Lukman Hakim

Pendahuluan: Ketika Ijazah Menjadi Persoalan Kekuasaan

Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan dan pendidikan merupakan dua hal yang memiliki hubungan erat. Pendidikan membentuk pengetahuan, nalar, dan karakter seseorang, sedangkan kekuasaan memberikan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan publik serta memengaruhi kehidupan masyarakat. Namun, ketika ijazah seorang pejabat publik menjadi perdebatan, persoalannya tidak selalu berhenti pada selembar dokumen akademik. Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana kekuasaan harus tunduk pada prinsip kejujuran, transparansi, dan pertanggungjawaban?

Ijazah pada dasarnya merupakan bukti formal bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dalam konteks jabatan publik, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keabsahan ijazah bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan dapat menjadi bagian dari kepentingan publik apabila berkaitan dengan persyaratan pencalonan atau pengangkatan seorang pejabat.

Akan tetapi, persoalan menjadi rumit ketika perdebatan mengenai ijazah berubah menjadi pertarungan politik. Sebagian pihak mungkin menjadikannya alat untuk menyerang lawan, sementara pihak lain menganggap setiap pertanyaan sebagai bentuk permusuhan politik. Dalam situasi demikian, kebenaran berisiko dikalahkan oleh kepentingan, dan akal sehat publik terjebak dalam polarisasi.

Di sinilah pentingnya membicarakan ijazah bagi kekuasaan: bukan untuk menghakimi seseorang tanpa bukti, melainkan untuk menegaskan bahwa kekuasaan yang demokratis harus dibangun di atas kejujuran dan kepatuhan terhadap hukum.

Ijazah Bukan Kekuasaan, tetapi Kekuasaan Tidak Boleh Mengabaikannya

Dalam negara demokrasi, seseorang tidak memperoleh legitimasi untuk memimpin semata-mata karena memiliki gelar akademik. Kepemimpinan juga ditentukan oleh kepercayaan rakyat, kapasitas, integritas, serta kemampuan menjalankan amanat konstitusi.

Sebaliknya, kemenangan dalam pemilihan umum juga tidak berarti bahwa seorang pejabat terbebas dari kewajiban memenuhi persyaratan hukum. Mandat rakyat dan kepatuhan terhadap hukum bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Jika suatu jabatan mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu, pemenuhan persyaratan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan tinggi, dukungan politik besar, atau pengaruh yang luas.

Prinsip ini sejalan dengan gagasan negara hukum: setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk mereka yang memegang kekuasaan tertinggi.

Dengan demikian, ijazah tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk mengukur seluruh kualitas seorang pemimpin. Namun, apabila ijazah menjadi persyaratan hukum bagi jabatan yang didudukinya, keabsahannya tidak dapat diabaikan begitu saja.

Kekuasaan dan Bahaya Impunitas

Salah satu tantangan terbesar dalam demokrasi adalah munculnya anggapan bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin sulit pula dirinya dimintai pertanggungjawaban.

Anggapan semacam ini berbahaya. Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan impunitas, yaitu keadaan ketika seseorang seolah-olah kebal dari pemeriksaan dan konsekuensi hukum.

Dalam perkara yang menyangkut dokumen pendidikan pejabat publik, prinsip yang harus digunakan sebenarnya sederhana: apabila terdapat keberatan yang beralasan dan bukti yang dapat diperiksa, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, objektif, dan transparan.

Pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan mengacu pada dokumen autentik, catatan lembaga pendidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan gambar, unggahan media sosial, pernyataan sepihak, atau tekanan massa.

Pada saat yang sama, pejabat publik tidak seharusnya menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi pihak yang mengajukan pertanyaan secara sah dan bertanggung jawab.

Demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: perlindungan terhadap seseorang dari tuduhan yang tidak terbukti dan perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Transparansi Bukan Berarti Penghakiman

Dalam negara demokratis, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui apakah pejabat publik memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan oleh hukum. Akan tetapi, hak publik atas informasi harus dijalankan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prosedur, privasi yang relevan, dan asas praduga tak bersalah.

Transparansi tidak berarti setiap tuduhan harus dianggap benar. Demikian pula, praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh ruang klarifikasi.

Jika muncul persoalan mengenai keabsahan ijazah seorang pejabat, langkah yang diperlukan bukanlah memperbesar kecurigaan tanpa batas, melainkan menyediakan ruang verifikasi yang kredibel. Lembaga yang berwenang harus bekerja secara profesional, sedangkan pihak yang menyampaikan tuduhan harus bersedia mempertanggungjawabkan dasar pernyataannya.

Dengan cara itu, publik tidak dipaksa memilih antara percaya secara membabi buta dan menuduh tanpa bukti. Publik memperoleh kesempatan untuk menilai fakta berdasarkan proses yang dapat dipercaya.

Ijazah dan Etika Pertanggungjawaban Pemimpin

Persoalan ijazah juga menyentuh dimensi etika yang lebih luas. Pemimpin bukan hanya dituntut mematuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan teladan dalam hal kejujuran.

Kepercayaan masyarakat tidak tumbuh semata-mata dari pidato, pencitraan, atau keberhasilan memperoleh suara terbanyak. Kepercayaan tumbuh ketika tindakan seorang pemimpin konsisten dengan nilai-nilai yang disampaikannya.

Karena itu, ketika muncul pertanyaan publik yang serius mengenai persyaratan jabatan, sikap yang bijaksana adalah memberikan penjelasan melalui mekanisme yang tepat, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Namun, kewajiban etis tersebut juga berlaku bagi para pengkritik. Kritik terhadap penguasa harus disertai tanggung jawab untuk menyampaikan fakta secara akurat. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menyebarkan informasi yang belum teruji sebagai sebuah kepastian.

Kritik yang berintegritas menguji kekuasaan dengan bukti. Sebaliknya, fitnah berusaha menjatuhkan seseorang tanpa memperhatikan kebenaran.

Demokrasi yang sehat harus mampu membedakan keduanya.

Jangan Biarkan Ijazah Menjadi Senjata Politik

Dalam praktik politik, isu administratif dapat berubah menjadi komoditas pertarungan kekuasaan. Isu yang semestinya diselesaikan melalui verifikasi dokumen dan mekanisme hukum justru dapat dimanfaatkan untuk membangun dukungan, merusak reputasi, atau mengalihkan perhatian dari persoalan publik yang lebih mendesak.

Bahaya ini muncul ketika para pihak lebih sibuk mempertahankan posisi politik daripada mencari kebenaran.

Akibatnya, masyarakat terbelah menjadi kelompok yang membela tanpa memeriksa dan kelompok yang menuduh tanpa membuktikan. Ruang publik kehilangan kualitas deliberatifnya karena argumen digantikan oleh sentimen.

Padahal, persoalan ijazah pejabat seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat standar akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat dugaan pelanggaran, buktikan melalui prosedur yang sah. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hentikan penyebaran tuduhan yang merugikan. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang berwenang, tindak lanjuti sesuai hukum.

Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling berkuasa atau siapa yang paling keras bersuara.

Penutup: Kekuasaan Harus Lulus Ujian Integritas

Pada akhirnya, ijazah bagi kekuasaan bukanlah persoalan tentang siapa yang memiliki gelar tertinggi atau siapa yang paling pandai berdebat. Persoalan utamanya adalah apakah kekuasaan dijalankan dengan kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan kepada publik.

Ijazah dapat menjadi bukti formal pendidikan, tetapi tidak otomatis menjamin kebijaksanaan. Sebaliknya, ketiadaan gelar tertentu tidak serta-merta menunjukkan ketidakmampuan seseorang, sepanjang persyaratan jabatan yang berlaku telah dipenuhi.

Yang tidak boleh ditawar adalah kejujuran mengenai persyaratan hukum dan kesediaan untuk tunduk pada proses verifikasi yang adil.

Seorang pemimpin boleh memiliki kekuasaan besar, tetapi kekuasaan itu bukan alasan untuk menghindari pertanyaan yang sah. Seorang pengkritik boleh memiliki kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi kebebasan itu bukan alasan untuk mengabaikan bukti.

Dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena tuduhan. Namun, tidak pula seseorang boleh dianggap benar semata-mata karena sedang berkuasa.
Sebab, kekuasaan yang bermartabat bukanlah kekuasaan yang bebas dari pertanyaan, melainkan kekuasaan yang berani menghadapi pertanyaan melalui kebenaran dan hukum.

Pada akhirnya, ujian terbesar seorang pemimpin bukan hanya ijazah yang dimilikinya, melainkan integritas yang diperlihatkannya ketika kekuasaannya dipertanyakan. Di sanalah demokrasi menemukan maknanya: kekuasaan berasal dari rakyat, dijalankan berdasarkan konstitusi, dan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

*) Praktisi Pendidikan

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *