Oleh: H. Didin Haryono
Wakil Ketua ICMI Banten

Penguatan ekonomi syariah di Banten membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi kelembagaan dan penambahan agenda kegiatan. KDEKS Banten harus memiliki keberanian menentukan prioritas. Tidak semua sektor dapat dikerjakan sekaligus, tidak semua persoalan dapat diselesaikan dalam satu tahun, dan tidak semua kegiatan layak disebut program unggulan.

Karena itu, KDEKS Banten perlu mengonsolidasikan sumber daya pada tiga program prioritas: UMKM Halal Naik Kelas, Pesantren Mandiri dan Produktif, serta Zakat-Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi. Ketiganya harus dirancang sebagai satu ekosistem, bukan sebagai program yang berjalan sendiri-sendiri.

Dari ketiga program tersebut, UMKM Halal Naik Kelas harus menjadi lokomotif awal karena paling langsung menghubungkan pengembangan ekonomi syariah dengan produktivitas usaha, perluasan pasar, pembiayaan, dan penciptaan lapangan kerja.

Prioritas Pertama: UMKM Halal Naik Kelas sebagai Lokomotif

Program ini harus menjadi wajah utama KDEKS Banten di tengah masyarakat. Orientasinya bukan sekadar memperbanyak pelatihan atau sertifikasi, melainkan mengantarkan UMKM terpilih menjadi usaha yang lebih kuat, profesional, kompetitif, dan berkelanjutan.

KDEKS perlu memulai dengan pemetaan UMKM potensial, kemudian memilih peserta berdasarkan kesiapan usaha, komitmen pemilik, kebutuhan pendampingan, serta peluang pasar. UMKM yang dipilih harus memperoleh pendampingan terpadu yang mencakup legalitas usaha, pemenuhan persyaratan halal sesuai ketentuan, peningkatan mutu produk, desain kemasan, pencatatan keuangan, pemasaran digital, dan akses pembiayaan.

Namun, ada satu hal yang harus ditegaskan: pendampingan tidak boleh berhenti ketika pelatihan selesai. Setiap UMKM binaan harus diarahkan menuju hasil bisnis yang nyata, baik berupa peningkatan omzet, penambahan pelanggan, perluasan distribusi, maupun masuk ke rantai pasok perusahaan, hotel, restoran, koperasi, dan pasar modern sesuai kesiapan produknya.

KDEKS Banten juga perlu mempertemukan UMKM dengan lembaga keuangan syariah dan calon pembeli. Pembiayaan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta kelayakan usaha, bukan sekadar mengejar jumlah penerima pembiayaan.

Keberhasilan program ini diukur melalui perkembangan usaha dibandingkan kondisi awal, bukan hanya jumlah peserta yang hadir.

Prioritas Kedua: Pesantren Mandiri dan Produktif sebagai Ekosistem

Banten memiliki jaringan pesantren yang dapat menjadi kekuatan pengembangan kewirausahaan, produksi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, potensi tersebut harus dikembangkan berdasarkan kesiapan masing-masing pesantren, bukan melalui penyeragaman model usaha.

KDEKS Banten perlu memilih pesantren percontohan yang memiliki komitmen pengelolaan, potensi usaha, dan peluang pasar. Unit usaha dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat, misalnya pengolahan pangan, pertanian, peternakan, perdagangan, atau produk halal.

Pendekatannya harus profesional. Pesantren membutuhkan model bisnis yang jelas, pengelola yang kompeten, pencatatan keuangan yang tertib, akses pasar, serta tata kelola yang baik. Kemitraan dengan perguruan tinggi, praktisi bisnis, perbankan syariah, dan dunia usaha diperlukan untuk memperkuat kapasitas tersebut.

Pesantren tidak cukup hanya menjadi penerima program. Pesantren harus didorong menjadi pusat produksi, inkubasi wirausaha, pengembangan keterampilan santri, dan penggerak ekonomi masyarakat sekitar.

Indikator keberhasilannya adalah keberlanjutan unit usaha, peningkatan pendapatan usaha, keterlibatan santri dan masyarakat, serta terciptanya kesempatan kerja.

Prioritas Ketiga: Zakat dan Wakaf Produktif untuk Kemandirian Ekonomi

Program ketiga adalah memperkuat hubungan antara keuangan sosial Islam dan pemberdayaan ekonomi. Zakat dan wakaf harus dikelola secara profesional sesuai karakter, peruntukan, serta ketentuan hukumnya.

KDEKS Banten perlu memfasilitasi kolaborasi dengan BAZNAS, lembaga amil zakat, nazhir wakaf, pemerintah daerah, dan mitra usaha. Tujuannya adalah membangun program pemberdayaan yang menghubungkan bantuan sosial dengan peningkatan kapasitas ekonomi penerima manfaat.

Zakat produktif dapat mendukung mustahik yang memenuhi kriteria melalui sarana usaha, pendampingan, dan penguatan keterampilan. Wakaf produktif dapat dikembangkan melalui pengelolaan aset atau model usaha yang sesuai dengan hukum wakaf dan menjaga keberlanjutan manfaatnya.

Program ini harus terhubung dengan program UMKM dan pesantren. Penerima manfaat yang memiliki kesiapan usaha dapat memperoleh pendampingan, akses pasar, dan dukungan pengembangan usaha melalui mitra yang kompeten.

Dengan demikian, pemberdayaan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi membuka jalan menuju kemandirian ekonomi, tanpa mengabaikan hak penerima manfaat dan prinsip akuntabilitas.

Ketiga Program Harus Berjalan dalam Satu Ekosistem

Ketiga program tersebut tidak boleh menjadi tiga kotak kegiatan yang terpisah.

UMKM menjadi lokomotif produktivitas dan perluasan pasar. Pesantren menjadi salah satu basis kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, dan produksi. Zakat serta wakaf menjadi instrumen pemberdayaan sesuai ketentuan yang dapat membantu kelompok sasaran dan mendukung keberlanjutan manfaat sosial.

Sementara itu, pemerintah daerah, Bank Indonesia, OJK, perbankan syariah, perguruan tinggi, ICMI, dunia usaha, dan lembaga filantropi mengambil peran sesuai kewenangan dan kompetensinya.

KDEKS Banten bertugas menyatukan agenda, menghubungkan sumber daya, menetapkan target bersama, serta memastikan pelaksanaan dan evaluasi berjalan konsisten.

Seratus Hari Pertama Harus Menghasilkan Fondasi yang Jelas

Agar tidak berhenti pada gagasan, KDEKS Banten perlu memulai dengan agenda kerja 100 hari.

Pada 30 hari pertama, lakukan pemetaan program yang sudah ada, identifikasi UMKM dan pesantren potensial, serta petakan kebutuhan penerima manfaat dan mitra pembiayaan.

Pada 30 hari berikutnya, tetapkan lokasi percontohan, pilih peserta berdasarkan kriteria yang transparan, susun rencana bisnis, dan pastikan setiap mitra memiliki komitmen pelaksanaan.

Pada 40 hari terakhir, mulai pendampingan, hubungkan peserta dengan calon pembeli dan lembaga keuangan, serta bangun sistem pemantauan yang mencatat perkembangan sejak kondisi awal.

Seratus hari bukan waktu untuk mengklaim seluruh persoalan telah selesai. Seratus hari adalah waktu untuk membuktikan bahwa KDEKS mampu mengubah arah kebijakan menjadi program yang memiliki sasaran, pelaksana, dukungan, dan ukuran hasil yang jelas.

Target jumlah UMKM, pesantren, serta penerima manfaat harus ditetapkan berdasarkan kapasitas pendampingan, data awal, dan ketersediaan sumber daya. Lebih baik memulai dengan jumlah yang realistis dan menghasilkan perubahan terukur daripada menetapkan target besar tanpa dukungan pelaksanaan.

Ukuran Keberhasilan Harus Jelas

KDEKS Banten perlu mengevaluasi setidaknya lima hal: perkembangan omzet dan pasar UMKM binaan; keberlanjutan usaha pesantren; peningkatan kapasitas ekonomi penerima manfaat; jumlah kemitraan yang benar-benar menghasilkan program; serta efektivitas penggunaan sumber daya.

Setiap program harus memiliki data dasar, target, penanggung jawab, dan jadwal evaluasi. Hasilnya dilaporkan secara berkala agar masyarakat dan mitra dapat melihat kemajuan sekaligus kekurangan yang perlu diperbaiki.

Di sinilah KDEKS menunjukkan kualitas kelembagaannya: bukan dengan banyaknya agenda, tetapi dengan kemampuannya membuktikan hasil.

Saatnya Menentukan Pilihan Strategis

Bagi KDEKS Banten, tantangan utama bukan kekurangan potensi. Tantangannya adalah menentukan fokus, menyatukan kekuatan, dan menjaga konsistensi pelaksanaan.

Karena itu, saya mendorong agar UMKM Halal Naik Kelas ditetapkan sebagai program lokomotif, Pesantren Mandiri dan Produktif sebagai penguat ekosistem, serta Zakat-Wakaf Produktif sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi.

Ketiganya harus dijalankan secara bertahap, berbasis data, didukung kemitraan yang nyata, dan dievaluasi melalui hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

KDEKS Banten tidak perlu menjadi lembaga yang mengerjakan semua hal. KDEKS harus menjadi lembaga yang mampu membuat banyak pihak bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang sama.

Sebab, naik kelasnya KDEKS Banten bukan ditentukan oleh banyaknya program yang diumumkan, melainkan oleh keberhasilannya membangun model ekonomi syariah yang produktif, inklusif, berkelanjutan, dan dapat direplikasi.

Dari UMKM yang semakin kuat, pesantren yang semakin mandiri, dan masyarakat yang semakin berdaya, ekonomi syariah Banten harus bergerak dari gagasan menuju kenyataan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *