Sebuah Tanggapan Awal atas Gagasan Prof. Lili Romli

Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pengurus ICMI Orwil Banten

Pendahuluan

Tulisan ini saya posisikan bukan sebagai resensi utuh terhadap buku Partai Politik: Dinamika dan Problematik Pelembagaan di Indonesia karya Prof. Dr. Lili Romli, melainkan sebagai tanggapan awal terhadap gagasan yang saya tangkap dari abstraksi atau sinopsis buku yang dimuat di portal media daring ICMI Banten. Posisi epistemik ini penting ditegaskan agar pembacaan tidak melampaui sumber yang menjadi dasar refleksi. Saya belum membaca keseluruhan argumentasi, data, metodologi, maupun konstruksi teoritis yang disajikan dalam buku tersebut. Karena itu, tulisan ini lebih tepat disebut sebagai dialog intelektual awal terhadap gagasan penulis yang kebetulan akan saya dengarkan secara langsung dalam sebuah forum yang menghadirkan beliau sebagai penulis buku.

Ketertarikan saya terhadap tema ini tentu tidak berdiri di ruang yang sepenuhnya netral dan impersonal. Pada periode kepengurusan sebelumnya di ICMI Orwil Banten, saya bersama Prof. Lili Romli pernah berada dalam ruang organisasi yang sama dan beberapa kali menjadi teman diskusi mengenai berbagai persoalan kebangsaan, politik, demokrasi, dan masyarakat. Relasi tersebut membuat pembacaan terhadap gagasan beliau terasa lebih dekat, meskipun kedekatan personal tidak boleh menghilangkan jarak kritis dalam membaca sebuah gagasan akademik. Justru karena pernah menjadi teman diskusi, saya merasa cukup leluasa untuk menyambut gagasan tersebut dengan persetujuan pada bagian tertentu, sekaligus mengajukan pertanyaan dan catatan kritis pada bagian lainnya.

Ketertarikan saya terhadap tema demokrasi dan kepartaian juga tidak semata-mata lahir dari minat akademik dan pengalaman berdiskusi bersama Prof. Lili dalam satu organisasi. Pada periode 2018–2023, saya mendapat kesempatan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Banten, sebuah pengalaman yang menempatkan saya cukup dekat dengan dinamika penyelenggaraan demokrasi dan pemilu, termasuk berbagai persoalan yang muncul dalam relasi antara peserta pemilu, partai politik, kandidat, penyelenggara, dan masyarakat pemilih.

Pengalaman tersebut tentu tidak serta-merta menjadikan pandangan saya sebagai pandangan yang paling benar, tetapi memberi perspektif empiris bahwa kualitas demokrasi tidak berhenti pada terselenggaranya pemilu secara prosedural. Di balik tahapan, regulasi, kontestasi, dan angka-angka elektoral, terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai perilaku politik, integritas aktor, relasi kekuasaan, kaderisasi, konflik kepentingan, serta sejauh mana partai politik benar-benar menjalankan fungsi kelembagaannya. Karena itu, ketika membaca abstraksi buku Prof. Lili tentang dinamika dan problem pelembagaan partai politik, saya merasa tema tersebut memiliki kedekatan khusus dengan pengalaman dan perhatian saya terhadap demokrasi Indonesia.

Dari abstraksi yang tersedia, saya menangkap tesis umum bahwa problem demokrasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelembagaan partai politik. Partai politik memang telah memperoleh posisi yang sangat penting dalam demokrasi pasca-Reformasi, tetapi penguatan posisi tersebut tidak selalu berjalan beriringan dengan penguatan institusinya. Deskripsi buku yang tersedia secara publik menyebut beberapa persoalan utama, antara lain absennya ideologi partai yang kuat, kepemimpinan personal dan klientelistik, konflik internal, serta pragmatisme politik. Dengan demikian, problem partai politik tidak sekadar berkaitan dengan jumlah partai, tetapi dengan kemampuan partai berubah dari kendaraan kekuasaan menjadi institusi publik yang akuntabel.

Saya sepakat dengan titik berangkat tersebut, terutama pada satu hal mendasar: banyaknya partai politik tidak otomatis menunjukkan semakin sehatnya demokrasi. Demokrasi tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah organisasi politik yang dapat mengikuti kontestasi elektoral. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah keberadaan partai menghasilkan pilihan politik yang bermakna, memperluas representasi, menjalankan pendidikan politik, melakukan kaderisasi, dan mengartikulasikan kepentingan masyarakat secara bertanggung jawab. Jika banyak partai hanya menawarkan variasi figur tanpa perbedaan programatik yang jelas, maka pluralitas organisasi dapat berubah menjadi fragmentasi politik yang tidak menghasilkan kedalaman demokrasi.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, terlalu banyak partai dapat menghasilkan persoalan baru bagi sistem pemerintahan. Deskripsi buku Prof. Lili yang tersedia di publik juga menyinggung bahwa fragmentasi dan polarisasi kepartaian dapat menimbulkan persoalan kompatibilitas dengan sistem presidensial. Di sinilah jumlah partai tidak lagi menjadi persoalan administratif, tetapi menjadi persoalan kelembagaan yang berhubungan dengan efektivitas pemerintahan. Sistem presidensial membutuhkan kemampuan pemerintah memperoleh dukungan politik yang cukup tanpa kehilangan mekanisme pengawasan, sementara sistem multipartai yang sangat terfragmentasi dapat mendorong negosiasi politik yang terlalu transaksional.

Persoalan berikutnya adalah personalisasi kekuasaan. Saya melihat gejala ini sebagai bagian dari warisan budaya politik yang belum sepenuhnya kita tinggalkan. Istilah feodalisme tentu harus digunakan secara hati-hati dalam kajian akademik, tetapi secara sosiologis kita masih dapat melihat kecenderungan patronase, klientelisme, kultus figur, dan loyalitas personal yang sering kali lebih kuat daripada loyalitas kepada institusi. Ketika ketua umum, pendiri, tokoh karismatik, atau elite tertentu menjadi pusat gravitasi partai, maka aturan organisasi berpotensi kehilangan kedudukannya sebagai pengendali utama perilaku politik.

Dalam konteks itu, pelembagaan partai pada dasarnya adalah proses menggeser pusat kekuasaan dari figur menuju sistem. Organisasi disebut semakin terlembaga apabila aturan dapat bekerja secara relatif stabil, termasuk ketika aturan tersebut membatasi kepentingan tokoh yang sedang berkuasa. Kajian tentang pelembagaan partai sebelumnya juga menempatkan kesisteman, konsistensi aturan, kaderisasi, rekrutmen, dan penyelesaian konflik sebagai aspek penting dalam melihat kematangan organisasi politik. Karena itu, pertanyaan tentang partai politik sesungguhnya bukan hanya siapa pemimpinnya, tetapi apakah institusi tetap memiliki daya hidup ketika figur tersebut tidak lagi berada di pusat kekuasaan.

Dari sini persoalan ideologi partai menjadi relevan. Saya sepakat bahwa ideologi partai mengalami pengaburan ketika pragmatisme elektoral menjadi orientasi dominan. Partai yang seharusnya menawarkan pilihan politik berdasarkan nilai, visi, dan program dapat berubah menjadi organisasi yang terutama menghitung peluang kemenangan. Dalam kondisi demikian, perbedaan ideologis menjadi semakin tipis dan batas antara kawan serta lawan politik menjadi sangat cair. Kita kemudian menyaksikan sesuatu yang secara politik terasa biasa, tetapi secara ideologis sebenarnya problematik: pihak yang kemarin berseberangan dapat hari ini duduk dalam satu koalisi tanpa penjelasan programatik yang memadai kepada publik.

Namun demikian, pragmatisme politik tidak harus dipahami secara hitam-putih sebagai sesuatu yang sepenuhnya buruk. Politik memang selalu mengandung kalkulasi kepentingan, kompromi, negosiasi, dan pencarian kemungkinan kemenangan. Masalahnya muncul ketika pragmatisme kehilangan batas normatif dan tidak lagi dikendalikan oleh platform, ideologi, serta kepentingan publik. Koalisi yang pragmatis masih dapat diterima dalam demokrasi sepanjang terdapat alasan kebijakan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada pemilih. Yang patut dipersoalkan bukan kenyataan bahwa politisi ingin menang, melainkan apa yang mereka lakukan setelah memperoleh kemenangan.

Pada titik ini saya cenderung realistis mengenai koalisi politik di Indonesia. Tidak semua koalisi lahir karena kesamaan visi yang mendalam, dan tidak semua partai benar-benar memiliki kesamaan ideologis ketika bergabung dalam pemerintahan. Banyak koalisi dibangun karena pertimbangan elektoral, distribusi kekuasaan, dan peluang memenangkan kontestasi. Itu merupakan realitas politik yang tidak perlu ditutup-tutupi dengan retorika idealisme. Justru demokrasi akan lebih dewasa apabila para pelaku politik berani menjelaskan secara terbuka bahwa koalisi dibentuk berdasarkan kepentingan politik tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan kepentingan tersebut kepada publik.

Problem yang lebih serius muncul pada mekanisme penyelesaian konflik internal partai. Saya sepakat bahwa penyelesaian konflik masih sering bergantung kepada kehendak elite. Ketika dua kelompok dalam partai berselisih, penyelesaian tidak selalu ditentukan oleh mekanisme hukum organisasi, tetapi dapat bergantung pada siapa yang memiliki akses terhadap ketua umum, struktur kekuasaan, sumber daya, atau jaringan politik. Situasi seperti itu memperlihatkan bahwa AD/ART dapat kehilangan fungsi konstitusionalnya ketika berhadapan dengan kekuatan personal yang lebih besar.

Konflik sebenarnya tidak selalu merupakan penyakit organisasi. Dalam perspektif demokrasi, perbedaan pendapat justru merupakan sesuatu yang alamiah dan bahkan diperlukan. Organisasi yang sehat bukan organisasi tanpa konflik, melainkan organisasi yang memiliki mekanisme untuk mengelola konflik secara adil dan legitimate. Karena itu, ukuran pelembagaan partai dapat diuji ketika konflik muncul: apakah para pihak tunduk kepada prosedur, atau justru mencari patron yang lebih kuat untuk memenangkan pertarungan. Jika penyelesaian konflik selalu berujung pada kompromi elite atau perpecahan organisasi, maka pelembagaan internal partai masih menyisakan persoalan mendasar.

Saya juga memiliki keraguan terhadap harapan bahwa kaderisasi partai akan tumbuh secara ideal dalam kondisi politik elektoral sekarang. Sistem proporsional terbuka memberikan ruang yang besar bagi kandidat untuk membangun basis dukungan personal. Dalam situasi seperti ini, seseorang yang bukan kader lama tetapi memiliki popularitas, jaringan sosial, kemampuan komunikasi, dan tentu saja sumber daya ekonomi yang kuat dapat muncul secara tiba-tiba sebagai kekuatan elektoral. Fenomena tersebut membuat partai memiliki insentif untuk merekrut figur yang sudah memiliki modal elektoral daripada bersusah payah membangun kader dari bawah dalam waktu panjang.

Dalam perspektif itu, kaderisasi partai menghadapi paradoks. Di satu sisi, partai membutuhkan kader sebagai fondasi institusional dan regenerasi kepemimpinan. Di sisi lain, sistem elektoral memberi insentif kepada partai untuk mencari kandidat yang sudah memiliki modal sosial dan politik. Akibatnya, partai dapat berubah menjadi semacam kendaraan yang digunakan oleh orang-orang yang telah memiliki modal politik sebelum menjadi bagian dari organisasi. Mereka tidak selalu tumbuh dari rahim partai, tetapi masuk ketika kendaraan tersebut dianggap mampu membawa mereka menuju kekuasaan.

Saya menyebutnya sebagai paradoks antara partai sebagai sekolah politik dan partai sebagai kendaraan elektoral. Jika partai benar-benar menjadi sekolah politik, maka proses kaderisasi seharusnya berlangsung jauh sebelum musim pemilu. Kader belajar tentang ideologi, kebijakan publik, etika politik, organisasi, komunikasi politik, dan tanggung jawab konstitusional. Namun jika partai hanya menjadi kendaraan elektoral, maka nilai seorang calon terutama diukur berdasarkan seberapa besar peluangnya memperoleh suara. Dalam kondisi seperti itu, “gizi berlimpah” secara metaforis dapat menjadi kompetensi politik yang mengalahkan proses panjang kaderisasi.

Gagasan tersebut membawa kita kepada pertanyaan yang lebih fundamental: kapan sebuah organisasi politik dapat disebut sebagai institusi? Menurut saya, keberadaan struktur, kantor, kepengurusan, AD/ART, rapat, kongres, dan atribut organisasi belum cukup untuk menyebut sebuah organisasi telah menjadi institusi yang kuat. Institusi ditandai oleh kemampuan aturan mengikat seluruh anggota, termasuk elite yang memiliki kekuasaan paling besar. Institusi juga ditandai oleh kemampuan organisasi bertahan, melakukan regenerasi, menyelesaikan konflik, dan mengambil keputusan tanpa selalu bergantung kepada kehendak satu atau beberapa orang.

Dengan ukuran tersebut, saya cenderung melihat problem partai politik Indonesia bukan semata-mata problem sistem. Sistem memang memiliki pengaruh besar, tetapi sistem tidak berjalan dengan sendirinya. Sistem dijalankan oleh manusia yang membawa nilai, kepentingan, kebiasaan, budaya, dan kalkulasi masing-masing. Sistem yang relatif demokratis dapat menghasilkan praktik yang oligarkis apabila manusia yang menjalankannya memiliki kecenderungan menempatkan kepentingan personal di atas kepentingan institusional. Dengan kata lain, problem demokrasi pada akhirnya juga merupakan problem manusia demokrasi.

Karena itu, reformasi partai politik tidak cukup dilakukan dengan mengubah desain pemilu setiap kali muncul persoalan. Perubahan sistem memang dapat diperlukan, tetapi perubahan aturan tanpa perubahan perilaku hanya akan menghasilkan pergantian bentuk. Kita dapat mengubah ambang batas, metode pencalonan, mekanisme pemilu, atau desain koalisi, tetapi persoalan yang sama dapat muncul kembali apabila kultur politik personalistik dan klientelistik tetap bertahan. Di sinilah reformasi kelembagaan harus berjalan bersama dengan reformasi etika politik dan pendidikan politik.

Pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pelembagaan partai kemudian menjadi sangat penting. Menurut saya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada negara. Negara bertugas menciptakan regulasi yang mendorong transparansi, demokrasi internal, akuntabilitas, kaderisasi, dan penyelesaian konflik yang sehat. Partai politik sendiri harus menjadikan AD/ART bukan sekadar dokumen administratif, melainkan benar-benar sebagai konstitusi internal yang membatasi kekuasaan elite dan menjamin hak anggota.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Pemilih tidak semestinya hanya menilai partai dan calon berdasarkan popularitas, kedekatan personal, bantuan sesaat, atau kemampuan finansial. Masyarakat perlu memberikan reward kepada partai yang memiliki platform jelas, kader yang berkualitas, mekanisme internal yang demokratis, dan keberpihakan kebijakan yang dapat diukur. Sebaliknya, partai yang terus-menerus menunjukkan perilaku oligarkis, transaksional, dan tidak akuntabel harus memperoleh konsekuensi elektoral.

Bahkan tanggung jawab tersebut dapat diperluas kepada masyarakat sipil, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas diskusi publik. Mereka dapat berfungsi sebagai ruang pengawasan sekaligus pendidikan politik yang membantu masyarakat membedakan antara politik sebagai kompetisi kekuasaan dan politik sebagai pelayanan publik. Demokrasi tidak akan tumbuh hanya karena negara membuat regulasi yang baik. Demokrasi memerlukan ekosistem sosial yang terus-menerus mengawasi bagaimana kekuasaan diperoleh, digunakan, dipertanggungjawabkan, dan diwariskan.

Dalam konteks tersebut, gagasan Prof. Lili tentang pelembagaan partai menjadi sangat relevan untuk didiskusikan lebih jauh. Dari abstraksi yang saya baca, persoalan partai politik tampaknya tidak berhenti pada absennya ideologi, personalisasi kepemimpinan, konflik internal, dan pragmatisme politik, tetapi menyentuh pertanyaan tentang hubungan antara institusi dan manusia yang menjalankannya. Saya justru melihat ruang diskusi yang menarik di sini: apakah kita perlu terus-menerus memperbaiki sistem, atau terlebih dahulu memperbaiki manusia yang mengoperasikan sistem tersebut. Pertanyaan itu mungkin tidak memiliki jawaban sederhana, tetapi justru karena itulah ia penting untuk dibicarakan.

Saya membaca gagasan tersebut sebagai ajakan untuk mengembalikan partai politik kepada hakikatnya sebagai institusi publik. Partai tidak boleh berhenti sebagai kendaraan elite untuk memperoleh kekuasaan, karena kekuasaan yang diperoleh melalui institusi demokrasi pada akhirnya harus dikembalikan kepada kepentingan publik. Partai boleh pragmatis dalam strategi, tetapi tidak boleh kehilangan orientasi nilai. Partai boleh membangun koalisi untuk memenangkan kontestasi, tetapi setelah menang harus menjelaskan untuk apa kemenangan itu digunakan.

Sebagai seorang yang pada periode sebelumnya pernah menjadi bagian dari kepengurusan ICMI Orwil Banten bersama Prof. Lili Romli, saya memandang forum Selasa nanti bukan sekadar kesempatan untuk mendengar penulis menjelaskan bukunya. Forum itu dapat menjadi ruang untuk menguji kembali tesis-tesis tentang partai politik dari pengalaman konkret demokrasi Indonesia hari ini. Saya datang dengan posisi sebagai teman diskusi yang baru membaca abstraksi, bukan sebagai orang yang telah selesai memahami keseluruhan buku. Justru dari keterbatasan itulah saya ingin mengajukan pertanyaan, membuka dialog, dan melihat apakah problem pelembagaan partai yang dibahas Prof. Lili masih relevan dalam perkembangan politik Indonesia mutakhir.

Pertanyaan akhirnya mungkin sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang sangat panjang: apakah partai politik kita sedang membangun institusi, atau hanya sedang membangun kendaraan bagi orang-orang yang ingin berkuasa? Jika institusi lebih kuat daripada figur, maka partai akan mampu bertahan melampaui pergantian kepemimpinan. Jika figur lebih kuat daripada institusi, maka partai akan terus mengalami personalisasi, konflik, fragmentasi, dan transaksi politik. Demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemilu diselenggarakan, tetapi oleh apakah manusia-manusia yang memperoleh mandat melalui pemilu bersedia tunduk kepada institusi yang mereka bangun sendiri.

Karena itu, saya kira inti persoalan yang dapat kita bawa ke forum bersama Prof. Lili adalah bahwa pelembagaan partai bukan semata pekerjaan teknis kelembagaan, melainkan pekerjaan kebudayaan politik. Kita perlu mengubah cara pandang bahwa pemimpin adalah pusat organisasi menjadi kesadaran bahwa aturan adalah pusat organisasi. Kita perlu mengubah orientasi dari loyalitas kepada figur menjadi loyalitas kepada nilai, program, dan konstitusi organisasi. Kita perlu memastikan bahwa partai politik tidak hanya demokratis ketika mencari suara rakyat, tetapi juga demokratis ketika mengelola kekuasaan setelah suara itu diperoleh.

Dengan demikian, membaca abstraksi buku Prof. Lili Romli dari portal daring ICMI Banten telah membuka percakapan yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan partai politik. Ia membawa kita kepada pertanyaan mengenai budaya kekuasaan, kualitas manusia politik, masa depan presidensialisme, hubungan elite dengan masyarakat, dan kemampuan demokrasi membangun institusi yang tahan terhadap godaan personalisasi. Bagi saya, di sinilah nilai penting buku tersebut bahkan sebelum keseluruhan isinya saya baca. Sebuah buku politik yang baik bukan hanya memberikan jawaban, tetapi juga membuat kita menemukan pertanyaan baru tentang kehidupan politik yang selama ini kita anggap biasa.

Demokrasi tidak akan menjadi dewasa hanya karena kita memiliki banyak partai, pemilu yang rutin, dan pergantian kekuasaan yang berlangsung secara prosedural. Demokrasi menjadi dewasa ketika institusi mampu mengendalikan manusia yang sedang berkuasa, ketika aturan mampu mengalahkan kepentingan personal, dan ketika masyarakat mampu memberikan penghargaan maupun hukuman politik berdasarkan pertimbangan yang rasional. Dari titik itulah saya memahami pelembagaan partai sebagai pekerjaan bersama antara negara, partai politik, masyarakat sipil, media, akademisi, dan terutama para pelaku politik itu sendiri. Problem terbesar demokrasi mungkin bukan terletak pada sistem yang kita miliki, melainkan pada manusia yang belum sepenuhnya bersedia menjadikan sistem tersebut sebagai batas bagi dirinya sendiri. Wallahualam.***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *