Ocit Abdurrosyid Siddiq
Inisiator Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten
Transformasi digital dalam administrasi publik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, munculnya fenomena “instruksi informal melalui media sosial” (WhatsApp) dalam struktur birokrasi formal menciptakan ambiguitas hukum dan risiko administratif bagi satuan pendidikan. Esai ini menganalisis ketidakselarasan antara dokumen resmi Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026 dengan instruksi teknis peralihan bank penyalur yang disampaikan secara informal.
Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan instrumen vital dalam keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kepastian hukum (legal certainty) menjadi pilar utama agar dana negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Namun, pada Tahun Anggaran 2026, ditemukan diskrepansi signifikan antara petunjuk teknis tertulis dengan instruksi lapangan terkait mitra perbankan penyalur dana bantuan.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-109/Dt.I.I/KU.05/02/2026, pemerintah telah menetapkan jadwal dan prosedur ketat terkait unggah dokumen persyaratan pencairan Tahap I.
Persyaratan Administratif: Calon penerima wajib mengunggah LPJ tahun sebelumnya, PKS, SPTJM, Kuitansi, dan RKAM.
Linimasa Pelaksanaan: Pengajuan berkas ditetapkan mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2026, dengan proses verifikasi berakhir pada 04 Maret 2026.
Kewenangan verifikasi dibagi secara berjenjang, di mana jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi, sementara RA, MI, dan MTs oleh Tim BOS Kabupaten/Kota. Secara tekstual, dokumen ini merupakan instrumen hukum yang sah karena telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari BSrE dan BSSN. Namun, dokumen ini tidak mencantumkan klausul mengenai pengalihan bank penyalur dari bank eksisting (seperti BRI) ke Bank Mandiri atau BSI.
Instruksi mengenai peralihan bank penyalur yang hanya disampaikan melalui platform pesan singkat (WhatsApp) menciptakan tantangan dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Public Governance).
Pertama, munculnya beban administratif tambahan di luar surat resmi, seperti keharusan pembuatan NPWP/NITKU atas nama madrasah bagi eks-rekening BRI untuk percepatan aktivasi di Bank Mandiri.
Kedua, adanya risiko akuntabilitas. Apabila terjadi kendala sistemik dalam pembukaan rekening terpusat oleh Direktorat KSKK Madrasah, satuan pendidikan tidak memiliki payung hukum kuat untuk menjustifikasi keterlambatan atau kegagalan pencairan sesuai jadwal resmi 04 Maret 2026.
Ketiga, ketidakpastian ini berpotensi mengganggu likuiditas madrasah, terutama mengingat urgensi kebutuhan operasional menjelang hari raya keagamaan.
Penggunaan media informal untuk instruksi strategis berisiko menciptakan celah pertanggungjawaban (accountability gap). Jika regulasi yang disampaikan lewat pesan singkat menuai polemik, pihak otoritas pusat memiliki posisi yang lebih aman untuk melakukan penyangkalan (disavowal) karena instruksi tersebut tidak termaktub dalam dokumen bertanda tangan elektronik resmi yang mereka terbitkan. Sebaliknya, madrasah sebagai penerima manfaat berada pada posisi rentan karena harus mengikuti instruksi sistemik yang tidak didasari oleh legalitas formal yang utuh.
Transformasi birokrasi menuju e-government seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan mengaburkannya melalui instruksi informal. Diperlukan sinkronisasi segera antara sistem digital (portal BOS/eRKAM) dengan regulasi tertulis yang komprehensif. Pemerintah perlu menerbitkan surat edaran tambahan yang melegitimasi peralihan bank penyalur agar satuan pendidikan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan instruksi teknis di lapangan.
Rekomendasi Kebijakan
1. Penerbitan Adendum atau Surat Edaran Suplemen
Kementerian Agama RI c.q. Direktorat KSKK Madrasah perlu menerbitkan dokumen tertulis resmi (Adendum) yang secara eksplisit mencantumkan perubahan bank penyalur dari BRI ke Bank Mandiri/BSI. Hal ini penting karena surat resmi sebelumnya hanya fokus pada jadwal unggah dokumen (22 Februari s.d. 03 Maret 2026) dan persyaratan administrasi standar seperti LPJ, PKS, dan SPTJM.
2. Sinkronisasi Data Portal dengan Regulasi Tertulis
Mengingat pengajuan dilakukan melalui portal https://bos.kemenag.go.id dan aplikasi eRKAM, setiap perubahan sistemik (seperti nama bank tujuan) harus didukung oleh dasar hukum tertulis yang selaras dengan tampilan di sistem. Tanpa sinkronisasi ini, Madrasah berada dalam posisi rentan secara administratif jika terjadi kendala pada aktivasi rekening terpusat.
3. Perpanjangan Relaksasi Waktu Verifikasi
Berdasarkan jadwal, verifikasi berkas pengajuan berakhir pada 04 Maret 2026. Mengingat adanya instruksi tambahan bagi eks-penerima BRI untuk mengurus NPWP/NITKU guna percepatan aktivasi rekening Mandiri, diperlukan relaksasi waktu verifikasi agar kendala birokrasi di kantor pajak atau bank tidak menghambat pencairan dana yang sangat dibutuhkan menjelang hari raya.
4. Penguatan Legalitas Instruksi Digital (Digital Command)
Instruksi yang disampaikan melalui media sosial (WhatsApp) harus diposisikan hanya sebagai pemberitahuan awal (pre-announcement), bukan sebagai instruksi final yang mengikat secara hukum. Setiap perintah yang berimplikasi pada perubahan aset atau identitas lembaga (seperti pembukaan rekening baru) wajib menyertakan salinan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agama dengan Bank Penyalur sebagai lampiran resmi.
5. Mitigasi Risiko bagi Satuan Pendidikan
Perlu adanya jaminan tertulis bahwa keterlambatan pencairan yang diakibatkan oleh proses migrasi perbankan terpusat tidak akan menjadi beban tanggung jawab Madrasah. Tim BOS Provinsi (Kanwil) dan Kabupaten/Kota (Kankemenag) harus diberikan mandat resmi untuk melakukan monitoring dan supervisi khusus atas kendala migrasi ini.
*





