Ocit Abdurrosyid Siddiq
Alumnus Prodi Aqidah dan Filsafat IAIN SGD Bandung

Ada satu pertanyaan yang terus mengusik pikiran saya ketika membaca berbagai persoalan kerukunan umat beragama. Mengapa kita sering mencampuradukkan dua hal yang sesungguhnya berbeda: mendirikan rumah ibadah dan menjalankan ibadah? Pertanyaan ini terasa semakin penting ketika sebuah kegiatan ibadah di sebuah rumah atau bangunan justru dihambat, dilarang, bahkan dibubarkan dengan alasan tempat tersebut bukan rumah ibadah.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 memang mengatur pendirian rumah ibadat. Regulasi itu mengatur antara lain persyaratan administratif, teknis, daftar calon pengguna, dukungan masyarakat, serta rekomendasi yang diperlukan. Secara prinsip, saya tidak melihat sesuatu yang aneh dari gagasan bahwa mendirikan bangunan yang akan digunakan secara permanen sebagai rumah ibadat memang perlu diatur. Bangunan berada dalam ruang publik, berhubungan dengan tata ruang, keselamatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Yang menarik justru persyaratan mengenai sedikitnya 90 orang calon pengguna rumah ibadat yang dibuktikan dengan nama dan KTP. Saya memahami maksud administratifnya: negara hendak memastikan bahwa rumah ibadat yang akan dibangun memang lahir dari kebutuhan nyata dan sungguh-sungguh, bukan sekadar keinginan sesaat. Ada komunitas yang jelas, ada pengguna yang nyata, dan ada alasan mengapa bangunan tersebut diperlukan.

Kalau dipikir-pikir, 90 KTP itu bukan angka yang main-main. Ada nama, ada identitas, ada manusia yang benar-benar akan menggunakan rumah tersebut. Artinya, komunitas itu harus menunjukkan keseriusan dan keberlanjutan kebutuhan mereka. Dalam bahasa guyon saya, “Masjid mah enggak sampai segitunya, hehe.” Bukan untuk membandingkan agama, melainkan sekadar menunjukkan betapa spesifiknya persyaratan pendirian rumah ibadat.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika kita membaca syarat berikutnya: dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. Secara normatif, ketentuan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga kerukunan. Negara ingin memastikan bahwa sebuah rumah ibadat tidak hadir dengan mengabaikan lingkungan sosial di sekitarnya. Akan tetapi, aturan yang sama menghadapi kenyataan masyarakat yang sangat beragam, termasuk perbedaan tingkat keterbukaan terhadap kelompok yang berbeda iman.

Bayangkan sebuah komunitas mendatangi tetangga satu per satu. “Pak, Bu, kami hendak mendirikan rumah ibadah. Kami membutuhkan dukungan.” Tetangganya mungkin menjawab, “Saya tidak membenci kalian, tetapi saya tidak mau menandatangani.” Secara pribadi ia mungkin tidak bermusuhan, tetapi secara administratif penolakannya tetap mempunyai konsekuensi. Di titik inilah sebuah mekanisme yang dimaksudkan untuk menjaga kerukunan dapat berubah menjadi hambatan apabila lingkungan sosial belum cukup terbuka terhadap keberagaman.

Karena itu, kalimat satiris yang muncul dalam pikiran saya adalah: “Kasihan mereka mau ‘bertemu’ Tuhan harus seizin orang yang tidak seiman.” Tentu ini bukan pembacaan literal terhadap regulasi. Dukungan masyarakat merupakan persyaratan pendirian rumah ibadat, bukan izin kepada seseorang untuk memiliki agama atau menjalankan keyakinannya. Namun satire tersebut mengingatkan kita pada satu pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana hak beragama boleh bergantung pada penerimaan sosial dari kelompok lain?

Pertanyaan itu membawa kita kepada pembedaan paling penting dalam persoalan ini: rumah ibadah bukanlah ibadah. Rumah ibadah merupakan bangunan atau tempat yang secara khusus digunakan untuk kegiatan keagamaan dan karena itu dapat dikenai aturan mengenai pendirian, tata ruang, administrasi, serta persyaratan teknis. Sementara ibadah adalah aktivitas manusia dalam menjalankan keyakinannya. Dua hal ini berhubungan, tetapi tidak identik.

Konstitusi memberikan landasan yang jelas mengenai kebebasan tersebut. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pasal 28I ayat (1) juga menempatkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Karena itu, saya kira kalimat paling sederhana untuk menjelaskan perbedaan tersebut adalah: mau mendirikan rumah ibadah mah memang mesti ada izin. Itu bangunan. Ada tata ruang, administrasi, persyaratan teknis, dan aturan lainnya. Tapi kalau mau ibadah mah tidak mesti ada izin. Masa mau ibadah mesti ada izin? Hehe. Jangan sampai persyaratan mendirikan bangunan berubah menjadi persyaratan untuk menjalankan keyakinan.

Kita bisa melihatnya dari pengalaman yang sangat dekat dengan kehidupan umat Islam. Salat tidak hanya dilakukan di masjid. Orang dapat salat di rumah, kantor, perjalanan, hotel, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Tempat seseorang melaksanakan salat tidak otomatis berubah menjadi masjid. Begitu pula rumah yang digunakan sekelompok orang untuk berdoa tidak otomatis berubah menjadi rumah ibadat permanen.

Hal yang sama berlaku untuk pengajian dan majelis taklim. Banyak pengajian berlangsung di rumah warga. Tidak ada yang merasa perlu mengatakan, “Maaf, pengajiannya dihentikan karena rumah ini bukan masjid.” Kalau logika tersebut terdengar absurd ketika diterapkan kepada kegiatan keagamaan umat Islam, kita harus berhati-hati ketika logika serupa diterapkan kepada kelompok agama lain.

Di sinilah prinsip kesetaraan diuji. Kita tidak bisa meminta orang lain menghormati hak kita untuk beribadah, tetapi pada saat yang sama menganggap hak kelompok lain bergantung pada apakah kita menyukai agama mereka. Kebebasan beragama tidak semestinya berubah menjadi hadiah dari mayoritas kepada minoritas. Toleransi bukan “saya mengizinkan Anda beribadah”, melainkan “saya berbeda dengan Anda, tetapi saya menghormati hak Anda untuk menjalankan keyakinan”.

Namun kebebasan beragama tentu bukan berarti seluruh aktivitas manusia berada di luar hukum. UUD 1945 melalui Pasal 28J juga mengenal pembatasan hak dan kebebasan untuk tujuan tertentu, dengan syarat ditetapkan berdasarkan hukum dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. Karena itu, persoalan keselamatan bangunan, tata ruang, gangguan nyata terhadap ketertiban, atau pelanggaran hukum lainnya tetap dapat ditangani melalui mekanisme yang sah.

Yang perlu dipersoalkan adalah ketika “tempat ini bukan rumah ibadah” langsung dijadikan alasan “karena itu kalian tidak boleh beribadah.” Lompatan tersebut perlu diuji. Jika masalahnya legalitas bangunan, periksa legalitasnya. Jika masalahnya tata ruang, periksa tata ruangnya. Jika masalahnya keselamatan, periksa keselamatannya. Jika terdapat pelanggaran hukum, tangani melalui hukum. Tetapi status bangunan tidak otomatis menjadi alasan untuk menghapus hak seseorang menjalankan ibadah.

Dalam agama apa pun, pada hakikatnya ibadah tidak dirancang untuk menjadi gangguan. Orang berdoa untuk menenangkan batinnya, orang bersujud untuk merendahkan egonya, orang membaca kitab suci untuk menata jiwanya, dan orang berkumpul dalam ibadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya. Kalau kemudian ibadah orang lain terasa mengganggu diri kita, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa di dalam ibadah itu terdapat unsur pengganggu. Bisa jadi yang perlu diperiksa bukan ibadah orang lain, melainkan cara pandang kita sendiri terhadap perbedaan.

Sebab agak ganjil kalau orang lain sedang beribadah kepada Tuhannya, tetapi kita yang merasa terganggu oleh hubungan spiritual yang sesungguhnya tidak ditujukan kepada kita.

Barangkali persoalannya bukan pada suara doa, nyanyian pujian, bacaan kitab suci, atau orang-orang yang sedang menundukkan kepala. Bisa jadi yang berisik justru prasangka kita sendiri. Bisa jadi yang gaduh bukan ibadah mereka, melainkan paradigma kita ketika melihat keyakinan yang berbeda. Orang lain yang sedang beribadah, kok kita yang merasa terganggu? Pertanyaan sederhana ini layak kita bawa pulang, sebab kerukunan bukan hanya soal bagaimana orang lain menyesuaikan diri dengan kita, tetapi juga kesediaan kita meluruskan cara pandang agar perbedaan tidak selalu terdengar sebagai gangguan.

Terkadang yang perlu diredam bukan suara ibadah orang lain, melainkan suara prasangka di dalam diri sendiri.

Lebih problematis lagi apabila masyarakat mengambil alih kewenangan tersebut dengan cara mendatangi tempat orang beribadah lalu membubarkannya. Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberi kewenangan kepada warga untuk menjadi aparat penertiban? Negara memiliki perangkat hukum untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Pemerintah mempunyai kewenangan administratif. Aparat mempunyai fungsi penegakan hukum. Masyarakat mempunyai ruang untuk menyampaikan keberatan, tetapi bukan berarti setiap keberatan dapat berubah menjadi kewenangan membubarkan.

Ketika hal itu terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai rumah ibadah. Kita sedang berbicara tentang rule of law. Kalau kelompok A merasa berhak menghentikan ibadah kelompok B karena menganggap tempatnya tidak sesuai, lalu kelompok B merasa mempunyai hak yang sama terhadap kelompok C, maka ruang publik berubah menjadi arena saling membubarkan. Pada akhirnya yang berlaku bukan hukum, melainkan kekuatan kelompok.

Karena itu pemerintah daerah mempunyai posisi yang sangat penting. PBM 2006 tidak hanya berbicara tentang pendirian rumah ibadat, tetapi juga tentang pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan FKUB. Pemerintah seharusnya hadir sebelum konflik membesar, bukan baru bergerak setelah massa berkumpul dan kegiatan ibadah sudah dibubarkan. Kementerian Agama juga menempatkan PBM tersebut sebagai salah satu acuan dalam persoalan pendirian rumah ibadat.

Di sinilah FKUB semestinya mengambil posisi sebagai ruang dialog. Ketika masyarakat berbeda agama mulai saling curiga, tokoh-tokoh agama perlu mempertemukan mereka. Ketika muncul keberatan, perlu ada komunikasi. Ketika terdapat persoalan administratif, perlu ada penjelasan. Penelitian Kementerian Agama mengenai persoalan pendirian rumah ibadat juga menunjukkan pentingnya komunikasi, keterbukaan, dan sosialisasi dalam membangun hubungan antarelemen masyarakat.

Bila konteksnya adalah kasus umat GKPI yang beribadah di sebuah rumah atau bangunan yang belum berstatus rumah ibadat, maka pertanyaan hukumnya harus dirumuskan secara tepat. Apakah mereka sedang mendirikan rumah ibadat, atau sedang menjalankan ibadah? Jika yang dilakukan adalah pendirian rumah ibadat permanen, aturan pendirian tentu relevan. Tetapi jika yang terjadi adalah sekelompok warga berkumpul untuk melaksanakan ibadah di sebuah tempat, kita tidak semestinya otomatis menyamakan kegiatan itu dengan pendirian rumah ibadat.

Saya kira kalimat yang paling tepat untuk menggambarkan persoalan ini adalah: bangunannya boleh diperiksa, legalitasnya boleh diperiksa, peruntukannya boleh diperiksa, tetapi jangan otomatis menyimpulkan bahwa orang-orang di dalamnya tidak boleh beribadah. Ada perbedaan antara mengatur bangunan dan menghentikan ibadah. Perbedaan itu harus dijaga agar regulasi tidak digunakan melampaui tujuan yang sebenarnya.

Tentu masyarakat sekitar mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan apabila ada persoalan yang mereka anggap mengganggu. Tetapi keberatan harus ditempatkan dalam mekanisme hukum dan dialog, bukan dalam tindakan sepihak. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan kepentingan justru membutuhkan institusi yang mampu mengelolanya. Kalau setiap persoalan diselesaikan melalui tekanan massa, kelompok yang paling banyak atau paling keras suaranya akan selalu memiliki keunggulan.

Persoalan ini bukan hanya tentang GKPI. Prinsip yang kita gunakan hari ini harus sanggup kita terapkan ketika kelompok yang berbeda berada di posisi yang sama. Hari ini mungkin kelompok Kristen yang sedang beribadah di rumah. Pada kesempatan lain bisa kelompok Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, atau komunitas keagamaan lainnya. Prinsip kebebasan beragama baru mempunyai makna ketika ia berlaku tanpa melihat apakah kita menyukai agama orang yang sedang menggunakan hak tersebut.

Bagi saya, ukuran toleransi bukan ketika kita membela kelompok sendiri. Itu relatif mudah. Ukuran toleransi justru muncul ketika kita bersedia menghormati hak orang yang keyakinannya tidak kita anut. Kita tidak harus percaya kepada apa yang mereka percaya. Kita tidak harus mengikuti ritual mereka. Kita bahkan boleh memiliki keyakinan teologis yang sangat berbeda. Tetapi perbedaan itu tidak memberi kita mandat untuk menjadi penjaga pintu ibadah mereka.

Mungkin di sinilah kita perlu belajar membedakan antara mengatur kehidupan bersama dan menguasai kehidupan orang lain. Negara memang harus mengatur bangunan, tata ruang, ketertiban, keselamatan, dan administrasi. Tetapi masyarakat tidak boleh menjadikan perbedaan iman sebagai alasan untuk menguasai ruang batin sesamanya. Keyakinan adalah wilayah yang harus dihormati selama pelaksanaannya tidak melanggar batas hukum yang sah.

Saya membayangkan sebuah rumah sederhana pada suatu hari Minggu. Beberapa orang masuk, duduk bersama, membuka kitab suci, menyanyikan pujian, menundukkan kepala, lalu berdoa. Rumah itu mungkin bukan gereja. Tidak ada menara. Tidak ada papan nama besar. Tidak ada bangunan megah. Tetapi orang-orang di dalamnya sedang menjalankan keyakinannya. Mereka sedang melakukan sesuatu yang secara konstitusional memiliki tempat dalam kehidupan warga negara.

Maka jangan buru-buru bertanya, “Mana izin rumah ibadahnya?” Pertanyaan itu relevan jika yang sedang dilakukan adalah mendirikan rumah ibadat sebagai bangunan permanen. Tetapi jika yang terjadi adalah orang berkumpul untuk menjalankan ibadah, pertanyaan hukumnya harus berbeda. Apakah ada pelanggaran hukum yang nyata? Apakah ada gangguan ketertiban yang memenuhi dasar pembatasan yang sah? Apakah ada persoalan keselamatan atau aturan lain yang memang berlaku? Kalau tidak, mengapa orang yang sedang beribadah harus dibubarkan?

Pada titik itu saya teringat satu kalimat sederhana yang mungkin terdengar jenaka, tetapi sesungguhnya mengandung persoalan serius: “Mendirikan rumah ibadah mah urusan izin. Tapi ibadah mah urusan iman. Masa mau menghadap Tuhan harus lebih dulu minta tanda tangan tetangga? Hehe.” Humor tersebut bukan untuk menertawakan hukum, melainkan untuk mengingatkan bahwa jangan sampai kita keliru menempatkan objek yang sedang diatur.

Rumah ibadah adalah bangunan. Bangunan dapat diatur. Legalitasnya dapat diperiksa. Tata ruangnya dapat diawasi. Keselamatannya dapat dipastikan. Ibadah adalah aktivitas manusia dalam menjalankan keyakinan. Aktivitas itu juga tunduk pada hukum apabila terdapat pelanggaran yang sah, tetapi tidak semestinya diperlakukan seolah-olah baru boleh dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari kelompok yang berbeda agama.

Jangan sampai kita terlalu sibuk menjadi penjaga pintu menuju Tuhan. Tuhan tidak membutuhkan manusia menjadi satpam bagi-Nya. Yang dibutuhkan negeri ini adalah manusia yang mampu menjaga sesamanya agar aman menjalankan keyakinan, sambil tetap menghormati hak orang lain. Kerukunan tidak lahir karena semua orang memiliki iman yang sama, tetapi karena orang-orang yang berbeda iman mampu hidup bersama tanpa saling merampas hak.

Karena itu, kalimat akhirnya sederhana: bukan rumah ibadah bukan berarti dilarang beribadah. Mendirikan rumah ibadah memang membutuhkan aturan dan izin. Menjalankan ibadah adalah perkara lain. Jangan mencampuradukkan keduanya. Sebab ketika seseorang sedang berdoa kepada Tuhannya, tugas kita bukan menjadi penjaga pintu Tuhan, melainkan memastikan bahwa di negeri ini setiap manusia dapat menjalankan keyakinannya secara damai, tertib, dan setara di hadapan hukum. Wallahualamm.*

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *