Oleh: Dede Sudiarto, Pengurus ICMI Banten Bidang Pendidikan
Besaran tunjangan kinerja (tukin) kepala sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten yang mencapai sekitar Rp14,5 juta per bulan sedang menjadi sorotan. Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah meminta Pemerintah Provinsi Banten mengevaluasi besaran tersebut, antara lain dengan membandingkannya dengan daerah lain dan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran. Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan akan melakukan evaluasi, sekaligus mengingatkan bahwa perubahan tukin akan berdampak terhadap pendapatan ASN.
Perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Rp14,5 juta terlalu besar atau terlalu kecil. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah atas dasar apa angka tersebut ditentukan? Apakah berdasarkan kelas jabatan, analisis jabatan, beban kerja, tanggung jawab, capaian kinerja, risiko pekerjaan, atau kombinasi seluruh faktor tersebut? Sebab tukin pada dasarnya bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi instrumen untuk memberikan kompensasi berdasarkan karakteristik dan kinerja sebuah jabatan. Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan hubungan antara besaran tukin dengan konstruksi jabatan kepala sekolah itu sendiri.
Persoalan tersebut menjadi menarik karena kepala sekolah memiliki kedudukan yang berbeda dari pejabat struktural pada umumnya. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah secara eksplisit menggunakan konstruksi bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Regulasi ini sekaligus menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 karena pemerintah menilai aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan.
Di sinilah muncul persoalan yang menurut saya perlu dibahas lebih mendalam. Jika kepala sekolah tetap dikonstruksikan sebagai guru, tetapi sebagian besar fungsi yang dijalankannya merupakan fungsi kepemimpinan dan manajerial, maka bagaimana seharusnya jabatan tersebut dinilai dan dikompensasi? Guru pada dasarnya berhadapan langsung dengan proses pembelajaran, peserta didik, perencanaan pembelajaran, penilaian dan tugas profesional lainnya. Kepala sekolah memiliki ruang tanggung jawab yang berbeda: memimpin guru dan tenaga kependidikan, mengelola sekolah, mengawasi pembelajaran, mengambil keputusan kelembagaan, mengelola sumber daya, serta bertanggung jawab terhadap berbagai aspek administrasi dan tata kelola sekolah.
Dengan demikian, kepala sekolah berada pada posisi yang unik: secara profesi berasal dari guru, tetapi secara fungsi menjalankan kepemimpinan organisasi. Bahkan kepala sekolah mempunyai kewenangan melakukan penilaian dan pengawasan terhadap guru. Namun kewenangan tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai bukti bahwa kemampuan mengajarnya secara otomatis lebih tinggi daripada guru yang dinilai. Kewenangan tersebut muncul karena kepala sekolah memperoleh mandat sebagai pemimpin satuan pendidikan. Perbedaan ini penting agar kita tidak mencampuradukkan status profesi dengan kewenangan jabatan.
Menurut analisis saya, persoalan tukin kepala sekolah justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai desain jabatan kepala sekolah di Indonesia. Jika kepala sekolah disebut guru yang mendapat tugas tambahan, tetapi pada saat yang sama menjalankan fungsi pengelolaan organisasi, keuangan, administrasi, sumber daya manusia, sarana-prasarana dan pertanggungjawaban kelembagaan, maka perlu ada kejelasan mengenai posisi sebenarnya. Apakah kepala sekolah terutama seorang guru, seorang educational leader, atau seorang manajer satuan pendidikan?
Pertanyaan ini penting karena besaran tukin seharusnya tidak berdiri sendiri. Jika jabatan kepala sekolah dipandang sebagai jabatan dengan tanggung jawab manajerial yang besar, maka konsekuensi kompensasinya tentu harus dihitung berdasarkan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang objektif. Sebaliknya, jika konstruksi hukumnya tetap menempatkan kepala sekolah sebagai guru dengan tugas tambahan, maka dasar pemberian tukin yang jauh berbeda dari guru juga harus dapat dijelaskan secara transparan. Yang perlu diuji bukan hanya nominal Rp14,5 juta, tetapi logika kebijakan yang menghasilkan angka tersebut.
Perbandingan dengan daerah lain juga perlu dilakukan secara hati-hati. Dalam sorotan DPRD Banten, tukin kepala sekolah di Jawa Barat disebut sekitar Rp5,5 juta. Namun membandingkan nominal tanpa melihat kelas jabatan, struktur organisasi, kemampuan fiskal, formula kinerja dan kebijakan masing-masing daerah dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Karena itu, evaluasi seharusnya membandingkan formula dengan formula, bukan hanya angka dengan angka.
Saya melihat ada kemungkinan desain kelembagaan sekolah perlu ditata lebih tegas. Kepala sekolah dapat difokuskan sebagai pemimpin pendidikan yang bertanggung jawab terhadap mutu pembelajaran, pengembangan guru, peserta didik dan budaya sekolah. Sementara fungsi administrasi, keuangan, aset dan tata usaha dapat diperkuat melalui tenaga atau pejabat administrasi yang memiliki kompetensi khusus. Dengan pembagian tersebut, kewenangan tidak terlalu terkonsentrasi dan ukuran kinerja masing-masing fungsi menjadi lebih jelas.
Karena itu, saya tidak melihat persoalan ini semata-mata sebagai pertanyaan “apakah tukin kepala sekolah Rp14,5 juta terlalu besar?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah “apakah besaran tersebut masih sesuai dengan dasar hukum, analisis jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan kemampuan fiskal daerah?” Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui formula yang transparan, maka angka tersebut memiliki dasar untuk dipertanggungjawabkan. Jika tidak, evaluasi tentu merupakan sesuatu yang wajar.
Pada akhirnya, perdebatan tukin kepala sekolah seharusnya menjadi momentum untuk membenahi konstruksi jabatan kepala sekolah secara keseluruhan. Sebab persoalannya bukan hanya berapa rupiah yang diterima, melainkan bagaimana negara mendefinisikan jabatan, kewenangan, beban kerja, kinerja dan tanggung jawab seorang kepala sekolah. Ketika konstruksi jabatan sudah jelas, maka ukuran kinerjanya menjadi jelas; dan ketika ukuran kinerja jelas, dasar pemberian kompensasinya pun seharusnya dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka.





