Catatan Reflektif Setelah Bedah Buku Prof. Lili Romli
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Banten
Pagi tadi saya sengaja meninggalkan kemungkinan mengikuti acara melalui Zoom dan memilih hadir langsung di Kantor KPU Provinsi Banten. Bagi saya, ada sesuatu yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh layar ketika berhadapan dengan sebuah gagasan. Saya ingin mendengar langsung Prof. Lili Romli menjelaskan buah pikirannya tentang partai politik, bukan sekadar membaca abstraksi atau resensi yang sebelumnya dimuat di portal daring ICMI Banten. Kebetulan, pada periode kepengurusan sebelumnya di ICMI Orwil Banten, saya dan Prof. Lili pernah berada dalam organisasi yang sama dan menjadi teman diskusi dalam berbagai tema kebangsaan dan demokrasi.
Kehadiran langsung itu juga membawa latar pengalaman yang membuat tema ini terasa dekat. Saya pernah menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2018–2023, sebuah pengalaman yang membuat saya bersentuhan cukup dekat dengan dinamika demokrasi dan pemilu, termasuk perilaku partai, kandidat, kontestasi, kampanye, dan pemilih. Karena itu, ketika Prof. Lili berbicara tentang pelembagaan partai politik, saya tidak mendengarnya hanya sebagai uraian akademik, tetapi juga sebagai sesuatu yang memiliki hubungan dengan pengalaman empiris di lapangan. Namun saya tetap ingin menjaga jarak kritis: tulisan ini bukan resensi utuh atas bukunya, melainkan refleksi dan tanggapan saya setelah membaca abstraksi, mendengar pemaparan, lalu merenungkan kembali beberapa persoalan yang menurut saya penting.
Prof. Lili, bersama Dr. Saeful Bahri dan Akhmad Subagja sebagai panelis, menyampaikan materi dengan cara yang menurut saya sangat mudah diikuti. Ada banyak hal yang sebenarnya dapat dibicarakan, dan memang masih banyak tema lain yang muncul dalam pembahasan. Tetapi saya sengaja membatasi tulisan ini pada tiga perkara saja. Pertama, fenomena migrasi politisi dari satu partai ke partai lain. Kedua, kaburnya ideologi partai dalam praktik koalisi yang pragmatis. Ketiga, pelembagaan partai yang justru berkelindan dengan personalisasi dan menyusutnya ruang representasi anggota. Tiga hal ini saya anggap cukup untuk membaca satu persoalan yang lebih besar: kualitas demokrasi internal dan eksternal partai politik kita.
Prof. Lili menyebut fenomena politisi yang berpindah-pindah partai sebagai semacam migrasi politik, sebuah istilah yang terasa lebih halus daripada menyebutnya sebagai politisi kutu loncat. Saya tersenyum ketika mendengarnya, sebab istilah kutu loncat memang agak jenaka, tetapi fenomenanya sama sekali tidak lucu. Seorang politisi yang berpindah partai mengikuti arah angin politik memperlihatkan bahwa loyalitas kepada partai dapat kalah oleh kalkulasi terhadap peluang. Hari ini berada di partai A karena peluangnya besar, besok pindah ke partai B karena kendaraan politiknya dianggap lebih menjanjikan, dan lusa mungkin berpindah lagi ketika arah angin kembali berubah.
Di titik ini saya teringat pada sistem kepartaian Amerika Serikat, bukan untuk mengatakan bahwa Amerika merupakan model demokrasi yang sempurna, melainkan sebagai analogi untuk melihat bagaimana identitas partisan dan pilihan elektoral dapat dibedakan. Identifikasi sebagai Demokrat atau Republik relatif lebih melekat dalam kehidupan politik Amerika, bahkan dapat terbentuk melalui keluarga dan lingkungan sosial. Tetapi seorang pemilih tetap dapat mengubah pilihannya berdasarkan kandidat, gagasan, isu, dan program yang ditawarkan. Jadi, yang berpindah tidak harus identitas partainya; pilihan elektoralnya yang dapat berubah. Bagi saya, ini sebuah perbedaan yang menarik untuk direnungkan.
Dari sini saya membayangkan demokrasi yang sehat sebagai keadaan ketika partai mempunyai identitas yang relatif kokoh, sementara pemilih memiliki kebebasan yang rasional untuk menentukan pilihan. Kampanye seharusnya menjadi ruang pertukaran gagasan, bukan sekadar panggung membangun popularitas. Politisi menyampaikan visi, program, dan argumentasi kebijakannya; pemilih mendengar, membandingkan, menimbang, lalu menentukan pilihan. Dengan demikian, pemilu tidak sekadar menjadi ritual lima tahunan untuk memilih siapa yang paling dekat secara emosional, tetapi menjadi mekanisme publik untuk menilai siapa yang paling layak dipercaya mengelola kekuasaan.
Tentu saja saya tidak sedang mengatakan bahwa pemilih Amerika seluruhnya rasional atau bahwa politik di sana terbebas dari identitas, emosi, kepentingan, dan polarisasi. Tidak sesederhana itu. Yang saya soroti adalah prinsipnya: politisi tidak perlu berpindah kendaraan hanya karena ingin memenangkan perlombaan, sementara pemilih dapat berpindah pilihan karena setelah mendengar dan menimbang gagasan, ia menemukan alasan baru untuk menentukan pilihan. Dalam bahasa sederhana, saya lebih senang melihat politisi konsisten dengan rumah politiknya dan pemilih yang dinamis menentukan pilihannya, daripada politisi yang terus berganti rumah sementara pemilih memilih karena kedekatan, kekerabatan, atau hubungan personal.
Perkara migrasi politisi itu kemudian berkelindan dengan persoalan kedua yang disampaikan Prof. Lili, yaitu ideologi partai yang tampak bagus dalam naskah tetapi menjadi kabur dalam implementasi. Di atas kertas, partai mempunyai asas, ideologi, platform, dan cita-cita politik. Namun ketika memasuki kontestasi, semua itu dapat menjadi lentur ketika berhadapan dengan kalkulasi kemenangan. Koalisi dibangun bukan selalu karena kemiripan platform, melainkan karena kemungkinan memperoleh suara dan memenangkan kontestasi. Politik akhirnya bergerak dari pertanyaan “apa yang kita perjuangkan?” menuju pertanyaan “dengan siapa kita bisa menang?”
Ingatan saya kemudian tertuju pada Pemilu Presiden 2024. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diusulkan oleh NasDem, PKB, dan PKS. KPU secara resmi mencatat ketiga partai tersebut sebagai pengusul pasangan Anies–Muhaimin. Sebelumnya, konfigurasi politik yang berkembang memperlihatkan Demokrat berada dalam Koalisi Perubahan bersama NasDem dan PKS, sementara AHY menjadi nama yang sangat kuat dalam pembicaraan mengenai calon pendamping Anies. Perubahan konfigurasi tersebut menarik dibaca bukan hanya sebagai dinamika pencalonan, tetapi sebagai contoh bagaimana kepentingan elektoral dapat mempertemukan partai-partai dengan basis sosial dan tradisi politik yang berbeda.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa PKS dan PKB mustahil bertemu. Politik demokratis memang memungkinkan partai yang memiliki perbedaan tradisi menemukan titik temu. Yang ingin saya persoalkan adalah apa dasar pertemuan tersebut. Basis sosial-keagamaan keduanya memiliki sejarah dan kultur politik yang berbeda. PKB berkelindan dengan tradisi politik Nahdlatul Ulama yang kuat dalam merawat tradisi, proses indigenisasi, dan vernacularisasi Islam, sementara PKS tumbuh dari tradisi gerakan Islam yang berbeda. Karena itu, ketika keduanya berada dalam satu perahu kontestasi, saya melihatnya sebagai semacam “perjodohan politik” yang perlu dijelaskan secara substantif, bukan sekadar dibenarkan oleh alasan kemenangan.
Sebab perkawinan politik di tingkat elite belum tentu menjadi perkawinan ideologis di tingkat akar rumput. Partai dapat duduk bersama di meja koalisi, tetapi masing-masing tetap membawa sejarah, tradisi, kader, basis massa, dan DNA politiknya. Koalisi dapat menyatukan kendaraan, tetapi belum tentu menyatukan DNA. Karena itu, saya tidak mempersoalkan apakah pasangan atau koalisi tersebut menang atau kalah. Yang lebih penting bagi saya adalah pertanyaan setelah kemenangan: platform siapa yang akan dijalankan, agenda apa yang menjadi dasar pemerintahan, dan bagaimana perbedaan antarpartai diterjemahkan menjadi kontrak kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?
Di sinilah saya kira pragmatisme politik perlu ditempatkan secara proporsional. Pragmatisme tidak otomatis merupakan dosa politik. Partai memang ingin menang, kandidat memang ingin memperoleh mandat, dan koalisi memang dibutuhkan untuk memenuhi syarat serta memperbesar peluang kemenangan. Yang menjadi masalah adalah ketika pragmatisme menjadi satu-satunya kompas. Koalisi semestinya tidak berhenti sebagai kontrak kemenangan, tetapi berkembang menjadi kontrak kebijakan. Berbeda secara ideologis tidak masalah selama masih dapat menemukan titik temu programatik. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan ideologi sama sekali tidak lagi penting karena semua pihak hanya bersepakat pada satu perkara: menang.
Persoalan ketiga membawa kita lebih dalam, yakni tentang pelembagaan partai. Prof. Lili mengangkat fenomena elite partai yang sekaligus menjadi pemodal kuat, sehingga partai dapat mengalami personalisasi dan bahkan berkembang seperti milik pribadi atau keluarga. Kita mengenal wajah-wajah yang sangat melekat dengan partainya: Megawati dengan PDIP, Prabowo dengan Gerindra, Surya Paloh dengan NasDem, dan Harry Tanoesoedibjo dengan Perindo. Saya memahami bahwa fenomena tersebut tidak sesederhana hubungan antara nama dan partai, tetapi kedekatan figur dengan institusi memang mengundang pertanyaan filosofis: ketika figur terlalu dominan, apakah partai masih menjadi institusi atau berubah menjadi perpanjangan kehendak personal?
Saya ingin meneropong persoalan itu dari sudut yang sedikit berbeda. Kalau Prof. Lili berbicara mengenai konsentrasi sumber daya dan kepemilikan politik, saya tertarik melihat konsentrasi suara dalam tubuh partai. Dulu, setidaknya dalam pengalaman saya mengamati mekanisme organisasi partai, terdapat model pemilihan pimpinan daerah yang melibatkan struktur lebih luas. Untuk memilih ketua tingkat provinsi, misalnya, bukan hanya pengurus kabupaten atau kota yang memiliki suara, tetapi juga struktur kecamatan. Dengan mekanisme demikian, seorang ketua partai tingkat provinsi memperoleh legitimasi dari struktur yang lebih dekat dengan akar organisasi. Ia tidak hanya dipilih oleh elite di atas, tetapi memiliki jejak representasi dari bawah.
Belakangan, saya melihat kecenderungan berbeda pada sejumlah partai: kewenangan menentukan ketua tingkat provinsi semakin terkonsentrasi pada elite tingkat kabupaten atau kota. Secara administratif, mekanisme itu mungkin saja sah menurut AD/ART masing-masing partai. Tetapi secara demokratis, kita boleh bertanya lebih jauh. Jika sebuah provinsi memiliki struktur partai sampai tingkat kecamatan, lalu ketua provinsinya hanya ditentukan oleh beberapa orang yang mewakili struktur kabupaten atau kota, seberapa jauh keputusan tersebut merepresentasikan kehendak seluruh anggota? Pertanyaannya bukan sekadar siapa yang sah memilih, melainkan siapa yang memperoleh kesempatan untuk ikut menentukan.
Di sinilah saya melihat paradoks pelembagaan partai. Partai dapat semakin kuat secara struktur, tetapi belum tentu semakin demokratis secara internal. Organisasi dapat memiliki kantor yang megah, struktur yang rapi, administrasi yang modern, dan mekanisme keputusan yang efisien, tetapi jika kewenangan semakin terkonsentrasi pada segelintir elite, pelembagaan semacam itu patut dipertanyakan. Kita perlu membedakan antara pelembagaan organisasi dan pelembagaan demokrasi. Yang pertama dapat membuat partai semakin kuat sebagai mesin politik, sedangkan yang kedua memastikan bahwa kekuatan tersebut tetap berakar pada partisipasi, representasi, dan akuntabilitas anggota.
Karena itu, saya ingin mengajukan pertanyaan sederhana: apa artinya partai politik menjadi pilar demokrasi apabila demokrasi justru menyusut ketika kita memasuki ruang internal partai? Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa semua partai telah meninggalkan demokrasi internal. Ini adalah pertanyaan reflektif tentang arah perkembangan organisasi politik kita. Jika suara semakin terkonsentrasi, keputusan semakin elitis, figur semakin dominan, dan anggota semakin jauh dari proses menentukan pemimpin, maka ada kemungkinan partai politik mengalami apa yang dapat disebut sebagai pelembagaan oligarkis: institusinya kuat, tetapi distribusi kekuasaannya sempit.
Tiga fenomena tersebut akhirnya membawa saya pada satu kesimpulan sementara. Di luar partai, politisi dapat bermigrasi mengikuti arah angin. Antarpartai, koalisi dapat berubah mengikuti peluang kemenangan. Di dalam partai, kewenangan bahkan dapat semakin terkonsentrasi pada elite. Di luar ia cair, di dalam ia mengeras. Di arena kontestasi ia pragmatis, di ruang internal ia elitis. Paradoks inilah yang menurut saya layak direnungkan ketika kita membicarakan pelembagaan partai politik Indonesia. Demokrasi tidak cukup hanya memiliki partai; demokrasi membutuhkan partai yang benar-benar hidup sebagai institusi.
Saya sengaja tidak membawa seluruh persoalan kepartaian ke dalam tulisan ini, meskipun masih banyak tema lain yang sebenarnya menarik untuk dibicarakan. Pembatasan itu saya lakukan agar pembaca tidak kehilangan fokus. Tiga persoalan ini saja sudah membawa kita dari perilaku individu menuju struktur organisasi, dari politisi menuju partai, dari koalisi menuju ideologi, dan dari kemenangan elektoral menuju pertanyaan tentang representasi. Semuanya bertemu pada satu persoalan: apakah partai politik kita sedang membangun institusi demokrasi, atau sedang membangun mekanisme yang semakin efektif untuk mengelola kekuasaan elite?
Saya menulis catatan ini bukan untuk menempatkan diri sebagai orang yang telah selesai memahami buku Prof. Lili. Justru sebaliknya, saya menulis karena setelah membaca abstraksinya di portal ICMI Banten, kemudian hadir langsung mendengarkan penjelasan beliau dan para panelis, saya menemukan semakin banyak pertanyaan. Mungkin itulah fungsi sebuah buku dan sebuah forum akademik: bukan membuat kita segera selesai, tetapi membuat kita bersedia melanjutkan percakapan. Sebagai teman diskusi Prof. Lili pada periode sebelumnya di ICMI Orwil Banten, saya memilih menempatkan tulisan ini sebagai dialog intelektual, bukan vonis. Saya sepakat pada banyak hal, berbeda pada beberapa sisi, dan menawarkan sudut pandang lain pada bagian tertentu.
Saya membayangkan demokrasi yang lebih sederhana tetapi sekaligus lebih sulit diwujudkan: partai memiliki identitas yang jelas, politisi memiliki konsistensi, koalisi dibangun berdasarkan agenda yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pemilih memiliki kebebasan untuk berubah karena alasan yang rasional. Di dalam partai, anggota tidak sekadar menjadi massa yang dimobilisasi ketika pemilu tiba, tetapi menjadi subjek yang memiliki suara dalam menentukan arah organisasi. Figur boleh besar, tetapi institusi harus lebih besar. Modal boleh membantu partai bertahan, tetapi modal tidak boleh membeli seluruh kehendak organisasi. Dan kemenangan boleh menjadi tujuan kontestasi, tetapi kemenangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur ideologi.
Mungkin di situlah pelembagaan partai politik menemukan makna terdalamnya. Institusi bukan sekadar bangunan organisasi yang mampu bertahan lama, melainkan tata kehidupan yang membuat manusia di dalamnya bersedia tunduk pada aturan yang disepakati bersama. Partai yang terlembaga bukan partai yang tidak memiliki konflik, melainkan partai yang mampu menyelesaikan konflik melalui prosedur. Bukan partai yang tidak pernah berganti koalisi, melainkan partai yang mampu menjelaskan alasan perubahan koalisinya kepada publik. Bukan pula partai yang tidak pernah dipimpin figur kuat, melainkan partai yang tetap mampu hidup ketika figur itu tidak lagi berada di pusat kekuasaan.
Maka saya pulang dari forum pagi tadi bukan dengan kesimpulan bahwa semua persoalan kepartaian telah terjawab, melainkan dengan kesadaran bahwa pertanyaan tentang partai politik sebenarnya adalah pertanyaan tentang manusia dan kekuasaan. Sistem memang penting, regulasi tentu diperlukan, AD/ART harus ada, dan mekanisme pemilu harus terus diperbaiki. Tetapi semua itu dijalankan oleh manusia. Ketika manusia politik menempatkan kekuasaan personal di atas institusi, sistem yang baik pun dapat kehilangan ruhnya. Sebaliknya, ketika manusia bersedia membatasi dirinya dengan aturan, institusi dapat tumbuh menjadi ruang yang menjaga demokrasi.
Saya kira inilah percakapan yang masih mungkin kita lanjutkan dari gagasan Prof. Lili Romli. Saya datang pagi tadi ke Kantor KPU Provinsi Banten bukan untuk sekadar mendengar sebuah buku dibicarakan, tetapi untuk memahami bagaimana demokrasi kita sedang bergerak. Saya pulang dengan tiga catatan: politisi jangan mudah menjadi migran karena arah angin, partai jangan kehilangan DNA hanya demi peluang kemenangan, dan pelembagaan jangan sampai berarti pemusatan kekuasaan pada segelintir elite. Demokrasi yang matang bukan hanya demokrasi yang mampu memilih penguasa, tetapi demokrasi yang mampu membuat penguasa, partai, dan seluruh pelaku politik bersedia tunduk kepada institusi yang lebih besar daripada dirinya sendiri. Wallahualam.***
Cluster Houston Kota Serang Baru
Selasa, 18 Agustus 2026




