Ketika Kartu Keluarga Menentukan Hak atas Sekolah Gratis

Oleh:
Ocit Abdurrosyid Siddiq

Penulis adalah Pengurus ICMI Orwil Banten

Ada yang selalu mengusik pikiran saya setiap kali membayangkan sebuah ruang kelas di sekolah menengah swasta di wilayah perbatasan Banten dengan Jawa Barat. Di dalam kelas itu, anak-anak duduk berdampingan, mendengarkan guru yang sama, menggunakan fasilitas yang sama, dan mengikuti proses pembelajaran yang sama. Mereka datang ke sekolah dengan harapan yang tidak berbeda: memperoleh pendidikan yang baik untuk menyiapkan masa depan.

Namun, ketika pemerintah menghadirkan Program Sekolah Gratis (PSG), tidak semua dari mereka berpeluang memperoleh manfaat yang sama. Sebagian dapat menerima pembiayaan karena memiliki Kartu Keluarga (KK) Banten, sedangkan sebagian lainnya tidak memenuhi persyaratan tersebut meskipun bersekolah di tempat yang sama. Di sinilah pertanyaan tentang keadilan mulai menemukan relevansinya. Apakah alamat pada kartu keluarga semestinya menjadi penentu utama ketika anak-anak itu sama-sama belajar di sekolah yang berada di wilayah Provinsi Banten?

Tidak terasa, PSG telah berjalan lebih dari satu tahun sejak Peraturan Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta diundangkan pada April 2025. Penyaluran dana kepada sekolah mulai berlangsung pada Juli 2025, menandai peralihan dari janji politik menjadi program yang benar-benar dirasakan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kini, PSG memasuki tahun kedua pelaksanaannya, dengan cakupan yang akan meliputi murid kelas X dan kelas XI. Pada tahun pelajaran sebelumnya, program ini baru mencakup kelas X. Sementara itu, murid kelas XI dan XII belum menerima pembiayaan melalui PSG sehingga tetap dikenai biaya pendidikan sesuai ketentuan sekolah masing-masing. Perjalanan program ini menjadi momentum yang tepat untuk menengok kembali bukan hanya pelaksanaannya, melainkan juga gagasan dan perdebatan yang melatarbelakangi perumusan regulasinya.

Sebagai orang yang terlibat langsung dalam pembahasan rancangan Pergub tersebut, saya mempunyai pengalaman tersendiri dalam mengingat prosesnya. Saya hadir mewakili unsur masyarakat, tetapi bukan sebagai pengamat yang hanya menyampaikan pendapat dari kejauhan. Saya adalah kepala sekolah SMA swasta sekaligus Sekretaris Umum Asosiasi Kepala SMA Swasta (AKSeS) Provinsi Banten.

Dengan posisi itu, saya membawa dua pengalaman yang saling berkaitan: memahami aspirasi masyarakat mengenai akses pendidikan dan merasakan langsung realitas penyelenggaraan sekolah swasta. Pembahasan rancangan Pergub berlangsung berkali-kali, mempertemukan unsur pemerintah yang bertugas menerjemahkan janji politik gubernur menjadi instrumen pelaksanaan dengan saya yang berusaha menyuarakan persoalan yang mungkin dihadapi sekolah dan murid ketika program mulai dijalankan.

Saya memahami bahwa Program Sekolah Gratis merupakan salah satu program prioritas Gubernur Banten Andra Soni. Dalam politik, janji mengenai pendidikan gratis memiliki daya tarik yang kuat karena menyentuh kebutuhan keluarga secara langsung. Bagi orang tua, biaya pendidikan merupakan salah satu pengeluaran yang harus diperhitungkan dengan cermat. Bagi pemerintah, mewujudkan janji tersebut membutuhkan anggaran, mekanisme penyaluran, persyaratan penerima, serta pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, saya tidak mempersoalkan niat menghadirkan PSG. Saya justru melihatnya sebagai kesempatan untuk memperluas akses pendidikan melalui keterlibatan pemerintah dalam pembiayaan sekolah swasta. Persoalan yang saya bawa ke meja pembahasan adalah bagaimana memastikan agar rancangan kebijakan tersebut tidak hanya menarik sebagai janji politik, tetapi juga adil ketika diterapkan dalam kehidupan nyata.

Salah satu perdebatan yang paling saya ingat adalah mengenai persyaratan penerima PSG. Unsur pemerintah menghendaki agar murid yang memperoleh manfaat program merupakan penduduk Provinsi Banten berdasarkan KK. Saya menyampaikan pandangan berbeda. Menurut saya, kriteria penerima sebaiknya didasarkan pada tempat murid bersekolah, yakni satuan pendidikan yang berlokasi di wilayah Banten atau memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang berada di Banten, dengan tetap memenuhi persyaratan pendidikan lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, setiap murid yang belajar di sekolah yang memenuhi ketentuan program dapat memperoleh manfaat PSG, tanpa harus dibedakan berdasarkan asal kartu keluarganya. Bagi saya, lokasi sekolah merupakan pertimbangan yang patut diutamakan karena di sanalah layanan pendidikan diselenggarakan dan biaya pendidikan yang hendak dibantu pemerintah muncul.

Alasan saya bukan tanpa konteks. Wilayah Banten berbatasan dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta, dua wilayah yang memiliki hubungan sosial dan mobilitas penduduk yang erat dengan Banten. Tidak semua anak bersekolah di provinsi yang sama dengan tempat tinggalnya. Ada keluarga yang memilih sekolah berdasarkan jarak, akses transportasi, ketersediaan satuan pendidikan, atau pertimbangan lain. Di kawasan perbatasan, keadaan seperti ini bukan sesuatu yang sulit dibayangkan.

Seorang anak dapat tinggal di Jawa Barat, tetapi bersekolah di Kabupaten Tangerang. Anak lainnya mungkin tinggal di Banten, tetapi bersekolah di wilayah DKI Jakarta. Alamat kependudukan dan lokasi sekolah tidak selalu berimpit. Karena itu, menjadikan KK sebagai satu-satunya dasar penentuan penerima berpotensi menghasilkan perbedaan manfaat di antara murid yang sebenarnya berada dalam lingkungan pendidikan yang sama.

Bayangkan kembali ruang kelas yang saya ceritakan pada awal tulisan ini. Dua murid duduk di bangku yang berdekatan, mengikuti pelajaran yang sama, memperoleh pengajaran dari guru yang sama, dan menggunakan sarana sekolah yang sama. Namun, seorang murid dapat menerima manfaat PSG karena ber-KK Banten, sementara temannya tidak memenuhi kriteria tersebut karena KK-nya berasal dari Jawa Barat. Konsekuensinya, murid yang satu memperoleh pembiayaan untuk komponen yang ditanggung program, sedangkan murid lainnya tetap harus membayar komponen tersebut.

Perbedaan ini tidak otomatis berarti telah terjadi diskriminasi yang melanggar hukum. Akan tetapi, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pemerataan kesempatan dan proporsionalitas kriteria penerima. Apakah perbedaan domisili cukup untuk membenarkan perbedaan pembiayaan bagi dua anak yang menggunakan layanan pendidikan yang sama? Pertanyaan itulah yang menurut saya patut dijawab sebelum suatu kriteria ditetapkan sebagai dasar kebijakan.

Perdebatan tersebut akhirnya tidak menemukan titik temu. Dalam salah satu pembahasan, Asisten Daerah III, Komarudin, menetapkan pengambilan keputusan melalui voting. Hasilnya sebagaimana saya ingat, hampir seluruh peserta mengangkat tangan untuk menyetujui persyaratan KK Banten, sementara saya menjadi satu-satunya yang menyampaikan pilihan berbeda. Saya menerima kenyataan bahwa sebuah forum mempunyai mekanisme pengambilan keputusan, tetapi pengalaman itu meninggalkan renungan tersendiri.

Voting dapat menyelesaikan kebuntuan prosedural, tetapi banyaknya suara yang mendukung suatu rumusan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa rumusan tersebut paling tepat dalam menjawab persoalan substantif. Sebaliknya, pendapat yang kalah dalam voting juga tidak otomatis benar. Kualitas sebuah kebijakan tetap harus diuji melalui argumentasi, dasar hukum, konsekuensi anggaran, dan dampaknya bagi masyarakat. Yang penting, pertanyaan yang belum terjawab tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena keputusan telah diambil.

Persoalan ini menjadi lebih luas ketika kita membayangkan kemungkinan setiap daerah menerapkan pendekatan serupa. Jika Banten membatasi manfaat PSG berdasarkan KK, bagaimana jika DKI Jakarta di bawah Gubernur Pramono Anung dan Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi menerapkan pembatasan yang sama terhadap murid pendatang? Ini merupakan skenario hipotetis, bukan pernyataan bahwa kedua daerah tersebut telah menerapkan kebijakan demikian.

Namun, skenario itu memperlihatkan risiko apabila masing-masing pemerintah daerah hanya memikirkan penduduknya sendiri tanpa mempertimbangkan mobilitas masyarakat lintas wilayah. Daerah dapat terjebak dalam logika saling membatasi manfaat, sementara anak-anak yang tinggal di satu wilayah dan belajar di wilayah lain menghadapi ketidakpastian. Padahal, kita hidup dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas administrasi diperlukan untuk mengatur kewenangan pemerintahan, tetapi kehidupan sosial masyarakat tidak selalu bergerak mengikuti garis batas pada peta.

Tentu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan APBD sesuai dengan kewenangan, tujuan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya tidak menganggap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengabaikan tanggung jawab fiskal tersebut. Justru, pemerintah perlu mengkaji apakah tujuan membantu penduduk Banten harus selalu diwujudkan melalui pembatasan berdasarkan KK, atau dapat ditempuh melalui desain pembiayaan yang lebih memperhatikan lokasi satuan pendidikan, dengan perhitungan anggaran dan persyaratan yang jelas.

Koordinasi antardaerah juga layak dipertimbangkan ketika mobilitas murid melintasi batas provinsi menimbulkan persoalan pembiayaan. Dengan begitu, perdebatan tidak berhenti pada pertentangan antara kepentingan daerah dan kepentingan murid, melainkan berkembang menjadi pencarian mekanisme yang dapat menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memperluas kesempatan memperoleh pendidikan.

Saya tidak ingin menjadikan pengalaman berbeda pendapat dalam pembahasan Pergub sebagai cerita tentang kekalahan pribadi. Bagi saya, pengalaman tersebut merupakan pengingat bahwa merumuskan kebijakan publik membutuhkan lebih dari sekadar niat baik dan kesepakatan mayoritas. Sebuah program dapat lahir dari janji politik yang memperoleh dukungan luas, tetapi kualitasnya baru benar-benar terlihat ketika menyentuh kehidupan masyarakat. PSG patut dievaluasi bukan hanya berdasarkan jumlah murid yang menerima bantuan atau terlaksananya penyaluran dana, melainkan juga berdasarkan ketepatan sasaran, pemerataan manfaat, dan konsekuensinya bagi sekolah swasta.

Jika pendidikan dimaksudkan untuk membuka kesempatan, maka setiap kriteria penerima perlu diuji berdasarkan tujuan tersebut. Sebab, di ruang kelas, anak-anak datang untuk belajar dan membangun masa depan. Mereka tidak datang untuk mempertentangkan alamat pada kartu keluarga. Bisa jadi, dari satu kelas yang menghadirkan dua perlakuan berbeda itulah, kita dapat kembali bertanya: apakah batas administrasi harus selalu menjadi batas kesempatan pendidikan? Wallahualam.

Gintung Jayanti Tangerang
Senin, 19 Oktober 2026

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *