Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah pengurus ICMI Orwil Banten
Kesalahpahaman massal ini berakar pada pendengaran yang literal. Kita menangkap kata ‘populer’ seolah itu adalah urusan rating atau ketenaran di mata manusia. Padahal, bagi seorang pejalan ruhan (salik) seperti Nasaruddin Umar, ‘populer’ adalah urusan frekuensi ruhani. Beliau sedang bicara tentang apa yang lazim dilakukan oleh mereka yang hatinya telah ‘fana’ dalam cinta kepada-Nya.
Di langit, zakat itu biasa karena ia adalah aturan. Namun sedekah itu populer karena ia adalah ledakan cinta yang tak beraturan. Menag hanya ingin kita tidak menjadi muslim yang kaku, yang menghitung butiran pasir di pantai sementara lautan cinta Tuhan memanggil kita untuk menceburkan diri sepenuhnya tanpa sisa.
Di sinilah letak “tragedi semantik” yang sering terjadi ketika seorang sufi berbicara di depan khalayak yang menggunakan nalar positivistik. Sebagai alumni Aqidah dan Filsafat, saya sedikit paham bahwa dalam tradisi tasawuf, bahasa sering kali digunakan bukan sebagai denotasi (makna kamus), melainkan sebagai isyarat (simbol kedalaman).
Ketika Nasaruddin Umar menggunakan kata “populer”, beliau tidak sedang bicara tentang statistik survei atau tren media sosial. Beliau sedang bicara tentang “Gaya Hidup Malakuti” (perilaku penduduk langit). Mari kita bedah tafsir filosofis-tasawuf dari diksi “populer” tersebut.
Populer sebagai Istiqamah (Habitasi Ruhani)
Dalam tasawuf, sesuatu yang “populer” adalah sesuatu yang telah menjadi Ahwal (kondisi spiritual) yang menetap menjadi Maqam. Menag ingin mengatakan bahwa bagi Nabi dan Sahabat, memberi tanpa batas (sedekah) adalah sebuah kelaziman eksistensial.
Zakat bagi mereka adalah “selesai” di tingkat syariat dasar, namun yang “populer” atau yang menjadi nafas keseharian mereka adalah kedermawanan yang meluap-luap. Jadi, populer di sini bermakna “Dominasi Laku”, bukan sekadar “dikenal banyak orang”.
Kritik atas Formalisme Beragama
Dengan menyebut zakat tidak populer, beliau sebenarnya sedang menyentil kita secara tajam. Beliau ingin mengatakan: “Jangan jadikan zakat sebagai ‘topeng’ kedermawanan.” Banyak orang merasa sudah “populer” sebagai dermawan hanya karena membayar zakat yang wajib.
Padahal dalam pandangan sufi, zakat itu ibarat membayar hutang; Anda tidak layak dipuji karena membayar hutang, itu kewajiban. Yang layak disebut “populer” (terpuji/lazim) dalam tradisi kenabian adalah pemberian yang lahir dari rasa faqir di hadapan Tuhan, yaitu sedekah yang tak terhitung.
Dialektika Al-Ladzah (Kenikmatan) dalam Memberi
Secara kontemplatif, “populer” bisa dimaknai sebagai sesuatu yang dinikmati oleh jiwa. Zakat sering kali dirasakan sebagai “beban kewajiban” (taklif) yang harus digugurkan. Sementara sedekah adalah “kerinduan” (syauq).
Nabi Muhammad SAW tidak pernah merasa “populer” dengan zakatnya, karena bagi beliau, puncak kenikmatan adalah ketika tangan di atas memberi hingga tak tersisa. Beliau ingin umat ini mempopulerkan semangat Ithar (mendahulukan orang lain), bukan sekadar semangat “hitung-hitungan” dengan Tuhan.
Di sinilah letak jurang pemisah antara nalar positivistik yang mengejar definisi kamus dengan nalar sufistik yang mengejar hakikat laku. Dalam kacamata filsafat dan tasawuf, “populer” yang dimaksud Menag bukanlah syuhrah (keterkenalan di mata publik), melainkan “Tradisi Ruhani” atau “Kelaziman Perilaku”.
Jika kita membedahnya lebih dalam, ada tiga lapisan makna “populer” dalam konteks kebiasaan yang dimaksud:
Populer sebagai “Nafas”, Bukan “Tugas”
Bagi masyarakat modern, zakat sering kali menjadi “peristiwa tahunan” yang sangat formal. Kita bersiap, menghitung, lalu membayar. Namun bagi Nabi dan para Sahabat, kedermawanan adalah oksigen. Sedekah adalah sesuatu yang “populer” dalam keseharian mereka karena dilakukan setiap saat tanpa menunggu haul, tanpa menunggu nisab. Itu adalah kebiasaan yang mendarah daging (habitus).
Populer di “Langit”, Bukan di “Bumi”
Ada sebuah kaidah: “Majhulun fil ardhi, ma’rufun fis sama’” (Tidak dikenal di bumi, tapi populer di langit). Ketika Menag menyebut sedekah lebih populer, beliau sedang merujuk pada dialektika antara kewajiban legal (zakat) yang tercatat di buku akuntansi dunia, dengan kedermawanan radikal (sedekah) yang menjadi pembicaraan para malaikat. Kebiasaan memberi melampaui aturan adalah “tren” abadi dalam tradisi kenabian.
Transformasi dari Taklif ke Tasyrif
Dalam ushul fiqh, zakat adalah taklif (beban kewajiban). Sesuatu yang bersifat beban biasanya tidak menjadi “gaya hidup” yang mengalir spontan. Menag ingin menggeser paradigma umat agar kedermawanan menjadi tasyrif (kemuliaan/kebiasaan yang membanggakan). Beliau ingin “mempopulerkan” kebiasaan memberi sebagai identitas muslim, bukan sekadar menggugurkan kewajiban 2,5% yang kaku.
Sebagian dari kita terjebak pada semantik, sementara beliau bicara tentang kinetik. Bagi mereka yang terbiasa menghitung, ‘populer’ berarti angka penayangan atau frekuensi sebutan. Namun bagi sang guru sufi, populer adalah apa yang paling sering berdenyut dalam jantung para kekasih Tuhan.
Beliau sedang bersaksi bahwa di zaman keemasan itu, orang tidak populer karena ketepatannya membayar zakat—karena itu adalah standar kepatuhan warga negara yang paling dasar—tapi mereka populer karena tangan mereka tak pernah berhenti bergerak untuk bersedekah. Kebiasaan (habituation) itulah yang kini sedang luruh, digantikan oleh semangat kalkulatif yang dingin.
Jadi, mengapa sebagian dari kita menjadi heboh ketika merespon pemikiran Nasaruddin Umar perihal zakat yang tidak populer di masa nabi dan sahabat, karena sebagian dari kita itu mencecapnya hanya sebagai teks dan tidak memaknainya dalam konteks sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Wallahualam.
*
Binuangeun, 10 Ramadhan 1447 H





