Ocit Abdurrosyid Siddiq

Dalam rangka pemenuhan janji politiknya, beberapa waktu lalu Gubernur Banten Andra Soni telah melaunching Program Sekolah Gratis atau PSG bagi SMA, SMK, dan SKh, yang merupakan satuan pendidikan di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.

PSG tersebut berupa bantuan dana bagi murid, yang langsung ditransfer ke rekening murid di Bank Banten, bank milik pemerintah Provinsi Banten. Bantuan dana tersebut kemudian secara auto-debet berpindah ke rekening sekolah.

Dana PSG untuk SMA di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sebesar 250.000 rupiah per murid per bulan. Sementara untuk SMA di wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang, sebesar 150.000 rupiah per murid per bulan.

Perbedaan besaran nominal ini entah didasarkan pada apa. Mungkin pada Standar Satuan Harga (SSH), atau Standar Biaya Umum (SBU). Asumsinya, “harga untuk bertahan hidup” di wilayah Tangerang Raya itu lebih mahal dibanding Banten bagian Barat dan Selatan. Seperti di Lebak dan Pandeglang.

Padahal untuk mendapatkan akses, fasilitas, jasa, dan barang yang sama seperti halnya di Tangerang Raya, biaya tambahannya juga besar. Sekedar untuk mendapatkan jaringan internet, tak jarang sekoolah mesti mendatangi ibukota kecamatan.

Para perumus Pergub PSG mungkin lupa akan kondisi ini. Lebih dari itu, pemberlakuan dan atau penerapan besaran biaya yang berbeda ini, bisa menuai kesan sikap diskriminatif, yang notabene tidak senyampang dengan jargon Andra Soni bahwa “Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi”.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis Bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat, dana PSG diperuntukkan bagi biaya pendaftaran, SPP, bangunan sekolah, lembar kerja siswa, dan daftar ulang.

Pada Pasal 19 Huruf a disebutkan bahwa bagi sekolah penerima PSG, dilarang memungut biaya yang termasuk dalam pembiayaan Sekolah Gratis. Untuk tahun pertama ini, PSG baru mengcover Kelas X. Sementara Kelas XI dan Kelas XII belum disertakan. Karenanya bagi mereka masih dikenakan pungutan, seperti SPP.

PSG dimulai terhitung sejak bulan Juli 2025. Dana PSG tahap pertama sudah ditransfer dan sudah dicairkan oleh murid dan sudah masuk ke rekening sekolah. Tahap pertama ini meliputi 2 bulan; Juli dan Agustus 2025.

Tetapi, yang baru ditransfer oleh pemerintah provinsi baru hanya 60% dari jumlah yang seharusnya. Sekolah tidak atau belum mengetahui mengapa kuota untuk bulan Juli dan Agustus 2025 ini dana PSG tidak disalurkan sepenuhnya 100%.

Atas fakta tersebut, sekolah mengusulkan beberapa masukan. Di antaranya; pertama, pencairan tahap berikutnya untuk kuota bulan September dan Oktober ditransfer 100%. Kedua, sisa 40% untuk kuota bulan Juli dan Agustus ditransfer bersamaan dengan pencairan tahap berikutnya tersebut. Ketiga, murid yang belum tercover tersebab datanya belum disertakan atau belum valid, dicover terhitung sejak bulan Juli 2025, seperti halnya murid lainnya.

Pergub PSG tidak mencantumkan perihal penambahan kuota yang secara lisan kerap disampaikan oleh pihak pemerintah provinsi, dalam hal ini adalah Dindikbud Provinsi Banten, bahwa “Penambahan kuota akan dilakukan pada tahun ajaran berikutnya, sehingga pada Tahun Ajaran 2026/2027, PSG akan mengcover Kelas X dan Kelas XI”.

Tetapi yang ada adalah “Untuk satu tahun anggaran, yakni pada semester genap dan ganjil dalam APBD tahun anggaran berikutnya, paling cepat pada minggu pertama bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Mei”, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 Angka 3 Huruf a.

Itu bisa bermakna bahwa PSG hanya berlaku satu tahun ajaran saja, yaitu sejak Juli 2025 sampai Juni 2026. Bila itu yang terjadi, pastinya akan menciptakan situasi yang tidak diharapkan. Karena murid, orangtua, guru, serta masyarakat luas sudah merasa “nyaman” dengan adanya PSG ini walau belum menyeluruh.

Murid, orangtua, guru, masyarakat, serta yang lainnya berharap agar PSG ini tetap berjalan, dipertahankan, dan kuotanya ditambah. Dengan asumsi Tahun Ajaran 2025/2026 baru dapat mengcover Kelas X, maka tahun ajaran berikutnya bisa ditambah untuk Kelas X dan Kelas XI.

Dengan penambahan kuota setiap tahun ajaran baru, maka pada Tahun Ajaran 2026/2027, PSG bisa mengcover seluruh murid, Kelas X, Kelas XI, dan Kelas XII. Itu artinya, walau baru 3 tahun menjabat, Andra Soni sudah “kaffah” memenuhi janjinya; menggratiskan biaya sekolah. Wallahualam.
*

Tangerang, Rabu, 8 Oktober 2025
Penulis adalah Kepala SMA Swasta, Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta Provinsi Banten, Pengurus ICMI Banten

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *