Serang, 24 Oktober 2025
Rakyat Indonesia khususnya seluruh masyarakat di Provinsi Banten dimana Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Banten berada sangat menyambut dengan sangat-sangat gembira kebijakan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang secara resmi mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland di Kabupaten Tangerang termasuk Kabupaten dan Kota Serang Banten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025, yang menghapus PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN. Langkah ini dipandang sebagai keputusan yang berpihak pada keadilan sosial, pelestarian lingkungan hidup, dan pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek tersebut.

Ketua ICMI Orwil Banten, Eden Gunawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keputusannya membuat kebijakan untuk meninjau ulang kebijakan PSN yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat sekitar bahkan akan mengganggu stabilitas kemanan dan pertahanan negara.

“Kami di ICMI Banten menyambut dengan penuh rasa syukur dan bangga atas keputusan Presiden Prabowo. Ini adalah langkah visioner dan berkeadilan, yang menunjukkan keberpihakan negara kepada rakyat kecil serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di Banten,” ujar Eden Gunawan di Serang, Sabtu (2/11/2025).

Eden menegaskan bahwa keputusan pemerintah tersebut juga merupakan wujud nyata respons terhadap aspirasi umat yang sebelumnya telah disampaikan melalui Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar di Jakarta pada 17–19 Desember 2024, MUI secara tegas merekomendasikan agar proyek PIK 2 dicabut dari daftar PSN karena menimbulkan persoalan sosial, ekologis, dan ketidakadilan terhadap warga.

Lebih lanjut, Eden menyampaikan penghargaan tinggi kepada Tim Tabayyun dan Advokasi Masyarakat Tangerang yang dibentuk oleh MUI setelah Mukernas IV. Tim tersebut telah bekerja gigih memperjuangkan pelaksanaan hasil keputusan MUI, melakukan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan, dan terus mengawal isu keadilan lahan hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi yang setulusnya kepada Tim Tabayyun MUI. Kegigihan mereka menjadi teladan bagaimana ormas Islam, cendekiawan, dan masyarakat sipil dapat bekerja bersama memperjuangkan hak rakyat secara konstitusional dan bermartabat,” tambah Eden.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris ICMI Orwil Banten, Rohman, juga menyampaikan apresiasi mendalam terhadap keberhasilan Pemuda ICMI Pusat yang telah mengajukan dan memenangkan permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) terkait dasar hukum penetapan PIK 2 sebagai PSN.

Uji materiil tersebut diajukan terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, yaitu perubahan keenam atas Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil Pemuda ICMI dan menyatakan bahwa Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Rohman menjelaskan bahwa implikasi hukum dari putusan tersebut sangat jelas dan tegas.

“Karena itu, segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan, dan keputusan yang didasarkan atas ketentuan tersebut dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc). Ini berarti seluruh tindakan administratif yang berlandaskan regulasi tersebut menjadi tidak sah sejak awal,” ujarnya.

ICMI Banten menilai putusan Mahkamah Agung dan kebijakan pencabutan status PSN oleh pemerintah merupakan dua momentum penting yang menunjukkan bahwa negara tetap berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan. Keduanya menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan atas nama pembangunan yang elitis dan eksploitatif.

Eden Gunawan menambahkan, keberhasilan ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, agar lebih hati-hati dalam menetapkan kebijakan pembangunan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan ekosistem.

“Pembangunan harus menyejahterakan, bukan menyisakan luka sosial atau kerusakan alam yang kontra produktif dengan asta cita Presiden Prabowo. Kami berharap kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi awal dari paradigma pembangunan baru yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

ICMI Orwil Banten juga menyerukan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti kebijakan pencabutan PSN tersebut dengan langkah konkret, antara lain:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan di kawasan PIK 2;
  2. Mengembalikan hak tanah dan rumah warga yang dibebaskan atas nama PSN;
  3. Mengembalikan kawasan PIK 2 Tropical Coastland ke fungsi semula sebagai hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
  4. Memastikan pemulihan sosial-ekologis berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
  5. Menegmbalikan asset-aset negara dan wakaf dan fasilitas umum serta tanah Negra yang belum di IKM-kan yang direklamasi dan dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai organisasi cendekiawan Muslim, ICMI Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan berlandaskan nilai moral, ilmiah, dan konstitusional.  Terimakasih kami kepada tokoh Masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama yang terus bergerak dan berdo’a untuk keselamatan rakyat dan bangsa serta negara yang terancam akibat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kemenangan hukum ini bukan semata kemenangan satu kelompok, melainkan kemenangan nurani rakyat Banten dan seluruh bangsa Indonesia yang menghendaki keadilan dan keberlanjutan,” pungkas Eden Gunawan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *