Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Banten

“Jalan dilebarkan dengan uang rakyat untuk memperlancar perjalanan, bukan untuk memperluas tempat parkir. Jangan sampai fasilitas negara yang dibangun demi keselamatan justru menjadi awal sebuah kecelakaan.”

Ada sesuatu yang sering luput kita renungkan ketika melewati jalan raya: jalan sesungguhnya bukan sekadar bentangan aspal dan beton yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya. Jalan adalah urat nadi kehidupan. Di atasnya anak-anak berangkat sekolah, petani membawa hasil panen, pedagang mengangkut barang, pekerja menuju tempat kerja, keluarga bepergian, dan orang sakit dibawa mencari pertolongan. Karena itu, ketika kita berbicara tentang jalan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang kehidupan manusia. Jalan yang baik memperpendek jarak, menghemat waktu, membuka kesempatan, dan menghadirkan rasa aman. Sebaliknya, jalan yang rusak, sempit, gelap, atau disalahgunakan dapat memperpanjang kesulitan dan bahkan menghadirkan risiko yang tidak kecil.

Kita harus mengakui bahwa persoalan jalan di daerah kita belum seluruhnya selesai. Masih banyak jalan yang rusak, baik yang berstatus nasional, provinsi, maupun kabupaten. Di sisi lain, masih terdapat pula daerah, terutama di pelosok, yang akses jalannya belum layak. Ada masyarakat yang harus menempuh jalan berbatu, berlubang, berlumpur, atau sempit untuk memperoleh pelayanan dasar. Dalam konteks pembangunan, keadaan ini mengingatkan kita bahwa kemajuan tidak boleh hanya diukur dari megahnya pusat kota atau banyaknya bangunan baru. Kemajuan juga harus diukur dari seberapa jauh masyarakat yang berada di pinggiran memperoleh kesempatan yang sama untuk bergerak dan berkembang. Jalan menjadi salah satu ukuran paling nyata dari kehadiran negara.

Namun, persoalan jalan tidak berhenti pada kerusakan dan ketiadaan akses. Ada pula jalan yang secara fisik sudah tersedia, bahkan sudah diperbaiki dan diperlebar, tetapi kapasitasnya tidak lagi ideal karena pertumbuhan kendaraan dan aktivitas masyarakat. Jalan yang dahulu cukup untuk menampung arus lalu lintas, pada suatu masa berubah menjadi sempit dan menyebabkan kemacetan. Di sejumlah tempat, badan jalan juga berhadapan dengan aktivitas perdagangan, parkir, permukiman, sekolah, pasar, serta berbagai kegiatan lainnya. Akibatnya, ruang yang seharusnya digunakan untuk bergerak semakin berkurang. Di sinilah kita memahami bahwa pembangunan infrastruktur harus selalu mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, saya melihat pembangunan jalan yang dilakukan pemerintah secara bertahap sebagai sesuatu yang patut diapresiasi. Pembukaan jalan baru, perbaikan jalan yang rusak, serta pelebaran jalan merupakan bentuk ikhtiar untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat. Pembangunan memang tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan sekaligus. Luas wilayah, keterbatasan anggaran, kondisi geografis, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mengharuskan adanya skala prioritas. Yang penting bukan sekadar seberapa cepat semuanya selesai, melainkan apakah prosesnya direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Salah satu contoh yang mudah dirasakan adalah peningkatan ruas jalan nasional antara Serang dan Balaraja. Dahulu jalan tersebut relatif terbatas, hanya memiliki dua lajur. Kini kapasitasnya telah meningkat menjadi empat lajur, dengan dua lajur pada masing-masing arah. Perubahan itu bukan sekadar membuat jalan terlihat lebih lebar. Perbaikan juga dilakukan terhadap konstruksinya, termasuk penggunaan perkerasan beton pada bagian-bagian tertentu yang memiliki kebutuhan daya dukung tinggi. Bagi masyarakat yang melintas, perubahan itu terasa dalam bentuk jalan yang lebih lebar, lebih nyaman, dan lebih lancar. Pembangunan seperti inilah yang seharusnya kita pahami sebagai investasi negara untuk memperlancar kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, ada ironi yang kemudian muncul di balik jalan yang semakin baik tersebut. Jalan yang diperlebar dengan tujuan meningkatkan kelancaran lalu lintas justru pada beberapa tempat digunakan sebagai area berhenti atau parkir kendaraan besar dalam waktu lama. Truk-truk berukuran besar berhenti di ruas jalan dengan alasan sopir perlu beristirahat. Saya memahami bahwa kebutuhan untuk beristirahat adalah kebutuhan manusiawi. Sopir yang menempuh perjalanan panjang tentu membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi fisiknya. Bahkan, istirahat merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara. Persoalannya bukan pada kebutuhan untuk beristirahat, melainkan pada pemilihan tempat yang dapat mengganggu fungsi utama jalan.

Jalan raya dibangun untuk menjadi ruang pergerakan. Ia diperbaiki agar kendaraan dapat melintas dengan lebih aman, diperlebar agar kapasitas lalu lintas meningkat, dan diperkuat agar mampu menanggung beban kendaraan yang semakin berat. Maka ketika ruang tersebut digunakan sebagai tempat parkir dalam waktu lama, terjadi pertentangan antara tujuan pembangunan dan cara pemanfaatannya. Pemerintah mengeluarkan biaya besar agar masyarakat dapat bergerak lebih lancar, tetapi sebagian ruang yang telah dibangun itu kemudian digunakan untuk berhenti. Ironinya menjadi lebih besar ketika kendaraan yang berhenti tersebut justru mengurangi kapasitas jalan dan memaksa kendaraan lain melakukan manuver yang lebih berisiko.

Pada siang hari, keberadaan truk yang berhenti dalam waktu lama dapat menyebabkan arus lalu lintas melambat. Kendaraan yang semestinya bergerak dalam dua lajur mungkin harus menghindari kendaraan besar yang berada di sisi jalan. Pengendara sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya dapat terpaksa berpindah posisi atau mengurangi kecepatan secara mendadak. Pada malam hari, persoalannya dapat menjadi lebih serius ketika kondisi jalan gelap dan jarak pandang berkurang. Kendaraan besar yang berhenti dapat menjadi objek yang terlambat terlihat. Di sinilah persoalan parkir tidak lagi sekadar persoalan ketertiban, melainkan masuk ke wilayah keselamatan manusia.

Saya mengatakan ini bukan semata-mata berdasarkan teori. Ada sebuah peristiwa yang sangat dekat dengan kehidupan saya. Seorang tetangga sekaligus murid saya, seorang anak muda berusia 21 tahun, pekan kemarin meninggal dunia dalam kecelakaan pada malam hari. Ia sedang pulang setelah bermain dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, kendaraannya menyenggol kendaraan yang terparkir di ruas jalan. Tubuhnya kemudian terpelanting ke kanan dan jatuh. Dari belakang datang kendaraan lain yang kemudian melindasnya. Ia meninggal dunia di lokasi. Bagi saya, korban bukan angka statistik. Ia adalah anak muda yang saya kenal, tetangga saya, dan pernah menjadi murid saya. Ia memiliki keluarga, teman, harapan, dan masa depan yang seharusnya masih panjang.

Yang membuat peristiwa tersebut semakin menyayat adalah kenyataan bahwa pada waktu dan lokasi yang sama terjadi pula kejadian serupa. Ironisnya, kejadian berikutnya juga menimpa saudara dari korban pertama, yang juga merupakan tetangga saya. Ketika peristiwa serupa terjadi di tempat yang sama, kita patut berhenti sejenak dan bertanya: apakah benar semuanya harus dilihat sebagai kesalahan pengendara? Pertanyaan tersebut tentu tidak berarti kita boleh langsung menetapkan penyebab kecelakaan secara hukum tanpa pemeriksaan. Setiap kecelakaan dapat melibatkan banyak faktor. Namun pengulangan kejadian pada lokasi dan kondisi yang sama merupakan sinyal kuat bahwa ada persoalan keselamatan yang perlu diperiksa secara serius.

Di sinilah kita perlu mengubah cara berpikir. Satu kecelakaan mungkin disebut sebagai musibah. Tetapi ketika kecelakaan dengan pola yang mirip berulang di tempat yang sama, kita tidak boleh berhenti pada ucapan prihatin. Kita harus mencari faktor risikonya. Apakah penerangan memadai? Apakah kendaraan yang berhenti berada di tempat yang diperbolehkan? Apakah terdapat rambu dan marka yang jelas? Apakah jarak pandang cukup? Apakah tersedia tempat istirahat bagi kendaraan berat? Apakah pengawasan sudah berjalan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting karena keselamatan publik bukan hanya urusan pengendara. Ia merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pengelola jalan, pemerintah, aparat, dan seluruh pihak yang memanfaatkan ruang publik.

Saya tidak ingin persoalan ini berubah menjadi ajakan untuk memusuhi para sopir truk. Mereka juga bagian penting dari kehidupan ekonomi. Barang kebutuhan masyarakat tidak mungkin berpindah tanpa kendaraan pengangkut. Sopir bekerja dalam tekanan waktu, menempuh jarak jauh, menghadapi kemacetan, cuaca, dan kelelahan. Karena itu, solusi yang adil bukan sekadar melarang mereka berhenti, lalu membiarkan mereka mencari tempat sendiri. Pemerintah perlu menyediakan atau mendorong tersedianya tempat istirahat dan parkir kendaraan berat yang layak, aman, dan mudah dijangkau. Dengan begitu, kebutuhan sopir untuk beristirahat tetap dihormati, sementara hak pengguna jalan lainnya untuk melintas dengan aman juga terlindungi.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengambil tindakan terhadap kendaraan besar yang menggunakan ruas jalan raya sebagai tempat parkir dalam waktu lama, terutama pada lokasi yang telah terbukti menimbulkan gangguan lalu lintas dan risiko keselamatan. Pengawasan jangan hanya terpusat pada satu ruas jalan. Persoalan serupa perlu diperhatikan pada koridor Serang–Balaraja, Cikande–Citeras–Rangkasbitung, Rangkasbitung–Gunung Kencana–Malingping, serta Malingping–Picung–Saketi. Pendekatannya harus menyeluruh: ada rambu, penerangan, fasilitas berhenti, sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan. Larangan tanpa solusi akan sulit bertahan, sementara fasilitas tanpa pengawasan juga berpotensi disalahgunakan.

Persoalan ini membawa kita kepada sebuah pertanyaan yang lebih filosofis: untuk siapa sesungguhnya jalan dibangun? Jawabannya tentu untuk masyarakat. Jalan dibangun dengan anggaran negara, yang pada hakikatnya berasal dari sumber daya publik. Jalan diperbaiki agar masyarakat dapat bergerak lebih nyaman. Jalan diperlebar agar arus kendaraan lebih lancar. Jalan diperkuat agar mampu menopang aktivitas ekonomi. Karena itu, sangat disayangkan apabila fasilitas publik tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan yang bersifat individual atau kelompok dalam waktu lama, apalagi jika penggunaannya mengurangi manfaat publik dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai alumnus Prodi Aqidah dan Filsafat IAIN SGD Bandung, saya melihat persoalan ini bukan hanya sebagai persoalan teknis transportasi, tetapi juga sebagai persoalan etika ruang publik. Setiap fasilitas bersama mengandung prinsip keadilan: setiap orang berhak menggunakannya secara aman, tertib, dan proporsional. Sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten, saya sering merasa bahwa bahasa sederhana justru mampu menyampaikan persoalan besar dengan lebih dekat: jalan kudu keur ngalir, lain keur mangkal. Jalan harus digunakan untuk mengalirkan kehidupan, bukan dijadikan tempat mangkal. Yang membutuhkan istirahat harus mendapatkan tempatnya, sedangkan yang hendak melintas harus mendapatkan jalannya.

Maka saya ingin menutup renungan ini dengan sebuah ajakan yang sederhana tetapi mudah-mudahan menggugah. Kepada para sopir kendaraan besar, beristirahatlah ketika lelah, tetapi carilah tempat yang aman dan memang diperuntukkan untuk itu. Jangan menjadikan ruas jalan sebagai tempat parkir dalam waktu lama. Kepada pemerintah, jangan menunggu korban berikutnya untuk bertindak. Jika suatu tempat telah menunjukkan pola bahaya yang berulang, lakukan pemeriksaan dan perbaikan sebelum tragedi berikutnya terjadi. Kepada kita semua sebagai pengguna jalan, mari menghormati fungsi jalan dan keselamatan sesama. Jalan yang baik bukan hanya jalan yang mulus dan lebar. Jalan yang benar-benar baik adalah jalan yang memungkinkan manusia pergi dengan nyaman dan kembali kepada keluarganya dengan selamat. Wallahualam.*

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *