Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pimpinan Sidang Muktamar Mathlaul Anwar XX Bogor
Pendahuluan
Dalam diskursus filsafat politik Islam dan kearifan Timur, legitimasi sebuah keputusan tidak semata-mata direduksi menjadi kalkulasi matematis melalui pemungutan suara (voting). Nilai tertinggi dari sebuah resolusi konflik atau suksesi kepemimpinan adalah Syura (musyawarah) yang bermuara pada Mufakat (konsensus mutlak).
Konstitusi Mathla’ul Anwar telah memformalkan hierarki ini: keputusan memprioritaskan musyawarah mufakat, dan pemungutan suara baru diotorisasi apabila mufakat absolut mengalami kebuntuan. Dan itu berlaku dalam setiap pengambilan keputusan. Baik keputusan menetapkan tata tertib, pasal per pasal dalam AD dan ART, juga keputusan dalam penetapan calon Ketua Umum.
Namun, sering kali terjadi miskonsepsi prosedural di mana mufakat diasumsikan harus dicapai oleh seluruh peserta Muktamar (muktamirin). Makalah ini mengkritisi asumsi tersebut dan menawarkan model deliberasi kandidat (candidate-centric consensus), bersandar pada preseden empiris yang sukses diterapkan pada Muktamar XX di Bogor.
Kritik atas Utopia Sosiologis: Kemustahilan Mufakat Massa
Asumsi bahwa teknis musyawarah mufakat dalam pemilihan Ketua Umum harus dikembalikan kepada seluruh peserta Muktamar adalah sebuah logical fallacy (kesesatan berpikir) secara sosiologis. Dalam sebuah forum massal yang terdiri dari ratusan delegasi dengan afiliasi, rasionalitas, dan preferensi politik yang heterogen, mencapai aklamasi absolut secara natural adalah sebuah utopia.
Memaksakan musyawarah mufakat pada level muktamirin hanya akan menghasilkan kebuntuan persidangan (deadlock) atau tirani mayoritas yang berlindung di balik kedok “aklamasi semu”. Oleh karena itu, lokus musyawarah harus direlokasi dari “ruang publik” (sidang pleno peserta) ke “ruang deliberatif terbatas”.
Jadi, klausul musyawarah untuk mufakat dalam pemilihan calon Ketua Umum itu dieksekusi dalam bentuk diberikan dan dikembalikan kepada para kandidat yang telah diusulkan, untuk bermusyawarah, bukan kepada muktamirin pemilik suara. Karena suara muktamirin telah diserahkan atau didelegasikan kepada para masing-masing kandidat.
Model Deliberasi Kandidat (Candidate-Centric Consensus)
Secara prosedural, mekanisme yang paling rasional dan selaras dengan kearifan Timur adalah melimpahkan mandat musyawarah mufakat kepada para kandidat yang telah lolos verifikasi. Fase ini menguji kapasitas moral para calon: mampukah mereka ber-tanazul (mengalah demi kemaslahatan) di ruang tertutup, sebelum ego diadu di bilik suara?
Jika para calon mencapai kesepakatan, maka hasil tersebut diserahkan kepada Pimpinan Sidang untuk disahkan secara aklamasi. Voting hanyalah ultimum remedium (jalan pamungkas) jika deliberasi elit ini gagal.
Preseden Historis: Ruang Sunyi Muktamar XX Bogor
Model epistemologis ini bukanlah sebuah hipotesis kosong, melainkan telah teruji efektivitasnya secara empiris pada Muktamar XX di Bogor. Sebagai Pimpinan Sidang pada waktu itu, Penulis menyaksikan langsung bagaimana teori mufakat ini mengejawantah menjadi laku sejarah.
Kala itu, dinamika forum telah mengerucut dan mengesahkan tiga nama besar sebagai calon Ketua Umum: Kiai Embay Mulya Syarif, Kiai Yayan Hasuna Hudaya, dan Kiai Jihadudin. Tepat sebelum instrumen pemungutan suara (voting) dieksekusi, dialektika forum diinterupsi oleh kearifan salah seorang peserta.
Ia mengingatkan Pimpinan Sidang akan muruah konstitusi kita: bahwa sebelum kotak suara dibuka, Pimpinan Sidang seyogianya memberikan kesempatan kepada ketiga calon untuk bermusyawarah.
Merespons usulan yang sejalan dengan napas Khittah tersebut, Penulis selaku Pimpinan Sidang mengambil keputusan taktis-filosofis: menskors sidang dan memfasilitasi ketiga calon tersebut untuk berdeliberasi di ruang tertutup selama 15 menit. Di ruang sunyi itulah, syahwat kekuasaan (hubbud riyasah) ditundukkan. Dalam waktu yang amat singkat, ketiga tokoh tersebut keluar membawa sebuah mufakat yang agung: mereka bersepakat menunjuk Kiai Embay Mulya Syarif sebagai Ketua Umum.
Sebuah resolusi mulia yang kemudian disampaikan kepada Pimpinan Sidang, untuk selanjutnya disahkan dan diamini dengan penuh haru serta takbir oleh seluruh muktamirin.
Kesimpulan
Mekanisme musyawarah untuk mufakat bukanlah doktrin utopis yang mengharuskan kesepakatan seratus persen dari entitas pemilih. Sebagaimana dibuktikan pada Muktamar XX di Bogor, mufakat adalah instrumen resolusi yang direpresentasikan oleh kebesaran hati para kandidat di ruang tertutup.
Mengembalikan musyawarah mufakat secara eksklusif kepada para calon adalah bentuk kedewasaan organisasi yang menjaga martabat Muktamar dari polarisasi politik voting, sekaligus merawat tradisi luhur akhlaqul karimah di tubuh Mathla’ul Anwar.
Refleksi
Menuliskan kembali peristiwa Muktamar XX itu ibarat mendengar kembali suara ombak Binuangeun yang menenangkan gemuruh badai. Secara ontologis, kejadian 15 menit di ruang tertutup itu adalah puncak dari hakikat keilmuan Mathla’ul Anwar. Para kiai kita membuktikan bahwa jabatan bukanlah piala yang harus diperebutkan hingga titik darah penghabisan, melainkan amanah yang bisa diserahkan dengan senyum ketulusan.
Keputusan Penulis sebagai Pimpinan Sidang saat itu untuk menahan palu voting dan membuka pintu musyawarah adalah sebuah ijtihad yang menyelamatkan marwah persaudaraan. Ia menjadi prasasti bahwa dalam demokrasi Mathla’ul Anwar, kejayaan sejati bukan diukur dari siapa yang mendapat suara terbanyak, tapi siapa yang paling lapang dadanya untuk mengalah demi keutuhan umat.
Wallahu’alam.
*
Tangerang, 5 Ramadhan 1447H





