Ocit Abdurrosyid Siddiq
Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta Provinsi Banten
Di penghujung Ramadan 2026 ini, hilal yang dinanti akhirnya tampak juga. Saldo rekening para guru honorer SMA dan SMK di Banten kini tidak lagi sunyi. Dana satu juta rupiah untuk Januari dan Februari telah mendarat, membawa napas lega di tengah kepungan harga pangan yang kian menjulang. Ucapan syukur pun berhamburan; flyer-flyer terima kasih bertebaran di grup-grup pesan instan sebagai wujud adab kita yang kental dengan budaya ketimuran—budaya yang menjunjung tinggi rasa terima kasih atas setiap kebaikan.
Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke telaga Aqidah dan Filsafat, kita akan menemukan sebuah dialektika yang menarik. Dalam etika profesi, ada perbedaan mendasar antara “kebaikan hati” dan “pemenuhan kewajiban”. Pemprov Banten, khususnya Dindikbud, sejatinya sedang menjalankan mandat konstitusionalnya. Menyalurkan hak tepat waktu—apakah itu setiap bulan atau per dua bulan sekali—bukanlah sebuah “hadiah” yang turun dari langit, melainkan perwujudan dari Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif yang bersifat imperatif.
Sejatinya, kebenaran dalam tata kelola pemerintahan hanya memiliki satu parameter tunggal: keselarasan dengan aturan. Jika Juknis mengamanatkan pencairan pada waktu tertentu, maka melaksanakannya adalah kewajiban administratif yang lumrah, bukan sebuah prestasi luar biasa yang kemudian menuai puja-puji secara berlebihan. Kita harus waspada terhadap kecenderungan birokrasi yang seolah-olah sengaja menunda-nunda pencairan demi menciptakan panggung “pahlawan” di saat-saat terakhir.
Jangan sampai publik terbiasa dengan pola di mana hak baru ditunaikan setelah ramai di media, setelah didesak lewat tulisan, atau setelah opini massa memuncak. Cairnya insentif saat ini bukanlah sebuah “kemenangan politis” atau kemurahan hati penguasa, melainkan langkah yang memang sudah seharusnya dilakukan karena aturan mengamanatkan demikian. Profesionalisme adalah tentang ketepatan sistem, bukan tentang dramatisasi pencairan di tengah desakan.
Kita patut bersyukur atas hak yang cair, tapi kita juga tidak boleh abai pada fakta bahwa masih ada rekan kita yang katomperan—tertinggal dari euforia ini karena urusan teknis nomor rekening. Sungguh anomali jika rekening yang sama di tahun 2025 tiba-tiba dianggap tidak valid di tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa profesionalisme birokrasi kita masih memerlukan sentuhan ketelitian yang lebih presisi, bukan sekadar administrasi yang bersifat mekanis dan reaktif terhadap tekanan media.
Sebagai pengurus Asosiasi Kepala SMA Swasta (AKSeS), saya melihat fenomena ini sebagai ujian kedewasaan kita dalam bernegara. Kita berterima kasih karena kita beradab, namun kita tetap mengkritisi karena kita peduli pada tegaknya aturan. Jangan sampai rasa syukur yang meluap menumpulkan daya kritis terhadap kewajiban pelayan publik untuk bekerja sesuai koridor hukum. Kesejahteraan guru adalah amanah Juknis yang abadi, bukan komoditas yang harus ditebus dengan hiruk-pikuk opini. Wallahualam.
*
Kamis, 29 Ramadan 1447 H.



