Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Banten
Fajar Idul Adha selalu datang membawa gemuruh takbir yang menggetarkan sekat-sekat batin manusia. Di balik riuh gema syiar yang mengangkasa, tersimpan sebuah ritus agung yang menuntut kesunyian niat dan ketundukan eksistensial yang total. Kurban, yang secara etimologis berakar dari kata qaruba, sejatinya adalah sebuah laku spiritual untuk mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Namun, ketika ritual yang sarat akan dimensi transendental ini berkelindan dengan modernitas tata kelola negara serta kepraktisan institusi pendidikan, sebuah pergeseran makna yang halus mulai merayap ke dalam ruang kesadaran kita.
Fenomena pengadaan hewan kurban berskala masif melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tradisi patungan masal di sekolah atau pesantren kini seolah berdiri di persimpangan jalan antara formalitas sosial dan kesucian syariat.
Kita kerap terkesima oleh angka-angka statistik yang mentereng di atas lembar akuntansi birokrasi. Kehadiran ribuan ekor sapi yang didistribusikan hingga ke pelosok negeri, atau puluhan kambing yang berjejer di halaman madrasah hasil iuran para santri, seringkali langsung dinilai sebagai keberhasilan sebuah syiar. Namun, lamun urang tonton kalayan daria (jika kita renungkan dengan mata batin yang jernih), ada sebuah tanya yang menggelitik relung kefilsafatan kita.
Apakah kemegahan eksternal tersebut secara otomatis linier dengan bobot spiritual yang dikehendaki oleh syariat? Di sinilah kita dituntut untuk mengambil jarak sejenak dari rutinitas tahunan ini, melakukan kontemplasi mendalam, dan berpikir ulang agar ritus publik ini tidak kehilangan nyawa sejatinya sebagai ibadah kurban yang sah.
Seringkali kita melupakan bahwa Islam menempatkan ibadah kurban (udhhiyyah) sebagai beban hukum yang bersifat personal dan individual, bukan komunal tanpa batas. Syariat telah mengunci kuantitas kepemilikan hewan kurban dengan aturan yang sangat rigid dan ta’abbudi. Satu ekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu jiwa pequrban, sedangkan satu ekor sapi, kerbau, atau unta maksimal dapat menampung tujuh orang pequrban.
Aturan ini bukanlah batasan matematis yang kaku tanpa makna, melainkan sebuah penegasan bahwa kurban membutuhkan pengorbanan harta yang secara kepemilikan bersifat penuh dan legal (milkun tam). Ketika batas-batas kuantitas ini diterjang atas nama kebersamaan, struktur hukum fikih formal mulai goyah dan beralih rupa menjadi bentuk ibadah yang lain.
Dalam konteks patungan di lembaga pendidikan, fenomena satu ekor kambing yang dikeroyok oleh puluhan santri atau satu kelas patungan untuk membeli satu ekor sapi adalah potret indahnya gotong royong. Secara sosiologis, ini adalah sebuah kabubungah (kegembiraan) komunal yang luar biasa karena mampu meruntuhkan ego individu demi sebuah kebersamaan.
Namun, jika ditinjau dari kacamata fikih mazhab yang muktabar, praktik kolektif yang melebihi batas kuota tersebut secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai ibadah kurban. Sembelihan tersebut tidak lagi dicatat di papan skor langit sebagai udhhiyyah, melainkan bergeser derajatnya menjadi sedekah biasa (shadaqah tathawwu’) atau sekadar penyembelihan daging untuk konsumsi bersama. Tentu saja, pahala bersedekah tidaklah kecil, namun sungguh disayangkan jika momentum emas tahunan ini harus kehilangan mahkota ritualnya.
Imam An-Nawawi dalam kitab monumental Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan prinsip dasar ini dengan sangat eksplisit. Beliau menyatakan bahwa seekor kambing tidak sah digunakan untuk berkurban oleh lebih dari satu orang. Jika sekelompok orang nekat patungan membeli seekor kambing untuk dikurbankan bersama, maka hewan tersebut tidak sah sebagai kurban bagi seorang pun di antara mereka, melainkan statusnya hanyalah daging sembelihan biasa.
Pendapat ini mengakar kuat pada hadis sahih riwayat Jabir bin Abdullah RA yang mengisahkan bahwa para sahabat berserikat untuk seekor unta atau sapi hanya terbatas untuk tujuh orang saja. Aturan pembatasan ini menunjukkan bahwa esensi kurban menuntut adanya porsi pengorbanan finansial yang nyata dan bermakna dari setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Fenomena ini menjadi semakin kompleks dan paradoks ketika kita menyoroti pengadaan hewan kurban yang dibiayai oleh negara melalui pos anggaran APBN. Secara administratif-politik, pengalokasian dana miliaran rupiah untuk mendistribusikan hewan kurban adalah wujud kehadiran negara dalam menjaga ketahanan pangan dan menyemarakkan hari besar keagamaan.
Namun, dari sudut pandang metafisika hukum, dana APBN sejatinya adalah representasi dari kas negara (Baitul Mal) yang kepemilikannya berada di tangan seluruh rakyat secara kolektif. Dana tersebut bukan milik pribadi Presiden, Menteri, ataupun para pejabat yang menandatangani berkas pencairannya. Ketika uang kolektif rakyat digunakan untuk membeli kurban tanpa adanya kejelasan status kepemilikan yang sah secara syar’i, esensi personalitas kurban menjadi bias dalam belantara birokrasi.
Untuk menyiasati kebuntuan hukum ini, sistem birokrasi kita seringkali mengambil jalan pintas yang legalistik namun terasa mengusik rasa keadilan etis. Sering kita saksikan di media massa, hewan-hewan kurban yang dibeli dengan uang negara tersebut kemudian disembelih dengan menumpangkan nama pribadi pejabat tertentu sebagai pequrbannya. Praktik “menumpang nama” ini, meskipun secara prosedural fikih diusahakan agar sah melalui mekanisme hibah darurat, memercikkan rasa ketidakelokan yang nyata di ruang publik.
Sungguh sebuah ironi yang getir ketika anggaran milik rakyat digunakan untuk membeli hewan kurban, namun investasi pahala spiritual dan panggung legitimasinya justru diklaim secara eksklusif oleh segelintir elit kekuasaan atas nama kesalehan pribadi.
Kita perlu merenungkan kembali firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 37 yang berbunyi: “Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan mencapai (keridaan) Allah, tetapi yang mencapai-Nya adalah ketakwaan kamu.” Ayat ini laksana sebuah tamparan keras bagi setiap praktik ibadah yang hanya mengejar formalitas lahiriah dan mengabaikan substansi batiniah.
Tuhan tidak pernah melihat seberapa besar bobot tonase sapi yang dibeli dengan dana negara, tidak pula menghitung seberapa banyak jumlah koin yang dikumpulkan oleh para santri. Yang melesat menembus aras langit adalah ketakwaan, yaitu kesucian niat yang bersih dari motif pencitraan politik pada tingkat negara, serta pemahaman hukum yang benar pada tingkat institusi pendidikan bawah.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah rekonstruksi pemikiran yang radikal untuk menjembatani jurang pemisah antara dimensi sosial yang inklusif dan dimensi kurban yang eksklusif-syar’i. Kita tidak boleh membiarkan pengadaan berskala besar lewat APBN atau iuran masal di pesantren berhenti hanya sebagai proyek sosial yang kehilangan berkah udhhiyyah. Di ranah pendidikan pesantren dan sekolah, para pendidik harus mulai menerapkan hilah atau siasat syar’i yang diajarkan oleh para ulama terdahulu.
Caranya adalah dengan mengubah akad iuran kolektif tersebut menjadi akad hibah bersama. Hewan yang dibeli dari uang patungan satu kelas diputuskan secara mufakat untuk dihadiahkan kepada satu orang santri yang paling tidak mampu atau kepada guru mengaji mereka, sehingga kurbannya sah atas nama individu tersebut tanpa mengurangi pahala sedekah santri lainnya.
Sementara itu, pada level tata kelola negara, praktik kurban APBN harus dibersihkan dari egoisme sektoral dan politisasi nama pejabat. Para pemimpin negara harus memiliki keluhuran budi untuk meneladani sifat luhur Rasulullah SAW yang agung. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih dua ekor kibas yang gemuk, seraya berdoa: “Ya Allah, ini adalah kurban dari Muhammad dan umatnya yang bersaksi atas keesaan-Mu dan bersaksi atas kerasulanku.”
Pola kurban representatif inilah yang seharusnya diadopsi oleh negara, di mana Presiden bertindak sebagai wali resmi rakyat yang mengikrarkan bahwa seluruh hewan kurban APBN dihadiahkan dan diatasnamakan seluruh dhuafa dan rakyat miskin yang tidak mampu berkurban di negeri ini.
Jika jalan tengah ini diambil, maka akan tercipta sebuah harmoni yang luar biasa antara hukum fikih dan etika publik. Negara tidak lagi terjebak dalam praktik akal-akalan hukum yang menumpangnamakan pejabat, dan sekolah-sekolah tidak lagi melahirkan generasi yang salah memahami syariat kurban. Ibadah kurban yang dibiayai secara kolektif tersebut akan naik kelas, bertransformasi dari sekadar program bagi-bagi daging sosial menjadi sebuah ritus udhhiyyah yang paripurna di hadapan Allah SWT.
Dimensi sosialnya yang berupa pemenuhan gizi dan keadilan distributif akan berjalan beriringan dengan dimensi spiritualnya yang berupa pengikisan ego kebinatangan dan pemurnian tauhid hamba.
Berpikir ulang tentang fenomena kurban APBN dan patungan ini adalah sebuah panggilan moral bagi kita semua untuk kembali ke hulu syariat. Kita harus berani melangkah keluar dari kenyamanan rutinitas yang dangkal menuju kedalaman pemahaman yang substantif. Jangan biarkan pisau-pisau kurban memutus urat nadi hewan ternak dengan sia-sia hanya untuk memuaskan laporan pertanggungjawaban administratif atau pajangan dokumentasi media sosial.
Mari kita kembalikan takhta keikhlasan di atas sajadah kepemimpinan dan pendidikan kita, agar setiap tetesan darah hewan kurban yang mengalir ke bumi benar-benar menjadi saksi atas tegaknya keadilan sosial dan kesucian iman yang sejati.
*





