Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Politik, Media , dan Kebijakan Publik

Ada yang menarik sekaligus menggelisahkan dari berita yang saya baca pagi ini. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang semestinya, bahkan memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Sebuah perkara yang, jika seluruh dugaan itu terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius dalam kehidupan demokrasi.

Saya membayangkan, betapa rumitnya situasi ketika seseorang yang seharusnya ikut menjaga keamanan negara justru diduga terlibat dalam tindakan yang mengancam keamanan komunikasi kepala negara dan berbagai elemen masyarakat. Perangkat yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum berpotensi berubah menjadi alat pengawasan tanpa batas. Ini seperti seorang penjaga pintu yang diam-diam menggandakan kunci rumah, lalu menggunakannya untuk mengintip seluruh penghuni. Masalahnya bukan lagi sekadar siapa yang memegang kunci, tetapi siapa yang menyuruhnya membuat duplikat dan untuk kepentingan apa.

Perkara ini masih harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan, dan dugaan keterlibatan seseorang belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Namun, publik memiliki alasan untuk mengajukan pertanyaan lebih jauh. Jika benar operasi penyadapan itu dilakukan oleh pejabat dengan kedudukan strategis, sementara tidak ditemukan hubungan langsung dengan proses penegakan hukum, lantas kepentingan siapa yang sesungguhnya sedang dilayani? Pertanyaan semacam ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh penjelasan.

Di tengah percakapan publik, muncul pula dugaan bahwa operasi tersebut mungkin tidak berdiri sendiri. Sebagian orang mengarahkan kecurigaan kepada kekuatan politik yang lebih besar, bahkan kepada figur yang pernah menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Saya menganggap kecurigaan semacam itu wajar sebagai hipotesis yang perlu diuji, tetapi tidak boleh berubah menjadi vonis. Kita tidak boleh menunjuk seseorang sebagai dalang hanya karena ia pernah memiliki kekuasaan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada seseorang yang terbebas dari pemeriksaan hanya karena pernah menduduki singgasana kekuasaan.

Dalam perkara seperti ini, saya kira kita harus membedakan antara pelaku teknis, pemberi perintah, penerima informasi, dan pemilik kepentingan. Orang yang menekan tombol penyadapan belum tentu orang yang menikmati hasilnya. Mereka yang mengoperasikan perangkat mungkin hanya menjadi tangan, sementara pikiran dan kepentingan berada di tempat lain. Karena itu, penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang menerima hasil rekaman, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut.

Sejarah politik dunia memberikan banyak pelajaran bahwa penyalahgunaan perangkat pengawasan bukanlah fenomena baru. Amerika Serikat pernah mengalami skandal Watergate pada 1972, ketika sejumlah orang membobol kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate dan memasang perangkat pengawasan elektronik. Penyelidikan kemudian menemukan hubungan para pelaku dengan lingkaran kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon. Persoalan menjadi semakin serius ketika muncul upaya menutup-nutupi keterlibatan Gedung Putih. Skandal itu akhirnya berkembang menjadi krisis konstitusional yang mengguncang pemerintahan Amerika Serikat.

Watergate tidak berhenti sebagai perkara pembobolan kantor dan penyadapan lawan politik. Rekaman percakapan di Gedung Putih, penyelidikan Senat, dan keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan penyerahan rekaman menjadi bagian penting dari pembuktian. Ketika keterlibatan Nixon dalam upaya menutupi perkara semakin terang, proses pemakzulan bergerak maju. Sebelum DPR menyelesaikan proses tersebut, Nixon memilih mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974. Dari Watergate kita belajar bahwa penyalahgunaan instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik dapat berakhir dengan jatuhnya seorang presiden.

Kasus lain terjadi pada 2013, ketika terungkap dugaan bahwa badan intelijen Amerika Serikat, National Security Agency (NSA), memantau komunikasi telepon Kanselir Jerman Angela Merkel. Peristiwa itu menimbulkan kemarahan pemerintah Jerman, terlebih Amerika Serikat dan Jerman merupakan sekutu dekat. Merkel bahkan menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Barack Obama. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap komunikasi pemimpin negara sahabat merupakan pelanggaran kepercayaan. Kasus ini menunjukkan bahwa hubungan diplomatik yang erat sekalipun tidak otomatis menjamin keamanan komunikasi seorang kepala pemerintahan.

Yunani juga pernah diguncang skandal penyadapan yang dikenal sebagai Predatorgate pada 2022. Sejumlah politisi, jurnalis, dan tokoh publik menjadi sasaran pengawasan melalui badan intelijen nasional maupun perangkat lunak mata-mata Predator. Di antara nama yang mencuat adalah Nikos Androulakis, pemimpin partai oposisi PASOK, dan jurnalis investigasi Thanasis Koukakis. Skandal tersebut memicu tekanan politik besar terhadap pemerintahan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis. Kepala badan intelijen Panagiotis Kontoleon dan Sekretaris Jenderal Kantor Perdana Menteri Grigoris Dimitriadis akhirnya mengundurkan diri.

Yang menarik dari kasus Yunani adalah munculnya pertanyaan tentang hubungan antara lembaga intelijen, lingkungan kantor perdana menteri, dan penggunaan teknologi pengawasan. Pengunduran diri dua pejabat penting memang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perdana menteri. Namun, peristiwa itu memperlihatkan bahwa tanggung jawab politik dapat muncul bahkan sebelum seluruh persoalan pidana memperoleh penyelesaian. Sebuah pemerintahan tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan aparat. Ia juga harus menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap aparat dijalankan.

Spanyol mengalami persoalan serupa pada 2022 melalui skandal Pegasus. Perangkat lunak pengawasan tersebut digunakan untuk memantau sejumlah tokoh gerakan kemerdekaan Catalonia. Pada saat yang sama, telepon Perdana Menteri Pedro Sánchez dan beberapa menterinya justru diketahui menjadi sasaran serangan spyware. Pemerintah kemudian memberhentikan Direktur Badan Intelijen Nasional Spanyol, Paz Esteban. Peristiwa ini memperlihatkan ironi yang menarik: lembaga yang memiliki kemampuan mengawasi orang lain ternyata juga dapat gagal melindungi komunikasi pejabat tertinggi negaranya sendiri.

Dunia kemudian dikejutkan oleh Pegasus Project pada 2021. Investigasi kolaboratif puluhan organisasi media internasional mengungkap daftar sekitar 50.000 nomor telepon yang diduga dipilih sebagai calon sasaran pengawasan oleh sejumlah klien perusahaan NSO Group dari Israel. Di antara nomor yang disebut dalam investigasi tersebut terdapat milik sejumlah kepala negara dan pemerintahan, termasuk Emmanuel Macron dari Prancis, Imran Khan dari Pakistan, dan Cyril Ramaphosa dari Afrika Selatan. Namun, penting dicatat bahwa tercantumnya sebuah nomor dalam daftar calon sasaran tidak otomatis membuktikan bahwa perangkat pemiliknya berhasil diretas.

Dari berbagai peristiwa tersebut, saya melihat pola yang patut direnungkan. Teknologi pengawasan pada mulanya dibangun dengan alasan keamanan nasional dan pemberantasan kejahatan. Namun, ketika pengawasan tidak dibatasi oleh hukum dan mekanisme pertanggungjawaban, teknologi yang sama dapat berubah menjadi instrumen pengendalian politik. Informasi yang diperoleh bukan lagi sekadar bahan penyelidikan, melainkan dapat menjadi komoditas kekuasaan. Ia bisa dipakai untuk membaca strategi lawan, mengetahui percakapan rahasia, memetakan jaringan pengaruh, bahkan menekan orang yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.

Di sinilah persoalan penyadapan menjadi lebih luas daripada urusan teknis kepolisian. Ia menyangkut hubungan antara negara dan warga negara, antara kekuasaan dan kebebasan, serta antara keamanan dan hak asasi manusia. Negara memang membutuhkan instrumen pengawasan untuk menghadapi ancaman serius. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi cek kosong bagi aparat untuk memasuki ruang privat siapa saja. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji. Tanpa itu semua, alasan keamanan dapat dengan mudah berubah menjadi alasan untuk mempertahankan kekuasaan.

Saya teringat satu pertanyaan klasik dalam filsafat politik: Quis custodiet ipsos custodes? Siapa yang mengawasi para pengawas? Pertanyaan ini relevan karena setiap kekuasaan memiliki kecenderungan untuk memperluas wilayah kewenangannya. Lembaga yang diberi tugas mengawasi dapat merasa dirinya terlalu penting untuk diawasi. Aparat yang memiliki akses terhadap informasi rahasia bisa merasa bahwa kewenangannya tidak perlu dipertanyakan. Padahal, semakin besar kemampuan seseorang untuk mengetahui kehidupan orang lain, semakin besar pula kewajiban institusi untuk mengawasi penggunaan kemampuan tersebut.

Karena itu, saya berpendapat bahwa penyidikan kasus ini harus berani menelusuri seluruh rantai peristiwa. Tidak cukup hanya membuktikan siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem, atau siapa yang diduga menghapus berkas hasil penyadapan. Harus diperiksa pula bagaimana sistem itu diakses, siapa yang memberikan otorisasi, bagaimana aliran data berlangsung, siapa yang menerima informasi, dan apakah terdapat kepentingan di luar institusi. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pejabat atau figur politik tertentu, pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun sejarah kekuasaan.

Namun, keberanian penyidikan juga harus disertai kehati-hatian. Jangan sampai kasus ini berubah menjadi panggung pertarungan politik yang memanfaatkan proses hukum untuk menjatuhkan lawan. Kecurigaan publik perlu dihormati, tetapi pembuktian tetap harus menjadi panglima. Jangan pula menjadikan setiap orang yang pernah dekat dengan kekuasaan sebagai tersangka imajiner. Dalam perkara hukum, prasangka boleh menjadi pintu masuk pertanyaan, tetapi tidak boleh menjadi pengganti alat bukti. Kalau tidak, kita hanya akan mengganti satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan dengan bentuk penyalahgunaan opini.

Saya juga berharap pengawasan terhadap proses penyidikan tidak hanya bergantung pada institusi yang sedang menjadi sorotan. Mekanisme pengawasan eksternal, keterlibatan lembaga pengawas yang berwenang, serta transparansi informasi yang tidak mengganggu kepentingan penyidikan harus diperkuat. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara tersangka tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Keseimbangan ini penting agar pemberantasan penyalahgunaan kewenangan tidak justru melahirkan penyalahgunaan kewenangan yang baru.

Dari Binuangeun, tempat saya biasa menikmati kopi sambil mendengar suara ombak pantai selatan, saya sering berpikir bahwa kekuasaan itu seperti laut. Ia dapat menjadi sumber kehidupan, tetapi juga dapat menjadi ancaman ketika kehilangan batas. Laut membutuhkan pantai sebagai garis pertemuan, sementara kekuasaan membutuhkan hukum sebagai pembatas. Tanpa batas, keduanya bisa meluap dan merendam apa saja yang berada di sekitarnya. Bedanya, ombak tidak pernah mengaku sedang menjalankan prosedur, sedangkan manusia kadang menggunakan bahasa prosedur untuk menyembunyikan tindakan yang justru melanggar hukum.

perkara ini tidak semestinya hanya menjadi urusan siapa yang menyadap siapa. Ia harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pengawasan, memperkuat perlindungan privasi, dan memastikan bahwa teknologi negara tidak berubah menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Kita tidak sedang meminta negara berhenti mengawasi ancaman terhadap keamanan nasional. Kita hanya meminta agar negara tidak menggunakan alasan keamanan untuk mengawasi masyarakat tanpa dasar hukum. Karena negara demokrasi tidak dibangun untuk membuat rakyat selalu merasa sedang diperhatikan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara merasa terlindungi.

Saya ingin menutup tulisan ini dengan satu keyakinan sederhana. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap pertanyaan, tidak boleh ada aparat yang kebal terhadap pemeriksaan, dan tidak boleh ada figur politik yang kebal terhadap hukum. Jika jejak bukti mengarah kepada ruang kekuasaan, penyidikan harus berani mengetuk pintunya. Mengapa? Karena demokrasi bukan hanya hak rakyat untuk mengetahui apa yang dilakukan penguasa, tetapi juga kewajiban penguasa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ketika negara memiliki telinga untuk mendengar rahasia semua orang, rakyat berhak bertanya: siapa yang mengawasi sang pengawas? Wallahualam.***

Binuangeun Wanasalam Lebak
Rabu, 4 November 2026

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *