Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Pagi itu saya membaca halaman depan koran dan menemukan judul yang cukup menggelitik: “Pendapatan Merosot, Kinerja Bapenda Disorot.” Saya membacanya sambil menyeruput kopi hangat, lalu teringat satu kalimat seorang kawan ketika berbicara soal pajak. Kalimat sederhana itu berbunyi: “Saya mah mau bayar, duitnya juga ada. Tapi kenapa ngurusnya malah dipersulit?”
Pajak, bagi pemerintah daerah, adalah sumber penting pembiayaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Bagi masyarakat, pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap tahun tanpa terkecuali. Di antara keduanya terdapat hubungan yang semestinya berjalan sederhana dan saling menguntungkan.
Data resmi Bapenda Banten hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan pendapatan daerah mencapai Rp5,54 triliun. Angka tersebut baru merealisasikan sekitar 54,97 persen dari target tahunan sebesar Rp10,08 triliun. Realisasi ini menyisakan pekerjaan besar yang harus diselesaikan hingga penghujung tahun anggaran.
Struktur Pendapatan Asli Daerah Banten masih sangat bergantung kepada sektor pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor menyumbang realisasi terbesar, disusul oleh Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama. Potensi objek pajak lain yang belum tergali maksimal memerlukan strategi komprehensif.
Persoalan optimalisasi pendapatan daerah ini tentu bukanlah sebuah cerita baru bagi birokrasi pemerintahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, dinamika pencapaian target anggaran juga diwarnai perdebatan serupa mengenai efektivitas penagihan. Artinya, tantangan menggali potensi pendapatan merupakan masalah struktural menahun.
Sorotan publik terhadap kinerja Bapenda perlu dibaca secara proporsional dan objektif. Lembaga tersebut bukan satu-satunya penentu naik turunnya angka penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. Kondisi ekonomi makro, daya beli masyarakat, hingga sistem administrasi turut menentukan keberhasilan pencapaian target.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan kerap menjadi instrumen andalan untuk menarik kembali penunggak pajak. Namun, kebijakan ini sering kali melahirkan dilema moral hazard di tengah masyarakat. Warga yang tadinya berniat taat justru belajar untuk sengaja menunggu momen penghapusan denda.
Di satu sisi, Bapenda Banten sempat mencoba mengubah pola pikir masyarakat dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak patuh. Di sisi lain, instrumen insentif terbatas kembali terpaksa dihadirkan demi mengejar target jangka pendek. Tarik-menarik kepentingan psikologis ini menuntut kehati-hatian tingkat tinggi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sebanyak 960 pegawai Bapenda dikerahkan mendatangi wajib pajak secara langsung. Pendekatan door to door ini dirancang persuasif, edukatif, dan humanis untuk menyadarkan warga. Petugas mengetuk pintu rumah bukan untuk menyita, melainkan mengingatkan pentingnya pembangunan.
Namun, di titik inilah sebuah ironi kontradiktif muncul ke permukaan publik secara nyata. Negara sibuk melakukan jemput bola mendatangi warga yang belum membayar kewajiban pajaknya. Sementara itu, warga yang datang membawa uang justru sering dipulangkan karena masalah birokrasi.
Logika masyarakat awam tentu saja sangat sederhana dalam memandang persoalan administrasi ini. Ketika seseorang datang dengan niat baik menyerahkan uang, mereka tidak ingin direpotkan prosedur berbelit. Persyaratan hukum memang penting, tetapi pelayanan prima jauh lebih utama.
Biaya membayar pajak ternyata tidak hanya dihitung dari nominal rupiah pada selembar tagihan. Ada biaya waktu, ongkos perjalanan, antrean panjang, hingga energi psikologis yang harus dikorbankan. Semakin tinggi hambatan birokrasi, semakin besar pula keengganan warga menuntaskan kewajiban.
Persoalan integritas aparatur penegak aturan juga menjadi variabel penentu dalam membangun kepercayaan publik. Kasus penyimpangan oknum masa lalu, meskipun bersifat kasuistik, sering kali mencoreng nama baik institusi. Transparansi mutlak diperlukan untuk merawat marwah lembaga perpajakan daerah.
Gaya hidup aparatur birokrasi yang tampak mencolok di hadapan masyarakat sering memantik tanya kritis. Meskipun bukan bukti pelanggaran hukum, persepsi sosial ini memperlebar jarak psikologis. Kepercayaan rakyat hanya akan tumbuh subur di atas keteladanan yang nyata.
Hubungan moral antara rakyat dan negara kini sedang diuji melalui kualitas pelayanan publik sehari-hari. Jika rakyat merasa dirugikan oleh pelayanan buruk, kepatuhan sukarela akan segera runtuh perlahan. Keadilan fiskal harus dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan wajib pajak.
Dampak dari tidak tercapainya target pendapatan daerah akhirnya merembes ke ruang fiskal internal pemerintahan. Isu penyesuaian tunjangan kinerja aparatur sipil negara turut menghangat di tengah pembahasan anggaran. Hal ini membuktikan bahwa pajak adalah ekosistem yang saling mengikat.
Pemerintah daerah dituntut tidak hanya bertanya mengapa warga enggan membayar kewajiban fiskalnya. Pertanyaan fundamental yang harus dijawab adalah sejauh mana birokrasi telah mempermudah prosedur pelayanan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi adalah kunci utama perbaikan.
Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh menjadikan hambatan birokrasi sebagai pembenaran untuk mangkir. Kesadaran kolektif bernegara menuntut kedewasaan moral dalam memenuhi tanggung jawab pembangunan. Kepatuhan pajak adalah bentuk partisipasi nyata mencerdaskan bangsa.
Digitalisasi layanan Samsat yang dikembangkan saat ini harus benar-benar berorientasi pada kemudahan pengguna akhir. Teknologi informasi tidak boleh sekadar memindahkan kerumitan loket konvensional ke dalam layar gawai digital. Efisiensi nyata adalah tolok ukur utama keberhasilan sistem.
Melalui perenungan kontemplatif ini, kita menyadari bahwa masa depan penerimaan daerah berada pada jembatan kepercayaan. Bukan seberapa keras negara memaksa, melainkan seberapa tulus pelayanan diberikan. Wallahualam.*



