Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Pembangunan fisik kota yang masif belakangan ini sering kali terasa hampa karena meninggalkan aspek paling fundamental, yakni pembangunan manusia. Kehadiran penyandang masalah sosial seperti pengemis, pengamen, tukang parkir liar, hingga eksploitasi anak di titik-titik vital kota adalah alarm keras yang menandakan bahwa reformasi kebijakan tidak boleh lagi berhenti pada sekadar penertiban fisik atau razia sporadis.
Diperlukan sebuah keberanian politik untuk menyentuh akar persoalan ekonomi dan dekadensi mentalitas yang selama ini dibiarkan tumbuh subur di balik gemerlap lampu kota.
Transformasi ini harus dimulai dengan ketegasan hukum melalui formalisasi jasa parkir. Pemerintah daerah wajib menghentikan seluruh praktik parkir liar dengan menerapkan sistem parkir berlangganan atau digitalisasi parkir secara total.
Seluruh juru parkir yang ada saat ini tidak boleh dibiarkan menjadi pemungut liar, melainkan harus direkrut secara resmi, diberi pelatihan pelayanan, dan digaji secara tetap oleh daerah. Langkah ini krusial untuk menghapus praktik pungli sekaligus mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik, bukan lahan premanisme.
Sejalan dengan itu, pembentukan satgas terpadu perlindungan anak menjadi harga mati untuk melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang mengeksploitasi anak-anak sebagai penjual tisu atau jasa kemoceng di lampu merah demi menjamin hak pendidikan mereka.
Namun, penegakan hukum hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya adalah rehabilitasi transformatif yang mampu mengubah panti sosial menjadi pusat pendidikan etos kerja yang produktif. Bagi mereka yang sehat secara fisik, wajib hukumnya mengikuti program pemulihan mental untuk menghapus ideologi meminta-minta yang selama ini dipelihara.
Hal ini harus diperkuat dengan edukasi fatwa dan literasi agama melalui kolaborasi dengan tokoh lintas agama. Publik harus diberi pemahaman bahwa mengemis bagi mereka yang mampu adalah tindakan yang dilarang, dan penggunaan dalil suci sebagai alat meminta-minta adalah bentuk penistaan terhadap martabat kemanusiaan yang menjunjung tinggi kehormatan diri.
Pemerintah juga harus hadir melalui sektor ekonomi inklusif dengan menyediakan zonasi atau shelter usaha yang layak bagi para pedagang kaki lima dan asongan, terutama di kawasan-kawasan yang telah dipoles cantik. Dengan tersedianya ruang niaga yang manusiawi dan bersubsidi, mereka tidak lagi harus bertaruh nyawa di bahu jalan atau merampas hak pejalan kaki di trotoar.
Lebih lanjut, program padat karya kota dapat menjadi jembatan bagi para pengamen dan gelandangan untuk terserap ke dalam unit pemeliharaan kota, sehingga mereka memiliki penghasilan tetap sebagai transisi menuju pekerjaan formal.
Langkah ini tentu harus didukung oleh masyarakat melalui gerakan donasi cerdas, yakni berhenti memberi uang di jalanan dan mengalihkannya ke lembaga sosial resmi yang memiliki program pemberdayaan jangka panjang.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala daerah tidak lagi hanya diukur dari deretan taman indah yang dibangun, melainkan melalui indikator kinerja yang lebih substansial. Taman Sari boleh dibenahi. Pasar Lama dan Royal bisa dipercantik. Itu sebuah prestasi yang harus diakui. Tapi tidak cukup sampai disitu.
Pemerintah daerah baru bisa dikatakan berhasil apabila mampu mewujudkan kondisi nol anak jalanan di lampu merah, hilangnya aktivitas mengemis dengan dalil agama, serta terciptanya parkir digital yang bebas dari intimidasi. Masyarakat menuntut agar pembangunan tidak lagi sekadar menjadi panggung kosmetik.
Penataan sumber daya manusia marjinal harus menjadi prioritas utama dalam rencana pembangunan daerah, disertai keberanian pemimpin untuk menindak tegas oknum atau organisasi yang memelihara ekosistem jalanan ilegal. Sebab, kota yang benar-benar maju adalah kota yang tenang tanpa pungli dan mulia tanpa pengemis. Wallahualam.
Penulis adalah pengurus ICMI Orwil Banten



