Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Provinsi Banten
Sebuah tayangan video berdurasi pendek yang melintasi beranda gawai digital memperlihatkan keriuhan yang lazim dijumpai pada bulan Dzulhijjah. Di sebuah pelataran luas di salah satu sudut wilayah Banten, kepulan asap dari dapur umum membubung tinggi di sela-sela kesibukan puluhan warga yang sedang menguliti dan memotong daging hewan ternak.
Pada awalnya, ingatan kolektif kita akan langsung menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut adalah ritual penyembelihan hewan kurban Idul Adha pada hari tasyrik yang melibatkan gotong royong masyarakat setempat. Namun, sebuah narasi penjelasan di dalam video tersebut seketika membalikkan asumsi awam; hewan-hewan yang disembelih itu bukanlah hewan kurban, melainkan hewan dam jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci.
Biaya pembelian hewan tersebut dikirimkan secara digital dari Makkah ke tanah air, untuk kemudian dieksekusi dan dibagikan langsung kepada kaum fakir miskin di pedesaan Banten. Fenomena sosiologis ini memicu sebuah perenungan filosofis mendalam mengenai elastisitas hukum Islam dalam merespons ruang, waktu, dan kemaslahatan umat manusia.
Realitas sosiokultural di atas tidak dapat dilepaskan dari desain sosiogeografis pelaksanaan ibadah haji modern yang dialami oleh sebagian besar jemaah asal Indonesia. Jemaah haji reguler, terutama yang tergabung dalam gelombang pertama, dipastikan telah tiba di Tanah Suci beberapa minggu sebelum prosesi Wukuf di Arafah dilaksanakan.
Jika mereka dipaksakan untuk mengambil skenario Haji Ifrad—yakni mendahulukan haji baru kemudian melaksanakan umrah—maka mereka harus mempertahankan kondisi ihram beserta seluruh larangannya yang sangat ketat selama hampir sebulan penuh. Menjaga kepatuhan ritual di bawah tekanan cuaca ekstrem dan kelelahan fisik tentu menjadi beban yang sangat berat bagi jemaah haji kontemporer.
Konsekuensinya, demi keselamatan jiwa dan kemudahan ibadah, hampir seluruh jemaah haji Indonesia secara sadar memilih skenario Haji Tamattu’ atau Haji Qiran sebagai pilihan manasik yang paling rasional dan aman.
Pilihan manasik yang masif ini membawa konsekuensi hukum yang bersifat kausalitas mutlak, di mana jemaah secara otomatis akan terkena “pasal” kewajiban membayar dam nusuk. Dalam diskursus fikih klasik, kata dam yang secara harfiah berarti darah, sering kali disalahpahami oleh sebagian jemaah sebagai sebuah bentuk hukuman atas kesalahan atau pelanggaran yang ternoda.
Padahal, dam dalam konteks Haji Tamattu’ dan Qiran sesungguhnya merupakan dam syukran, yaitu sebuah kompensasi finansial spiritual sebagai wujud rasa syukur atas kelonggaran dan kenyamanan yang diberikan oleh syariat. Syariat Islam memberikan dispensasi kepada jemaah untuk melepas ihram dan hidup normal di Makkah setelah umrah selesai, sebelum nantinya mengenakan ihram kembali untuk berhaji.
Dengan demikian, pengenaan denda ini tidak boleh dipandang sebagai kecacatan ritual, melainkan bagian integral dari paket efisiensi ibadah yang sah dan berpijak pada prinsip taisir*l (kemudahan).
Terobosan fikih yang memindahkan lokasi penyembelihan dan pendistribusian hewan dam ke tanah air, sebagaimana yang terekam dalam video di Banten tersebut, merupakan buah dari ijtihad kontemporer yang dinamis. Selama berabad-abad, pemahaman arus utama umat Islam mematok bahwa seluruh prosesi penyembelihan hewan hadyu atau dam wajib diselesaikan di dalam batas geografis Tanah Haram Makkah.
Namun, pertumbuhan jumlah jemaah haji global yang eksponensial di era modern memicu terjadinya surplus daging sembelihan yang sangat luar biasa di Mina dan Makkah. Persoalan logistik, potensi mubazir, dan higienitas lingkungan di Tanah Suci kemudian mendorong para cendekiawan muslim untuk meninjau kembali aspek substansi sosial dari ibadah tersebut.
Pertanyaan fundamental yang muncul adalah apakah letak geografis penyembelihan bersifat mutlak, ataukah asas kemanfaatan bagi penerima daging yang justru menjadi inti dari perintah syariat.
Untuk membedah fenomena ini secara akademis, kita harus melacak akar metodologi hukum yang diwariskan oleh para imam mazhab dalam fikih klasik. Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali memiliki pandangan yang sangat ketat mengenai keterikatan ruang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan denda haji.
Menurut mereka, Tanah Haram Makkah bukan sekadar tempat distribusi, melainkan tempat ibadah itu sendiri yang sifatnya ta’abbudi atau ritual baku yang tidak dapat diganggu gugat. Mereka bersandar pada dalil-dalil tekstual Al-Qur’an, salah satunya Surat Al-Hajj ayat 33 yang menyatakan bahwa tempat penyembelihan hewan hadyu adalah di sekitar Baitul Atiq (Tanah Haram).
Berdasarkan logika mazhab ini, pemindahan lokasi penyembelihan ke luar dari wilayah Makkah, apalagi hingga lintas benua ke Indonesia, dipandang membatalkan keabsahan ibadah dam tersebut.
Di sisi lain, Mazhab Hanafi memberikan ruang interpretasi yang sedikit berbeda dan menjadi celah bagi perkembangan ijtihad kontemporer di kemudian hari. Meskipun Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya tetap mewajibkan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram untuk jenis dam tertentu, mereka memiliki kelonggaran dalam aspek waktu pelaksanaan.
Lebih jauh lagi, pendekatan metodologi hukum Hanafi dikenal sangat menekankan pada aspek illat (alasan hukum) yang bersifat rasional dan berorientasi pada kemaslahatan sosial (ta’aqquli). Konstruksi berpikir inilah yang kemudian dikembangkan oleh para ahli fikih modern untuk melihat bahwa sasaran utama dari penyembelihan hewan ini adalah memberi makan kepada manusia yang membutuhkan.
Jika fakir miskin di Makkah sudah mengalami surplus makanan, maka mengalihkan hewan tersebut kepada yang kelaparan di belahan bumi lain menjadi tindakan yang sangat logis.
Dalam lanskap keagamaan di Indonesia, perbedaan paradigma hukum ini terefleksi secara jelas melalui sikap kelembagaan yang diambil oleh organisasi kemasyarakatan Islam. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjadi salah satu institusi keagamaan yang secara progresif memberikan legitimasi terhadap terobosan fikih penyembelihan dam di tanah air.
Muhammadiyah menggunakan pisau analisis Maqashid Asy-Syariah (tujuan-tujuan syariat) dengan argumen bahwa esensi dari pembayaraan dam adalah penegakan keadilan sosial dan pengentasan kelaparan. Ketika dana dam dikirim ke Indonesia, ia tidak hanya menyelesaikan kewajiban ritual jemaah, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi peternak lokal dan memperbaiki gizi masyarakat miskin.
Bagi Muhammadiyah, memilih kemaslahatan nyata bagi umat Islam di tanah air jauh lebih utama daripada mempertahankan formalitas ruang yang berisiko memicu kemubaziran di Makkah.
Pandangan yang berbeda secara diametral dipegang oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tetap berdiri kokoh pada jalur kehati-hatian fikih klasik. Melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, lembaga ini menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam yang dilakukan di luar batas Tanah Haram Makkah hukumnya secara syar’i adalah tidak sah.
MUI memandang bahwa keterikatan tempat dalam ibadah haji adalah aturan manasik yang bersifat dogmatis, sehingga manusia tidak memiliki otoritas untuk memindahkannya berdasarkan rasionalisasi ekonomi semata.
Kendati demikian, MUI tidak menutup mata terhadap problem kemaslahatan sosial, sehingga mereka menawarkan sebuah titik temu yang moderat.
Solusi dari MUI adalah hewan dam harus tetap disembelih di Makkah sesuai syariat, namun dagingnya dibekukan (frozen) lalu dikirimkan menggunakan kargo laut ke Indonesia untuk didistribusikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI bertindak sebagai regulator yang mencoba menjembatani keragaman pemikiran hukum ini demi pelayanan jemaah yang optimal. Melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 2 Tahun 2024, Kementerian Agama secara resmi memfasilitasi skema pembayaran dam yang akuntabel.
Pemerintah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengelola penarikan dana dam dari jemaah haji yang secara sukarela memilih mazhab fikih sosial. Langkah ini diambil karena pemerintah menyadari bahwa potensi dana dari ratusan ribu jemaah haji Tamattu’ Indonesia dapat dikonversi menjadi program strategis nasional.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengadaan hewan ternak di dalam negeri yang dagingnya disalurkan guna menyukseskan program penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Keterlibatan BAZNAS RI dalam ekosistem ini bertindak sebagai amil resmi yang menjamin bahwa seluruh proses pengiriman uang, pembelian hewan, hingga penyembelihan berjalan transparan. Dari sudut pandang akuntansi syariah dan manajemen publik, BAZNAS berhasil mengubah tata kelola dam yang semula bersifat individual dan tidak terdata menjadi sebuah kekuatan ekonomi umat yang terorganisasi.
Hewan-hewan yang disembelih di berbagai daerah, seperti di pelosok Banten dalam tayangan video tersebut, dipastikan telah melalui uji kesehatan dan kelayakan syariat yang ketat. Dengan demikian, jemaah haji yang berada di Makkah dapat menunaikan ibadahnya dengan tenang, karena laporan penyembelihan disampaikan secara berkala melalui sistem informasi digital.
Pengintegrasian ibadah privat dengan dampak sosial publik ini menjadi percontohan bagi pengelolaan ibadah haji di negara-negara muslim lainnya.
Cendekiawan muslim kontemporer, seperti Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa pemikir hukum Islam lainnya, sering kali mengingatkan pentingnya kontekstualisasi fikih di era modern. Al-Qaradawi dalam berbagai literaturnya menekankan bahwa fikih harus selalu bergerak dinamis laksana air, tidak boleh beku dan mengeras hingga menyulitkan kehidupan umat manusia (al-haraj).
Ibadah dalam Islam selalu membawa dua dimensi kembar yang tidak boleh dipertentangkan, yaitu kesalehan ritual yang menghubungkan makhluk dengan Khalik, dan kesalehan sosial yang menghubungkan manusia dengan sesamanya. Ketika kondisi zaman menuntut adanya rekayasa hukum demi menghindari kemudaratan yang lebih besar—seperti pembuangan daging yang membusuk akibat surplus—maka ijtihad harus berani melangkah maju.
Oleh karena itu, perpindahan lokasi penyembelihan dam ke tanah air harus dibaca sebagai bentuk perluasan wilayah pengabdian sosial ibadah haji.
Melihat peta perbedaan pandangan yang begitu kaya dan berbasis pada argumen yang sama-sama kuat, kita dipanggil untuk melihat khazanah fikih ini dengan kacamata yang jernih. Keragaman pendapat antara ulama klasik yang memegang teguh teks ruang, dan ulama kontemporer yang membaca tanda-tanda zaman, sesungguhnya adalah sebuah berkah spiritual yang indah.
Tidak ada satu pihak pun yang berhak mengklaim kebenaran mutlak atau menuduh pihak lain telah merusak tatanan agama dalam wilayah ijtihad khilafiyah ini. Kedua belah pihak sejatinya memiliki niat yang sama mulianya, yaitu menjaga kesucian ibadah haji sekaligus memastikan bahwa syariat Islam tetap memancarkan rahmat bagi seluruh alam.
Sikap saling menghormati atas pilihan metodologi hukum masing-masing kelompok merupakan fondasi utama bagi kedewasaan beragama umat Islam di Indonesia.
Umat Islam, khususnya para jemaah haji Indonesia, harus disodorkan pilihan-pilihan keagamaan ini secara terbuka, jujur, dan edukatif tanpa ada unsur paksaan atau doktrinasi tunggal. Tugas para pembimbing haji dan ulama di tanah air adalah memetakan argumen-argumen hukum tersebut secara objektif, lengkap dengan segala konsekuensi spiritual dan sosialnya.
Jemaah yang memiliki kecenderungan hati pada aspek kehati-hatian ritual individual dapat memilih menyembelih di Makkah atau mengikuti opsi pembekuan daging dari MUI. Sementara itu, jemaah yang memiliki kepekaan sosial tinggi dan meyakini urgensi ketahanan pangan bangsa dapat memilih menyalurkan dana dam mereka melalui BAZNAS ke tanah air.
Kebebasan memilih ini akan melahirkan ketenteraman batin bagi jemaah, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah di Tanah Suci tanpa dibayangi rasa bersalah.
Peristiwa penyembelihan hewan dam di wilayah Banten yang semula dikira sebagai kurban Idul Adha adalah sebuah simbol nyata dari jembatan spiritual spiritualitas global. Jembatan ini menghubungkan ritual fisik jemaah haji yang sedang bergerak mengitari Kabah di Makkah, dengan pemenuhan kebutuhan gizi riil anak-anak yatim dan fakir miskin di pelosok nusantara.
Fikih Islam telah membuktikan dirinya mampu bekerja melintasi batas geografis dan ruang udara melalui pemanfaatan teknologi finansial dan kematangan berijtihad para ulamanya. Keragaman fatwa yang ada di tengah-tengah kita tidak sepatutnya memicu keretakan sosial, melainkan harus dipandang sebagai instrumen kekayaan intelektual yang memperkaya pilihan hidup umat.
Dengan hati yang lapang, kita dapat merayakan keragaman pendapat ini sebagai bukti bahwa Islam adalah agama yang senantiasa relevan di setiap waktu dan tempat. Wallahualam.*





