Oleh: Hasani Ahmad Said
Dosen Tetap Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta
Isu ekologi, dalam wacana lain kita mengenal ekoteologi, dalam konteks fikih ada fiqh al-bi’ah, begitu juga wacana tafsir maqāsidī muncul wacana hifz al-bi’ah saat ini bukan lagi wacana pinggiran, melainkan realitas yang langsung memengaruhi kehidupan manusia modern hari ini. Perubahan iklim, kerusakan hutan, pencemaran air dan udara, hingga hilangnya keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam sedang berada dalam kondisi yang tidak seimbang. Apa yang dulu dianggap sebagai “masalah lingkungan” kini telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, bahkan moral. Isu ini bukan hanya isu global, nasional, tetapi mulai ramai juga dibincangkan di Perguruan Tinggi.
Baru-baru ini misalnya FGD Green Matric dan SDGs: Optimalisasi Perwujudan Kampus Hijau di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah yang diadakan pada Rabu 22 April 2026 kerja bareng Pusat Green Campus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Isu green campus sebenarnya bukan soal kampus harus kelihatan hijau an sich, akan tetapi apakah sistem didalamnya benar-benar berubah atau tidak. Banyak kampus sudah mengklaim ramah lingkungan, tapi masih berhenti di simbol dan program seremonial.
Tafsir Maqāsidī dan Keadilan Ekologis
Al-Qur’an mengandung banyak ayat tentang relasi manusia dengan alam, dimulai dari konsep khalīfah fī al-arḍ (wakil/pengelola di bumi) dalam QS. al-Baqarah [2]:30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.’ Ayat lain yang fundamental: QS. al-A’raf [7]:56 “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi (lā tufsidū fī al-arḍ) sesudah (Allah) memperbaikinya“; QS. al-Rahman [55]:7-9 tentang mīzān (keseimbangan) alam yang harus dijaga; QS. al-Rum [30]:41 “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut (ẓahara al-fasād fī al-barr wa al-baḥr) disebabkan karena perbuatan tangan manusia.” Konsep khalifah bukan berarti dominasi eksploitatif, tetapi pengelolaan bertanggung jawab (amānah) dengan prinsip istiṣlāḥ (memperbaiki) bukan ifsād (merusak). Pemahaman ini menjadi basis etika ekologi Islam.
Tafsir maqashidi mengidentifikasi pelestarian lingkungan (ḥifẓ al-bī’ah) sebagai maqashid yang tidak eksplisit dalam klasifikasi klasik namun inheren dalam lima maqashid pokok. Ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa) mencakup perlindungan ekosistem yang menopang kehidupan: udara bersih, air layak minum, tanah subur, dan keanekaragaman hayati. Ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan) berarti menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dengan tidak mewariskan bumi yang rusak. Ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) menuntut kesadaran ekologis dan ilmu lingkungan. Ḥifẓ al-māl (menjaga harta) mencakup pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, tidak eksploitatif. Bahkan ḥifẓ al-dīn (menjaga agama) terkait, karena merusak ciptaan Allah adalah pengingkaran terhadap amanah khalifah. Jasser Auda dan para pemikir ekologi Islam kontemporer merumuskan maqṣad ḥifẓ al-bī’ah sebagai maqashid independen yang setara dengan lima maqashid klasik, mengingat urgensi krisis ekologi global (Abidin, 2023).
Konsep mīzān (keseimbangan) dalam QS. al-Rahman [55]:7-9 adalah prinsip kunci ekologi Islam: “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan keseimbangan (neraca), supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” Tafsir maqashidi memahami mīzān bukan hanya keseimbangan ekonomi tetapi keseimbangan ekologis: harmoni antara berbagai komponen alam iklim, hidrosfer, biosfer yang tidak boleh diganggu. Larangan isrāf (pemborosan) dan tabdhīr (mubazir) dalam QS. al-A’raf [7]:31 dan al-Isra’ [17]:26-27 mencakup konsumsi berlebihan sumber daya alam. Hadis Nabi melarang pemborosan air bahkan ketika berwudhu di sungai yang mengalir deras menunjukkan etika konservasi radikal. Prinsip ikhtiyār (pilihan bijak) dan qanā’ah (kesederhanaan) adalah antitesis terhadap konsumerisme destruktif yang memicu krisis lingkungan. Gaya hidup sederhana (zuhd) yang diajarkan Islam sejalan dengan gerakan minimalism dan degrowth kontemporer.
Dalam QS. al-Rum [30]:41 secara profetik menggambarkan krisis ekologi: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” Tafsir maqashidi melihat ayat ini sebagai diagnosis dan warning terhadap degradasi lingkungan antropogenik. “Kerusakan di darat” meliputi deforestasi, desertifikasi, polusi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati. “Kerusakan di laut” mencakup overfishing, polusi plastik, pemutihan karang, dan asidifikasi laut. “Perbuatan tangan manusia” merujuk pada industrialisasi eksploitatif, konsumerisme tak terkendali, dan sistem ekonomi kapitalis yang mengejar pertumbuhan tanpa batas. Ayat ini menegaskan tanggung jawab moral (mas’ūliyyah akhlāqiyyah) manusia: kerusakan alam adalah konsekuensi pilihan etis yang salah, dan krisis ekologi adalah ujian serta panggilan untuk tawbah (pertobatan) kolektif menuju pengelolaan yang adil dan berkelanjutan.
Tafsir maqashidi dapat diaplikasikan pada berbagai isu lingkungan konkret. Pertama, perubahan iklim: emisi gas rumah kaca yang memicu pemanasan global melanggar maqashid ḥifẓ al-nafs karena mengancam kehidupan melalui bencana iklim, kekeringan, dan krisis pangan. Transisi ke energi terbarukan adalah kewajiban berdasarkan prinsip istiṣlāḥ dan menolak mafsadah. Kedua, deforestasi: penebangan hutan untuk perkebunan sawit atau pertambangan melanggar amānah khalifah dan mengancam keseimbangan ekologis. Konsep ḥimā (kawasan lindung) dalam tradisi Islam mendukung konservasi hutan. Ketiga, polusi plastik: sampah plastik yang mencemari laut dan tanah adalah bentuk ifsād yang jelas. Prinsip naẓāfah (kebersihan) dan larangan merusak menjadi basis pengelolaan limbah berkelanjutan. Keempat, air: krisis air bersih melanggar hak dasar manusia. Privatisasi air yang eksploitatif bertentangan dengan hadis “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Maqashid menuntut akses air sebagai hak asasi.
Tafsir maqashidi menawarkan paradigma ekonomi alternatif berbasis keberlanjutan. Konsep iqtiṣād (ekonomi) dalam Islam secara etimologis berarti “moderasi” dan “keseimbangan”, kontras dengan ekonomi kapitalisme yang mengejar pertumbuhan eksponensial tanpa batas pada planet dengan sumber daya terbatas. Prinsip kifāyah (kecukupan) mengajarkan konsumsi sesuai kebutuhan (ḥājah), bukan keinginan (shahwah) yang tak terbatas. Dalam produksi, prinsip ḥalālan ṭayyiban (halal dan baik) tidak hanya bermakna ritual tetapi mencakup proses produksi yang ramah lingkungan, tidak eksploitatif terhadap buruh, dan menghasilkan produk berkualitas tanpa madharat. Konsep istikhläf (pengelolaan amanah) menuntut bisnis bertanggung jawab (corporate social responsibility) yang mempertimbangkan triple bottom line: profit, people, planet. Larangan ribā dan gharar dapat diperluas pada praktik bisnis yang menimbulkan madharat ekologis jangka panjang demi keuntungan jangka pendek. Ekonomi Islam berbasis maqashid adalah ekonomi hijau, adil, dan berkelanjutan.
Tafsir maqāsidī tidak berhenti pada level teoritis tetapi menuntut aksi konkret dan kolektif. Gerakan ekologi Islam (al-ḥarakah al-bī’iyyah al-islāmiyyah) telah berkembang global, seperti Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences (IFEES) yang mempromosikan konservasi berbasis nilai Islam. Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim (2015) yang ditandatangani tokoh Muslim internasional menyerukan transisi energi dan keadilan iklim berdasarkan maqashid. Di level komunitas, konsep ḥimā (kawasan lindung) dan ḥarīm (zona penyangga) dihidupkan kembali untuk konservasi lokal. Pesantren dan masjid di Indonesia mulai mengintegrasikan fikih lingkungan dalam kurikulum dan praktik: pertanian organik, pengelolaan sampah, energi surya. Prinsip ta’āwun ‘alā al-birr (tolong-menolong dalam kebaikan) dalam QS. al-Maidah [5]:2 menjadi basis solidaritas ekologis global, terutama keadilan iklim bagi negara berkembang yang paling terdampak meski kontribusi emisinya minimal. Maqashid menuntut gerakan ekologi yang holistik: spiritual, etis, dan politik (Ridho, 2023).
Dari Ekologi, Ekoteologi ke Gagasan Tafsir Maqāsidī: Jalan Baru Menjaga Bumi
Ekologi telah lama memberi kita cara memahami krisis lingkungan secara ilmiah. Melalui pendekatan Ekologi, manusia mengetahui bagaimana kerusakan terjadi—dari perubahan iklim hingga degradasi ekosistem. Namun, pengetahuan tersebut belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku. Krisis lingkungan terus berlanjut, seolah menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya pada kurangnya informasi, tetapi juga pada cara pandang manusia terhadap alam. Di titik inilah Ekoteologi menemukan relevansinya. Ekoteologi tidak sekadar menjelaskan alam, tetapi mengajak manusia memaknai kembali hubungannya dengan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual.
Alam tidak lagi diposisikan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga. Peralihan dari ekologi ke ekoteologi menjadi penting sebagai upaya menghadirkan dimensi etis dalam menghadapi krisis yang semakin kompleks. Namun demikian, ekoteologi sering berhenti pada tataran etika umum, tanpa kerangka operasional yang cukup tajam dalam membaca teks keagamaan secara kontekstual. Di sinilah pentingnya pendekatan tafsir maqāsidī. Berangkat dari maqāsid al-shar‘īah, tafsir maqāsidī berusaha menangkap tujuan utama ajaran, seperti menjaga kehidupan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Dengan demikian, menggabungkan ekologi, ekoteologi hingga tafsir maqāsidī membuka jalan menuju pendekatan yang lebih utuh dalam merespons krisis lingkungan. Ilmu memberi arah, sementara nilai memberi makna. Tanpa ketiganya berjalan beriringan, upaya menjaga bumi akan selalu timpang—kuat dalam analisis, tetapi lemah dalam aksi. Wallahu a’lam.

