Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Mahasiswa Program Magister Prodi Studi Islam Interdisipliner UIN SMHB Serang
Pagi itu saya menghadiri sebuah seminar di Bappeda Provinsi Banten, KP3B. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah serta Pemerintah Provinsi Banten, mengangkat tema Penguatan Literasi Keuangan dan Pengenalan Instrumen Sukuk Tabungan Seri ST017. Sejumlah pejabat dan narasumber hadir, membicarakan literasi keuangan, investasi, serta penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Sebuah forum yang sepintas terdengar teknis, tetapi sesungguhnya menyimpan pertanyaan filosofis yang jauh lebih luas.
Saya datang untuk mengikuti pembicaraan mengenai instrumen keuangan syariah. Namun, seperti sering terjadi dalam pertemuan yang mempertemukan gagasan dan pengalaman, pikiran saya justru berjalan ke tempat lain. Saya mulai bertanya, apa sebenarnya yang membuat sebuah sistem ekonomi disebut Islami? Apakah karena transaksi di dalamnya menggunakan akad yang sesuai ketentuan fikih, atau karena keseluruhan praktik ekonominya sungguh-sungguh mencerminkan nilai keadilan yang diajarkan Islam? Pertanyaan itu terasa sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana mengganti istilah bunga menjadi margin, atau obligasi menjadi sukuk.
Saya tidak sedang meragukan pentingnya instrumen keuangan syariah. Kehadiran sukuk tabungan, misalnya, dapat menjadi pilihan investasi masyarakat sekaligus instrumen pembiayaan negara. Saya justru tertarik pada gagasan yang lebih mendasar: mengapa ekonomi harus diberi identitas agama? Bukankah kegiatan ekonomi sejak dahulu merupakan bagian dari kehidupan manusia yang berusaha memenuhi kebutuhan, mengelola sumber daya, dan membangun kesejahteraan? Apakah pemberian identitas syariah dimaksudkan untuk membedakan mekanisme transaksi, atau untuk menghadirkan kembali dimensi moral yang sering tersisih dalam praktik ekonomi modern?
Pertanyaan itu membawa saya pada kegelisahan yang selama ini sesekali muncul ketika mendengar keluhan masyarakat tentang layanan keuangan syariah. Ada yang mengatakan bahwa praktiknya tidak jauh berbeda dengan lembaga konvensional. Bahkan, dalam pengalaman sebagian pengguna, biaya dan konsekuensinya terkadang terasa lebih berat. Tentu saja, kesan semacam itu tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan umum tanpa data pembanding. Namun, keluhan tersebut tetap layak didengar. Sebab, apabila sebuah lembaga menggunakan nama agama, masyarakat berhak berharap bukan hanya memperoleh kepastian akad, melainkan juga perlakuan yang adil dan manusiawi.
Di sinilah saya mulai membedakan antara kepatuhan formal dan kesetiaan substantif. Kepatuhan formal berbicara mengenai kesesuaian prosedur, akad, dan ketentuan hukum. Sementara kesetiaan substantif menyangkut tujuan moral yang hendak diwujudkan oleh ketentuan tersebut. Keduanya tentu tidak perlu dipertentangkan. Akan tetapi, kepatuhan formal tidak boleh membuat kita berhenti bertanya tentang substansi. Sebuah transaksi mungkin telah memenuhi persyaratan hukum, tetapi apakah ia transparan? Apakah pembagian risikonya adil? Apakah pihak yang lebih lemah memperoleh perlindungan? Apakah keuntungan diperoleh tanpa mengabaikan kemaslahatan?
Sebagai alumnus Program Studi Aqidah dan Filsafat IAIN SGD Bandung, saya terbiasa memandang sebuah persoalan bukan hanya dari bunyi istilahnya, melainkan juga dari asumsi filosofis yang menopangnya. Sebuah konsep tidak cukup dinilai dari nama yang disandangnya. Kita perlu menelusuri landasan pemikiran, tujuan, dan akibat yang ditimbulkannya. Dalam urusan ekonomi, pertanyaan itu menjadi semakin penting karena di balik angka, kontrak, bunga, margin, dan neraca keuangan, selalu ada manusia yang kehidupannya dipengaruhi oleh keputusan ekonomi. Angka mungkin tampak dingin, tetapi akibatnya bisa sangat panas bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau rumah.
Dari persoalan ekonomi syariah, pikiran saya kemudian bergerak menuju pertanyaan tentang kapitalisme, sosialisme, dan komunisme. Ketiganya sering diperlakukan sebagai nama-nama ideologi yang sudah memiliki batas tegas, bahkan seolah-olah kita cukup memilih satu dan menolak dua lainnya. Dalam percakapan masyarakat Indonesia, komunisme khususnya sering menjadi kata yang menimbulkan kecurigaan. Ia bukan sekadar istilah akademis, melainkan sesuatu yang membawa beban sejarah, ingatan kolektif, dan trauma politik. Bagi sebagian orang, mendengar kata komunisme saja sudah cukup untuk membuat percakapan berubah menjadi pemeriksaan ideologis.
Saya memahami mengapa hal itu terjadi. Sejarah Indonesia menyimpan konflik politik dan kekerasan yang berkaitan dengan PKI serta peristiwa 1965–1966. Ingatan tentang tragedi tersebut meninggalkan luka mendalam, termasuk di kalangan umat Islam. Dalam perjalanan sejarahnya, PKI berhadapan dengan berbagai kelompok sosial dan keagamaan. Konflik itu kemudian membentuk persepsi yang bertahan lintas generasi. Akibatnya, komunisme sering hadir dalam kesadaran masyarakat bukan sebagai teori ekonomi-politik yang dapat dipelajari, melainkan sebagai ancaman yang harus dijauhi. Trauma sejarah memang tidak bisa disuruh pulang hanya dengan sebuah definisi.
Namun, sebagai orang yang belajar filsafat, saya merasa perlu membedakan antara pengalaman sejarah, organisasi politik, dan bangunan pemikiran. PKI adalah organisasi politik yang memiliki sejarah dan tanggung jawabnya sendiri. Komunisme merupakan tradisi pemikiran yang antara lain dikembangkan dalam Marxisme. Sementara sosialisme adalah keluarga pemikiran yang jauh lebih luas, dengan beragam aliran dan pendekatan. Menyamakan semuanya merupakan penyederhanaan yang tidak membantu kita memahami sejarah. Kita boleh mengingat luka masa lalu, tetapi jangan sampai ingatan itu membuat akal sehat kehilangan kesempatan untuk bekerja.
Salah satu alasan komunisme Marxian dianggap bertentangan dengan agama adalah fondasi materialismenya. Karl Marx membaca sejarah masyarakat melalui hubungan produksi, kepemilikan, dan pertentangan kelas. Ia mengkritik agama dalam konteks masyarakat yang mengalami penderitaan dan keterasingan. Pernyataannya tentang agama sebagai candu masyarakat sering dipakai untuk menggambarkan sikap ateistiknya. Memang, materialisme filosofis Marxian sulit dipertemukan dengan tauhid apabila keduanya dipahami secara konsisten. Islam menempatkan Allah sebagai realitas tertinggi dan sumber orientasi kehidupan, sedangkan materialisme Marxian menjelaskan realitas terutama melalui kondisi material dan sejarah manusia.
Akan tetapi, persoalan menjadi lebih menarik ketika kita bergerak dari perdebatan tentang Tuhan menuju persoalan tentang nasib manusia. Marx mengkritik kapitalisme karena sistem itu memungkinkan pemilik modal menguasai alat produksi dan mengambil nilai lebih dari kerja buruh. Ia melihat adanya hubungan yang timpang antara mereka yang memiliki modal dan mereka yang menjual tenaga. Dalam kritik tersebut, kita menemukan pertanyaan yang juga penting dalam ajaran Islam: apakah manusia boleh mengambil keuntungan dengan mengorbankan martabat dan hak orang lain? Apakah kekayaan dapat dibenarkan apabila dibangun di atas penderitaan sesama? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak kehilangan relevansinya hanya karena pernah dikemukakan oleh seorang pemikir yang berbeda keyakinan.
Di sinilah saya melihat adanya persinggungan antara Islam dan tradisi sosialisme. Keduanya dapat bertemu dalam kritik terhadap eksploitasi, kesenjangan, penumpukan kekayaan, dan dominasi segelintir orang atas sumber daya yang menyangkut kehidupan masyarakat luas. Al-Qur’an, melalui Surah al-Hasyr ayat 7, mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Pesan tersebut bukan sekadar nasihat agar orang kaya bersikap dermawan. Ia mengandung pandangan sosial mengenai distribusi kekayaan. Harta tidak boleh menjadi lingkaran tertutup yang hanya memperbesar kekuasaan mereka yang sejak awal telah memilikinya.
Islam juga mempunyai instrumen yang menunjukkan bahwa kepemilikan pribadi selalu disertai tanggung jawab sosial. Zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hukum waris membentuk mekanisme distribusi yang mempunyai konsekuensi ekonomi. Dalam Islam, seseorang boleh memiliki harta, berdagang, memperoleh keuntungan, dan mengembangkan usaha. Namun, hak tersebut tidak berarti kebebasan tanpa batas. Ada larangan mengambil hak orang lain, kewajiban mengeluarkan zakat, serta tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat. Kekayaan bukan dosa, tetapi keserakahan dapat menjadi persoalan moral. Yang dipersoalkan bukan semata-mata berapa banyak seseorang memiliki, melainkan bagaimana ia memperoleh dan menggunakan kekayaannya.
Persinggungan Islam dengan sosialisme bukan sekadar hasil perbandingan yang dibuat belakangan. Sejarah pemikiran Indonesia memperlihatkan adanya tokoh-tokoh Muslim yang berusaha mempertemukan nilai Islam dengan gagasan sosialisme. H.O.S. Tjokroaminoto, misalnya, menulis buku Islam dan Sosialisme. Ia berusaha menunjukkan bahwa ajaran Islam mempunyai prinsip keadilan sosial yang dapat berdialog dengan cita-cita sosialisme. Ada pula Haji Misbach di Surakarta, seorang tokoh Muslim yang menggunakan gagasan dan simbol keislaman dalam kritiknya terhadap ketidakadilan sosial serta kolonialisme. Riwayat mereka menunjukkan bahwa hubungan Islam dan pemikiran kiri tidak selalu berupa permusuhan.
Tentu saja, sosialisme Tjokroaminoto tidak bisa begitu saja disamakan dengan komunisme Marxian. Begitu pula pengalaman Haji Misbach tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh umat Islam harus menerima komunisme. Justru di situlah pentingnya membedakan gagasan dan konteks. Sosialisme memiliki banyak corak. Ada sosialisme demokratis, sosialisme religius, sosialisme revolusioner, dan berbagai bentuk lain yang tidak semuanya menolak agama atau menghapus kepemilikan pribadi. Karena itu, ketika kita menemukan kesamaan antara Islam dan sosialisme dalam cita-cita keadilan, kita tidak harus menerima seluruh bangunan filsafat komunisme.
Saya bahkan cenderung berpendapat bahwa sosialisme lebih mudah dipertemukan dengan prinsip-prinsip sosial Islam dibandingkan komunisme Marxian secara keseluruhan. Sebab, sosialisme tidak selalu mensyaratkan ateisme, penghapusan kepemilikan pribadi, atau perjuangan kelas sebagai satu-satunya jalan perubahan. Sementara itu, Islam mempunyai fondasi tauhid yang tidak dapat dilepaskan dari pandangan tentang manusia, alam, dan kehidupan. Manusia adalah hamba sekaligus khalifah Allah. Kepemilikan merupakan amanah, bukan kekuasaan mutlak. Negara mempunyai tanggung jawab mengatur kehidupan bersama, tetapi tidak boleh menjadikan manusia sekadar alat bagi kepentingan kekuasaan.
Dalam pemikiran ekonomi Islam, dikenal pengakuan terhadap kepemilikan pribadi, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara. Pembedaan ini penting ketika kita membicarakan sumber daya alam. Air, hutan, laut, mineral, dan kekayaan yang menyangkut hajat hidup masyarakat tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Prinsip kemaslahatan mengharuskan pengelolaannya memperhatikan keberlanjutan, keadilan, dan manfaat bersama. Dalam hal ini, terdapat titik temu dengan tradisi sosialisme yang menekankan kepemilikan atau pengelolaan sosial atas sumber daya strategis.
Namun, Islam tidak identik dengan komunisme dalam soal kepemilikan. Islam tidak menghapus hak milik pribadi atas alat produksi sebagaimana cita-cita komunisme klasik. Islam mengakui pasar, perdagangan, keuntungan, dan aktivitas usaha. Yang dituntut adalah adanya batas moral dan hukum agar kebebasan ekonomi tidak berubah menjadi penindasan. Karena itu, menurut saya, kurang tepat apabila Islam ditempatkan begitu saja sebagai kapitalisme ataupun sosialisme. Islam mempunyai kerangka etik sendiri yang mengatur hubungan antara hak individu, tanggung jawab sosial, dan kewenangan negara. Ia tidak harus menjadi salinan dari ideologi yang lahir dalam pengalaman sejarah masyarakat lain.
Pemikiran tersebut terasa relevan ketika saya membaca kembali Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan itu memperlihatkan bahwa konstitusi Indonesia tidak sepenuhnya mengikuti gagasan kapitalisme liberal. Ada semangat demokrasi ekonomi, kebersamaan, dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat. Kita dapat menemukan persinggungan dengan gagasan sosialisme, tanpa harus menyebut Indonesia sebagai negara sosialis atau komunis.
Mohammad Hatta, melalui gagasan ekonomi kerakyatan dan koperasi, juga menawarkan jalan yang menempatkan kebersamaan sebagai dasar kehidupan ekonomi. Koperasi bukan sekadar badan usaha dengan papan nama dan rapat tahunan. Ia merupakan gagasan tentang kepemilikan dan pengelolaan ekonomi yang melibatkan para anggotanya. Dalam koperasi, keuntungan tidak semestinya menjadi hak segelintir pemilik modal, melainkan kembali kepada mereka yang berpartisipasi. Gagasan semacam ini memperlihatkan bahwa keadilan ekonomi dapat diperjuangkan melalui demokrasi, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat, bukan hanya melalui perebutan kekuasaan.
Sayangnya, cita-cita konstitusional itu sering terasa lebih indah ketika dibacakan daripada ketika diwujudkan. Kekayaan alam masih dapat memunculkan pertanyaan tentang siapa yang paling banyak menikmati hasilnya. Pembangunan ekonomi dapat menghasilkan angka pertumbuhan yang mengesankan, tetapi belum tentu membuat seluruh lapisan masyarakat merasakan kemakmuran. Di sinilah kita perlu berhati-hati terhadap pemujaan angka. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi angka pertumbuhan tidak selalu bercerita tentang siapa yang tumbuh dan siapa yang tertinggal. Jangan sampai grafik ekonomi menanjak, sementara kehidupan masyarakat kecil justru berjalan di tempat.
Saya teringat Kampung Binuangeun, tempat saya tinggal di pesisir selatan Banten. Di sana, laut menjadi sumber penghidupan banyak orang. Seorang nelayan boleh memiliki perahu, alat tangkap, dan hasil tangkapannya sendiri. Namun, laut tidak mungkin diperlakukan sebagai milik pribadi seorang nelayan. Kehidupan pesisir bergantung pada ekosistem, keberlanjutan sumber daya, dan keseimbangan kepentingan bersama. Jika laut rusak, nelayan yang memiliki perahu paling bagus sekalipun akan menghadapi kesulitan. Alam mengajarkan bahwa kepentingan individu tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kehidupan kolektif.
Dari pengalaman sederhana itu, saya semakin memahami mengapa pembicaraan tentang ekonomi tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai keuntungan. Kita juga harus bertanya tentang keberlanjutan, pemerataan, dan tanggung jawab. Perahu boleh berbeda ukuran, mesin boleh berbeda kekuatan, dan hasil tangkapan boleh berbeda jumlah. Namun, jangan sampai sebagian orang menguasai seluruh ruang kehidupan sehingga orang lain bahkan kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah. Laut tidak pernah membaca buku ekonomi, tetapi ia mengajarkan satu prinsip yang sering dilupakan manusia: tidak ada kemakmuran yang dapat bertahan apabila sumber kehidupan bersama dihancurkan demi keuntungan segelintir orang.
Saya tidak sedang mengatakan bahwa kapitalisme harus ditolak seluruhnya, atau bahwa sosialisme dan komunisme harus diterima begitu saja. Kapitalisme memiliki peran dalam mendorong inovasi, investasi, produksi, dan pertumbuhan ekonomi. Sosialisme mengingatkan kita tentang distribusi, perlindungan sosial, dan bahaya konsentrasi kekayaan. Komunisme Marxian menawarkan kritik struktural terhadap hubungan produksi dan eksploitasi kelas, tetapi membawa konsekuensi filosofis yang tidak seluruhnya dapat dipertemukan dengan tauhid. Masing-masing perlu dibaca secara kritis, dengan membedakan gagasan ideal, pengalaman sejarah, dan praktik kekuasaannya. Tidak ada sistem yang menjadi suci hanya karena namanya terdengar meyakinkan.
Saya kembali kepada pertanyaan yang muncul di seminar pagi tadi. Apa makna ekonomi syariah apabila ia hanya berhenti pada penggantian istilah dan prosedur? Apa arti investasi syariah apabila keberhasilannya hanya diukur dari keuntungan finansial, sementara tanggung jawab sosial dan kemaslahatan diletakkan di pinggir meja? Saya tentu tidak sedang menuntut agar setiap lembaga keuangan berubah menjadi lembaga amal. Kegiatan ekonomi tetap membutuhkan perhitungan, keuntungan, dan keberlanjutan usaha. Namun, justru karena ekonomi mengelola kehidupan manusia, ia tidak boleh kehilangan kendali moralnya.
Mungkin inilah yang perlu kita renungkan ketika membicarakan hubungan Islam, sosialisme, komunisme, dan kapitalisme. Jangan sampai kita begitu takut pada nama komunisme sehingga kehilangan keberanian untuk mengkritik ketidakadilan yang nyata. Jangan pula karena ingin melawan kapitalisme, kita mengabaikan fondasi tauhid dan kebebasan manusia yang dijaga Islam. Dan jangan merasa telah menegakkan ekonomi Islam hanya karena sebuah produk menggunakan istilah syariah. Agama tidak seharusnya menjadi kosmetik bagi transaksi, sebagaimana keadilan tidak boleh menjadi hiasan pidato yang hanya dipajang ketika musim kampanye tiba.
Saya membayangkan, apabila ekonomi benar-benar diletakkan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia kepada Tuhan dan sesamanya, maka ukuran keberhasilannya akan lebih luas daripada sekadar pertumbuhan modal. Kita akan bertanya apakah petani memperoleh harga yang layak, apakah nelayan masih memiliki akses terhadap laut, apakah pekerja mendapatkan upah yang manusiawi, apakah usaha kecil memiliki kesempatan berkembang, dan apakah kekayaan alam diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi berikutnya. Pertanyaan-pertanyaan itu mungkin tidak selalu menghasilkan jawaban yang mudah, tetapi setidaknya mengingatkan kita bahwa ekonomi bukan permainan angka di atas meja. Ia adalah urusan kehidupan.
Saya pulang dari seminar dengan membawa lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Mungkin memang demikian fungsi sebuah forum intelektual: bukan membuat kita merasa paling tahu, melainkan menyadarkan bahwa masih banyak hal yang perlu dipikirkan. Sebagai orang yang pernah belajar filsafat dan kini menjalani kehidupan di kampung pesisir, saya merasa perlu terus merawat pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Karena keadilan tidak akan lahir hanya dari nama ideologi, istilah keagamaan, atau rumusan konstitusi. Ia harus diperjuangkan dalam kebijakan, kelembagaan, dan perilaku sehari-hari. Yang perlu kita takuti bukanlah nama sebuah sistem, melainkan keadaan ketika manusia kehilangan martabatnya di tengah kemakmuran yang hanya dinikmati segelintir orang. Wallahualam.*
Cluster Houston KSB Serang
Jumat, 6 November 2026





