telah menyatakan secara terbuka bahwa beliau hanya bersedia memimpin selama satu periode dan tidak akan bersedia dicalonkan kembali.

Sikap ini adalah “oase” di tengah dahaga keteladanan kepemimpinan nasional. Beliau sedang mengajarkan bahwa kepemimpinan di Mathla’ul Anwar adalah estafet pengabdian, bukan penguasaan abadi yang harus dipertahankan dengan segala cara.

Pernyataan K.H. Embay ini harus dijawab oleh para Muktamirin dengan kedewasaan berpikir. Tantangan kita ke depan bukan lagi sekadar konsolidasi internal, melainkan ekspansi pengaruh secara global. Mathla’ul Anwar membutuhkan sosok pengganti yang memiliki profil dan jaringan di level nasional yang kuat.

Visi kita besar: memosisikan diri sebagai ormas keagamaan terbesar ketiga di Indonesia secara nyata. Untuk mencapainya, kita butuh pemimpin yang memiliki daya tawar diplomatik tinggi guna mengangkat marwah organisasi di panggung kenegaraan, agar suara MA didengar dalam setiap kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pemimpin baru hasil mufakat nanti akan memikul mandat berat untuk memperkuat tiga pilar utama: Pendidikan, Dakwah, dan Sosial. Di bidang pendidikan, kita menghadapi tantangan besar untuk mentransformasi ribuan madrasah agar tetap kompetitif di era kecerdasan buatan. Di bidang dakwah, kita dituntut merangkul generasi milenial dan Gen-Z dengan narasi Islam yang moderat, sejuk, dan merangkul.

Sementara di bidang sosial, Mathla’ul Anwar harus hadir sebagai solusi nyata bagi persoalan ekonomi umat yang masih terhimpit kemiskinan. Ketiga fokus ini mustahil terwujud jika energi kita habis untuk saling sikut di forum Muktamar.

Musyawarah mufakat menjamin legitimasi moral yang jauh lebih tinggi. Ia menjaga marwah para tokoh kita agar tidak ada yang merasa “dipermalukan” atau “disingkirkan” oleh kekalahan suara di depan publik.

Sebagai bagian dari pimpinan yang membidangi kaderisasi, saya melihat bahwa kualitas seorang kader sejati diuji bukan saat mereka mencoblos di bilik suara, melainkan saat mereka mampu mengendalikan ego pribadi demi kesepakatan bulat yang maslahat bagi keutuhan organisasi.

Oleh karena itu, saya mengajak dan mengimbau seluruh Muktamirin pemilik hak suara dari seluruh penjuru tanah air: mari kita tegakkan AD/ART kita dengan menyepakati mekanisme musyawarah mufakat dalam pemilihan Ketua Umum di Serang nanti. Jangan biarkan hak suara Anda menjadi bensin bagi api pemecah belah.

Mari kita dorong para tokoh bangsa yang kita miliki untuk duduk bersama dalam satu meja, saling bertukar pikiran dengan hati dingin, dan menentukan siapa yang paling tepat membawa Mathla’ul Anwar melompat lebih tinggi ke kancah nasional.

Kita ingin keluar dari arena Muktamar ke-21 dengan kepala tegak dan hati yang bersih, siap bekerja kembali untuk madrasah-madrasah kita dan bangsa Indonesia. Keberkahan organisasi ini terletak pada rida, keikhlasan, dan kebulatan tekad para anggotanya.

Mari kita buktikan bahwa Mathla’ul Anwar sanggup memberikan teladan demokrasi yang santun dan beradab bagi bangsa ini. Mari kita jadikan Muktamar ini sebagai momentum kemenangan akal sehat, demi menebar cahaya dari tanah Banten untuk semesta.
*

Serang, Ahad, 4 Januari 2026
Penulis adalah Ketua Bidang Kaderisasi Pengurus Besar Mathlaul Anwar 2021-2026

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *