Belajar Membaca Putusan MK di Tengah Belahnya Tafsir Publik
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Pengurus ICMI Orwil Banten
Pagi ini, ketika bangun dan seruput kopi pahit ditemani gogodoh—goreng pisang dalam bahasa Sunda—tangan justru lebih dahulu meraih telepon genggam daripada buku. Kebiasaan zaman digital barangkali memang begitu. Kopi belum sempat benar-benar turun ke perut, goreng pisang baru separuh dikunyah, tetapi jempol sudah berjalan-jalan di media sosial. Yang dibaca pagi ini bukan lagi perdebatan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan perbincangan setelah palu diketukkan tadi malam. Perkara syarat pendidikan Gibran telah diputus. Anehnya, yang segera terasa bukan keseragaman reaksi, melainkan semacam kegaduhan yang justru lahir dari satu putusan yang sama.
Ada yang bahagia karena membaca bahwa permohonan tidak dapat diterima. Ada yang kecewa karena merasa persoalan substansial yang mereka perjuangkan justru tidak berujung pada perubahan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Ada yang memahami alasan hukum Mahkamah dan menganggap putusan itu harus dihormati. Ada pula yang membaca pertimbangan tertentu, kemudian menarik kesimpulan yang lebih jauh daripada yang sebenarnya diputus. Bahkan ada yang seolah-olah setelah membaca beberapa potongan putusan di media sosial merasa telah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi kesepuluh. Di ruang digital, toga memang tidak diperlukan. Cukup akun media sosial, keyakinan yang mantap, dan kalimat yang diakhiri tanda seru. Juga emoticon tertawa.
Padahal putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak sesederhana kalimat “gugatan ditolak”. Secara teknis, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, menolak eksepsi untuk bagian lainnya, lalu menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Jadi, istilah yang lebih tepat adalah niet ontvankelijke verklaard, atau biasa disingkat NO. Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Amar semacam ini penting dibedakan dari putusan yang menyatakan seluruh dalil pokok Pemohon terbukti tidak benar. Perbedaan istilah itu bukan permainan kata para ahli hukum, melainkan perbedaan yang mempunyai konsekuensi hukum.
Sedikit banyak, ada pengalaman pribadi yang membuat persoalan tentang batas kewenangan dan ketepatan forum hukum ini terasa tidak terlalu asing. Dalam perkara yang sama sekali berbeda, saya pernah berada dalam posisi sebagai Tergugat dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar. Pada saat itu, persoalan yang dibawa ke pengadilan ternyata berhadapan dengan mekanisme penyelesaian internal organisasi yang telah diatur sendiri dalam AD/ART.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat begitu saja diterima dan diteruskan melalui jalur pengadilan karena terdapat mekanisme yang lebih tepat untuk menyelesaikan sengketa internal tersebut. AD/ART organisasi telah menyediakan ruang penyelesaian melalui Majelis Amanah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar sebelum sengketa dibawa ke pengadilan. Dari pengalaman itu, sedikit banyak saya belajar bahwa dalam hukum, pertanyaan “siapa yang benar?” kadang harus didahului pertanyaan yang lebih mendasar: “Forum mana yang berwenang memeriksa persoalan ini?”
Pengalaman tersebut tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan perkara Gibran karena sumber hukum, jenis sengketa, lembaga yang terlibat, dan konsekuensi hukumnya berbeda. Namun ada satu prinsip yang terasa memiliki kemiripan: tidak setiap persoalan yang nyata secara otomatis dapat diselesaikan melalui forum yang dipilih oleh pihak yang merasa dirugikan. Ada aturan mengenai siapa yang dapat mengajukan, kapan perkara dapat diajukan, lembaga mana yang berwenang, dan mekanisme apa yang harus ditempuh. Dalam perkara yang saya alami, keberadaan Majelis Amanah menjadi alasan penting mengapa pengadilan tidak serta-merta meneruskan sengketa internal organisasi.
Dalam perkara Gibran, sebagaimana saya pahami dari penjelasan ahli Termohon Khairul Fahmi dan kemudian pertimbangan Mahkamah, batas antara rezim Pemilu dan rezim jabatan konstitusional juga menjadi bagian penting dari persoalan. Dari situlah saya semakin memahami bahwa ketika sebuah pengadilan menyatakan suatu perkara tidak dapat diteruskan melalui forum tertentu, hal itu tidak selalu berarti persoalannya dianggap tidak ada; bisa jadi hukum justru sedang menunjukkan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan pada forum dan mekanisme yang tepat.
Namun justru di sinilah letak keunikan perkara ini. Meskipun permohonan berakhir dengan status tidak dapat diterima, pertimbangan Mahkamah tidak berhenti pada pintu administrasi perkara. Mahkamah membahas substansi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan, bahkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Temuan itu kemudian menjadi bahan bakar bagi dua pembacaan yang berlawanan. Pihak yang bersyukur membaca amar. Pihak yang tetap bertepuk tangan di kubu Pemohon membaca pertimbangan. Satu putusan, dua kebahagiaan, dan tentu saja dua tafsir.
Adegan setelah sidang malam itu menjadi semacam potret kecil dari suasana bangsa. Di satu sisi, Andi Azwan bersama tim dan relawan pihak terkait Gibran melakukan sujud syukur setelah putusan dibacakan. Mereka merasa perjuangan sebagai pihak terkait bersama KPU memperoleh pembenaran karena permohonan tidak dapat diterima dan Gibran tidak didiskualifikasi. Media memberitakan bahwa sujud syukur itu dilakukan setelah konferensi pers dan disertai doa serta ungkapan syukur. Di sisi lain, suasana di kubu Pemohon juga tidak persis seperti suasana orang baru saja kehilangan seluruh harapan. Refly Harun dan kawan-kawan justru memberikan apresiasi terhadap putusan karena membaca pertimbangan Mahkamah sebagai penguatan terhadap persoalan dokumen pendidikan yang sejak awal mereka ajukan. Dua kubu sama-sama menemukan alasan untuk tersenyum.
Pemandangan itu menarik karena dalam kebiasaan kita, perkara hukum biasanya dibayangkan seperti pertandingan sepak bola. Ada pemenang, ada yang kalah, ada yang mengangkat piala, dan ada yang pulang dengan wajah tertunduk. Tetapi perkara ini menghasilkan pemandangan yang agak berbeda. Pihak yang berada di posisi Termohon dan Pihak Terkait bersyukur karena permohonan tidak dapat diterima. Pihak Pemohon juga merasa memperoleh sesuatu dari pertimbangan Mahkamah. Refly bahkan menggambarkan keadaan tersebut sebagai sesuatu yang tidak biasa: keputusan yang “digembirai” oleh kedua belah pihak. Barangkali hukum memang kadang mempunyai selera humor sendiri. Ia dapat memberikan satu amar, tetapi membiarkan dua kubu pulang membawa tafsir masing-masing.
Masalahnya, kegembiraan dalam membaca putusan tidak boleh menggantikan ketelitian dalam memahami putusan. Ada perbedaan besar antara mengatakan “Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan” dengan mengatakan “Mahkamah menyatakan Gibran tidak mempunyai ijazah”. Kalimat pertama adalah rumusan mengenai apa yang ditemukan atau tidak ditemukan dalam proses pembuktian. Kalimat kedua adalah pernyataan yang jauh lebih luas mengenai keadaan hukum seseorang. Di antara keduanya terdapat jurang yang tidak boleh diseberangi hanya dengan keberanian berkomentar. Hukum membutuhkan presisi, sebab satu kata yang bergeser dapat mengubah seluruh kesimpulan.
Di media sosial, persoalan menjadi semakin rumit karena publik sering hanya bertemu dengan judul berita atau potongan video. “MK tidak menemukan bukti ijazah.” “MK tidak menerima gugatan.” “Gibran tetap Wapres.” “Gibran harus mundur.” Masing-masing kalimat mungkin memiliki konteksnya sendiri, tetapi ketika semuanya ditumpuk dalam satu unggahan, pembaca dapat memperoleh kesan seolah-olah satu pernyataan otomatis melahirkan pernyataan lainnya. Padahal tidak. MK dapat menyatakan tidak menemukan bukti tertentu tanpa sekaligus menjatuhkan pemberhentian. MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa harus menyatakan bahwa seluruh persoalan substantif yang diperiksa tidak pernah ada.
Di sinilah pentingnya membedakan setidaknya empat lapisan ketika membaca putusan. Pertama, fakta atau keadaan yang ditemukan melalui persidangan. Kedua, pertimbangan hukum mengenai bagaimana fakta itu dinilai berdasarkan norma. Ketiga, amar mengenai apa yang secara resmi diputuskan Mahkamah. Keempat, akibat hukum yang dapat lahir dari amar tersebut. Empat lapisan ini sering bercampur di kepala pembaca. Begitu bercampur, lahirlah kesimpulan yang mungkin terdengar meyakinkan, tetapi sebenarnya melompati beberapa anak tangga argumentasi.
Pengalaman menyaksikan persidangan perkara ini juga memberi pelajaran lain. Salah satu keterangan yang bagi saya terasa membuka jendela pemahaman adalah penjelasan ahli Termohon, Dr. Khairul Fahmi. Dalam putusan, keterangan beliau dicatat dengan cukup jelas: ada dua rezim hukum yang harus dibedakan, yakni rezim hukum pencalonan dan perselisihan hasil pemilu dengan rezim hukum jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum dilantik, seseorang berada dalam status bakal calon, calon, pasangan calon, atau pasangan calon terpilih. Setelah dilantik, ia bukan lagi calon, melainkan Presiden atau Wakil Presiden sebagai pemegang jabatan konstitusional.
Penjelasan itu bagi telinga yang sedang mengikuti persidangan terasa sederhana, tetapi sekaligus memberi pencerahan. Selama ini perdebatan publik sering berhenti pada logika: kalau syarat pencalonannya dipersoalkan, mengapa setelah menjadi Wakil Presiden persoalan itu tidak bisa langsung dibatalkan? Jawabannya ternyata bukan semata-mata soal ada atau tidak ada kesalahan. Persoalannya juga menyangkut rezim hukum mana yang sedang bekerja. Ketika seseorang masih menjadi calon, hukum pemilu bekerja terhadap dirinya. Ketika ia telah dilantik menjadi pejabat negara, hukum mengenai jabatan konstitusional mengambil tempat. Pelantikan menjadi batas penting yang mengubah status hukum seseorang.
Khairul Fahmi bahkan menjelaskan bahwa setelah seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selesai, hasil pemilu telah memperoleh penyelesaian final dan pasangan terpilih telah dilantik, persoalan persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali begitu saja ke dalam rezim PHPU. Bukan karena persoalan yang baru ditemukan kehilangan relevansi hukum, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum sekaligus perubahan rezim hukum. Dalam keterangan ahli tersebut, pemilu mempunyai titik akhir. Setelah titik itu tercapai, rezim hukum pemilu tidak lagi bekerja untuk semua persoalan; ia digantikan oleh rezim jabatan pemerintahan yang tersedia dalam UUD 1945.
Penjelasan itu terasa penting justru karena perdebatan publik sering menganggap hukum seperti satu ruangan besar tanpa sekat. Padahal konstitusi memiliki kamar-kamar kewenangan. Pemilu mempunyai mekanismenya sendiri. Pemerintahan mempunyai mekanismenya sendiri. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden mempunyai mekanismenya sendiri. Jika semua kamar dicampur, kita akan sampai pada kesimpulan yang terdengar sederhana: “Kalau ada persoalan, ya tinggal diberhentikan.” Pertanyaannya kemudian: oleh siapa, melalui mekanisme apa, berdasarkan norma apa, dan pada forum mana? Empat pertanyaan sederhana itu justru sering hilang ketika emosi politik lebih cepat bergerak daripada nalar hukum.
Saya kira di sinilah pengalaman pribadi mengikuti keterangan ahli Khairul Fahmi menjadi menarik. Ada saat ketika seseorang tidak sedang memperoleh informasi baru tentang Gibran, tetapi memperoleh cara baru untuk memahami masalah Gibran. Perbedaan itu penting. Pengetahuan hukum tidak selalu datang dalam bentuk jawaban “ya” atau “tidak”. Kadang ia hadir dalam bentuk peta. Setelah mengetahui petanya, baru terlihat mengapa jalan yang satu tidak bisa begitu saja digunakan untuk mencapai tujuan yang sebenarnya berada di jalan lain. Bagi saya, penjelasan mengenai batas pelantikan itu lebih banyak memberi kejernihan daripada seribu komentar media sosial yang saling bersahutan.
Menariknya, dalam permohonan para Pemohon sendiri persoalan batas tersebut memang telah disadari. Mereka berargumen bahwa ketidakmemenuhan syarat sejak awal berbeda dengan pemberhentian pejabat yang semula memenuhi syarat kemudian tidak lagi memenuhi syarat. Mereka menggunakan istilah disqualification untuk pembatalan karena tidak memenuhi syarat pencalonan dan removal from office untuk pemberhentian pejabat. Mereka bahkan berpendapat bahwa pelantikan tidak seharusnya menyembuhkan cacat pencalonan. Dengan demikian, perbedaan pandangan mengenai batas antara rezim pemilu dan rezim jabatan bukanlah gagasan yang baru muncul setelah putusan; ia memang menjadi salah satu jantung perkara sejak awal.
Mahkamah kemudian mengambil posisi yang tidak identik dengan konstruksi Pemohon. Pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024 dipandang mengakhiri statusnya sebagai calon dan menempatkannya dalam kedudukan sebagai Wakil Presiden. Karena itu, persoalan mengenai apa yang harus dilakukan terhadap seorang pejabat yang telah dilantik tidak dapat diselesaikan dengan cara sederhana menghidupkan kembali seluruh rezim sengketa pemilu. Inilah alasan mengapa memahami putusan hanya melalui kalimat “MK menemukan tidak ada bukti ijazah” menjadi tidak cukup. Temuan itu harus dibaca bersama dengan pertanyaan berikutnya: apa kewenangan MK dalam forum perkara yang sedang diperiksa?
Di titik ini muncul kesalahpahaman lain. Sebagian orang tampaknya menganggap jika MK tidak menjatuhkan diskualifikasi, berarti MK membenarkan seluruh keadaan yang dipersoalkan. Cara berpikir seperti itu terlalu sederhana. Sebuah pengadilan bisa saja menemukan persoalan tertentu, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan semua akibat hukum yang diminta oleh Pemohon dalam forum tertentu. Sebaliknya, ketika pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat memberikan suatu akibat hukum, itu tidak otomatis berarti semua fakta yang mendasari permintaan tersebut dinyatakan tidak ada. Tidak berwenang memberikan akibat hukum tertentu bukanlah sinonim dari membenarkan seluruh keadaan.
Hal yang sama berlaku sebaliknya. Ketika sebuah putusan memuat temuan yang menguntungkan salah satu pihak, temuan itu tidak otomatis menjadi amar yang memerintahkan lembaga lain melakukan tindakan tertentu. Dalam perkara ini, misalnya, Bambang Widjojanto setelah putusan menyatakan bahwa pertimbangan Mahkamah menunjukkan persoalan serius mengenai syarat pencalonan dan bahkan mendorong agar Gibran mengundurkan diri. Pemberitaan juga mencatat bahwa pihak Pemohon menghubungkan persoalan tersebut dengan kemungkinan mekanisme pemberhentian melalui DPR. Tetapi itu adalah pembacaan dan sikap pihak Pemohon setelah putusan, bukan amar MK yang memerintahkan Gibran mundur.
Bahkan jika secara politik seseorang menganggap pengunduran diri sebagai pilihan etis, hukum tetap mempunyai pertanyaan yang berbeda. Apakah seseorang dapat dipaksa mundur? Siapa yang memiliki kewenangan memberhentikan? Apa prosedurnya? Apa hubungan DPR dengan MK dan MPR? Apakah Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dapat diterapkan dalam konstruksi keadaan yang dibicarakan? Semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip satu bagian pertimbangan MK. Ia membutuhkan pembacaan rezim hukum jabatan secara utuh. Karena itu, ketika Bambang menyarankan Gibran mundur, saran tersebut penting dicatat sebagai sikap politik-hukum Pemohon, tetapi tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan perintah Mahkamah.
Di sinilah saya mulai memahami mengapa publik terbelah begitu tajam. Sebagian orang membaca putusan dengan kacamata hasil. Mereka bertanya, “Apakah Gibran tetap Wakil Presiden?” Jawabannya setelah perkara ini adalah ya, karena Mahkamah tidak mendiskualifikasi atau membatalkan kedudukannya melalui perkara tersebut. Sebagian lain membaca dengan kacamata substansi. Mereka bertanya, “Apakah Mahkamah menemukan persoalan mengenai dokumen pendidikan?” Di dalam pertimbangan memang terdapat temuan yang kemudian mereka anggap penting. Dua pertanyaan itu berbeda, sehingga jawaban terhadap pertanyaan pertama tidak otomatis membatalkan jawaban terhadap pertanyaan kedua.
Mungkin di sinilah istilah “menang” dan “kalah” menjadi kurang memadai. Dalam politik, kita sering membutuhkan pemenang dan pecundang. Dalam hukum, sebuah perkara bisa lebih rumit. Pihak Termohon dapat memperoleh kemenangan pada aspek kedudukan hukum dan akibat praktis dari amar. Pemohon dapat merasa pertimbangannya mengenai substansi memperoleh penguatan tertentu. Tetapi dari sana tidak otomatis berarti Pemohon “menang perkara”. Amar tetap berbicara sendiri. Pertimbangan juga berbicara sendiri. Keduanya harus ditempatkan pada fungsi masing-masing.
Ada ironi yang cukup menarik dalam adegan malam itu. Tim Gibran melakukan sujud syukur karena putusan memberi kepastian bahwa permohonan tidak dapat diterima. Sementara Refly dan kawan-kawan dapat bertepuk tangan mengapresiasi putusan karena melihat pertimbangannya sebagai penguatan terhadap hal yang mereka persoalkan. Kalau orang hanya melihat gambar tanpa membaca putusan, mungkin ia akan bingung. Bagaimana mungkin orang yang berseberangan bisa sama-sama bahagia? Tetapi setelah membaca lebih teliti, jawabannya sederhana: mereka sedang merayakan dua hal yang berbeda dari dokumen hukum yang sama.
Bagi saya, pemandangan tersebut justru memberi pelajaran demokrasi yang cukup menarik. Kita boleh membaca satu peristiwa dari posisi yang berbeda. Kita boleh mempunyai kepentingan politik yang berbeda. Kita boleh menyukai atau tidak menyukai seorang tokoh. Tetapi ketika perkara telah masuk ke pengadilan, kita membutuhkan disiplin baru: kemampuan membedakan antara apa yang kita harapkan dengan apa yang benar-benar diputus. Harapan politik boleh saja berbeda. Tafsir boleh saja beragam. Namun teks hukum mempunyai batas yang tidak boleh dilampaui hanya karena kita ingin kesimpulan tertentu.
Masalahnya, media sosial sering mendorong kita ke arah sebaliknya. Kita terbiasa dengan format pendek. Video satu menit. Kutipan dua baris. Judul tujuh kata. Meme satu gambar. Akibatnya, putusan yang membutuhkan puluhan bahkan ratusan halaman dibawa masuk ke dalam logika scroll. Yang paling panjang biasanya kalah oleh yang paling keras. Yang paling teliti sering kalah oleh yang paling percaya diri. Akhirnya muncul fenomena yang agak lucu: orang belum selesai membaca amar sudah selesai menghakimi, belum membaca pertimbangan sudah selesai menyimpulkan, bahkan belum mengetahui mekanisme hukum sudah menentukan siapa yang harus diberhentikan.
Padahal kritik terhadap hakim adalah bagian sah dari kehidupan negara hukum. Tidak ada larangan bagi warga negara untuk berbeda pendapat dengan Mahkamah. Bahkan putusan pengadilan dapat dan harus menjadi bahan kajian akademik. Yang perlu dihindari bukan kritiknya, melainkan kritik yang dibangun di atas kesalahpahaman mengenai apa yang diputus. Kritik yang kuat justru dimulai dengan kesediaan mengatakan: “Saya sudah membaca pertimbangan ini, saya memahami konstruksi hukumnya, tetapi saya berbeda pendapat pada bagian itu.” Di situlah kritik berubah dari sorak-sorai menjadi wacana konstitusional.
Ada satu pelajaran lain yang menurut saya tidak kalah penting. Perkara ini memperlihatkan bahwa pelantikan bukan sekadar upacara pergantian pakaian dari calon menjadi pejabat. Pelantikan mempunyai konsekuensi hukum. Ia mengubah status seseorang dari peserta kontestasi menjadi pemegang jabatan konstitusional. Karena itu, kalimat yang sederhana tetapi penting dapat kita catat: pelantikan tidak menghapus sejarah, tetapi mengubah rezim hukum yang mengatur status seseorang. Persoalan masa pencalonan tetap dapat mempunyai arti sebagai fakta sejarah dan hukum, tetapi forum untuk meminta akibat hukum terhadap pejabat yang sudah dilantik tidak otomatis sama dengan forum ketika ia masih menjadi calon.
Penjelasan Khairul Fahmi mengenai hal itu, setidaknya bagi saya, membuat perkara ini lebih terang. Ketika pemilu selesai dan pasangan terpilih sudah dilantik, hukum pemilu mempunyai titik akhir. Jika kemudian muncul persoalan hukum berkaitan dengan pejabat yang sedang menjabat, pertanyaan berikutnya bukan lagi semata-mata “bagaimana membatalkan hasil pemilu?”, tetapi “bagaimana konstitusi mengatur pertanggungjawaban dan pemberhentian pejabat tersebut?” Putusan yang tersedia mencatat pandangan ahli bahwa jika di kemudian hari ditemukan dokumen palsu, tidak lengkap, atau tidak ada, persoalan tersebut berada dalam rezim yang berbeda, bukan dengan membuka kembali PHPU secara bebas.
Namun saya juga tidak ingin menjadikan penjelasan itu sebagai alasan untuk menutup mata terhadap persoalan substantif yang ditemukan Mahkamah. Justru sebaliknya. Kalau Mahkamah telah menemukan keadaan khusus mengenai dokumen pendidikan, keadaan itu patut dipahami dengan serius. Hanya saja, keseriusan terhadap substansi harus berjalan bersama keseriusan terhadap kewenangan. Negara hukum tidak akan sehat jika setiap lembaga mengambil alih kewenangan lembaga lain hanya karena merasa persoalannya penting. Sebaliknya, negara hukum juga tidak sehat jika lembaga yang berwenang menggunakan prosedur sebagai alasan untuk tidak pernah mencari kebenaran. Tantangannya adalah menjaga kedua prinsip tersebut sekaligus.
Mungkin karena itulah putusan ini pantas dibaca bukan hanya sebagai perkara tentang Gibran, melainkan sebagai pelajaran tentang bagaimana konstitusi membagi pekerjaan kepada lembaga-lembaga negara. KPU mempunyai wilayahnya. Bawaslu mempunyai wilayahnya. MK mempunyai wilayahnya. DPR mempunyai wilayahnya. MPR mempunyai wilayahnya. Pemerintah mempunyai wilayahnya. Tidak semua persoalan yang muncul di ruang publik dapat dibawa ke satu lembaga lalu berharap lembaga itu menyelesaikan seluruhnya. Demokrasi konstitusional justru dibangun dari pembagian kewenangan tersebut.
Pagi ini, sambil menghabiskan sisa gogodoh yang mulai dingin, percakapan di media sosial terasa seperti cermin yang memperlihatkan wajah kita sendiri. Ada wajah yang puas, ada yang kecewa, ada yang marah, ada yang lega, ada yang merasa menang, dan ada yang merasa sebenarnya justru mendapatkan pembenaran. Semua itu manusiawi. Tetapi setelah emosi lewat, masih ada pekerjaan yang lebih penting: membaca. Membaca amar. Membaca pertimbangan. Membaca duduk perkara. Membaca keterangan ahli. Membaca hubungan antaraturan. Kemudian, setelah itu baru menyusun pendapat.
Hukum bukan sekadar siapa yang paling keras menyatakan dirinya benar. Hukum adalah disiplin untuk menerima bahwa kebenaran sebuah kesimpulan harus ditopang oleh alasan, kewenangan, prosedur, dan norma. Dalam perkara ini, mungkin sebagian orang kecewa karena Gibran tidak diberhentikan. Sebagian lain mungkin kecewa karena merasa persoalan dokumen tidak menghasilkan akibat politik yang mereka harapkan. Sebagian lagi merasa lega karena jabatan Gibran tidak berubah. Semua perasaan itu boleh ada. Yang tidak boleh adalah menjadikan perasaan sebagai pengganti teks putusan.
Malam 6 Oktober 2026 tidak hanya menghasilkan satu putusan. Ia juga menghasilkan satu pelajaran tentang masyarakat yang sedang belajar hidup bersama dalam negara hukum. Dua kubu bisa sama-sama bergembira. Satu karena amar, satu karena pertimbangan. Keduanya boleh menjelaskan alasan kegembiraannya. Tetapi tugas kita sebagai pembaca tidak berhenti pada kegembiraan mereka. Tugas kita adalah mencari tahu mengapa satu putusan dapat menghasilkan dua tafsir yang sama-sama terasa meyakinkan bagi pendukung masing-masing.
Di situlah makna paling sederhana dari literasi hukum. Kita tidak harus menjadi hakim untuk membaca putusan. Kita juga tidak harus menjadi pengacara untuk memahami perbedaan antara amar dan pertimbangan. Tidak perlu menjadi ahli hukum tata negara untuk mengerti bahwa calon dan pejabat adalah dua status yang berbeda. Bahkan tidak perlu mengenakan toga untuk memahami bahwa kewenangan sebuah lembaga memiliki batas. Yang diperlukan hanyalah sedikit kesabaran untuk membaca sebelum berbicara, dan sedikit kerendahan hati untuk mengakui bahwa hukum kadang lebih rumit daripada keyakinan kita sendiri.
Maka, kalau pagi ini ada satu kesimpulan yang ingin dibawa bersama kopi pahit dan gogodoh, mungkin bukan “Gibran menang” atau “Pemohon menang”. Kesimpulan itu terlalu sederhana untuk sebuah perkara yang demikian panjang. Lebih baik membawa pulang kalimat lain: putusan pengadilan tidak selalu memberikan kemenangan yang sama kepada semua pembacanya, tetapi ia menuntut semua pembacanya tunduk pada teks yang sama. Dari sana, perbedaan pendapat boleh tumbuh. Bahkan harus tumbuh. Namun perbedaan itu seyogianya lahir dari pembacaan, bukan dari prasangka.
Dan setelah kopi habis, pertanyaan berikutnya pun mulai muncul. Jika Mahkamah menyatakan persoalan tertentu berada dalam ranah lembaga lain yang mempunyai kewenangan berdasarkan UUD 1945, siapa sesungguhnya lembaga lain itu? Apa kewenangannya? Bagaimana mekanismenya? Apakah benar DPR mempunyai pintu untuk masuk ke persoalan tersebut? Bagaimana posisi MK apabila persoalan itu kemudian dibawa melalui mekanisme konstitusional yang berbeda? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak perlu dijawab dengan terburu-buru pagi ini. Ia membutuhkan bacaan lain, norma lain, dan mungkin esai lain.
Untuk sementara, cukup disadari bahwa putusan sudah diketukkan, tetapi tafsir belum selesai. Dua kubu telah pulang dengan perasaan masing-masing. Yang satu mungkin membawa rasa syukur sampai bersujud. Yang lain membawa pertimbangan hakim sebagai alasan untuk tetap bertepuk tangan. Di antara keduanya, ada kita yang sedang duduk dengan kopi pahit dan goreng pisang, mencoba membaca hukum tanpa harus ikut menjadi partisan dari salah satu kegembiraan.
Yang paling penting bukan siapa yang paling cepat mengatakan “saya benar”, melainkan siapa yang bersedia membaca sampai selesai sebelum mengatakan orang lain salah. Dalam negara hukum, kita tidak harus selalu sepakat dengan hakim. Kita bahkan boleh mengkritik putusan Mahkamah dengan argumentasi yang keras dan mendalam. Tetapi sebelum mengkritik, ada satu kebiasaan sederhana yang tampaknya semakin mahal di zaman media sosial: membaca putusannya terlebih dahulu. Dan mungkin, dari situlah kita belajar bahwa dua kubu boleh sama-sama merasa menang, sementara hukum tetap meminta kita untuk memahami mengapa keduanya bisa sampai pada perasaan itu. Wallahualammm.*
Gintung Jayanti Tangerang
Rabu, 7 Oktober 2026





