Membaca Putusan MK tentang Gibran di antara Kebenaran Materiil dan Batas Kewenangan Konstitusional
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Malam 6 Oktober 2026 barangkali akan dicatat sebagai salah satu malam ketika hukum, politik, televisi, dan rasa ingin tahu publik bertemu di satu ruang yang sama. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Banyak orang menunggu satu kata: ditolak atau dikabulkan. Televisi kemudian menyajikan kata yang segera beredar ke mana-mana: gugatan ditolak. Namun, bagi siapa pun yang membaca putusan lengkapnya, cerita hukumnya ternyata jauh lebih rumit daripada sebuah judul berita.
Secara teknis, Mahkamah tidak menyatakan permohonan para Pemohon “ditolak” dalam pokok perkara. Amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, kemudian menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Kesimpulan itu lahir karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, istilah yang tepat secara hukum adalah niet ontvankelijke verklaard, bukan putusan yang menyatakan seluruh dalil Pemohon terbukti salah.
Akan tetapi, di sinilah perkara tersebut menjadi tidak biasa. Meskipun permohonan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima, Mahkamah tidak berhenti pada persoalan prosedural semata. Sembilan hakim justru memeriksa sejumlah persoalan substantif yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pernyataan itu perlu dibaca dengan hati-hati. Mahkamah tidak menulis sebuah kalimat sederhana bahwa “Gibran tidak memiliki ijazah”. Yang dinyatakan adalah bahwa dalam seluruh bukti dan fakta persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut. Perbedaan redaksional ini bukan soal kosmetik bahasa hukum. Ia menentukan batas antara sebuah temuan dalam proses pembuktian dan sebuah deklarasi hukum yang memiliki akibat langsung terhadap status seseorang.
Dokumen yang menjadi pusat perhatian adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mahkamah menelusuri dasar penerbitannya dan menemukan bahwa dokumen pendukung yang terungkap dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Berdasarkan penilaian Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, persoalan yang awalnya tampak seperti perdebatan administratif mengenai selembar surat berkembang menjadi pertanyaan mengenai apa sesungguhnya yang dapat disebut sebagai bukti telah menamatkan pendidikan.
Hukum pendidikan dan hukum pemilu bertemu dalam sebuah simpul yang tidak sederhana. Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri memiliki aturan administratif tersendiri. Mahkamah kemudian menghubungkan kedua ranah tersebut dengan menilai apakah surat penyetaraan yang digunakan dalam pencalonan benar-benar menunjukkan kepemilikan bukti tamat pendidikan sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.
Lebih jauh lagi, Mahkamah menemukan sesuatu yang penting mengenai sifat surat penyetaraan tersebut. Menurut pertimbangan putusan, surat itu secara prosedural memang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, tetapi substansinya ternyata menyatakan bahwa Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK, bukan menyatakan bahwa ia memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Bagi Mahkamah, “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak identik dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Karena itu, syarat pendidikan semestinya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar penilaian atas kesetaraan pengetahuan.
Temuan tersebut bahkan membawa Mahkamah pada kritik terhadap proses verifikasi KPU. KPU berpegang pada asas presumptio iustae causa, yakni anggapan bahwa suatu produk hukum yang diterbitkan pejabat berwenang tetap sah sampai dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Mahkamah mengakui asas tersebut, tetapi menegaskan bahwa dalam konteks pemilu presiden dan wakil presiden, asas itu tidak dapat berdiri sendiri. Proses verifikasi harus disertai kecermatan dan kehati-hatian karena yang sedang diperiksa bukan dokumen biasa, melainkan persyaratan seseorang untuk menduduki jabatan tertinggi dalam pemerintahan.
Karena itu, Mahkamah menyampaikan pandangan yang cukup penting tentang verifikasi. Walaupun hukum pemilu tidak secara eksplisit mengenal “verifikasi faktual” sebagai tahapan tersendiri dalam pemeriksaan syarat calon, ruang untuk melakukan klarifikasi sebenarnya tersedia melalui Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 apabila terdapat keraguan. Masalahnya, menurut Mahkamah, ukuran “keraguan” dalam ketentuan tersebut terlalu subjektif jika tidak disertai parameter yang objektif dan akuntabel. Dalam perkara yang menentukan legitimasi calon presiden dan wakil presiden, prinsip kehati-hatian menjadi bagian penting dari keadilan kontestasi.
Sampai di sini, seseorang mungkin bertanya: kalau Mahkamah telah menemukan persoalan demikian, mengapa Gibran tidak didiskualifikasi? Jawabannya justru berada pada lapisan hukum yang berbeda. Mahkamah menyatakan bahwa secara formal objek tertentu yang dimohonkan, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, memang berada dalam kewenangan Mahkamah untuk diperiksa. Bahkan Mahkamah merujuk asas ius curia novit, yang mengharuskan pengadilan tidak menolak memeriksa perkara hanya karena hukum tidak ada atau kurang jelas. Dengan kata lain, Mahkamah tidak menghindari persoalan hanya karena kasusnya rumit.
Namun kewenangan untuk memeriksa tidak selalu identik dengan kewenangan untuk memberikan seluruh akibat hukum yang diminta. Di sinilah letak salah satu pelajaran penting dari putusan ini. Mahkamah mengatakan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan seluruhnya dalam rezim penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Pelantikan, dengan demikian, bukan sekadar seremoni kenegaraan. Dalam konstruksi Mahkamah, pelantikan membawa perubahan status hukum. Seseorang yang sebelumnya berada dalam posisi sebagai calon kemudian menjadi pejabat negara. Perubahan status itu membawa konsekuensi terhadap forum hukum yang dapat digunakan untuk mempersoalkan kedudukannya. Persoalan yang bermula dari masa pencalonan tidak otomatis memperoleh forum yang sama setelah orang tersebut dilantik. Di sinilah hukum pemilu bertemu dengan hukum tata negara dan memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai batas antarrezim hukum.
Menariknya, para Pemohon sejak awal sebenarnya sudah menyadari persoalan tersebut. Dalam permohonannya mereka membedakan konsep disqualification dan removal from office. Menurut konstruksi mereka, orang yang sejak awal tidak memenuhi syarat pencalonan seharusnya didiskualifikasi, bukan dimakzulkan. Mereka bahkan berpendapat bahwa mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 lebih tepat untuk seseorang yang sebelumnya memenuhi syarat tetapi kemudian tidak lagi memenuhi syarat ketika sedang menjabat. Sedangkan ketidakmemenuhan syarat sejak awal, menurut mereka, merupakan persoalan pencalonan.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perkara ini. Para Pemohon berusaha membedakan antara orang yang “tidak lagi memenuhi syarat” dan orang yang “tidak pernah memenuhi syarat”. Dalam bahasa sederhana, seseorang yang semula memenuhi persyaratan lalu kehilangan salah satu persyaratan adalah persoalan berbeda dengan seseorang yang sejak awal diduga tidak memenuhi syarat. Mereka kemudian membawa perbedaan itu untuk membangun argumen bahwa forum sengketa pemilu tetap seharusnya dapat digunakan meskipun calon yang dipersoalkan telah dilantik.
Mahkamah ternyata tidak menerima konsepsi tersebut sebagai dasar untuk memberikan diskualifikasi. Bukan karena Mahkamah menyatakan tidak ada persoalan faktual. Sebaliknya, Mahkamah secara eksplisit menyatakan memperoleh keyakinan mengenai adanya keadaan khusus: dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sebagaimana dimaksud UU Pemilu. Tetapi keadaan khusus tersebut, menurut Mahkamah, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur UUD 1945.
Kalimat “lembaga yang memiliki kewenangan” inilah yang mungkin akan menjadi bagian paling banyak dibicarakan setelah putusan. Mahkamah tidak dalam bagian tersebut menyebut secara sederhana, “DPR harus melakukan impeachment”. Karena itu, pernyataan kuasa hukum Pemohon yang menghubungkannya dengan DPR perlu ditempatkan sebagai interpretasi pihak Pemohon, bukan sebagai amar atau perintah MK. Putusan yang tersedia sekarang memang membuka persoalan mengenai adanya lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional, tetapi identifikasi lembaga dan mekanisme tindak lanjutnya harus dibaca berdasarkan konstruksi UUD 1945, bukan sekadar berdasarkan konferensi pers.
Pada saat yang sama, putusan ini memperlihatkan sesuatu yang cukup unik mengenai hubungan antara kebenaran materiil dan hukum acara. Mahkamah menggunakan asas ius curia novit untuk tidak menutup pintu pemeriksaan. Ia menggali bukti, mendengar ahli dan saksi, memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, kementerian, serta pihak pendidikan Indonesia di luar negeri. Setelah seluruh proses tersebut, Mahkamah sampai pada kesimpulan faktual tertentu. Akan tetapi, kesimpulan faktual itu tidak otomatis berubah menjadi amar yang membatalkan jabatan. Fakta dan akibat hukum ternyata berada pada dua lapisan yang berbeda.
Perbedaan tersebut mengingatkan kita bahwa pengadilan bukan lembaga yang bekerja hanya dengan pertanyaan “benar atau salah”. Pengadilan juga bekerja dengan pertanyaan “siapa yang dapat mengajukan”, “forum apa yang tepat”, “kapan perkara dapat diajukan”, dan “akibat hukum apa yang berada dalam kewenangan pengadilan”. Dalam perkara ini, Mahkamah bahkan menolak eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu karena adanya keadaan khusus dan asas ius curia novit. Namun kedudukan hukum para Pemohon tetap menjadi penghalang. Mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dipersyaratkan untuk perkara PHPU.
Di sinilah terdapat paradoks yang membuat judul “Ijazah Tak Ditemukan, Jabatan Tak Dibatalkan” terasa relevan. Kalimat tersebut bukan berarti Mahkamah menyatakan secara absolut bahwa Gibran tidak mempunyai ijazah dalam seluruh arti yang mungkin diberikan kepada kata ijazah. Maksudnya lebih sempit dan lebih presisi: dalam konteks bukti yang diperiksa untuk memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, karena forum dan Pemohon tidak memenuhi syarat, Mahkamah tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.
Pihak Pemohon tentu dapat membaca bagian pertimbangan itu sebagai sesuatu yang menguatkan pokok kekhawatiran mereka. Itu adalah hak mereka sebagai pihak dalam perkara. Pihak Termohon dan pihak terkait tentu dapat menekankan bahwa amar putusan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua pembacaan tersebut mungkin muncul karena satu putusan memang memiliki dua wajah: pertimbangannya berbicara mengenai fakta yang ditemukan, sedangkan amar berbicara mengenai akibat hukum yang dapat dijatuhkan. Tetapi sebagai pembaca, kita tidak perlu memilih salah satunya secara partisan. Kita perlu memahami hubungan antara keduanya.
Ada pula pelajaran penting bagi penyelenggaraan pemilu. Mahkamah tidak sekadar berbicara mengenai dokumen Gibran, melainkan juga mengingatkan bahwa verifikasi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kecermatan ketika menyangkut persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan jika dokumen diterbitkan oleh lembaga berwenang, penyelenggara tetap dituntut menggunakan prinsip kehati-hatian. Bagi demokrasi, dokumen pencalonan bukan sekadar berkas yang dipindahkan dari meja pendaftaran ke meja penetapan. Di balik satu tanda tangan administrasi terdapat legitimasi politik yang kemudian dapat menghasilkan jabatan konstitusional.
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih besar: apakah sistem hukum Indonesia sudah menyediakan forum yang benar-benar jelas apabila setelah pelantikan ditemukan persoalan serius mengenai syarat pencalonan? Putusan ini setidaknya menunjukkan adanya ruang yang belum sepenuhnya terang. Mahkamah menegaskan bahwa persoalan tersebut secara substansial berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menurut UUD 1945, tetapi perkara PHPU yang diajukan oleh para Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus menunjukkan adanya batas dan kemungkinan kekosongan atau ketidakjelasan forum yang perlu dibaca lebih lanjut oleh ahli hukum tata negara dan pembentuk undang-undang.
Di sinilah pembicaraan mengenai DPR, pemakzulan, dan pengunduran diri harus ditempatkan secara hati-hati. Pernyataan Refly Harun bahwa DPR dapat menjadi jalan lanjutan, serta saran Bambang Widjojanto agar Gibran mengundurkan diri, merupakan posisi politik-hukum para Pemohon setelah putusan. Pernyataan tersebut penting dicatat karena menunjukkan bagaimana pihak Pemohon membaca konsekuensi putusan. Namun, pernyataan itu bukanlah perintah MK. Putusan MK sendiri hanya menyatakan bahwa fakta yang ditemukan mengenai tidak adanya dokumen pendidikan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.
Apabila kelak ada pihak yang hendak membawa persoalan tersebut ke forum lain, maka persoalan baru akan muncul: apakah fakta yang ditemukan MK dalam perkara ini dapat menjadi dasar hukum untuk proses berikutnya, dan dalam bentuk apa? Jawabannya tidak dapat kita tentukan hanya dari konferensi pers. Kita harus melihat hubungan antara pertimbangan putusan ini dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, aturan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, serta kemungkinan forum lain yang tersedia. Putusan ini memberikan bahan penting, tetapi tidak boleh dibaca sebagai perintah otomatis untuk memulai impeachment.
Menariknya, putusan tersebut juga menolak anggapan bahwa Mahkamah sekadar melepaskan perkara karena persoalan kewenangan. Mahkamah justru menyatakan objek tertentu secara formal merupakan kewenangannya dan menggunakan asas ius curia novit untuk menggali kebenaran materiil. Setelah itu, barulah Mahkamah menentukan bahwa akibat hukum yang dimohonkan tidak dapat diberikan dalam posisi Gibran yang sudah menjadi Wakil Presiden. Dengan demikian, konstruksi putusan bukan “MK tidak mau memeriksa”, melainkan “MK memeriksa, menemukan keadaan khusus, tetapi tidak memberikan akibat hukum yang dimohonkan karena persoalan forum dan kedudukan hukum”.
Bagi saya, justru di sinilah kedalaman perkara ini. Perdebatan publik sering kali menyukai kalimat pendek: Gibran menang, Pemohon kalah; atau sebaliknya, Pemohon menang karena MK tidak menemukan ijazah. Hukum konstitusi tidak sesederhana itu. Sebuah putusan dapat membuat satu pihak memperoleh kemenangan pada amar, sementara pihak lain memperoleh bahan argumentasi dari pertimbangan. Sebuah perkara dapat berakhir secara prosedural, tetapi sekaligus meninggalkan pertanyaan substantif yang tidak selesai. Dan sebuah pengadilan dapat menemukan keadaan hukum tertentu tanpa otomatis memiliki kewenangan untuk mengubah seluruh keadaan politik yang lahir darinya.
Karena itu, saya kira membaca putusan ini dengan kacamata “siapa yang menang?” justru akan membuat kita kehilangan pesan yang lebih penting. Putusan ini berbicara tentang bagaimana negara hukum bekerja ketika fakta, prosedur, kewenangan, dan legitimasi politik saling bersinggungan. Ia menunjukkan bahwa kebenaran materiil penting, tetapi kebenaran materiil harus menemukan pintu hukum yang tepat agar dapat menghasilkan akibat hukum. Sebaliknya, prosedur penting, tetapi prosedur juga tidak boleh dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan fakta ketika pengadilan memang memiliki ruang untuk memeriksanya.
Akhirnya, palu Mahkamah memang telah diketukkan pada pukul 20.58 WIB. Amar putusan telah dibacakan. Permohonan para Pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima. Gibran tidak didiskualifikasi dan tidak dibatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara ini. Namun, bersamaan dengan itu, putusan tersebut meninggalkan satu catatan yang tidak kecil: Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana dipersoalkan. Fakta itu kini menjadi bagian dari dokumen putusan negara, bukan lagi sekadar tuduhan yang beredar di ruang publik.
Mungkin begitulah hukum bekerja pada malam-malam tertentu: ia tidak selalu menutup semua pintu dengan satu ketukan palu. Ada pintu yang tertutup karena kedudukan hukum, ada pintu yang terbuka karena temuan materiil, dan ada pintu lain yang menurut Mahkamah berada pada lembaga yang berbeda. Kita boleh berbeda dalam menafsirkan ke mana pintu itu menuju, tetapi kita tidak boleh keliru menyebut pintunya. Sebab dalam negara hukum, bukan hanya tujuan yang penting, melainkan juga siapa yang berwenang berjalan menuju ke sana, melalui jalan apa, dan berdasarkan norma yang mana.
Dengan demikian, perkara Gibran mungkin telah selesai sebagai perkara PHPU, tetapi belum tentu selesai sebagai bahan pembelajaran ketatanegaraan. Putusan ini mengajarkan bahwa status seorang calon dapat berubah menjadi status seorang pejabat, dan perubahan status itu membawa perubahan forum hukum. Ia juga mengingatkan bahwa proses verifikasi pencalonan membutuhkan kecermatan yang lebih tinggi daripada sekadar kepercayaan administratif. Persoalan paling penting bukan apakah malam ini ada pihak yang merasa menang atau kalah, melainkan apakah hukum Indonesia memiliki mekanisme yang cukup terang ketika suatu keadaan khusus ditemukan setelah seseorang yang dipersoalkan syarat pencalonannya sudah dilantik.
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada hiruk-pikuk mengenai selembar ijazah. Sebab yang sedang kita bicarakan sesungguhnya bukan hanya pendidikan seseorang, bukan hanya kedudukan seorang Wakil Presiden, dan bukan pula sekadar kemenangan sebuah permohonan di hadapan Mahkamah. Yang sedang diuji adalah kemampuan sistem konstitusi Indonesia membedakan dengan jernih antara calon yang tidak memenuhi syarat, pejabat yang kemudian menjabat, pengadilan yang menemukan fakta, dan lembaga yang berwenang menentukan akibat hukum. Di antara empat hal itulah masa depan persoalan ini—jika memang ada kelanjutan—akan menemukan jalannya.
Mungkin kita perlu belajar menerima satu kenyataan yang agak menggelitik: sebuah perkara dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa seluruh pertanyaan di baliknya ikut menghilang. Putusan telah memberikan batas yang tegas mengenai perkara yang diperiksa, siapa yang memiliki kedudukan hukum, dan akibat apa yang tidak dapat diberikan Mahkamah. Tetapi pada saat yang sama, ia meninggalkan sebuah pertanyaan konstitusional yang jauh lebih besar: ketika pengadilan menemukan suatu keadaan khusus yang menurutnya membutuhkan tindak lanjut lembaga lain, siapakah lembaga itu, apa kewenangannya, dan melalui prosedur apa ia harus bertindak? Di situlah bab berikutnya mungkin bermula—bukan di ruang sidang PHPU, melainkan di ruang konstitusi yang lebih luas. Wallahualam.*
Cluster Houston Highland Park KSB Serang
Selasa, 6 Oktober 2026





