Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Presidium Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten
Pada Selasa, 9 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersilaturahmi dengan para kiai pimpinan pesantren di Kantor Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan ruang dialog tentang masa depan bangsa dan ikhtiar membangun budaya antikorupsi. Di tengah berbagai kasus korupsi yang terus bermunculan, muncul kesadaran bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Bangsa ini membutuhkan sumber nilai yang mampu mencegah korupsi sejak dari akarnya. Dalam konteks itulah pesantren memiliki kontribusi yang penting untuk ditawarkan.
Korupsi sering dipahami sebagai pelanggaran hukum atau penyimpangan individu semata. Padahal, korupsi merupakan persoalan yang lebih kompleks karena berkaitan dengan cara berpikir, budaya kerja, dan tata kelola kelembagaan. Banyak orang mengetahui bahwa korupsi itu salah, tetapi tetap melakukannya ketika kesempatan terbuka. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan pengawasan dan penindakan. Diperlukan fondasi nilai yang mampu membentuk karakter sekaligus memperbaiki sistem.
Jika dicermati lebih dalam, korupsi tumbuh dari tiga sumber utama. Pertama, kerumitan yang membuka ruang transaksi dan percaloan. Kedua, penyalahgunaan kewenangan yang mengubah amanah menjadi alat kepentingan pribadi. Ketiga, buruknya pelayanan yang mendorong lahirnya jalan pintas berupa suap dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Terhadap tiga persoalan tersebut, pesantren menawarkan tiga jawaban yang terangkum dalam Trilogi Anti Korupsi Pesantren, yaitu Tauhid, Amanah, dan Khidmah.
Pilar pertama adalah Tauhid. Tauhid mengajarkan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan mutlak, sedangkan manusia hanyalah pemegang amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Kesadaran ini melahirkan integritas yang tidak bergantung pada pengawasan manusia. Orang yang bertauhid tidak mudah mempertuhankan jabatan, kekayaan, maupun kekuasaan. Ia memahami bahwa semua itu hanyalah sarana, bukan tujuan hidup.
Dalam tata kelola kelembagaan, tauhid melahirkan semangat debirokratisasi. Banyak praktik korupsi tumbuh dari prosedur yang panjang, meja yang berlapis-lapis, dan kewenangan yang tidak jelas batasnya. Kerumitan menciptakan peluang transaksi yang tidak semestinya. Sebaliknya, penyederhanaan prosedur mempersempit ruang penyimpangan. Semangat tauhid mengajarkan bahwa sesuatu yang sederhana sering kali lebih dekat kepada kemaslahatan daripada sesuatu yang dibuat rumit tanpa alasan yang jelas.
Tauhid juga melahirkan budaya kesederhanaan. Di lingkungan pesantren, kesederhanaan bukanlah simbol kekurangan, melainkan cerminan kedewasaan spiritual. Orang yang hidup sederhana tidak mudah diperbudak oleh ambisi materi dan gaya hidup yang berlebihan. Dari kesederhanaan lahir sikap merasa cukup, hidup proporsional, dan menjauhi keserakahan. Karena itu, dalam konteks pencegahan korupsi dapat dikatakan bahwa tauhid menyederhanakan.
Pilar kedua adalah Amanah. Amanah merupakan nilai yang menopang hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin, antara lembaga dan masyarakat, bahkan antara manusia dan Tuhannya. Ketika amanah dijaga, kekuasaan dipahami sebagai tanggung jawab, bukan privilese. Sebaliknya, ketika amanah diabaikan, jabatan mudah berubah menjadi alat untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, amanah merupakan benteng utama terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Dalam praktik tata kelola modern, amanah diterjemahkan ke dalam prinsip transparansi, otonomi, dan akuntabilitas. Transparansi memastikan proses dan keputusan dapat diketahui oleh publik. Otonomi memberikan ruang kepercayaan kepada individu maupun lembaga untuk bertindak secara bertanggung jawab. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, maupun hukum. Ketiga prinsip tersebut menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor kemaslahatan.
Amanah pada akhirnya bukan hanya soal sistem, melainkan juga budaya. Di pesantren, amanah diajarkan melalui keteladanan, kedisiplinan, dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Seorang santri belajar menjaga kepercayaan bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Budaya inilah yang menjadi benteng pertama sebelum aturan dan sanksi bekerja. Karena itu, dapat dikatakan bahwa amanah mempertanggungjawabkan.
Pilar ketiga adalah Khidmah atau pelayanan. Sejak awal, pesantren hadir untuk melayani umat melalui pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Khidmah mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat yang diberikan kepada orang lain. Nilai ini membentuk orientasi hidup yang berpusat pada kemaslahatan. Dalam semangat khidmah, jabatan dipahami sebagai sarana melayani, bukan untuk dilayani.
Khidmah juga melahirkan budaya melayani. Dalam tradisi pesantren, kiai melayani kebutuhan umat, santri belajar membantu sesama, dan alumni didorong untuk mengabdi kepada masyarakat. Budaya melayani ini merupakan kebalikan dari budaya feodal yang menempatkan jabatan sebagai simbol keistimewaan. Ketika semangat pelayanan tumbuh, masyarakat tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan sebagai pihak yang harus memperoleh manfaat. Dari budaya inilah lahir pelayanan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dalam era digital, khidmah menemukan bentuk baru melalui digitalisasi pelayanan. Teknologi memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, dan lebih transparan. Digitalisasi yang berlandaskan khidmah bukan sekadar penggunaan aplikasi, melainkan ikhtiar menghadirkan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang penyimpangan. Semakin mudah masyarakat memperoleh pelayanan, semakin kecil peluang lahirnya praktik percaloan dan suap. Karena itu, khidmah memudahkan.
Trilogi Anti Korupsi Pesantren menawarkan pendekatan yang menyentuh dimensi spiritual, kultural, struktural, dan teknologis sekaligus. Tauhid melahirkan debirokratisasi dan budaya kesederhanaan. Amanah melahirkan transparansi, otonomi, akuntabilitas, serta budaya tanggung jawab. Khidmah melahirkan budaya melayani dan digitalisasi pelayanan. Jika korupsi tumbuh dari kerumitan, penyalahgunaan kewenangan, dan buruknya pelayanan, maka pesantren menawarkan jalan sebaliknya: tauhid menyederhanakan, amanah mempertanggungjawabkan, dan khidmah memudahkan. Inilah Trilogi Anti Korupsi Masyarakat Pesantren.***





