Menakar Proporsionalitas Penggeledahan Kasus Warung Mie Babi Sukoharjo dalam Perspektif Bahagia Hari Santri Nasional ke-12 yang Belum Usai di Oktober 2026
Oleh: Uung Ibnu Shobari (UIS)
✓ Santri Kampung di Kampung Santri Madeenah Indonesia (KAMPUS DEENA)
✓ Sekjen FSPP Kabupaten Pandeglang
✓ Anggota Pengurus ICMI ORWIL BANTEN, Bidang Kepesantrenan
✓ Founder & Presiden Komunitas Pecinta Pesantren (KEREN)
Belum selesai euphoria Hari Santri Nasional ke-12 pada 22 Oktober 2026. Spanduk ucapan terima kasih kepada santri sebagian masih terpampang seantero Bumi Pertiwi. Namun di penghujung Oktober yang sama, Sukoharjo justru menyisakan dua luka yang bertolak belakang: 2 (dua) anggota Brimob terluka karena melawan pelaku pembakaran, dan 19 perempuan serta anak dari sebuah asrama tahfiz di Laban, Mojolaban mengalami trauma karena penggeledahan.
Kasus ini berawal dari pembakaran dan perusakan Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 dini hari. Warung milik Jodi Sutanto itu didatangi empat orang bermotor berpenutup wajah. Dua karyawan ditodong senjata tajam, lalu gudang disiram bensin dan dibakar.
Penyelidikan melibatkan Bidlabfor Polda Jateng, Jatanras, dan Densus 88. Pada 19 Oktober 2026 malam, tersangka ST alias AS ditangkap di kontrakan Purbayan, Baki. ST melawan dengan samurai hingga dua anggota Brimob terluka. Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan pada 30 Oktober menegaskan ST adalah eks napiter kasus Polsek Pasar Kliwon 2015.
Dari ST, mengembang ke DPO I yang ditetapkan 24 Oktober 2026. I juga eks napiter. Berdasarkan keterangan pendamping Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Endro Sudarsono (Juga Humas SDKS, red.), kepada awak media di Mapolres Sukoharjo pada 31 Oktober 2026, bahwa inisial ” I ” adalah salah satu pengurus lembaga tersebut.
Untuk memburu I, pada 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB, tim gabungan dengan izin penetapan pengadilan menggeledah dua lokasi yang mengatasnamakan RTQ / Hamalatul Qur’an di Laban, Mojolaban, Sukoharjo dan di Trengguli, Jenawi, Karanganyar. Hasilnya nihil. DPO tidak ditemukan. Yang ditemukan samurai, pedang, celurit, busur panah, cairan asam, dan literatur. Yang tertinggal trauma pada 12 santriwati usia 10-16 tahun, 4 ustazah, dan 2 balita yang berstatus saksi dari hasil analisis data sumber literatur di media sosial, media online dan video pernyataan yang tersebar luas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena pada 31 Oktober menegaskan ada empat pelaku. Satu ditahan, satu DPO, dua masih dalam penyelidikan intensif. Dua pelaku misterius itu yang membuat publik bertanya: apakah deradikalisasi di Solo Raya jebol?
Sebagai Founder sekaligus Presiden Komunitas Pecinta Pesantren (KEREN, red.) dan juga Sekjen FSPP Pandeglang tidak bisa juga berdiam diri, setidaknya untuk menjaga akuntabilitas, saya kutip utuh pernyataan sikap salah satu organisasi induk kami, Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang diterbitkan resmi di Banten, 20 Jumadil Ula 1448 H / 30 Oktober 2026 M, dengan tema besar: “Melindungi Santri, Menegakkan Hukum, Menjaga Marwah Pesantren”.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Dewan Presidium: Ketua Dr. KH. Fadlullah, M.Si., yang beranggotakan, Drs. KH. Sulaeman Ma’ruf, Dr. KH. Fathurrohman, S.Pd.I., M.Si., Dr. KH. Sulaiman Effendi, M.Pd.I., dan Assoc. Prof. Dr. KH. Soleh Rosyad, MM. ini menyampaikan keprihatinan serius atas peristiwa pembakaran Warung Mie dan Babi Tepi Sawah dan penggeledahan di lingkungan pesantren. Isinya 6 poin tegas, yang saya jadikan pijakan analisis:
Poin 1. Menghormati aspirasi masyarakat terhadap produk halal. Aspirasi masyarakat untuk mengutamakan produk halal adalah bagian dari kesadaran masyarakat sekaligus sejalan dengan upaya pemerintah mengembangkan ekosistem halal nasional.
Poin 2. Menolak segala bentuk kekerasan dan mendukung penegakan hukum. FSPP mendukung kepolisian mengusut tuntas tindakan pembakaran dan perusakan berdasarkan bukti di tempat kejadian perkara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.
Poin 3. Mendesak negara memberikan perlindungan kepada santri. Meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pesantren, hadir aktif memastikan perlindungan, pendampingan, keamanan, dan keberlangsungan pendidikan santri, terutama santri perempuan dan anak-anak.
Poin 4. Meminta transparansi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur. Kepolisian harus menjelaskan secara terbuka dan proporsional pelaksanaan penggeledahan, termasuk berbagai keterangan mengenai cara aparat memasuki lokasi dan perlakuan terhadap penghuni pesantren. Dugaan pelanggaran prosedur harus diklarifikasi dan diperiksa secara objektif.
Poin 5. Menolak stigma dan kriminalisasi kolektif terhadap pesantren. Perbuatan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi kesalahan lembaga atau komunitas pesantren. Proses hukum yang adil harus membuktikan secara individual.
Poin 6. Mendorong kemitraan kepolisian dengan kiai dan pimpinan pesantren. FSPP mendorong kemitraan yang kuat dalam deteksi dini, pencegahan konflik, mediasi, serta penyelesaian persoalan sosial melalui dialog dan pendekatan kultural.
FSPP Banten menutup pernyataan itu dengan kalimat emas yang menjadi ruh tulisan Uung Ibnu Shobari, yakni :
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan. Melindungi santri, menegakkan hukum, dan menjaga marwah pesantren adalah tanggung jawab bersama.”
Enam poin inilah yang saya pakai untuk menguji proporsionalitas dengan tiga tolok ukur ala UIS.
Pertama, necessity / seberapa gentingnya. Apakah harus jam 03.20?
Secara taktis polisi benar, SOP DPO berbahaya. Tetapi secara empiris, objeknya asrama putri. Anak 10-16 tahun yang baru selesai menghafal Qur’an adalah saksi. Jika target satu laki-laki dewasa, apakah tidak bisa pemantauan siang, pemanggilan pengurus, atau penggeledahan selektif ruang pengurus saja? Kebutuhan menangkap DPO itu nyata, kebutuhan melindungi tidur anak itu juga nyata. Ini sejalan dengan Poin 4 FSPP Banten tentang transparansi proporsionalitas.
Kedua, proportionality / keseimbangan tolak ukur hukum dan bukti. Apakah kekuatannya seimbang?
Kekuatan Brimob laras panjang seimbang untuk eks napiter bersamurai yang melukai dua anggota. Tetapi tidak seimbang untuk santriwati yang terbangun kaget, belum berjilbab, tidak bersenjata. Fakta bahwa 17 HP, 3 motor, CPU, safety box santriwati sempat disita dan baru dikembalikan 31 Oktober menunjukkan audit diperlukan. Ini yang diminta Poin 4 dan Poin 3: perlakuan objektif dan perlindungan anak.
Ketiga, humanity / unsur keharmonisan berkemanusiaan dan nilai-nilai. Apakah martabat anak terjaga?
Wagub Taj Yasin menegaskan lokasi Laban tidak terdaftar di Kemenag dan tidak terkait Hamalatul Qur’an pusat di Jombang. Artinya, anak-anak di Laban korban penyalahgunaan nama pesantren oleh pengurus yang ternyata DPO. Mereka harus dilindungi, bukan ditakuti. Sesuai Poin 5, perbuatan individu tidak boleh menjadi stigma kolektif pesantren.
Hari Santri ke-12 mengajarkan santri adalah penjaga negeri. Jika pada 22 Oktober kita mengelu-elukan santri, jangan malah pada 27 Oktober kita membuat santriwati trauma dan jiwanya terluka.
Maka, sekajatinya Kolumnis UIS lentik jemari ini bergetar saat harus menuliskan semua ini, disamping selaku Sekjen FSPP Kota Santri Pandeglang dan Waka Panpel HSN ke-12, mendorong tiga hal sejalan dengan sikap FSPP Banten: Pertama, transparansi nasib dua pelaku lain dari empat pelaku agar publik tahu apakah ini jaringan. Kedua, audit Propam terbuka dengan tolok ukur necessity, proportionality, humanity. Ketiga, pendampingan psikologis tuntas bagi 19 anak kita agar bisa kembali menghafal Qur’an dengan tenang.
Mereka, baik Brimob yang terluka maupun santriwati yang trauma, adalah anak-anak bangsa yang wajib dilindungi hukum. Termasuk entitas kelembagaan RTQ yang berbasis Pondok Pesantren menjadi catatan penting di penghujung 2026 ini sebagai tolak ukur hadirnya Dirjen Pesantren di Kementrian Agama RI dan semua kalangan untuk melalukan sesuai tupoksnya dalam melakukan social controling secara utuh memahami rentetan kerapihan UU Pesantren, PMA 30, 31, 32 tahun 2020 serta PP 82 tahun 2021 yang semua hal tersebut menjadi regulasi legal di Bumi Pertiwi Loh Jinawi ini.
Sambil menikmati suasana pagi di Kampung Santri Cijantung, Bojong, Pandeglang, Banten yang 3 hari terakhir ini Allah berikan Rahmat-Nya dengan mulainya guyuran hujan, padahal 4 (empat) bulan terakhir ini ratusan warga antri menikmati jariyah air bersih dari salah satu titipan donor di Kampus Madeenah Indonesia Cijantung yang alhamdulillah setiap pagi hari hingga malam keberkahan air moncer tanpa habis-habisnya, maasyaa Allah.
Sisi lain, dikagetkan dengan kejadian di Sukoharjo yang menyita perhatian semua kalangan khususnya para Pecinta Pesantren. Wallaahu A’lamu Bisshowwab, Wahdinasshiraathol Mustaqeem.(oenkmms4826)





