Serang, (icmibanten.or.id) – Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Nur Melinda Lestari, melakukan penguatan literasi hukum dan literasi keuangan bagi perempuan sebagai upaya menghadapi maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang semakin kompleks.

Sosialisasi ini merupakan kolaborasi dengan Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Banten sebagai rangkaian dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) II dengan tajuk “Budaya Hukum Pinjaman Online dan Pengaruhnya pada Komunitas Perempuan”.

Nur Melinda menjelaskan bahwa persoalan pinjaman online tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu atau rendahnya literasi keuangan perempuan. Berdasarkan berbagai temuan dan data yang dipaparkannya, mayoritas korban pinjaman online ilegal justru merupakan perempuan dengan persentase sekitar 59–65 persen, sementara nilai total pinjaman perempuan juga lebih tinggi dibanding laki-laki.

“Kerentanan perempuan dalam pinjaman online bukan hanya persoalan perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh persoalan struktural, seperti keterbatasan akses terhadap kredit formal, kesenjangan ekonomi, hingga lemahnya perlindungan terhadap konsumen,” jelasnya di Gedung Dakwah Muhammadiyah Banten, Jumat (31/7/2026).

Ia mengungkapkan, banyak korban terjebak dalam siklus utang berkepanjangan. Berawal dari pinjaman untuk kebutuhan mendesak, beban bunga dan tenor yang singkat membuat korban kesulitan melunasi kewajiban. Kondisi tersebut kerap berujung pada pengambilan pinjaman baru dari aplikasi lain untuk menutup utang sebelumnya, sehingga menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit diputus.

Selain kerugian ekonomi, ia juga menyoroti dampak sosial yang dialami perempuan korban pinjaman online ilegal. Praktik penagihan tidak jarang disertai intimidasi, penyebaran data pribadi (doxing), hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis gender secara daring (KBGO), termasuk pelecehan verbal oleh penagih utang.

“Dampaknya bukan hanya finansial. Banyak korban mengalami kecemasan, depresi, konflik dalam rumah tangga, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan hingga muncul keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan yang terus-menerus,” katanya.

Dalam paparannya, Nur Melinda juga mengajak peserta mengubah cara pandang terhadap korban pinjaman online. Menurutnya, narasi yang selama ini menyalahkan perempuan karena dianggap kurang cakap mengelola keuangan atau terlalu konsumtif perlu dikaji ulang.

“Data menunjukkan persoalan ini jauh lebih kompleks. Karena itu, solusi tidak cukup hanya melalui edukasi individu, tetapi juga memerlukan penguatan regulasi, perlindungan hukum bagi korban, serta akses pembiayaan yang lebih adil dan inklusif,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, PWNA Banten berharap kader Nasyiatul Aisyiyah dapat menjadi agen edukasi di masyarakat dalam membangun budaya hukum, meningkatkan literasi keuangan keluarga.

“Perempuan adalah garda terdepan dalam mengatur keuangan keluarga sekaligus mendidik anak-anak. Karena itu, kita harus bijak dalam mengelola kebutuhan dan tidak mudah tergoda memenuhi keinginan melalui pinjaman online. Apalagi, praktik pinjaman yang mengandung unsur riba tentu harus kita hindari,” ujar Unaimah, selaku Ketua PWNA Banten.

Menurutnya, literasi mengenai pinjaman online menjadi penting agar perempuan tidak hanya memahami risiko finansial, tetapi juga mampu melindungi keluarga dari dampak sosial yang ditimbulkan akibat jeratan utang digital.

Ia pun mendorong agar perempuan memiliki kesadaran untuk menghindari praktik pinjaman online yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan serta nilai-nilai Islam.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *