Membaca Strategi Para Pemohon, Posisi Gerindra, dan Kalkulasi Politik Prabowo di Balik Perkara Gibran

Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Politik, Media dan Kebijakan Publik

Pagi belum terlalu ramai ketika kopi bergula aren mulai mengeluarkan aroma yang akrab. Di piring kecil, gogodoh menunggu dicomot satu per satu. Dari kejauhan, persoalan negara tampak seperti urusan yang bisa diselesaikan dengan secangkir kopi: ada pertanyaan, cari jawaban; ada sengketa, bawa ke pengadilan; ada putusan, selesai perkara. Sayangnya, politik Indonesia tidak selalu sesederhana resep kopi. Kadang-kadang, setelah palu diketuk, justru muncul pertanyaan baru yang membuat kita lupa bahwa gogodoh di piring sudah dingin.

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Sehari kemudian, Gerindra meminta polemik tidak berlarut-larut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan penghormatan terhadap putusan MK, sementara Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan setelah menerima salinan resminya. Tiga respons itu memberi bahan untuk membaca bukan hanya perkara hukumnya, melainkan juga arah angin politik di sekitarnya.

Bagi saya, perkara ini menarik bukan semata-mata karena menyangkut ijazah seorang wakil presiden. Ia menarik karena mempertemukan tiga medan yang kerap berjalan beriringan, tetapi tidak selalu searah: pembuktian hukum, strategi para pemohon, dan kalkulasi kekuasaan. Ketiganya perlu dibaca dengan kepala dingin. Sebab, jika semuanya dicampur menjadi satu, kita berisiko menganggap setiap pertanyaan sebagai tuduhan, setiap pertimbangan hakim sebagai amar putusan, dan setiap pernyataan partai sebagai bisikan langsung dari ruang presiden.

Putusan Selesai, Pertanyaan Belum Tentu Habis

Pertama-tama, mari kita bedakan apa yang diputuskan MK dan apa yang menjadi perhatian dalam pertimbangannya. Amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. Mahkamah menilai para pemohon bukan pasangan calon peserta pemilu yang memiliki kedudukan untuk mengajukan perkara tersebut melalui jalur PHPU. Ini bukan perkara kecil dalam hukum acara. Pintu pengadilan memiliki syarat masuk; orang yang merasa membawa persoalan penting pun belum tentu mempunyai hak prosedural untuk menempuh setiap pintu yang tersedia.

Namun, pertimbangan putusan juga menyinggung dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Dalam pemberitaan atas putusan itu, MK disebut tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen yang menunjukkan keberhasilan menamatkan pendidikan setara SMA dalam berkas yang dipersoalkan. Hakim juga menjelaskan bahwa penilaian mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Karena itu, dua hal harus dibedakan: apa yang ditemukan atau disoroti dalam pertimbangan, dan apa akibat hukum yang benar-benar ditetapkan dalam amar.

Dengan demikian, tidak tepat jika putusan tersebut disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah memutus secara final Gibran pasti tidak memenuhi syarat pendidikan. Sebaliknya, juga terlalu jauh jika perkara dianggap membuktikan bahwa seluruh persoalan dokumen telah terjawab dan tidak layak lagi diperiksa oleh siapa pun. Amar putusan mengakhiri perkara yang diajukan melalui jalur tersebut, sedangkan pertimbangan tentang dokumen membuka ruang bagi pertanyaan mengenai kewenangan lembaga lain. Dalam hukum, kata-kata memiliki pagar. Dalam politik, orang sering merobohkan pagar itu agar bisa berlari lebih kencang.

Menggugat Ijazah atau Mengincar Kursi?

Di sinilah tujuan para pemohon perlu dibaca secara jernih. Setidaknya ada tiga tujuan yang mungkin saling berhubungan, tetapi tidak identik. Pertama, menguji fakta mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Kedua, menilai apakah persyaratan pencalonan wakil presiden telah dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran. Ketiga, menggunakan temuan dan argumentasi hukum untuk mendorong proses politik atau konstitusional yang dapat mempersoalkan keberlanjutan jabatan wakil presiden.

Ketiga tujuan tersebut memiliki medan pembuktian dan jalur yang berbeda. Mengajukan pertanyaan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuktikan pelanggaran syarat pencalonan. Menunjukkan adanya masalah dalam persyaratan pencalonan pun tidak serta-merta berarti seseorang bisa langsung diberhentikan dari jabatannya. Ada prosedur, kewenangan, dan standar pembuktian yang harus dilalui. Konstitusi bukan pintu putar di pusat perbelanjaan yang cukup didorong sedikit agar seseorang bisa keluar masuk sesuka hati.

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan bahwa mereka menginginkan kesempatan untuk menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan yang terbuka dan akuntabel. Namun, perkara yang mereka pilih adalah sengketa hasil pemilihan presiden, diajukan hampir dua tahun setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik. Para pemohon sendiri menyadari adanya persoalan tenggang waktu dan berargumentasi bahwa keadilan substantif perlu mendapat ruang.

Di sinilah strategi hukum diuji. Tujuan yang dianggap penting secara publik belum tentu dapat dicapai melalui kendaraan prosedural yang dipilih. Mobilnya mungkin bagus, sopirnya berpengalaman, penumpangnya punya semangat tinggi, tetapi jika kendaraan itu masuk ke jalan yang tidak diperuntukkan baginya, perjalanan tetap bisa dihentikan. Para pemohon kini menghadapi pekerjaan yang tidak ringan: menjelaskan bukan hanya mengapa persoalan ini penting, melainkan juga siapa yang berwenang menanganinya, melalui prosedur apa, dan apa konsekuensi hukum yang secara sah dapat diminta.

Gerindra dan Seni Mengakhiri Polemik

Pernyataan Gerindra patut diperhatikan karena partai ini bukan penonton di pinggir lapangan. Ia merupakan partai yang mengusung Prabowo Subianto sebagai presiden dan berada di pusat pemerintahan. Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati amar putusan MK dan menilai dinamika hukum terkait sengketa PHPU tersebut telah selesai. Nada ini jelas: partai menginginkan perkara tidak terus menjadi polemik politik.

Pernyataan Dasco juga bergerak dalam jalur penghormatan terhadap putusan. Sementara itu, Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR akan mempelajari putusan secara komprehensif setelah salinan resminya diterima. Di sini terdapat nuansa yang jangan dihilangkan. Pernyataan Sugiat mengisyaratkan keinginan menghentikan polemik; Dasco menekankan penghormatan kepada putusan; Bahtra menyampaikan bahwa kajian kelembagaan masih perlu dilakukan. Ketiganya tidak sepenuhnya identik, meski sama-sama belum menunjukkan dukungan terbuka untuk mendorong proses yang dapat berujung pada pemberhentian Gibran.

Apakah ini berarti Gerindra sudah menutup pintu untuk segala tindak lanjut? Belum tentu. Pernyataan publik tidak cukup untuk membuktikan adanya keputusan internal yang mengikat semua kader dan anggota DPR. Namun, sebagai sinyal politik, pesan tersebut layak dibaca: Gerindra tampaknya lebih memilih stabilitas, kepatuhan pada amar MK, dan penghentian polemik ketimbang membuka front baru yang dapat mengguncang pemerintahan. Ini adalah pembacaan atas kecenderungan yang terlihat, bukan klaim bahwa kita mengetahui seluruh isi ruang rapat mereka.

Sebagai partai besar, Gerindra tentu memahami bahwa perkara hukum dapat berubah menjadi persoalan politik ketika menyentuh jabatan wakil presiden. Sebuah isu yang terus dipelihara bisa mengganggu agenda pemerintah, memperuncing hubungan antarkekuatan, dan menambah bahan bakar bagi persaingan menjelang pemilu berikutnya. Dari perspektif partai penguasa, mengakhiri polemik mungkin tampak sebagai pilihan paling rasional. Bagi para pengkritik, sikap itu bisa terlihat sebagai upaya melindungi status quo. Dua tafsir ini mungkin hadir bersamaan, tetapi keduanya harus tetap diuji dengan bukti, bukan sekadar kecurigaan.

Prabowo, Jokowi, dan Suasana Kebatinan Kekuasaan

Lalu bagaimana posisi Prabowo? Kita tidak perlu menganggapnya sebagai tokoh yang selalu bergerak berdasarkan emosi atau loyalitas personal. Rekam perjalanan politiknya memperlihatkan kemampuan beradaptasi. Setelah dua kali berhadapan dengan Joko Widodo dalam pemilihan presiden, Prabowo masuk ke pemerintahan Jokowi sebagai menteri, kemudian maju pada Pilpres 2024 dengan Gibran sebagai pasangannya. Politik yang dahulu berbentuk persaingan berubah menjadi kerja sama. Di Indonesia, bekas lawan bisa menjadi kawan, sementara kawan kadang-kadang hanya menunggu waktu untuk kembali menjadi lawan.

Hubungan politik Prabowo dan Jokowi jelas merupakan salah satu variabel penting dalam membaca perkara Gibran. Gibran bukan hanya wakil presiden, melainkan juga putra Jokowi. Karena itu, langkah politik yang mengancam posisi Gibran berpotensi dibaca sebagai persoalan yang lebih luas daripada soal seorang pejabat. Ia dapat menyentuh relasi antara Prabowo dan Jokowi, keseimbangan dukungan politik, serta perhitungan menjelang kontestasi berikutnya. Tetapi potensi itu tidak boleh diubah menjadi kepastian. Kita tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa Prabowo pasti akan menghalangi pemeriksaan yang sah demi menjaga hubungan personal.

Prabowo juga memiliki kepentingan sebagai presiden untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan. Konflik terbuka dengan wakil presiden akan menyita perhatian, menguras energi politik, dan berpotensi mengganggu agenda pemerintahan. Dari sudut ini, keinginan meredam polemik dapat dibaca sebagai kalkulasi pragmatis. Namun, stabilitas bukan satu-satunya ukuran negara hukum. Jika muncul bukti yang sah dan ada lembaga yang berwenang memeriksanya, stabilitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk melarang pertanyaan. Pemerintahan yang tenang memang menyenangkan, tetapi ketenangan yang diperoleh dengan mematikan pertanyaan justru patut dicurigai.

Prabowo berlatar belakang militer, tetapi perjalanan politiknya juga menunjukkan sisi pragmatis dan kompromistis. Ia tentu paham bahwa kekuasaan bukan hanya soal siapa yang memegang jabatan, melainkan juga bagaimana menjaga koalisi, mengelola dukungan, dan menghindari konflik yang tidak perlu. Karena itu, secara politik, kecil kemungkinan partai pendukung pemerintah dengan sukarela mendorong proses yang dapat berakhir pada pemberhentian wakil presiden mereka sendiri—kecuali ada perubahan besar dalam bukti, tekanan publik, atau perhitungan politik. Ini bukan ramalan pasti, melainkan pembacaan atas insentif yang tersedia.

DPR: Pintu Konstitusi atau Tembok Politik?

Jika tujuan akhirnya memang mempersoalkan kelanjutan jabatan Gibran, perhatian akan mengarah kepada DPR. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 7B mengatur prosesnya, termasuk pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. Artinya, surat terbuka, petisi warga, atau rekomendasi kelompok masyarakat tidak dengan sendirinya memulai proses pemakzulan.

Jalur tersebut membutuhkan lebih dari sekadar keyakinan moral atau kemarahan publik. Harus ada dasar konstitusional yang relevan, bukti yang dapat diuji, dukungan politik di DPR, dan terpenuhinya tahapan serta persyaratan pengambilan keputusan. Bahkan jika suatu argumen dinilai kuat secara hukum, dukungan politik belum tentu tersedia. Sebaliknya, dukungan politik yang besar tidak dapat menggantikan pembuktian hukum. Inilah perbedaan antara memenangkan perdebatan dan memenangkan proses konstitusional.

Gerindra, dengan posisi politiknya, akan menjadi salah satu faktor penting dalam menghitung kemungkinan dukungan di DPR. Namun, tidak tepat pula menganggap semua anggota DPR otomatis mengikuti satu suara partai tanpa ruang pertimbangan. Sikap fraksi, koalisi, kepentingan masing-masing partai, respons publik, dan perkembangan bukti bisa memengaruhi arah keputusan. Untuk saat ini, pernyataan para tokoh Gerindra yang menekankan penghormatan terhadap putusan dan penghentian polemik tidak memberi sinyal bahwa partai tersebut bersiap menjadi motor proses pemberhentian Gibran.

Karena itu, siapa pun yang ingin membawa persoalan ini ke DPR perlu membangun argumentasi yang lebih terukur. Mereka harus menunjukkan dengan terang apa yang hendak dibuktikan, lembaga mana yang berwenang, ketentuan mana yang relevan, dan apa bentuk tindakan yang diminta. Mengirimkan rekomendasi yang hanya mengulang kesimpulan tanpa menyusun jalur kewenangan berisiko membuat dokumen tebal berakhir sebagai penghuni laci. Di gedung parlemen, kertas bisa menumpuk sampai setinggi meja, tetapi tidak semua kertas otomatis berubah menjadi keputusan.

Strategi Para Pemohon: Menguji Bukti, Membaca Peta

Bagi para pemohon, pekerjaan berikutnya bukan sekadar mempertahankan keyakinan bahwa persoalan ini penting. Mereka harus memisahkan persoalan faktual tentang dokumen pendidikan, persoalan administratif mengenai verifikasi persyaratan, dan persoalan konstitusional tentang pemberhentian wakil presiden. Masing-masing membutuhkan dasar dan jalur yang tepat. Jika ketiganya disatukan dalam satu tuntutan besar tanpa pemetaan kewenangan, energi advokasi dapat habis untuk memperdebatkan prosedur, sementara pertanyaan substantifnya tidak memperoleh pemeriksaan yang mereka harapkan.

Mereka juga perlu membaca peta politik tanpa menggantungkan seluruh strategi pada Gerindra. Bila partai yang menjadi pusat pemerintahan cenderung menginginkan polemik dihentikan, berharap partai itu mendadak menjadi penggerak utama pemberhentian wakil presiden tentu bukan strategi yang realistis. Akan tetapi, sikap Gerindra hari ini pun bukan jaminan bahwa seluruh proses di masa depan akan selalu berjalan sama. Politik dapat berubah, tetapi perubahan yang bertahan harus memiliki alasan dan dukungan yang nyata.

Yang lebih penting, setiap langkah harus menjaga kredibilitas. Jangan menyatakan MK telah menetapkan sesuatu yang sebenarnya tidak diputuskan dalam amar. Jangan pula menganggap ketiadaan kedudukan hukum para pemohon sebagai bukti bahwa semua pertanyaan mengenai dokumen sudah tidak relevan. Ketelitian semacam ini bukan sikap lunak kepada Gibran, melainkan cara memastikan kritik tidak runtuh oleh kesalahan sendiri. Kritik yang kuat tidak harus berteriak; ia cukup berdiri tegak ketika diperiksa.

Masyarakat berhak meminta penjelasan yang terang dari lembaga yang berwenang, termasuk mengenai dasar penerbitan dokumen dan proses verifikasi persyaratan pencalonan. Namun, hak untuk bertanya harus berjalan bersama tanggung jawab untuk membedakan fakta, tafsir, dan dugaan. Jika tujuan utamanya adalah kebenaran hukum, prosesnya harus tahan diuji. Jika tujuan akhirnya adalah perubahan politik, jalannya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan menganggap setiap kontroversi sebagai jalan pintas menuju pemakzulan.

Kopi Habis, Pertanyaan Belum Tentu

Kita kembali ke meja pagi. Kopi gula aren tinggal ampasnya, gogodoh sudah habis, tetapi persoalan Gibran belum tentu selesai dalam pengertian sosial dan politik. Putusan MK telah mengakhiri perkara yang diajukan melalui jalur PHPU itu. Gerindra memperlihatkan kecenderungan untuk menghentikan polemik. Prabowo memiliki kepentingan menjaga stabilitas pemerintah, sementara para pemohon masih harus menghadapi kenyataan bahwa jalan menuju proses konstitusional bukan jalan setapak yang bisa ditembus hanya dengan semangat.

Maka, pertanyaan yang paling jujur bukanlah apakah Gibran pasti bisa dijatuhkan atau pasti aman sampai akhir masa jabatan. Pertanyaan yang lebih berguna ialah: apakah masih ada dasar hukum yang sah untuk menindaklanjuti persoalan ini, lembaga mana yang berwenang, dan adakah dukungan politik untuk menjalankan prosesnya? Jawabannya tidak cukup dicari dari satu amar putusan, satu pernyataan partai, atau satu hubungan personal di lingkar kekuasaan.

Sebagai alumnus filsafat, saya teringat bahwa berpikir kritis bukanlah seni mencari pembenaran bagi kesimpulan yang sudah kita sukai. Ia justru kesediaan memeriksa kesimpulan sendiri, bahkan ketika hasil pemeriksaan membuat kita kurang nyaman. Dalam politik, kebiasaan ini mahal harganya, sebab orang sering lebih menyukai jawaban yang memuaskan kelompoknya daripada jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, apakah perkara ijazah akan berujung pada pemakzulan? Untuk sekarang, tidak ada alasan yang cukup untuk menyebutnya sebagai hasil yang mungkin dipastikan. Yang tampak justru jurang antara pertanyaan hukum yang masih mengundang perhatian dan kalkulasi politik yang cenderung mempertahankan keadaan. Kita boleh terus mengawasi, bertanya, dan mengkritik. Tetapi jangan lupa membedakan keinginan dari kemungkinan, serta kemungkinan dari kepastian. Kopi boleh pahit, gogodoh boleh manis; pikiran kita jangan sampai ikut-ikutan menjadi gula-gula politik. Wallahualam.*

Aula Jawara FKIP Untirta
Jumat, 9 Oktober 2026

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *