Ocit Abdurrosyid Siddiq
Santri Program Magister Prodi Sudi Islam Interdisipliner UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Ada satu hal yang menarik ketika kita berbincang tentang filsafat dan agama. Begitu seseorang mulai mempertanyakan penafsiran keagamaan, menggunakan akal untuk menguji suatu keyakinan, atau menawarkan pembacaan berbeda terhadap teks suci, ia kadang-kadang segera dicurigai sedang menjauh dari agama. Seolah-olah berpikir kritis merupakan pintu keluar dari iman. Padahal, bukankah manusia diberi akal agar tidak sekadar menerima segala sesuatu tanpa memahami alasannya? Pertanyaan semacam ini membawa ingatan kita kepada Mu’tazilah, tradisi teologi Islam yang pernah memberikan tempat sangat penting kepada penalaran rasional.

Dalam percakapan sehari-hari, Mu’tazilah sering diperkenalkan sebagai aliran yang mengutamakan akal. Rumusan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan kedalaman pemikirannya. Mu’tazilah bukan perkumpulan orang yang ingin meninggalkan agama demi rasionalitas. Mereka adalah para pemikir Muslim yang menggunakan argumentasi rasional untuk memahami dan mempertahankan keyakinan keagamaan. Mereka membicarakan keesaan Tuhan, keadilan ilahi, kebebasan manusia, dan hubungan antara akal dengan wahyu. Dengan kata lain, mereka tidak selalu menempatkan akal dan iman sebagai dua pihak yang harus saling mengalahkan.

Persoalan kita hari ini justru terletak pada kecenderungan mempertentangkan keduanya secara berlebihan. Ada yang menganggap semakin kuat iman seseorang, semakin sedikit ia perlu bertanya. Ada pula yang mengira semakin kritis seseorang, semakin jauh ia dari keyakinan. Kedua anggapan itu patut diperiksa. Iman tidak otomatis membuat seseorang kehilangan kemampuan berpikir, sebagaimana sikap kritis tidak otomatis menjadikan seseorang tidak beriman. Yang perlu dipersoalkan ialah bagaimana keyakinan dibangun, bagaimana argumen dipertanggungjawabkan, dan sejauh mana seseorang bersedia memeriksa kembali pemahamannya sendiri.

Dalam sejarah pemikiran Islam, Mu’tazilah berkembang sebagai salah satu tradisi penting dalam teologi rasional. Pemikirannya berakar sejak abad kedelapan dan mencapai pengaruh besar pada masa Abbasiyah. Salah satu cirinya adalah keyakinan bahwa akal memiliki kemampuan untuk mengenali sejumlah kebenaran, termasuk persoalan moral tertentu, serta memahami alasan di balik keyakinan keagamaan. Tradisi ini ikut membentuk perkembangan intelektual Islam, meskipun perjalanan dan pengaruhnya berubah dari satu periode ke periode berikutnya.

Namun, sejarah Mu’tazilah tidak sepenuhnya merupakan kisah tentang kejayaan akal. Pada masa Khalifah Al-Ma’mun, doktrin kemakhlukan Al-Qur’an menjadi bagian dari kebijakan yang dikenal sebagai Mihnah. Peristiwa ini dimulai pada 833 M dan berlanjut pada masa Al-Mu’tasim serta Al-Wathiq, sebelum dihentikan pada masa Al-Mutawakkil sekitar 848–849 M. Dalam pelaksanaannya, sejumlah ulama dan pejabat diuji mengenai keyakinan mereka terhadap status Al-Qur’an. Sebagian yang menolak doktrin tersebut menghadapi tekanan, penahanan, atau hukuman. Peristiwa ini menjadi salah satu episode penting dalam sejarah hubungan antara otoritas politik dan otoritas keagamaan dalam Islam.

Persoalan Mihnah bukan sekadar apakah Al-Qur’an diciptakan atau tidak. Di balik perdebatan itu terdapat pertanyaan tentang keesaan Tuhan, sifat-sifat-Nya, dan hubungan antara Tuhan dengan firman-Nya. Mu’tazilah memandang doktrin kemakhlukan Al-Qur’an sebagai bagian dari penegasan tauhid. Akan tetapi, tidak semua Muslim menerima argumentasi tersebut. Perselisihan teologis kemudian berkelindan dengan persoalan politik ketika penguasa menggunakan kewenangannya untuk menguji dan menekan mereka yang tidak menyetujui doktrin resmi.

Di sinilah sejarah Mu’tazilah menghadirkan sebuah ironi yang layak direnungkan. Tradisi yang dikenal karena memberikan tempat penting kepada akal pernah berhubungan erat dengan kebijakan penguasa yang memaksakan doktrin teologis tertentu. Ketika kekuasaan memasuki ruang perdebatan dan memberikan konsekuensi bagi mereka yang menolak, argumentasi tidak lagi berdiri sendirian. Ia berhadapan dengan kewenangan negara. Sejarah ini mengingatkan kita bahwa rasionalitas dan kebebasan berpikir bukanlah dua hal yang otomatis berjalan bersama. Bahkan pemikiran yang mengutamakan akal pun dapat menghadapi persoalan ketika kesimpulannya dipaksakan kepada orang lain.

Tentu, kita tidak boleh menyederhanakan Mihnah sebagai tindakan seluruh Mu’tazilah. Kebijakan itu dijalankan oleh khalifah, dengan pertimbangan teologis dan politik yang kompleks. Tidak setiap pemikir Mu’tazili dapat dianggap bertanggung jawab atas seluruh keputusan penguasa. Namun, peristiwa tersebut tetap menyisakan pelajaran penting: argumentasi yang baik tidak membutuhkan pemaksaan sebagai pengganti pembuktian. Orang mungkin menyatakan persetujuan karena tekanan, tetapi persetujuan semacam itu tidak selalu menunjukkan bahwa ia telah memahami atau menerima alasan yang diajukan.

Setelah Mu’tazilah kehilangan dominasi dalam lingkungan Sunni, tradisi teologi lain, terutama Asy’ariyah dan Maturidiyah, berkembang dengan pengaruh yang lebih luas. Akan tetapi, tidak tepat jika perubahan tersebut diceritakan sebagai kematian akal dalam Islam. Kedua tradisi itu juga menggunakan penalaran rasional, meskipun berbeda dalam sejumlah persoalan dan dalam menentukan hubungan antara akal dengan wahyu. Mu’tazilah sendiri tidak langsung lenyap dari sejarah. Pemikirannya bertahan selama berabad-abad dan memiliki hubungan dengan tradisi teologi tertentu, termasuk Zaidiyah. Sebagian pengaruhnya terus menjadi bahan perdebatan dalam sejarah intelektual Islam.

Maka, kita perlu membedakan kemunduran sebuah mazhab dari kematian seluruh gagasan yang pernah dikembangkannya. Mazhab dapat kehilangan dominasi, lembaga pendukung, atau pengikut yang terorganisasi, sementara pertanyaan dan metode yang pernah dikembangkannya tetap relevan. Sejarah filsafat memberikan banyak contoh mengenai gagasan yang berpindah dari satu lingkungan ke lingkungan lain, kemudian memperoleh bentuk baru. Dalam kasus Mu’tazilah, warisan rasionalismenya dapat dipelajari tanpa harus menyimpulkan bahwa semua pemikir yang kritis pada masa kini merupakan pengikutnya.

Di sinilah saya melihat sesuatu yang menarik dalam perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Kita dapat menjumpai para pemikir yang mendorong pembacaan kritis terhadap teks keagamaan, menekankan pentingnya konteks sejarah, membicarakan kebebasan manusia, atau mengajukan pertanyaan tentang hubungan agama dengan ilmu pengetahuan modern. Sebagian gagasan itu memiliki kemiripan dengan perhatian intelektual Mu’tazilah. Namun, para pemikir kontemporer tersebut juga dipengaruhi oleh banyak sumber lain, termasuk hermeneutika, filsafat modern, ilmu sosial, dan perkembangan studi Al-Qur’an. Karena itu, hubungan antara mereka dan Mu’tazilah perlu diteliti, bukan sekadar diasumsikan.

Di Indonesia, Harun Nasution merupakan contoh penting untuk membicarakan hubungan tersebut. Ia mendorong rasionalisasi pemikiran Islam dan memberikan perhatian besar kepada Mu’tazilah dalam pembahasannya tentang pembaruan pemikiran Islam. Namanya kerap dihubungkan dengan gagasan kebangkitan rasionalisme Islam. Namun, pemikiran Mu’tazilah klasik tidak boleh begitu saja disamakan dengan liberalisme modern. Hubungan antara warisan klasik dengan pemikiran kontemporer perlu dibaca secara kritis, termasuk dengan memperhatikan perbedaan konteks sejarah, tujuan intelektual, dan asumsi teologisnya.

Karena itu, yang patut diperhatikan bukan sekadar apakah Mu’tazilah kembali hadir sebagai nama, melainkan apakah cara berpikir rasional memperoleh ruang dalam kehidupan intelektual umat Islam. Apakah seseorang berani memeriksa argumentasi yang dianggap mapan? Apakah penafsiran agama dapat dibicarakan dengan mempertimbangkan bahasa, sejarah, dan konteks? Apakah pertanyaan kritis dapat diajukan tanpa buru-buru dicurigai sebagai serangan terhadap iman? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih produktif daripada sekadar mencari siapa yang pantas diberi label Mu’tazili.

Boleh jadi, rasionalisme Islam kontemporer memang tumbuh tanpa harus membentuk sebuah mazhab formal. Ia dapat hadir dalam ruang kuliah, penelitian, buku, diskusi publik, atau percakapan di media sosial. Ia tidak selalu memiliki struktur organisasi, pemimpin, atau keanggotaan yang jelas. Bahkan, orang-orang yang sama-sama mendorong penggunaan akal bisa berbeda pendapat mengenai Tuhan, wahyu, moralitas, dan batas penafsiran. Mereka mungkin bertemu dalam semangat kritis, tetapi tidak harus sepakat dalam seluruh doktrin. Dengan demikian, kesamaan metode tidak selalu menghasilkan kesatuan mazhab.

Meski begitu, kita perlu berhati-hati sebelum menyatakan bahwa rasionalisme Mu’tazili sekarang berkembang pesat. Klaim mengenai perkembangan sosial membutuhkan bukti: penelitian, karya yang diterbitkan, jaringan intelektual, kegiatan pendidikan, atau data lain yang dapat diperiksa. Adanya pemikir yang rasional belum membuktikan bahwa suatu gerakan sedang membesar. Demikian pula, kemiripan gagasan tidak cukup untuk membuktikan hubungan historis langsung. Lebih tepat jika kita mengatakan bahwa warisan Mu’tazilah masih dipelajari dan dirujuk, sementara sejumlah persoalan yang pernah dibahasnya kembali relevan dalam perdebatan pemikiran Islam kontemporer.

Dalam hal ini, kita juga perlu membedakan rasionalisme dari sikap sekadar berlawanan dengan tradisi. Tidak semua pendapat yang terdengar baru merupakan hasil pemikiran yang mendalam. Tidak pula setiap pandangan yang mempertahankan tradisi berarti menolak akal. Rasionalitas menuntut lebih dari keberanian berbeda pendapat. Ia menuntut kejelasan premis, konsistensi argumentasi, kesediaan mendengar keberatan, dan kemampuan mengakui kekeliruan. Jika seseorang hanya menggunakan akal untuk membenarkan kesimpulan yang sudah dipilihnya sejak awal, ia belum tentu lebih rasional daripada orang yang sedang ia kritik.

Begitu pula dengan iman. Iman tidak perlu diposisikan sebagai musuh filsafat, tetapi juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan setiap pertanyaan. Seseorang dapat menjadikan keyakinan kepada Tuhan sebagai titik berangkat kehidupannya, sambil tetap memeriksa penafsirannya sendiri tentang Tuhan, manusia, dan dunia. Dalam tradisi filsafat Islam, hubungan antara akal dan wahyu telah lama menjadi bahan perdebatan. Justru karena ada perdebatan itulah kita mengetahui bahwa pemikiran Islam tidak pernah sepenuhnya seragam. Ada ruang bagi perbedaan metode, penekanan, dan kesimpulan.

Maka, saya tidak ingin mengajak umat Islam kembali ke masa lalu dengan membayangkan bahwa seluruh persoalan akan selesai jika Mu’tazilah kembali menjadi mazhab dominan. Sejarah tidak berjalan dengan cara sesederhana itu. Kita tidak bisa mengulang abad kesembilan dengan membawa persoalan abad kedua puluh satu, seolah-olah dunia telah berhenti bergerak. Yang lebih penting ialah mempelajari apa yang dapat dipetik dari warisan tersebut: keberanian menggunakan akal, kesungguhan membangun argumen, perhatian terhadap keadilan, dan kesadaran bahwa persoalan teologis memerlukan pembahasan yang serius.

Pada saat yang sama, kita juga perlu membaca sisi sejarah yang tidak nyaman. Pengalaman Mihnah mengingatkan bahwa rasionalitas yang dikaitkan dengan suatu mazhab tidak otomatis menjamin kebebasan bagi orang lain. Pemikiran yang matang bukan hanya mampu menyusun argumen, tetapi juga memberi ruang bagi argumen tandingan. Jika kita menginginkan kehidupan intelektual yang sehat, kita harus bersedia menerima kenyataan bahwa orang lain mungkin tidak menyetujui kesimpulan kita. Bahkan, kritik terhadap pandangan kita sendiri dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki pemahaman.

Di sinilah makna penting Mu’tazilah bagi kita hari ini. Bukan sebagai simbol untuk memukul kelompok yang dianggap tidak rasional, bukan pula sebagai label baru bagi setiap pemikir yang berbeda dari arus utama. Mu’tazilah lebih berguna jika dipelajari sebagai bagian dari sejarah panjang usaha manusia Muslim memahami hubungan antara akal, wahyu, keadilan, dan kebebasan. Dari sejarah itu, kita dapat belajar bahwa gagasan harus dinilai melalui konteks dan argumentasinya, bukan hanya melalui nama yang melekat padanya.

Mu’tazilah boleh jadi telah surut sebagai mazhab yang dominan, tetapi akal tidak pernah pensiun dari kehidupan manusia. Ia tetap bekerja setiap kali seseorang berani bertanya mengapa, setiap kali sebuah penafsiran diperiksa kembali, dan setiap kali keyakinan berjumpa dengan persoalan baru yang menuntut pemahaman lebih mendalam. Kita tidak perlu menghidupkan kembali semua doktrin Mu’tazilah untuk mengakui pentingnya rasionalitas. Yang perlu kita hidupkan adalah kebiasaan berpikir yang jernih, kritis, dan bertanggung jawab.

Agama tidak menjadi lebih kuat hanya karena pertanyaan dibungkam. Ilmu tidak menjadi lebih benar hanya karena suatu pendapat memperoleh banyak pengikut. Dan sebuah tradisi tidak menjadi lebih bermakna hanya karena namanya dipertahankan. Jika warisan Mu’tazilah hendak kita bawa ke masa kini, biarlah ia hadir bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai pengingat bahwa berpikir adalah bagian dari tanggung jawab manusia. Akal boleh berbeda jalan, iman boleh menjadi titik berangkat, tetapi pencarian kebenaran menuntut keberanian untuk terus memeriksa alasan kita sendiri.

Inilah kesimpulan yang paling sederhana: Mu’tazilah tidak harus kembali sebagai institusi agar semangat rasional dapat tumbuh. Namun, kita juga tidak perlu menyebut setiap pemikiran rasional sebagai Mu’tazilah baru. Yang lebih penting ialah menjaga ruang tempat akal dapat bekerja, iman dapat direnungkan, dan perbedaan dapat dipertanggungjawabkan melalui dialog. Sebab, yang perlu kita khawatirkan bukan semata-mata hilangnya nama sebuah mazhab, melainkan ketika manusia kehilangan keberanian untuk bertanya dan kesediaan untuk mendengarkan jawaban yang berbeda. Wallahualam.*

Ciceri Serang, Sabtu, 17 Oktober 2026

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *