Oleh : Zaenal Abidin Syuja’i
Pengasuh Pondok Pesantren Mathla’ul Anwar Kota Serang.
Keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah Board of Peace internasional menimbulkan pertanyaan mendasar tentang arah dan konsistensi politik luar negeri Indonesia. Di tengah situasi geopolitik global yang kian terpolarisasi, langkah ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai partisipasi simbolik dalam diplomasi perdamaian, melainkan sebagai sinyal politik yang berpotensi menggeser prinsip klasik Indonesia: politik luar negeri bebas dan aktif.
Sejak awal kemerdekaan, politik bebas aktif dirumuskan sebagai sikap sadar untuk tidak terjebak dalam orbit kekuatan besar mana pun, sekaligus aktif memperjuangkan perdamaian dunia berdasarkan keadilan dan kemanusiaan. “Bebas” berarti independen dari tekanan geopolitik, sedangkan “aktif” berarti berperan tanpa kehilangan kedaulatan moral. Dalam kerangka ini, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum atau dewan internasional harus diuji secara ketat: apakah ia memperkuat posisi netral Indonesia, atau justru menyeretnya ke dalam kepentingan tertentu.
Masalahnya, Board of Peace—siapa pun penggagas dan aktor dominannya—tidak lahir di ruang hampa. Ia berada dalam lanskap global yang sarat kepentingan, konflik kepentingan, dan asimetri kekuasaan. Ketika Indonesia ikut serta tanpa kejelasan mandat, batasan, dan orientasi keadilan yang tegas, maka partisipasi tersebut berisiko dibaca sebagai afirmasi politik terhadap agenda tertentu, bukan sebagai peran mediator yang independen.
Di sinilah kritik menjadi relevan. Politik bebas aktif tidak boleh direduksi menjadi diplomasi kehadiran—hadir di berbagai forum internasional demi citra global, tetapi kehilangan posisi kritis. Keaktifan tanpa kebebasan moral hanya akan melahirkan pragmatisme diplomatik: tampak aktif, namun sesungguhnya reaktif dan mengikuti arus kekuatan dominan. Jika ini yang terjadi, maka politik luar negeri Indonesia sedang bergerak dari bebas aktif menuju aktif tapi tidak sepenuhnya bebas.
Lebih jauh, keterlibatan Presiden dalam forum semacam ini juga harus dibaca dalam konteks komitmen historis Indonesia terhadap isu-isu global, terutama Palestina dan penolakan terhadap penjajahan. Indonesia selama ini dihormati bukan karena kekuatan militernya, melainkan karena konsistensi moralnya. Ketika konsistensi itu kabur, kredibilitas Indonesia sebagai suara Global South ikut dipertaruhkan.
Tentu, partisipasi dalam inisiatif perdamaian global bukanlah kesalahan dengan sendirinya. Namun ia menjadi problematik ketika tidak disertai sikap kritis, transparansi tujuan, dan keberanian untuk menolak jika agenda perdamaian berubah menjadi legitimasi status quo ketidakadilan. Perdamaian tanpa keadilan bukanlah perdamaian, melainkan penundaan konflik dengan wajah diplomatik.
Karena itu, keikutsertaan Presiden Prabowo dalam Board of Peace harus diperlakukan sebagai ujian serius bagi politik luar negeri Indonesia, bukan dirayakan secara prematur. Publik berhak bertanya: di mana posisi Indonesia berdiri, kepentingan siapa yang diperjuangkan, dan nilai apa yang menjadi kompasnya?
Jika politik bebas aktif ingin tetap relevan dan bermakna, maka Indonesia harus berani bersikap: aktif memperjuangkan perdamaian, tetapi tetap bebas dari kooptasi kepentingan global. Tanpa sikap itu, diplomasi Indonesia akan kehilangan ruhnya—ramai di forum internasional, tetapi hampa dalam prinsip dan arah.





