Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten*
Kemiskinan terus melahirkan teori, tetapi nasib orang miskin tidak berubah. Persoalannya bukan semata-mata kekurangan anggaran, melainkan lemahnya kemampuan menghubungkan perlindungan sosial, pendidikan, gizi, produksi, dan pasar. Padahal, Indonesia memiliki pesantren, masjid, tanah wakaf, kelompok tani, koperasi, serta jaringan usaha yang menjangkau pelosok desa. Jika seluruh potensi itu bergerak sendiri-sendiri, dampaknya akan terbatas. Namun, jika diintegrasikan dalam satu ekosistem, semuanya dapat menjadi kekuatan nyata untuk memutus rantai kemiskinan.
Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen. Di perdesaan, angkanya mencapai 10,67 persen, lebih tinggi daripada perkotaan yang sebesar 6,34 persen. Data ini menegaskan pentingnya memperkuat sumber penghidupan masyarakat desa. Bantuan sosial tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan pendidikan, pemenuhan gizi, penciptaan pekerjaan, dan pengembangan usaha produktif. Tujuannya bukan sekadar membantu masyarakat bertahan hidup, melainkan membuka jalan agar mereka mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat tersebut perlu diterjemahkan menjadi sistem pelayanan yang menjangkau mereka secara nyata. Anak dari keluarga miskin harus memperoleh kesempatan belajar, anak terlantar membutuhkan pengasuhan dan perlindungan, sedangkan keluarga rentan memerlukan akses pangan yang layak. Negara tidak harus mengerjakan semuanya sendiri atau membangun seluruh jaringan pelayanan dari awal. Negara perlu memastikan pembiayaan tersedia, kelembagaan masyarakat bergerak, pelayanan memenuhi standar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum Hari Santri 2026, dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, perlu diterjemahkan menjadi kerja nyata yang memperluas manfaat pesantren bagi masyarakat. Di Banten, Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi sedang mematangkan Pergub Pemberdayaan Pesantren sebagai tindak lanjut peraturan daerah tentang pesantren. Inilah peluang untuk menjadikan kebijakan tersebut bukan sekadar payung administratif, melainkan instrumen yang menghubungkan pendidikan, pelayanan gizi, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat. Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) dapat mengambil peran strategis dalam mendorong perumusan program yang sesuai dengan kebutuhan pesantren dan warga sekitar. Dengan demikian, semangat Hari Santri menemukan bentuk konkretnya dalam kebijakan yang melindungi kelompok rentan sekaligus memperkuat kemandirian pesantren.
Pesantren memiliki modal sosial untuk mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut. Dengan jaringan pendidikan, pengasuhan, solidaritas sosial, serta hubungan erat dengan kehidupan ekonomi warga, pesantren dapat menjadi simpul yang mempertemukan berbagai kebutuhan masyarakat. Di sekitarnya terdapat petani, peternak, pedagang, koperasi, dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan pasar. Potensi ini dapat dipertemukan melalui dapur pesantren sebagai simpul pelayanan gizi sekaligus penggerak ekonomi lokal. Pesantren tidak perlu mengambil alih seluruh fungsi, tetapi menghubungkan para pelaku agar bekerja saling melengkapi.
Dapur pesantren perlu dikembangkan melampaui fungsi memasak untuk kebutuhan internal. Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan program, pesantren dapat berpartisipasi dalam penyediaan layanan pangan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaksanaannya harus mengikuti standar keamanan pangan, mutu gizi, kapasitas pelayanan, dan mekanisme resmi yang berlaku. Anak-anak memperoleh manfaat sesuai kriteria penerima program, sedangkan pesantren berkesempatan membangun tata kelola layanan pangan yang profesional. Dengan demikian, pelayanan gizi menjadi pintu masuk untuk memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat.
Namun, perlindungan sosial tidak boleh berhenti pada penerima MBG. Anak miskin dan terlantar juga membutuhkan beasiswa, pendampingan pendidikan, serta pengasuhan yang layak sesuai kebutuhannya. Sementara itu, fakir miskin, lansia terlantar, penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan, dan keluarga rentan lainnya memerlukan mekanisme bantuan pangan yang tepat sasaran. Layanan tersebut dapat diintegrasikan melalui program pemerintah, lembaga sosial, serta dana zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan masing-masing. Skema pembiayaan dan kriteria penerima harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih, kekosongan layanan, atau penghitungan manfaat ganda.
Di sinilah gagasan pembiayaan terpadu menjadi penting. Pemerintah dapat merancang mekanisme penyaluran pembiayaan layanan pendidikan, gizi, dan perlindungan sosial melalui lembaga yang memenuhi persyaratan, dengan inspirasi dari mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagaimana BOS mendukung operasional satuan pendidikan, skema pembiayaan layanan berbasis pesantren dapat dirancang agar prosedurnya sederhana, standar biayanya jelas, dan hasilnya terukur. Ini bukan berarti aturan BOS dapat langsung diterapkan pada SPPG atau bantuan sosial; setiap program tetap memerlukan dasar hukum, sumber anggaran, dan mekanisme penyaluran yang sesuai. Prinsip yang perlu diadopsi ialah kemudahan pelayanan tanpa mengorbankan ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
APBN dan APBD harus menjadi pengungkit kesejahteraan, bukan sekadar angka belanja yang habis dibayarkan. Melalui Pergub Pemberdayaan Pesantren, Pemerintah Provinsi Banten dapat mengkaji skema fasilitasi yang menghubungkan pesantren dengan program pendidikan, layanan pangan, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi sesuai kewenangan serta ketentuan anggaran. Pemerintah dapat menyederhanakan administrasi, mengintegrasikan data penerima manfaat, mempercepat pembayaran, dan memperluas kemitraan dengan pesantren, koperasi, serta kelompok usaha yang memenuhi persyaratan. Setiap rupiah harus memiliki tujuan yang jelas, penerima yang terverifikasi, keluaran yang terukur, dan pertanggungjawaban yang terbuka. Pangkas birokrasi yang tidak perlu, bukan akuntabilitas.
Ekosistem tersebut akan semakin kuat jika dihubungkan dengan wakaf produktif. Tanah wakaf yang sesuai peruntukan dan ketentuan hukum dapat dikembangkan untuk kebun sayur, buah, kolam ikan, peternakan, atau usaha pengolahan pangan. Hasilnya dapat menopang kebutuhan dapur sekaligus menciptakan kegiatan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan harus mengikuti ikrar wakaf, prinsip syariah, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan nazhir yang kompeten dan pencatatan yang transparan. Aset wakaf harus dijaga amanahnya, sementara manfaat ekonominya dikembangkan secara produktif untuk mendukung pendidikan, membantu fakir miskin, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Pembagian peran perlu dirancang agar setiap unsur bekerja saling melengkapi. Petani dan peternak memasok bahan pangan, pesantren mengelola layanan dan pelatihan, koperasi mengagregasi kebutuhan serta hasil produksi, sedangkan pedagang dan UMKM membantu pengolahan serta distribusi. Masjid dan lembaga sosial-keagamaan memperkuat solidaritas warga melalui program yang sesuai dengan fungsi dan sumber dananya. Pemerintah daerah menyediakan kepastian aturan, pendampingan, akses pembiayaan, dan pengawasan. Dengan satu basis data yang menghubungkan kebutuhan dapur, kapasitas produksi, lahan produktif, pemasok, dan penerima manfaat, kebijakan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar perkiraan.
Program MBG dengan jangkauan penerima yang besar juga membuka peluang pasar bagi produksi pangan lokal. Peluang itu harus dimanfaatkan melalui kemitraan yang memenuhi persyaratan kualitas, harga, kapasitas, dan pengadaan yang berlaku, bukan melalui penunjukan tanpa pengujian. Pesantren dan pemasok lokal perlu didampingi agar mampu menjaga mutu, keamanan pangan, kontinuitas pasokan, serta pencatatan usaha. Belanja program yang memenuhi kebutuhan gizi sekaligus membeli produk lokal dapat memperluas pasar bagi petani dan peternak. Dampaknya perlu diukur melalui mutu layanan, ketepatan distribusi, pertumbuhan pendapatan produsen, pekerjaan yang tercipta, dan keberlanjutan usaha.
Agar tidak berhenti sebagai gagasan, pemerintah kabupaten dan kota dapat memulai melalui proyek percontohan yang melibatkan pesantren, SPPG, kelompok tani, koperasi, pengelola wakaf, serta lembaga perlindungan sosial. Tahap awalnya ialah memetakan kebutuhan gizi, anak yang memerlukan beasiswa, keluarga rentan, kapasitas dapur, dan potensi produksi pangan. Selanjutnya, disusun pembagian peran, mekanisme pembiayaan, standar layanan, serta sistem pelaporan yang sederhana dan dapat diaudit. Hasilnya dievaluasi secara berkala untuk mengetahui apakah akses pendidikan meningkat, kebutuhan pangan terpenuhi, pendapatan produsen bertambah, dan kemiskinan berkurang. Keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari penyerapan anggaran, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Kemiskinan tidak cukup dijawab dengan belas kasihan, dan pembangunan desa tidak akan kokoh jika pendidikan, gizi, perlindungan sosial, wakaf, dan ekonomi berjalan sendiri-sendiri. Dapur pesantren dapat menjadi simpul yang menghubungkan semuanya: beasiswa membuka masa depan anak, layanan gizi menjaga tumbuh kembang, bantuan pangan melindungi kelompok rentan, dan wakaf produktif memperkuat sumber penghidupan. Momentum Hari Santri 2026 dan penyusunan Pergub Pemberdayaan Pesantren di Banten perlu menjadi titik tolak untuk mengubah potensi tersebut menjadi program yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Negara tidak harus mengerjakan seluruh urusan; negara harus membangun sistem yang memudahkan pelayanan, menjaga amanah, dan memastikan manfaat sampai kepada rakyat. Dapur pesantren bukan sekadar tempat memasak, melainkan simpul kesejahteraan yang melindungi manusia, menggerakkan ekonomi desa, dan memuliakan kehidupan rakyat.***




