Ocit Abdurrosyid Siddiq

Alumnus Prodi Filsafat IAIN SGD Bandung

Ada sesuatu yang menarik dari video Budi Arie Setiadi yang belakangan ramai diperbincangkan karena menyinggung kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat. DPP Projo kemudian menjelaskan bahwa video tersebut merupakan potongan dari forum diskusi dan Budi Arie sedang memaparkan berbagai kemungkinan, bukan sedang menyampaikan sebuah keputusan atau usulan politik. Terlepas dari benar atau tidaknya penjelasan itu, perkara ini memberi kita kesempatan untuk belajar bahwa sebuah pernyataan politik tidak selalu dapat dipahami hanya dari potongan kalimat yang beredar. Kadang-kadang, justru konteks yang hilang itulah yang menentukan maknanya.

Saya teringat pada satu kebiasaan masyarakat kita dalam mengonsumsi berita: gugurupuh. Baru membaca judul, sudah mengambil kesimpulan; baru melihat potongan video, sudah menentukan siapa yang salah; baru mendengar satu kalimat, sudah menyematkan stigma. Di tengah arus informasi yang bergerak sedemikian cepat, kesabaran menjadi barang langka. Padahal berita bukan sekadar kumpulan kata, melainkan rangkaian fakta yang memiliki konteks, latar, tujuan, suasana, dan sasaran komunikasi. Karena itu, sikap pertama yang semestinya muncul ketika menemukan berita semacam ini bukanlah kemarahan atau pembelaan, melainkan pertanyaan sederhana: apa sebenarnya yang dikatakan?

Kalau kita mencermati konstruksi kalimat Budi Arie sebagaimana potongan yang beredar, ada kata yang sangat menentukan: “jika”. Kata kecil ini sebenarnya mempunyai konsekuensi besar terhadap makna. Kalimat bersyarat berbeda dengan kalimat usulan. Mengatakan bahwa jika terjadi dinamika tertentu maka kemungkinan perubahan kalender politik dapat terjadi, tidak sama dengan mengatakan bahwa Pemilu harus dipercepat. Dinamika itu pun dapat bermakna luas, termasuk perkembangan ekonomi, sosial, politik, maupun keadaan nasional lainnya. Karena itu, kemungkinan tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai keinginan, sementara prediksi tidak boleh otomatis dianggap sebagai proposal.

Di sinilah kita perlu membedakan antara pernyataan kondisional dan pernyataan preskriptif. Pernyataan kondisional berbicara mengenai kemungkinan yang bergantung pada suatu keadaan, sedangkan pernyataan preskriptif mengandung kehendak atau anjuran agar sesuatu dilakukan. Perbedaannya tampak sederhana, tetapi dalam ruang publik perbedaan itu sering menghilang ketika sebuah kalimat dipotong menjadi judul. “Jika terjadi dinamika, mungkin ada perubahan” dapat berubah menjadi “ingin mempercepat Pemilu”. Pergeseran kecil dalam bahasa itu dapat menghasilkan konsekuensi besar dalam persepsi masyarakat. Karena itu, literasi bukan hanya kemampuan membaca kata, tetapi kemampuan menjaga agar makna tidak bergeser ketika informasi berpindah tangan.

Persoalan menjadi semakin menarik apabila kita memperhatikan konteks forum. Ada jenis bahasa yang memang lebih lazim digunakan dalam ruang internal yang homogen. Dalam sebuah acara kaderisasi, misalnya, seorang ketua organisasi dapat mengatakan kepada peserta bahwa organisasinya paling kuat, paling militan, paling solid, bahkan lebih unggul daripada organisasi lain. Peserta yang berada dalam ruangan itu memahami bahwa bahasa tersebut berfungsi membangun kebanggaan, loyalitas, keberanian, dan solidaritas. Ia bukan selalu dimaksudkan sebagai hasil penelitian komparatif yang harus diuji melalui indikator akademik. Bahasa kaderisasi mempunyai fungsi pedagogis sekaligus psikologis: membuat anggota percaya bahwa organisasi yang sedang mereka perjuangkan layak dibela dan dikembangkan.

Contoh semacam itu dapat ditemukan dalam pernyataan Cak Imin mengenai PMII dan HMI. Dalam forum pengukuhan PB IKA PMII pada Juli 2025, Cak Imin melontarkan seloroh bahwa yang tumbuh dari bawah adalah PMII, sedangkan yang tidak tumbuh dari bawah adalah HMI. Pernyataan tersebut kemudian menuai berbagai tafsir dan kritik di ruang publik. Namun, bila kalimat semacam itu ditempatkan dalam forum yang didominasi keluarga besar PMII, kita dapat memahami kemungkinan fungsi retorisnya sebagai penguatan identitas dan kebanggaan kader. Memahami konteks tersebut bukan berarti membenarkan substansinya, melainkan berusaha memahami mengapa bahasa itu muncul.

Hal serupa dapat dibaca dari pengalaman tokoh seperti Bahlil Lahadalia ketika berbicara di lingkungan HMI atau di hadapan kader-kader yang memiliki ikatan emosional dengan organisasi. Bahlil memang memiliki sejarah aktivitas dalam HMI dan pernah menjadi bendahara Pengurus Besar HMI. Dalam ruang kaderisasi, sangat mungkin muncul bahasa yang menonjolkan keunggulan organisasi, ketangguhan kader, atau besarnya kontribusi alumni. Bahasa seperti itu bukan sesuatu yang asing dalam tradisi organisasi. Bahkan hampir setiap organisasi membutuhkan narasi kebanggaan agar kader tidak merasa menjadi bagian dari sesuatu yang kecil dan tidak berarti. Yang menjadi persoalan adalah ketika bahasa internal tersebut keluar ke ruang publik dan dibaca sebagai klaim objektif yang harus diterima semua orang.

Di sinilah kita mengenal apa yang dapat disebut sebagai context collapse, ketika satu pesan yang semula ditujukan kepada kelompok homogen tiba-tiba dikonsumsi oleh masyarakat heterogen. “Kita” yang semula berarti sesama kader berubah menjadi “mereka” di mata publik. Jargon yang semula dimaksudkan untuk membangun semangat berubah menjadi pernyataan politik. Candaan internal berubah menjadi kontroversi. Kalimat motivasional berubah menjadi klaim superioritas. Begitu pula dengan pernyataan tentang kemungkinan dinamika politik: apa yang mungkin dimaksudkan sebagai simulasi skenario internal dapat ditangkap publik sebagai agenda politik yang sedang disiapkan. Perubahan audiens dapat mengubah seluruh medan makna sebuah kalimat.

Namun demikian, konteks internal juga tidak boleh menjadi alasan untuk membebaskan setiap tokoh publik dari tanggung jawab atas ucapannya. Orang yang berbicara dalam sebuah forum tetap perlu memahami bahwa zaman digital membuat hampir tidak ada ruang yang benar-benar tertutup. Kamera dapat merekam, seseorang dapat mengunggah, algoritma dapat menyebarkan, dan publik dapat menafsirkan. Karena itu, memahami konteks bukan berarti mengatakan bahwa semua ucapan menjadi benar. Kita hanya sedang memastikan bahwa kritik diarahkan kepada sesuatu yang benar-benar dimaksudkan, bukan kepada sesuatu yang kita konstruksikan sendiri berdasarkan potongan informasi.

Saya kira sikap yang paling sehat berada di antara dua kutub. Kita tidak perlu buru-buru menjadi pembela hanya karena seseorang sedang diserang, tetapi kita juga tidak perlu ikut menghakimi hanya karena sebuah video sedang viral. Kita perlu memeriksa runtutan kalimat, siapa yang berbicara, kepada siapa, dalam forum apa, apa maksud komunikasinya, dan bagaimana konteks lengkapnya. Setelah itu barulah kita menyusun tafsir. Bagi saya, inilah bentuk sederhana dari kedewasaan literasi: tidak gugurupuh mencecap berita, tidak cepat menyematkan stigma, dan tidak malu mengoreksi kesimpulan apabila ternyata informasi awal yang kita terima tidak lengkap.

Sebagai alumnus Prodi Filsafat, saya memandang kebiasaan semacam ini bukan hanya sebagai kecakapan bermedia, tetapi juga sebagai latihan etis dalam mencari kebenaran. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya akan mengatakannya dengan bahasa yang lebih sederhana: ulah kaburu nyieun kacindekan tina omongan anu can anggeus. Jangan buru-buru membuat kesimpulan dari perkataan yang belum selesai. Masyarakat yang literat bukan masyarakat yang tidak pernah salah membaca, melainkan masyarakat yang bersedia membaca ulang, memeriksa kembali, dan mengasah dirinya ketika menemukan kemungkinan bahwa tafsirnya keliru. Yang kita perlukan bukan publik yang paling cepat bereaksi, melainkan publik yang paling matang memahami. Wallahualam.***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *