Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Ada sesuatu yang menarik dari berita tentang sidang Mahkamah Konstitusi mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam komposisi KPU dan Bawaslu. Perdebatan publik segera bergerak ke soal kuota, afirmasi, dan apakah kata “memperhatikan” dalam undang-undang cukup kuat untuk menjamin keterwakilan perempuan. Namun bagi saya, perkara ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar: setelah perjalanan panjang emansipasi perempuan, apakah jenis kelamin masih perlu dijadikan alasan untuk memperoleh tempat, kesempatan, bahkan perlakuan khusus dalam ruang publik?
Pertanyaan ini tentu tidak sederhana. Ia bahkan mungkin tidak populer. Sebab kita telah begitu lama hidup dalam narasi bahwa perempuan adalah kelompok yang harus diperjuangkan agar memperoleh kesetaraan. Narasi itu memiliki akar sejarah yang kuat. Dalam banyak masyarakat dan peradaban, perempuan memang pernah ditempatkan dalam posisi subordinatif terhadap laki-laki. Struktur keluarga, hukum, tradisi, tafsir keagamaan, budaya, dan sistem sosial ikut membentuk keadaan tersebut. Karena itu, lahirlah kesadaran bahwa perempuan harus memperoleh hak dan kesempatan yang setara dengan laki-laki.
Sejarah panjang itu melahirkan berbagai gerakan emansipasi. Di berbagai belahan dunia muncul perempuan dan laki-laki yang mempertanyakan keadaan yang sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang alamiah. Mary Wollstonecraft, Simone de Beauvoir, Betty Friedan, dan banyak tokoh lain menjadi bagian dari perjalanan panjang tersebut. Di Indonesia, nama Kartini menjadi simbol yang sangat kuat. Ia mempertanyakan keterbatasan pendidikan dan ruang hidup perempuan pada zamannya. Gagasannya kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai semangat pembebasan.
Perjuangan itu tentu tidak berhenti pada Kartini. Generasi demi generasi meneruskan gagasan bahwa perempuan bukan manusia kelas kedua. Perempuan berhak memperoleh pendidikan, pekerjaan, hak politik, kesempatan memimpin, dan kesempatan mengambil keputusan. Perlahan, pintu-pintu yang dahulu tertutup mulai terbuka. Perempuan masuk sekolah, perguruan tinggi, birokrasi, dunia usaha, organisasi, parlemen, pemerintahan, lembaga peradilan, lembaga penyelenggara pemilu, dan berbagai ruang publik lainnya.
Hari ini, hampir tidak ada lagi ruang publik yang secara prinsip mengatakan perempuan tidak boleh masuk hanya karena ia perempuan. Perempuan dapat menjadi presiden, menteri, kepala daerah, anggota parlemen, hakim, akademisi, pengusaha, pemimpin organisasi, pejabat birokrasi, bahkan penyelenggara pemilu. Dalam hal kesempatan memasuki ruang publik, perubahan itu merupakan capaian peradaban yang sangat besar. Karena itu, menurut saya, kita perlu berani mengatakan sesuatu yang mungkin terdengar sederhana tetapi sebenarnya penting: emansipasi telah berhasil dalam ukuran yang sangat besar.
Mengakui keberhasilan itu bukan berarti mengatakan seluruh bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah lenyap. Ketimpangan masih mungkin ditemukan di berbagai tempat dan keadaan. Kekerasan terhadap perempuan juga masih menjadi persoalan serius. Tetapi kita harus mampu membedakan antara mengatakan “masih ada persoalan” dan mengatakan “perjuangan emansipasi belum berhasil”. Keduanya bukan hal yang sama. Sebuah perjuangan dapat berhasil secara historis sekalipun persoalan turunannya belum seluruhnya selesai.
Justru karena telah berhasil, barangkali kita perlu memasuki babak baru. Dulu perjuangannya adalah membuka pintu. Sekarang pintunya telah terbuka. Dulu perempuan harus mengatakan, “Berikan kami kesempatan.” Sekarang kesempatan itu pada banyak ruang telah tersedia. Maka pertanyaan berikutnya semestinya bukan lagi, “Bagaimana perempuan mendapatkan kesempatan karena ia perempuan?” melainkan, “Bagaimana perempuan menggunakan kesempatan yang sama itu dengan kemampuan yang dimilikinya?”
Di sinilah saya mulai merasa perlu mempertanyakan ketergantungan kita pada kuota gender. Kebijakan afirmasi tentu memiliki alasan historis. Ia lahir sebagai instrumen untuk memperbaiki ketimpangan yang terjadi karena perempuan sebelumnya menghadapi hambatan struktural. Tetapi instrumen tidak boleh berubah menjadi tujuan. Kuota adalah alat untuk menuju kesetaraan, bukan kesetaraan itu sendiri. Karena itu, ketika keadaan sosial berubah, instrumen tersebut layak dievaluasi: apakah masih diperlukan, sejauh mana diperlukan, dan kapan harus mulai dikurangi.
Perdebatan mengenai keterwakilan perempuan dalam KPU dan Bawaslu menjadi menarik dalam konteks ini. Saat ini aturan memang mengharuskan komposisi memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. KPU dan Bawaslu bahkan menjelaskan berbagai langkah untuk mengejar keterwakilan tersebut, termasuk mekanisme seleksi dan perpanjangan pendaftaran ketika jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi ketentuan. Pertanyaannya kemudian bukan apakah perempuan boleh menjadi penyelenggara pemilu. Jelas boleh. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pada tahap perkembangan masyarakat sekarang, jenis kelamin masih harus menjadi faktor yang menentukan seseorang memperoleh tempat dalam sebuah lembaga profesional.
Saya cenderung berpikir bahwa semakin matang emansipasi, semakin kecil seharusnya ketergantungan perempuan pada identitas gender sebagai modal untuk memenangkan kompetisi. Seorang perempuan yang menjadi anggota KPU atau Bawaslu semestinya dapat mengatakan bahwa ia berada di sana karena kompetensi, integritas, pengalaman, rekam jejak, dan kelayakannya. Ia tidak perlu merasa kurang terhormat apabila menang tanpa kuota. Justru kemenangan semacam itu menunjukkan bahwa emansipasi telah mencapai tujuan yang lebih tinggi: perempuan dipercaya mampu berdiri dengan kemampuan sendiri.
Sebab ada sebuah paradoks. Kita mengatakan perempuan telah setara, tetapi pada saat yang sama kita mengatakan perempuan harus diberi jatah karena mungkin tidak mampu memperoleh tempat tanpa jatah. Kita mengatakan perempuan memiliki kemampuan yang sama, tetapi kita terus-menerus mengukur representasi berdasarkan jenis kelaminnya. Kita ingin menghapus diskriminasi berdasarkan gender, tetapi kita kadang justru terus menjadikan gender sebagai dasar untuk memperlakukan seseorang secara berbeda.
Paradoks itu bahkan dapat ditemukan dalam perkara-perkara kecil yang sering kita anggap sepele. Misalnya ungkapan “ladies first”. Dalam keadaan tertentu, tentu tidak bermasalah. Jika perempuan didahulukan karena pertimbangan keselamatan, kondisi fisik, kehamilan, atau alasan khusus lainnya, kita dapat memahami dasar perlakuannya. Tetapi bagaimana jika “ladies first” diucapkan semata-mata karena seseorang perempuan? Apakah itu benar-benar bentuk penghormatan, atau sebenarnya sisa dari cara pandang paternalistik yang menganggap perempuan harus selalu didahulukan dan diperlakukan berbeda?
Contoh lain lebih dekat dengan ruang intelektual. Dalam sebuah seminar, diskusi, atau dialog publik, moderator kadang berkata, “Kita ambil tiga penanya, dua laki-laki dan satu perempuan.” Maksudnya mungkin baik. Moderator ingin memastikan perempuan memperoleh ruang. Tetapi tanpa disadari, ia telah menjadikan jenis kelamin sebagai pertimbangan sebelum kualitas pertanyaan. Bukankah seharusnya siapa pun yang memiliki pertanyaan paling relevan mendapatkan kesempatan? Kalau perempuan mendapatkan giliran karena pertanyaannya bagus, itulah kesetaraan. Tetapi jika ia memperoleh giliran semata-mata karena perempuan, kita perlu bertanya apakah itu masih sejalan dengan cita-cita emansipasi.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa moderator tidak boleh memperhatikan komposisi gender. Dalam keadaan tertentu, keterwakilan memang bisa menjadi pertimbangan untuk mencegah kelompok tertentu terus-menerus tidak terlihat. Tetapi kita harus sadar bahwa ada perbedaan antara memastikan kesempatan dan menjamin hasil. Kesempatan yang setara berarti semua orang boleh mengangkat tangan. Kesetaraan hasil berarti kita merasa harus mengatur siapa yang dipilih berdasarkan identitasnya. Keduanya tidak selalu sama.
Hal serupa membuat saya bertanya tentang organisasi yang dibentuk secara khusus berdasarkan jenis kelamin. Kita mengenal berbagai organisasi perempuan dalam organisasi besar, seperti Muslimat di lingkungan Nahdlatul Ulama atau Kohati di lingkungan HMI. Secara historis, keberadaan ruang seperti itu dapat dipahami. Ia menyediakan tempat bagi perempuan untuk belajar, berkader, membangun kepercayaan diri, dan memperjuangkan kepentingannya ketika ruang utama belum sepenuhnya ramah bagi mereka. Namun ketika organisasi induknya telah membuka ruang perempuan dan perempuan telah memiliki akses luas ke berbagai posisi, pertanyaan mengenai urgensi segregasi tersebut tetap sah diajukan.
Apakah berhimpun karena kesamaan pengalaman harus selalu berarti berhimpun karena kesamaan jenis kelamin? Bukankah manusia dapat berhimpun karena kesamaan gagasan, profesi, perjuangan, kepentingan, keahlian, atau cita-cita? Solidaritas perempuan tentu tidak salah. Yang perlu kita pertanyakan adalah ketika jenis kelamin menjadi satu-satunya alasan mengapa sebuah ruang harus dipisahkan. Sebab jika emansipasi hendak menghapus segregasi, kita harus berani memikirkan kemungkinan bahwa sebagian bentuk segregasi yang dahulu memiliki fungsi historis mungkin suatu hari tidak lagi memiliki urgensi yang sama.
Di sinilah saya merasa perlu kembali kepada metafora tulang rusuk yang dikenal luas itu. Dalam banyak narasi populer, Hawa kerap dikaitkan dengan tulang rusuk Adam. Jika metafora itu dibaca secara hierarkis, perempuan mudah ditempatkan sebagai sesuatu yang berasal dari laki-laki. Tetapi bila tulang rusuk dibaca secara simbolik, ia justru bisa menjadi metafora hubungan yang lebih egaliter: bukan kepala yang memerintah, bukan kaki yang diinjak, melainkan sisi yang berjalan bersama.
Bagi saya, itulah inti emansipasi. Perempuan tidak harus berada di atas laki-laki untuk membuktikan kesetaraan. Perempuan juga tidak harus berada di bawah laki-laki. Ia berada di sisi. Kesetaraan tidak berarti menghapus semua perbedaan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tidak menjadi dasar untuk menentukan tinggi rendahnya martabat manusia. Karena itu, jika dahulu perempuan diperjuangkan agar tidak lagi berada di bawah, jangan sampai perjuangan berikutnya justru menjadikan perempuan kelompok yang harus selalu diistimewakan.
Ada saat ketika perlakuan khusus memang diperlukan. Ada keadaan ketika afirmasi diperlukan. Ada situasi ketika sejarah ketidakadilan membuat kebijakan khusus menjadi masuk akal. Tetapi kebijakan afirmatif harus memiliki keberanian untuk bertanya kepada dirinya sendiri: kapan tujuan telah cukup tercapai? Sebab jika sebuah jembatan dibangun untuk menyeberangkan manusia menuju tempat yang lebih baik, kita tidak akan mengatakan bahwa jembatan harus dipertahankan selamanya sebagai tempat tinggal.
Karena itu, saya justru melihat kritik terhadap ketergantungan pada kuota sebagai bentuk penghormatan terhadap keberhasilan perempuan. Ketika kita mengatakan kepada perempuan, “Anda tidak perlu dipilih karena Anda perempuan; Anda cukup dipilih karena Anda memang layak,” kita sedang memberikan kepercayaan yang sangat besar. Kita sedang mengatakan bahwa perempuan tidak lagi membutuhkan belas kasihan struktural untuk berdiri di ruang yang sama.
Tentu, ada risiko lain. Jangan sampai kritik terhadap kuota berubah menjadi dalih untuk mengabaikan hambatan nyata yang masih dialami sebagian perempuan. Kita tidak boleh menggunakan keberhasilan emansipasi sebagai alasan untuk menutup mata terhadap diskriminasi yang benar-benar terjadi. Karena itu, meritokrasi pun harus benar-benar adil. Kompetensi harus dinilai secara objektif, proses seleksi harus transparan, dan kesempatan harus terbuka. Kesetaraan tidak berarti membiarkan kompetisi yang curang lalu menyebut hasilnya meritokrasi.
Tetapi setelah kesempatan benar-benar dibuka, kita juga perlu berani mengatakan kepada perempuan: silakan bertanding. Tidak perlu meminta kursi karena Anda perempuan. Tidak perlu menjadikan jenis kelamin sebagai kartu tambahan. Kalau Anda terbaik, pilihlah Anda. Kalau Anda paling berintegritas, percayalah kepada Anda. Kalau Anda memiliki gagasan paling kuat, dengarkan Anda. Dan kalau Anda kalah, terimalah kekalahan itu sebagai bagian dari kompetisi yang juga dialami laki-laki.
Bahkan mungkin itulah bentuk emansipasi yang paling matang: ketika seorang perempuan dapat menang tanpa harus mengatakan bahwa ia menang sebagai perempuan, dan dapat kalah tanpa harus mengatakan bahwa ia kalah karena perempuan. Pada titik itu, identitas gender tidak lagi menjadi alasan utama untuk menjelaskan keberhasilan atau kegagalan seseorang. Yang berbicara adalah kemampuan, integritas, pengalaman, keberanian, dan kelayakan.
Maka berita tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu sebenarnya dapat kita baca dari perspektif yang lebih luas. Ia bukan sekadar perkara angka. Ia adalah kesempatan untuk bertanya apakah perjuangan kesetaraan telah membawa kita ke sebuah fase baru. Mahkamah Konstitusi kini berhadapan dengan persoalan afirmasi dalam konteks penyelenggara pemilu, sementara pada Mei 2026 MK juga memperkuat konsekuensi hukum terhadap partai yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam pencalonan legislatif. Pertanyaan kita bukan untuk membatalkan sejarah, melainkan untuk membaca kembali arah perjalanan sejarah tersebut.
Setiap keberhasilan memiliki konsekuensi. Ketika perempuan dahulu tidak memiliki pintu, kita wajib membukakan pintu. Ketika pintu sudah terbuka, kita wajib memastikan tidak ada orang yang menguncinya kembali. Tetapi setelah itu, mungkin tugas kita bukan lagi terus-menerus mengangkat seseorang melewati ambang pintu. Tugas kita adalah memastikan semua orang dapat berjalan sendiri di dalam ruangan yang sama.
Kartini dahulu mengetuk pintu karena perempuan tidak diberi kesempatan masuk. Generasi setelahnya membuka pintu itu lebih lebar. Generasi berikutnya lagi membuat perempuan duduk di ruang yang dahulu hanya dihuni laki-laki. Maka penghormatan kepada Kartini hari ini barangkali bukanlah terus-menerus memegang gagang pintu untuk perempuan. Penghormatan kepada Kartini adalah mempersilakan perempuan masuk, duduk di kursi yang sama, lalu membiarkan kecerdasan, integritas, kompetensi, dan kelayakannya berbicara.
Dan ketika suatu hari seorang perempuan terpilih bukan karena ia perempuan, melainkan karena ia memang yang paling layak, barangkali di situlah kita dapat tersenyum dan berkata: perjuangan itu ternyata benar-benar berhasil. Emansipasi akhirnya tidak lagi membutuhkan perempuan untuk terus-menerus meminta keistimewaan atas nama kesetaraan. Ia telah sampai pada titik ketika kesetaraan menjadi begitu biasa, sehingga jenis kelamin tidak lagi perlu dijadikan tiket untuk masuk ke dalam kehidupan bersama. Wallahualam.*
Binuangeun Banten Selatan
Kamis, 10 September 2026



