Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah pengurus ICMI Orwil Banten
Angin selatan yang menyapu pesisir Binuangeun sore ini membawa aroma garam yang pekat. Di hadapan bentangan samudra yang seolah tak bertepi, gelombang datang silih berganti, membentur karang, lalu pecah menjadi buih-buih kecil yang meresap ke dalam pasir. Di titik persinggungan antara daratan yang kaku dan lautan yang dinamis inilah, ingatan saya melayang pada riuh rendah perbincangan publik belakangan ini—sebuah perdebatan tentang batas minimal kewajiban dan tak terhingganya kedermawanan.
Keriuhan itu bermula dari sebuah kalimat yang dilontarkan Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar: “Zakat itu tidak populer… Yang populer apa? Sedekah.” Bagi telinga yang terbiasa mendengar agama hanya dari balik jeruji angka dan pasal, pernyataan ini seketika terdengar sumbang. Seorang politisi bahkan dengan tangkas merespons, mengingatkan sang Menteri untuk “banyak baca” karena ada 26 ayat tentang perintah zakat dalam Al-Quran. Reaksi ini sangat bisa dipahami. Secara literal-matematis, zakat adalah rukun, tiang penyangga yang tak bisa ditawar.
Namun, sebagai seseorang yang pernah ditempa dalam ruang-ruang dialektika Aqidah dan Filsafat, saya diajak untuk membaca kenyataan tidak hanya dari teks yang tersurat, melainkan menyelam ke palung makna yang tersirat. Membedah pernyataan ini bukan lagi sekadar urusan menghitung jumlah kata dalam mushaf, melainkan menelusuri ontologi dari pemberian itu sendiri.
Zakat, dalam hakikatnya, adalah sebuah “pagar” keadilan. Angka 2,5 persen, batas nisab, dan hitungan haul adalah garis demarkasi yang tegas untuk memastikan kita tidak merampas hak kaum dhuafa yang diam-diam menitip di lumbung harta kita. Zakat memiliki delapan pintu (ashnaf) yang rigid dan eksklusif. Ia adalah sistem jaminan sosial dasar, sebuah fardu ain yang menggugurkan status kita sebagai “pencuri” hak orang miskin.
Namun, apakah Tuhan hanya menginginkan kita berhenti di garis batas kecukupan minimal itu?
Di sinilah letak kedalaman pesan yang agaknya luput ditangkap oleh keriuhan publik. Menag sedang tidak mendekonstruksi syariat zakat; beliau sedang melakukan provokasi spiritual agar umat Islam bermigrasi dari mentalitas “Islam Minimalis” menuju semesta “Islam Ihsan”.
Masih sulit juga untuk menangkap maksudnya? Sederhananya begini. Zakat mah kewajibannya ada batasnya; 2,5 persen saja. Sementara sedekah mah, bebas tak terhingga. Jadi, Menteri sedang mengajak kita untuk memperluas kedermawanan kita dengan skema sedekah yang tidak terhingga tersebut.
Mari kita tengok sejarah melalui kacamata epistemologis. Ketika Menag menyebut sedekah lebih populer di masa Nabi dan para sahabat, beliau tidak sedang bicara tentang frekuensi penyebutan kata, melainkan tentang intensitas laku. Abu Bakar As-Siddiq tidak menghitung 2,5 persen ketika diminta berkontribusi untuk Perang Tabuk; ia menyerahkan seluruh hartanya. Umar bin Khattab tidak memilah-milah haul; ia menyerahkan separuh kekayaannya. Bagi mereka, agama bukanlah lembar neraca akuntansi yang ditutup saat kewajiban telah impas. Agama adalah penyerahan total.
Secara aksiologis, sedekah, infak, dan hibah menawarkan fleksibilitas yang melampaui sekat-sekat dogmatis. Ketika zakat terikat pada aturan distribusi yang ketat di dalam tubuh umat, sedekah adalah instrumen Rahmatan lil ‘Alamin—kasih sayang bagi semesta. Sedekah tidak pernah menanyakan apa agama tetangga yang kelaparan, tidak peduli apa keyakinan dari korban bencana yang kehilangan atap, dan tidak berhitung ketika harus membantu merenovasi fasilitas kemanusiaan universal.
Dalam perdebatan ini, kita seolah melihat dua wajah keberagamaan kita. Wajah pertama adalah wajah yang sibuk menghitung setetes air di dalam gelas bernama zakat, merasa sudah cukup suci dan selesai dengan urusan kemanusiaan setelah menunaikannya setahun sekali. Wajah kedua, yang sedang ditunjuk oleh sang Menteri, adalah hamparan samudra sedekah yang ombaknya terus memberi tanpa henti, persis seperti laut Binuangeun yang tak pernah merasa kehabisan air meski terus menguap ditarik matahari.
Sebetulnya, riuh mispersepsi ini adalah cermin dari ego kita sendiri. Kita terlalu sering terjebak menjadi “akuntan Tuhan”—kalkulatif, kaku, dan merasa aman di balik pemenuhan standar minimal. Padahal, ruh sejati dari filantropi Islam adalah melepaskan kemelekatan.
Matahari mulai tenggelam di ufuk barat Binuangeun, pertanda sebentar lagi waktu berbuka tiba, meninggalkan semburat jingga yang perlahan memudar. Di batas cakrawala itu, alam mengajarkan satu hal: Tuhan tidak pernah menghitung berapa banyak cahaya yang Ia berikan setiap hari. Maka, sungguh merugi jika kita, manusia yang fana ini, terus-menerus menakar cinta dan kedermawanan hanya dengan penggaris berukuran dua setengah persen.
Bagi kawan-kawan seperjalanan yang barangkali terlanjur melempar sauh prasangka dan bergegas menghakimi sang Menteri, mari kita sejenak duduk diam di tepian ini. Sebelum lisan terburu-buru menjatuhkan vonis dari sepotong kalimat yang terpenggal, ingatlah kembali pelajaran usang dari ruang-ruang filsafat kita: kebenaran jarang sekali menampakkan wajah utuhnya pada pandangan pertama.
Menghakimi sebuah teks tanpa memeluk konteks-nya bagaikan menyimpulkan kedalaman samudra Binuangeun hanya dari buih ombak yang pecah di ujung jari kaki. Sang Menteri sama sekali tidak sedang merobohkan tiang syariat, beliau justru sedang merentangkan atap kemanusiaan agar lebih luas menaungi. Karena itu, mari kita beri jeda pada riuh di kepala. Endapkan gemuruh emosi, jernihkan telinga, dan selami kedalaman pesannya perlahan-lahan.
Sebab dalam hamparan lautan ilmu dan spiritualitas, ketergesa-gesaan dalam menjustifikasi seringkali hanya akan menenggelamkan kita pada kedangkalan kita sendiri. Wallahualam.
*
Binuangeun, 10 Ramadhan 1447 H



