Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA
Pilkada langsung yang selama ini dipuja sebagai puncak demokrasi ternyata menyimpan paradoks serius. Ia menghadirkan legitimasi prosedural, tetapi sekaligus melahirkan politik mahal, kandidat instan, dan relasi kuasa yang transaksional. Tidak sedikit kepala daerah lahir tanpa rekam jejak kaderisasi dan visi ideologis yang jelas. Demokrasi lokal pun terjebak dalam ritual elektoral lima tahunan. Ketika biaya politik semakin membumbung, korupsi menjadi konsekuensi yang nyaris tak terelakkan. Karena itu, kritik terhadap pilkada langsung bukanlah sikap antidemokrasi. Ia justru ikhtiar menyelamatkan demokrasi dari kehancuran perlahan.
Namun, menolak pilkada langsung tidak berarti kembali ke sistem lama yang elitis dan tertutup. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanpa kontrol rakyat juga menyisakan luka sejarah. Demokrasi perwakilan bisa berubah menjadi arena tawar-menawar elite. Legitimasi publik menguap ketika rakyat hanya menjadi penonton. Karena itu, dibutuhkan jalan tengah yang menjaga efisiensi sekaligus legitimasi. Gagasan Didik J. Rachbini hadir dalam konteks ini. Ia menawarkan desain politik yang lebih rasional dan berakar pada musyawarah serta perwakilan.
Sejarah Reformasi seharusnya menjadi pengingat kolektif agar demokrasi tidak diselewengkan oleh akrobat elite. Pemilu 1999 mencatat ironi besar ketika partai pemenang tidak otomatis memegang mandat eksekutif. PDIP yang menang telak justru tersisih oleh skenario poros tengah. Presiden lahir bukan dari suara terbanyak rakyat, melainkan dari kompromi elite di MPR. Pengalaman itu meninggalkan trauma politik yang panjang. Karena itu, setiap desain baru pemilihan kepala daerah harus menutup ruang pembajakan mandat rakyat. Demokrasi tidak boleh lagi dikalahkan oleh intrik.
Narasi sejarah tersebut menegaskan satu prinsip kunci: kemenangan pemilu harus bermakna kekuasaan politik. Dalam konteks daerah, prinsip ini diterjemahkan dengan memberi mandat kepada ketua partai pemenang pemilu. Ketua partai adalah simbol sekaligus produk kaderisasi organisasi politik. Ia tidak hadir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang. Dengan menempatkannya sebagai calon utama kepala daerah, politik dikembalikan ke jalur institusional. Rakyat menilai partai sekaligus figur pemimpinnya. Inilah koreksi mendasar atas pilkada yang terlalu personalistik.
Mekanisme jalan tengah dimulai dari hulu, yakni rekrutmen internal partai. Ketua DPW untuk tingkat provinsi dan ketua DPD untuk kabupaten/kota wajib maju sebagai calon anggota DPRD. Mereka bertarung secara terbuka dalam pemilu legislatif. Dengan cara ini, rakyat memberikan penilaian langsung terhadap kepemimpinan partai. Ketua partai tidak bisa berlindung di balik mesin politik semata. Ia harus memperoleh suara nyata. Legitimasi dibangun sejak awal, bukan direkayasa di akhir.
Mandat politik diberikan secara tegas apabila partai pemenang pemilu memperoleh mayoritas mutlak. Ketua partai yang partainya meraih lebih dari 50 persen kursi DPRD atau suara pemilih langsung dikukuhkan sebagai kepala daerah. Dalam kondisi ini, tidak ada alasan politik maupun moral untuk menunda pengesahan. Kedaulatan rakyat telah berbicara secara jelas. Setiap upaya menghalangi pengukuhan hanya akan mengulang dosa sejarah poros tengah. Demokrasi tidak boleh dikoreksi oleh elite ketika hasilnya tidak disukai. Mayoritas mutlak adalah batas legitimasi yang final.
Namun, demokrasi juga harus adil ketika mayoritas mutlak tidak tercapai. Jika tidak ada partai yang meraih 50 persen, maka ketua partai dengan tiga suara terbesar ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Pada tahap ini, ruang deliberasi publik dibuka. Kandidat mengikuti uji publik terbuka yang menilai visi, misi, dan program. Survei publik independen dapat digunakan sebagai instrumen penilaian tambahan. Mekanisme ini menjaga agar keputusan tidak elitis. Rakyat tetap hadir dalam proses penentuan akhir.
Setelah uji publik, DPRD menjalankan fungsi perwakilannya melalui pemungutan suara. DPRD tidak lagi menjadi arena transaksi tertutup, melainkan forum pengambilan keputusan yang diawasi publik. Anggota DPRD mempertanggungjawabkan pilihannya secara politik dan moral. Dengan demikian, tidak ada kepala daerah yang lahir tanpa legitimasi ganda. Ia mendapatkan mandat elektoral sekaligus mandat deliberatif. Demokrasi prosedural dipertemukan dengan demokrasi substantif. Inilah esensi jalan tengah yang sesungguhnya.
Model ini sekaligus memaksa partai politik berbenah secara serius. Ketua partai tidak bisa lagi sekadar menjadi manajer koalisi atau broker kekuasaan. Ia harus siap diuji rakyat dan publik. Kaderisasi menjadi keniscayaan, bukan slogan. Politik identitas dan popularitas semu kehilangan relevansinya. Partai kembali menjadi sekolah kepemimpinan. Dalam jangka panjang, kualitas demokrasi lokal akan meningkat secara struktural.
Dari sisi anggaran, jalan tengah ini jauh lebih hemat dan rasional. Negara tidak lagi dibebani pilkada langsung yang mahal dan berulang. Politik biaya tinggi yang selama ini menjadi pintu masuk korupsi dapat ditekan. Efisiensi ini penting di tengah keterbatasan fiskal daerah. Demokrasi tidak diukur dari mahalnya biaya, melainkan dari kualitas keputusan. Musyawarah dan perwakilan adalah prinsip konstitusional yang selama ini terpinggirkan. Jalan tengah menghidupkannya kembali dalam format modern.
Pada akhirnya, memberi mandat kepada ketua partai pemenang pemilu bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan penegasan kedaulatan rakyat. Gagasan Didik J. Rachbini menemukan relevansinya ketika dibaca dalam kerangka pemikiran Nurcholish Madjid tentang etika politik. Pemenang pemilu harus diberi mandat, bukan dijegal oleh skenario elite. Demokrasi tidak boleh takut pada mayoritas, selama ia lahir secara sah. Jalan tengah ini menawarkan politik yang lebih jujur, efisien, dan beradab. Jika demokrasi ingin diselamatkan, maka ia harus dikoreksi dari dalam. Bukan dengan nostalgia masa lalu, melainkan dengan keberanian merancang masa depan.***


