Bismillahir Rahmanir Rahiem
Menarik menyimak wawancara di acara Podcast Yahya-Yahya bersama mantan Dubes RI untuk negara Kuba, ibu Hanna, yang telah beredar viral di media sosial.
Simak dengan baik wawancara cerdas tsb dgn baik kang Dr. Wonny/Warek UICI Jkt, jika tidak salah atau keliru mendengar info hasil wawancara om Yahya tsb dengan ibu Hanna, dimana Presiden Kuba Fidel Castro, menyebutkan ada UU yang berlaku di negara Kuba, warganya bebas menganut agamanya. Jadi, Kuba bukan negara Komunis, ateis-anti agama sebagaimana kita pahami dan persepsikan selama ini.
Wawancara ini menurut pendapat saya AA cukup menarik, apabila disimak beberapa pointer informasi yang bisa ditarik menjadi sebuah pelajaran (a lesson learned, iktibar) bagi negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama-sama kita cintai ini.
Ada hal penting dan bernilai strategis yang harus ingat kembali (remember) dalam sejarah konstusi NKRI, sebelum UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 kali oleh MPR RI, terakhir diamandemen tahun 2002 yang berlaku hingga saat ini, dimana anggota MPR RI terdapat utusan golongan profesional (“golongan karya”) dihilangkan, tidak ada lagi. Pada hal pada UUD 1945 Asli, sebenarnya terdapat ketentuan bshwa anggota MPR RI berasal dari utusan golongan yang waras dari kaum profesional spt guru, dosen, dokter dll) yang barangtentu mereka-mereka, manusia terdidik dan terpelajar yang berhimpun dIdalam organisasi profesi, dan dimasukkan ke Parlemen sebagai anggota MPR RI di Senayan Jakarta tanpa biaya besar (low cost) dikarenakan keahliannya/profesinya, pengalaman pengabdian kemasyarakatannya dengan berkepribadian/watak yang tak tercela, ketokohannya based keahlian dan kejujuran bukan hanya popularitas semata, terlebih hidup wakil rakyat-anggota MPR RI pada umumnya sudah selesai mengejar harta, kebutuhan hidup duniawi. Mereka tinggal fokus berkarya berbasis karakter Triple C (3 C=concept, concent and commitment) pengabdiannya kpd rakyat, bangsa dan negara secara bersungguh-sungguh, mengemban amanah pembawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan sebaik-baiknya.
Jika manusia-manusia berkarakter seperti itu menjadi wakil rakyat Indonesia sebagai anggota DPR RI dan MPR RI, maka saya dan kita berkeyakinan atau bisa dipastikan bahwa MPR RI bisa berfungsi mengawasi Presiden RI sebagai mandataris MPR RI, Presiden RI spt perilaku Jokowi dan PS tidak akan bisa “bercawe-cawe”, melakukan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (abuse of power) dalam satu dasa warsa terakhir. Juga arah pembangunan nasional sesuai aspirasi rakyat berdasarkan GBHN RI yang ditetapkan MPR RI. Tidak seperti dulu dan sekarang di era Presiden RI Jokowi seenaknya (abuse of power), telah membangun IKN Nusantara di Kaltim yang juga tak ada dalam visi dan misi capres RI pada Pilpres thn 2014, etc. Juga di era Presiden RI PS, antara lain “abuse of power” dalam praktek politik luar negeri telah bergeser dari Bebas Aktif (Non Blok) menjadi “Go Blok” (Istilah Dr. Yudi Latif) dimana sikap Presiden PS pro USA pimpinan dajjal Donald Trump dimana Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang kemudian bertransformasi menjadi Board of War (BoW), dimana USA bersama Israel menyerang Negara Revolusi Islam Iran sebagai negara merdeka dan berdaulatan. Danjjal Trump telah melanggar hukum internasional, Piagam PBB, melanggar HAM dan memarginalkan fungsi PBB sebagai penjaga perdamaian dunia.
Apa yang dilakukan Presiden RI PS sesungguhnya ini merupakan sebuah pelanggaran konstitusi UUD 1945 dan Dasa Sila Bandung hasil KAA thn 1955 di Bandung—akan tetapi anggota DPR RI dan DPD RI=MPR RI yang semua hasil Pemilu Pileg, berdasarkan elektoral 100 persen, tanpa ada Utusan Golongan, maka sikap mereka diam saja (cicing wae) seribu bahasa, dengan kata lain ada pembiayaran, seolah-olah para wakil rakyat/DPR dan DPD RI yang berkedudukan di Senayan Jakarta, mereka tidak berdaulat, tidak berdaya dan hilangnya harga diri (powerless, and nirdignity).
Hal demikian tersebut terjadi di era Presiden Jokowi dan PS, akibat UUD 1945 diamandemen 4 kali, yang benar-benar sudah keluar (off side) dari amanat konstitusi warisan para pendiri bangsa (the founding fathers), bahwa UUD 1945 hasil amandemen 4 kali, terakhir thn 2002, telah membuat Indonesia mengalami problem struktural yang sangat parah (akut), krisis besar, disebabkan fungsi dan peran sistem dan tatanan kelembagaan negara berjalan “abnormal”, sesat dan menyesatkan, terdistorsi dan disorientasi bablas menjurus pada ideoloogi liberalisme-kapitalistik.
Sekarang mana ada GBHN yang mengarahkan pembangunan nasional dan daerah berdasarkan aspirasi rakyat yang sesungguhnya ?
Faktual yang terjadi sistem perekonomian dan perpolitikan nasional Indonesia dalam genggaman hegemoni dan cengkraman oligarki.
Lihat dan pelajari fakta apa, kapan, dimana dan bagaimana nasib proyek IKN Nusantara di Penajam Kaltim, KAC Whoosed Jkt-Bandung, proyek stranas Ecocity Rempang dan PIK 2 yang melanggar HAM dan mengancam kedaulatan NKRI, proyek Hilirisasi Tambang Nikel yang banyak bocor ke RRC, mobil Esmka, program MBG, proyek pembentukan Kopdes dan Koplur Merah Putih, etc ?
Sejak UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 kali sebagai produk gerakan Reformasi yang bablas, dimana penyelenggaraan pembangunan arahnya tak terkontrol oleh para Wakil Rakyat di Parlemen (DPR RI, DPD RI = MPR RI).
Bpk Prof. Dr. M Amin Rais, mantan Ketua MPR RI sebagai Bapak Reformasi Indonesia, berhasil melengserkan Presiden RI kedua Bpk Jenderal Suharto 32 tahun berkuasa, sudah menyadari kekeliruan tersebut, amburadulnya sistem ketatanegaraan NKRI, terutama praktek Pemilu Pileg, Pilpres dan Pilkadal yang berbiaya tinggi (higt cost) yang merusak sistem Demokrasi Pancasila, khususnya Sila ke 4 Pancasila yaitu demokrasi yang waras (tulus dan ikhlas dengan permusyawaratan-bilhikmah dan bijaksana), bukan demokrasi liberalisme-kapitalistik bin bulus (curang) dan fulus (transaksi uang, sogok menyogok, siap menyuap) seperti yang terjadi pada Pemilu-pemilu di era pasca Reformasi saat ini, yang membuat kehidupan negara-bangsa “repotnasi” carut marut hukum akibat oknum kepolisian “parcok” yang membuat Indonesia semakin menjauh dari konsep awal Cita-cita dan Tujuan Bernegara sebagaimana Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 paragraf terakhir.
Beliau, bpk Prof. M Amin Rais pernah menyatakan kekeliruan dan “kegagalan” gerakan reformasi di media massa beberapa tahun yang lalu.
Mengapa gagal dalam mewujudkan Cita-cita dan Tujuan Bernegara?, karena dampak negatif rendahnya kualitas sdm- wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen dalam hal (perspektif) ditinjau dari aspek tingkat pendidikan (Rata-rata SLTA), pengalaman berpolitik sebagai negarawan nihil-minim, mayoritas kaum saudagar, dan sikap mental yang pada umumnya tersandra money politic, transaksional dan superpragmatisme akibat Pemilu Pileg hight cost, sehingga berpotensi besar terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn). Gejala sosial demikian itu fakta, bukan lagi fiksi hasil halusinasi, kejujuran sirna di negeri Kanoha bin Mapioso. Selama KKN ini terus berlangsung, janganlah mengharap produk-produk legislasi pro rakyat oleh DPR RI lahir, yang terjadi faktanya pro konglomerat dan oligarky, dimana hukum dan perpolitikan dikendalikan dan dikontrol oleh kekuatan ekonomi besar, kaum oligarki. Sedangkan supermasi hukum sebagai prasyarat pokok menjadi negara maju, modern dan berperadaban terkikis dan sirna di negeri Kanoha Mapioso, astaghfirullah halaaziem.
Oleh karena itu “best solution” agar NKRI keluar dari problem struktural dan kultural gemar berKKN yang akut saat ini, adalah kembali ke pangkal jalan (back to basic) yaitu UUD 1945 Asli yang ditetapkan sidang PPKI tgl 18/8-1945.
Indonesia berdasarkan UUD 1945 asli tsb, kembali memiliki MPR RI yang beranggotakan DPR RI (40 persen) pilihan rakyat dan pengangkatan utusan golongan-golongan yang waras sebagaimana watak terbaik (best characters) sebesar 60 persen, sebagaimana saya sebutkan diatas. Selanjutnya dokumen pembangunan nasional GBHN dihidupkan kembali, bukan visi dan misi Capres RI hasil Pilpres yang sering terjadi disorientasi spt IKN Nusantara, Proyek Stranas Eco Rempang City, Proyek PIK 2, program MBG etc yang melanggar HAM dan memboroskan APBN dan kurang tepat sasaran karena dampak perbuatan kriminal KKN yang akut tsb. Apa yang dilakukan negara Kuba, dimana negara sukses menggratiskan pelayanan pendidikan sampai S1, S2 dan S3 dan pelayanan kesehatan rakyatnya yang prima dan gratis, sebagai dampak positif public policy and regulasi dari karya para wakil rakyat dari urusan golongan profesional yang mapan dan telah selesai hidup duniawinya dalam hal mengejar harta, tahta dan wanita/free sex, apalagi perbuatan KKN, nehi.. do not, no way. Sebenarnya watak angota DPR RI dan MPR RI seperti inilah yang didambakan oleh para pendiri bangsa Indonesia (the founding fathers of NKRI) sebagaimana UUD 1945 Asli.
Dengan demikian, agak sulit rasanya, atau pesimis Indonesia diusia yang keseratus tahun nanti, Indonesia Emas thn 1945 akan tercapai Cita-cita dan Tujuan Bernegara RI sebagaimana diharapkan yaitu Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Adil dan Makmur. Selama negara-bangsa Indonesia, praktek penyelenggaraan negara mengacu pada UUD 1945 hasil Amandemen thn 2002, maka hasilnya akan Nato= no action talk only “omon-omon”, fiksi dan halunisasi, yang faktualnya KKN yang tak kunjung berhenti.
Sekian dan terima kasih, semoga Tulisan saya AA hendaknya bermanfaat, berkontribusi dalam hal penyadaran publik untuk restorasi NKRI kini dan masa depan. Walaupun saya dan kita menyadari, penyelesaian problem struktural akut itu merupakan tugas yang tak mudah dan penuh tantangan, untuk kembali ke UUD 1945 Asli sebagaimana isi buku Paradoks Indonesia by PS, yang kini Presiden RI. Juga 8 (delapan) sikap dan pernyataan kritis lk 103 orang Perwira TNI, salah satu pointernya agar NKRI kembali ke UUD 1945 Asli. Saya AA dan kita juga berharap demikian, dalam rangka menormalkan kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Asli dijalankan secara murni dan konsekwen.
Akhirulkalam, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, beramar makruf nahi mungkar dan mempercayai kehidupan akhirat yang kekal-abadi (baqa), InsyaAllah kita selamat hidup baik. di dunia dan maupun di akhirat, Aamiin-3 YRA***
Save Rakyat, Bangsa dan NKRI dengan “Back to Basic UUD 1945 Asli ###
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel. Sindangsari Botim City, West Java, Sabtu 16 Mei 2026.
Wassalam
====🙏👏🤝
Dr. Ir. H. Apendi Arsyad. MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pemerhati serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di Media Sosial dalam rangka ikutserta berkontribusi mewujudkan Visi dan Misi Indonesia Emas tahun 2045).





