Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua FKKMS Provinsi Banten
Epistemologi Perjuangan: Dari Aspirasi Menjadi Kebijakan
Audiensi FKKMS Banten di Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis, 5 Maret 2026, menandai pergeseran penting dari sekadar diskursus keadilan menjadi peta jalan eksekusi kebijakan. Kehadiran organisasi profesi seperti PGMI Raya, PGM Indonesia, PGMNI, PGMM, PGIN, dan IGRA serta Pengurus KKM, di bawah panji Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta atau FKKMS Provinsi Banten mempertegas bahwa suara ini adalah representasi nurani ribuan pendidik madrasah di Banten.
Dukungan Legislatif dan Komitmen Politik
Dukungan penuh yang dinyatakan oleh Muhsinin Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten menjadi angin segar bagi kepastian hukum PSG untuk Madrasah Aliyah swasta. Beliau secara eksplisit berjanji akan mengawal agar program ini terealisasi pada awal tahun pelajaran 2026/2027. Sinergi ini diperkuat oleh Fadel Islami Rakhmat yang menawarkan ruang dialog berkelanjutan, memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti pada janji, namun tuntas hingga implementasi.
Akselerasi Kelas: Menghapus Jejak Ketertinggalan
Poin krusial dalam pertemuan ini adalah pernyataan Plt. Sekdis Dindikbud, Rahmat, mengenai mekanisme akselerasi. Menyadari bahwa MA telah tertinggal satu tahun dibandingkan SMA/SMK/SKh yang sudah memulai PSG sejak Juli 2025, Pemerintah Provinsi merencanakan skema progresif:
1. Inklusi Serentak: PSG tahun ini diusulkan langsung mencakup dua angkatan sekaligus, yakni Kelas 10 dan Kelas 11.
2. Logika Penyetaraan: Skema ini diambil agar posisi MA sejajar dengan sekolah umum (SMA/SMK) yang juga telah menjalankan program untuk dua angkatan tersebut.
3. Validasi Data: Kakanwil Kemenag Banten, Amrullah, menyambut proaktif langkah ini dan meminta sinergi FKKMS dalam penyediaan data madrasah se-Provinsi Banten guna menindaklanjuti permintaan data yang sebelumnya telah diinisiasi oleh KCD.
Menimbang Kanal Distribusi: Hibah vs Dana Langsung
Pemerintah kini tengah mengkaji dua mekanisme penyaluran yang menentukan kecepatan eksekusi:
1. Skema Hibah: Jika melalui skema ini, koordinasi akan berada di bawah Biro Kesra Setda Banten.
2. Skema Rekening Murid: Jika langsung ke rekening penerima, pengelolaan akan tetap berada di bawah kendali Dindikbud Provinsi Banten.
FKKMS menekankan bahwa apa pun mekanismenya, asas kemudahan dan ketepatan waktu harus menjadi prioritas agar “jualan” gratisnya pendidikan di MA dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat pada PPDB Mei-Juni mendatang.
Syukur dalam Perjuangan
Aspirasi FKKMS telah diterima dengan tangan terbuka. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Banten, Kanwil Kemenag, dan Dindikbud Banten atas kesediaan duduk bersama membedah kebuntuan. Hari ini kita membuktikan bahwa ketika niat baik bertemu dengan data yang akurat dan argumen yang kuat, tembok birokrasi yang paling kaku sekalipun akan luluh demi kepentingan anak bangsa.
*





