Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Ada berita politik yang barangkali tampak sederhana, tetapi kalau direnungkan lebih dalam sesungguhnya menyimpan persoalan demokrasi yang cukup fundamental. Pada 19 September 2026, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar adanya usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden ke depan mendapatkan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Wacana tersebut kemudian memperoleh tanggapan dari berbagai kalangan. Pengamat politik Adi Prayitno menilai persyaratan minimal dukungan dua fraksi akan membuat jalan tokoh yang tidak memiliki kendaraan politik di parlemen menjadi lebih sulit. Ia bahkan menyebut nama Anies Baswedan dan Dedi Mulyadi sebagai figur yang dapat menghadapi tantangan apabila mekanisme itu benar-benar diterapkan. Namun, perlu dicatat, semua itu masih berada dalam wilayah wacana dan dinamika pembahasan, bukan ketentuan final pencalonan Presiden 2029.
Dari lingkungan partai politik sendiri muncul pandangan yang tidak sepenuhnya seragam. Deddy Sitorus dari PDI Perjuangan mengatakan publik sebaiknya menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu, meskipun menurutnya dukungan minimal dua partai dapat dipandang dari sisi praktis dalam sistem presidensial. Sementara Said Abdullah menyatakan gagasan itu dapat dipertimbangkan jika memiliki dasar yang logis dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan mengusulkan agar pembatasan jumlah partai pengusung juga diperhatikan supaya Pilpres tidak hanya menghasilkan dua pasangan calon.
Saya membaca semua perkembangan itu bukan pertama-tama sebagai pertarungan antara Anies, KDM, Prabowo, atau siapa pun yang kelak disebut-sebut dalam bursa Pilpres 2029. Bagi saya, persoalannya jauh lebih mendasar. Ia menyentuh pertanyaan tentang demokrasi itu sendiri: ketika rakyat merupakan pemegang kedaulatan, sejauh mana institusi politik boleh menentukan siapa saja yang dapat hadir sebagai pilihan rakyat?
Pertanyaan itu penting karena demokrasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang akhirnya terpilih. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana seseorang dapat sampai menjadi pilihan. Ada tahapan sebelum rakyat masuk ke bilik suara. Ada proses pencalonan, seleksi, pengusungan, pendaftaran, dan penetapan pasangan calon. Dengan demikian, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana rakyat memilih, tetapi juga oleh seberapa terbuka pintu menuju pilihan itu.
Saya teringat pada satu hal sederhana: manusia semestinya berkembang. Seiring perjalanan zaman, pendidikan bertambah, teknologi berkembang, informasi semakin mudah diperoleh, dan masyarakat semakin terbiasa menyampaikan pendapat. Media sosial bahkan membuat orang biasa dapat berbicara kepada publik tanpa harus terlebih dahulu memiliki podium, surat kabar, atau stasiun televisi. Kalau manusia semakin cerdas dan masyarakat semakin partisipatif, mestinya demokrasi juga semakin membuka ruang.
Namun di sinilah paradoks itu muncul. Kita hidup dalam zaman ketika seorang warga negara dapat mengetahui berbagai peristiwa politik hanya beberapa detik setelah peristiwa itu terjadi. Ia dapat membandingkan gagasan, membaca rekam jejak, mendengar pidato, mengikuti debat, dan berdiskusi dengan orang yang berbeda pandangan. Tetapi ketika sampai pada pertanyaan tentang siapa yang boleh menjadi pilihan dalam pemilihan presiden, ruang itu tetap membutuhkan pintu institusional.
Pintu institusional tentu diperlukan. Negara tidak mungkin menyelenggarakan pemilihan tanpa aturan. Tidak setiap orang dapat begitu saja mendaftarkan diri tanpa persyaratan apa pun. Demokrasi membutuhkan hukum, administrasi, verifikasi, dan mekanisme yang jelas. Persoalannya bukan apakah pintu diperlukan, melainkan seberapa lebar pintu itu dibuka dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan lebarnya.
Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan tersebut berkaitan antara lain dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Dengan putusan itu, rezim presidential threshold sebelumnya tidak lagi menjadi dasar pencalonan.
Putusan tersebut membawa satu pesan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ambang batas pencalonan tidak lagi dapat dipertahankan sekadar dengan mengubah angka persentasenya. Mahkamah bahkan menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar mengenai berapa persen batas itu ditetapkan, tetapi mengenai rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden itu sendiri.
Karena itu, ketika sekarang muncul wacana mengenai dukungan minimal dua fraksi, saya kira publik wajar jika kembali bertanya. Apakah mekanisme tersebut merupakan desain baru yang berbeda secara prinsip, atau hanya bentuk baru dari upaya mengatur pintu pencalonan? Pertanyaan ini belum dapat dijawab sebelum rumusan resminya tersedia, dibahas secara terbuka, dan diuji terhadap konstitusi serta putusan MK.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa semakin banyak calon pasti semakin baik. Itu juga terlalu sederhana. Demokrasi memiliki kelemahan. Banyaknya calon dapat membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemilu, pembiayaan kampanye, pendidikan pemilih, fragmentasi politik, dan efektivitas pemerintahan setelah pemilu. Karena itu, regulasi tetap diperlukan agar kompetisi politik berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi di sisi lain, kita juga perlu mengingat bahwa demokrasi memang tidak pernah menjanjikan bahwa setiap orang yang terpilih adalah orang terbaik. Suara terbanyak tidak otomatis sama dengan kualitas terbaik. Seseorang bisa memenangkan pemilu karena memiliki dukungan yang lebih luas, sementara orang lain yang mungkin memiliki kualitas tertentu justru tidak memperoleh suara yang cukup. Itulah salah satu konsekuensi dari demokrasi elektoral.
Lalu apakah karena demokrasi tidak menjamin orang terbaik, keputusan memilih perlu dikembalikan kepada segelintir orang yang dianggap lebih tahu? Di sinilah saya kira persoalannya menjadi filosofis. Jika rakyat dianggap dapat salah memilih, siapa yang kemudian diberi hak untuk menentukan siapa yang pantas dipilih? Dan atas dasar apa seseorang atau sebuah institusi dapat dianggap memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai kehendak seluruh rakyat?
Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Kita hidup dalam keragaman agama, etnis, budaya, bahasa, daerah, tingkat pendidikan, kelas sosial, pengalaman sejarah, dan kepentingan ekonomi. Apa yang dianggap baik oleh masyarakat Banten belum tentu identik dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat Papua. Apa yang dianggap penting oleh masyarakat perkotaan belum tentu sama dengan masyarakat pedesaan. Bahkan dalam satu keluarga pun pilihan politik bisa berbeda.
Dalam masyarakat seperti itu, demokrasi memiliki fungsi yang sangat penting: bukan membuat semua orang menjadi sama, tetapi menyediakan mekanisme agar orang-orang yang berbeda dapat menentukan masa depan bersama. Demokrasi memungkinkan perbedaan itu hadir dalam kompetisi politik tanpa harus berubah menjadi pertentangan yang tidak berkesudahan.
Karena itu, saya melihat demokrasi sebagai mekanisme yang, untuk kondisi masyarakat Indonesia saat ini, memiliki relevansi besar. Bukan karena demokrasi sempurna, melainkan karena demokrasi memberi ruang kepada keberagaman. Ia memberikan satu suara kepada setiap warga negara dalam prinsip kesetaraan politik, meskipun kualitas pilihan akhirnya tetap bergantung pada pengetahuan, informasi, pengalaman, dan pertimbangan masing-masing pemilih.
Tetapi demokrasi juga mempunyai jebakan. Rakyat dapat dipengaruhi informasi yang keliru. Rakyat dapat terjebak popularitas. Rakyat dapat memilih berdasarkan sentimen. Politik uang dapat merusak kebebasan pilihan. Kampanye dapat lebih menonjolkan citra daripada gagasan. Algoritma media sosial bahkan dapat membuat seseorang hanya bertemu dengan informasi yang sesuai dengan keyakinannya sendiri.
Semua itu merupakan persoalan nyata yang harus diperbaiki. Namun saya kira jawabannya bukan dengan mengatakan bahwa rakyat tidak layak menentukan pilihan. Jawabannya adalah memperbaiki kualitas demokrasi itu sendiri: memperkuat pendidikan politik, meningkatkan literasi media, memperbaiki kaderisasi partai, memperkuat transparansi, mengembangkan debat gagasan, dan memastikan hukum pemilu bekerja secara adil. Dengan kata lain, jangan memperbaiki kelemahan demokrasi dengan mengurangi demokrasi.
Kalau kandidat dianggap kurang berkualitas, perbaikilah proses kaderisasinya. Kalau pemilih dianggap kurang mendapatkan informasi, perbaikilah kualitas informasi publik. Kalau kampanye terlalu mengandalkan popularitas, berikan ruang lebih besar bagi perdebatan program dan gagasan. Kalau politik uang menjadi masalah, perkuat pengawasan dan penegakan hukum. Masalah demokrasi seharusnya dijawab dengan memperkuat institusi demokrasi.
Di sinilah demokrasi perwakilan juga perlu direnungkan. Rakyat memang tidak mungkin mengurus seluruh persoalan negara secara langsung. Karena itu, rakyat memilih wakil di parlemen. Wakil rakyat kemudian menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam sistem seperti ini, rakyat memang menyerahkan sebagian kewenangannya kepada wakil.
Tetapi menurut saya, ada perbedaan penting antara menyerahkan kewenangan dan menyerahkan kedaulatan. Wakil menerima mandat untuk menjalankan fungsi tertentu, bukan untuk menjadi pemilik baru dari kedaulatan rakyat. Parlemen adalah representasi rakyat, tetapi parlemen bukanlah seluruh rakyat. Partai politik merupakan institusi penting dalam demokrasi, tetapi partai politik juga bukan keseluruhan masyarakat.
Karena itu, ketika para wakil rakyat membuat keputusan, pertanyaan yang semestinya selalu hadir adalah: keputusan ini sedang memperluas kepentingan publik atau mempersempitnya? Apakah ia memperkuat kesempatan warga negara untuk berpartisipasi atau justru membuat ruang itu semakin terbatas? Pertanyaan semacam ini bukan sikap anti-parlemen. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari upaya menjaga agar lembaga perwakilan tetap dekat dengan mandat yang melahirkannya.
Saya pernah berada di dalam institusi pengawasan pemilu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Banten periode 2018–2023. Pengalaman itu membuat saya melihat bahwa demokrasi bukan sekadar teori yang hidup di buku-buku. Demokrasi adalah sesuatu yang berlangsung dalam prosedur, regulasi, tahapan, sengketa, pengawasan, dan keputusan-keputusan konkret. Di lapangan, demokrasi sering kali jauh lebih rumit daripada kalimat-kalimat indah yang kita ucapkan tentang kedaulatan rakyat.
Justru karena pernah bersentuhan dengan praktik penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, saya semakin melihat bahwa demokrasi membutuhkan aturan. Tetapi aturan itu harus terus diuji dengan tujuan dasarnya. Jangan sampai prosedur yang dibuat untuk menertibkan demokrasi justru berubah menjadi pagar yang terlalu tinggi bagi partisipasi masyarakat. Jangan sampai atas nama keteraturan, kita kehilangan keberagaman pilihan.
Pada titik ini, saya tidak sedang mengatakan bahwa mekanisme dukungan dua fraksi pasti buruk atau pasti baik. Terlalu dini untuk sampai pada kesimpulan itu. Yang tersedia saat ini adalah wacana, tanggapan para tokoh politik, dan gagasan yang masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Bahkan dari kalangan partai politik sendiri sudah muncul pandangan mengenai perlunya batas minimal sekaligus batas atas agar jumlah pasangan calon tidak terlalu terbatas.
Yang menurut saya penting adalah bagaimana publik mengawasi proses pembentukan aturan tersebut. Naskah akademiknya perlu dibaca. Argumentasi hukumnya perlu diuji. Putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi rujukan. Dampaknya terhadap jumlah calon perlu diperhitungkan. Dampaknya terhadap partai politik di parlemen maupun di luar parlemen perlu dibahas. Dan yang tidak kalah penting, dampaknya terhadap hak politik warga negara harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang duduk di kursi kekuasaan. Demokrasi juga tentang siapa yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan mandat kekuasaan. Ada perbedaan besar antara memilih pemimpin dan memiliki kesempatan untuk menawarkan pilihan pemimpin kepada rakyat. Keduanya memang berbeda, tetapi sama-sama penting dalam arsitektur demokrasi.
Kita juga tidak boleh lupa bahwa demokrasi tidak berhenti ketika pemilu selesai. Setelah rakyat memberikan suara, demokrasi memasuki tahap berikutnya: pengawasan terhadap kekuasaan. Rakyat tetap memiliki hak untuk mengkritik, mempertanyakan, mengawasi, dan menilai apakah mandat yang diberikan digunakan sebagaimana mestinya. Demokrasi bukan peristiwa lima tahunan yang selesai ketika tinta di jari mengering.
Maka saya membayangkan demokrasi seperti sebuah rumah besar. Partai politik adalah salah satu ruang di dalamnya. Parlemen adalah ruang lainnya. Pemerintah adalah ruang lainnya. Penyelenggara pemilu memiliki ruang dan tugasnya sendiri. Masyarakat sipil juga memiliki ruang. Tetapi pemilik rumahnya adalah rakyat. Para pengelola rumah boleh membuat aturan agar rumah itu tertib, tetapi jangan sampai mereka lupa bahwa rumah tersebut dibangun atas nama dan untuk kepentingan pemiliknya.
Karena itu, ketika kita mendengar wacana baru mengenai mekanisme pencalonan presiden, barangkali pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah Anies akan maju, apakah KDM akan maju, atau siapa yang kelak berhadapan dengan siapa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: seberapa luas pintu demokrasi akan dibuka bagi rakyat Indonesia pada Pemilu 2029?
Saya kira kita tidak perlu menganggap rakyat selalu benar. Rakyat bisa keliru. Rakyat bisa terpengaruh. Rakyat bisa salah memilih. Tetapi kalau setiap kemungkinan kesalahan rakyat dijadikan alasan untuk mempersempit hak rakyat menentukan pilihan, kita justru sedang menjauh dari semangat demokrasi.
Rakyat tidak harus selalu benar untuk tetap memiliki hak menentukan. Justru demokrasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar dari pilihan-pilihannya sendiri. Pemerintahan yang terpilih dapat dievaluasi. Kebijakan dapat dikritik. Wakil dapat diganti. Partai dapat kehilangan dukungan. Pemimpin dapat memperoleh atau kehilangan kepercayaan. Di situlah demokrasi memiliki mekanisme koreksinya.
Mungkin karena itulah saya melihat persoalan ini bukan sebagai pertanyaan tentang siapa yang akan menjadi Presiden Indonesia pada 2029. Terlalu jauh untuk menyimpulkannya sekarang. Bagi saya, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kita memastikan bahwa ketika waktunya tiba, rakyat memiliki pilihan yang cukup, informasi yang cukup, dan ruang yang cukup untuk menentukan pilihannya sendiri.
Demokrasi memang tidak menjanjikan pemimpin terbaik. Demokrasi juga tidak menjamin bahwa suara terbanyak selalu menghasilkan keputusan yang sempurna. Tetapi demokrasi memberikan sesuatu yang sangat berharga: kesempatan kepada rakyat untuk ikut menentukan siapa yang memperoleh mandat kekuasaan.
Kalau manusia memang semakin cerdas, masyarakat semakin terdidik, informasi semakin terbuka, serta partisipasi publik semakin luas, semestinya perkembangan demokrasi bergerak ke arah yang sama. Jangan sampai teknologi kita semakin canggih, komunikasi semakin cepat, tetapi pintu partisipasi politik justru semakin sempit.
Kita perlu kembali kepada pertanyaan paling sederhana: rakyat memang boleh salah memilih, tetapi apakah rakyat masih akan diberi ruang yang cukup luas untuk memilih? Pertanyaan itu tidak ditujukan kepada satu partai, satu tokoh, atau satu kelompok. Pertanyaan itu adalah pertanyaan untuk kita semua, karena kualitas demokrasi bukan hanya urusan mereka yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan juga urusan setiap warga negara yang kedaulatannya menjadi dasar dari kekuasaan itu sendiri.
Oleh karena itu, ketika pintu demokrasi sedang dirancang ulang, jangan hanya bertanya siapa yang berdiri di belakang pintu. Mari bertanya pula: siapa yang memegang kuncinya, untuk siapa pintu itu dibuka, dan seberapa luas rakyat diberi kesempatan untuk menentukan ke mana mereka ingin melangkah. Wallahualam.*




