Lukman Hakim

Praktisi Pendidikan, Penyuluh Antikorupsi ForPAK Tangerang, Banten.

Setiap Juni, Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali jadi ujian nasional bagi akal sehat dan rasa keadilan kita. Antrean panjang, situs pendaftaran yang kadang macet, tagar protes, hingga praktik “titip KK” selalu berulang.

Setiap tahunnya, musim Penerimaan Murid Baru (PMB) selalu menghadirkan dinamika yang hampir serupa. Di satu sisi, pemerintah dan penyelenggara pendidikan berupaya membangun sistem yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, masyarakat datang membawa harapan besar agar anak-anak mereka memperoleh akses pendidikan yang baik. Di antara keduanya, sering muncul ketegangan, kesalahpahaman, dan kekecewaan yang perlu disikapi dengan kepala dingin.

Harus dipahami bahwa bagi sebagian besar orang tua, mendaftarkan anak ke sekolah bukan sekadar urusan administrasi. Di dalamnya tersimpan cita-cita, pengorbanan, dan harapan tentang masa depan keluarga. Pendidikan dipandang sebagai jalan untuk memperbaiki kehidupan dan meningkatkan martabat generasi berikutnya. Karena itu, ketika anak tidak diterima, pilihan sekolah terbatas, informasi tidak dipahami dengan baik, atau proses dirasakan tidak sesuai harapan, muncul perasaan kecewa yang sangat manusiawi. Perasaan tersebut tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak perlu dibiarkan berkembang menjadi kemarahan yang merusak suasana.

Dari perspektif yang lebih luas, akses terhadap pendidikan bukan sekadar kebutuhan individu, melainkan hak dasar warga negara. Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban menyelenggarakan satu sistem pendidikan yang dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan PMB pada hakikatnya harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan hak pendidikan, bukan semata-mata urusan administratif tahunan.

Di sisi lain, penyelenggara pendidikan juga menghadapi kenyataan adanya keterbatasan daya tampung, persebaran sekolah yang belum merata, perbedaan kualitas yang masih dirasakan masyarakat, serta tuntutan untuk menjalankan aturan yang berlaku. Tidak semua keinginan masyarakat dapat dipenuhi sekaligus. Karena itu, komunikasi yang terbuka, pelayanan yang simpatik, dan kejelasan informasi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami situasi yang dihadapi.

Dalam konteks ini, aplikasi dan sistem digital sering menjadi sorotan. Padahal aplikasi hanyalah alat bantu. Teknologi dapat membantu mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi praktik yang tidak diinginkan. Namun teknologi bukan pengganti tanggung jawab manusia. Ketika muncul kendala, kesalahan data, gangguan sistem, atau kebingungan dalam penggunaan aplikasi, yang dibutuhkan masyarakat adalah pendampingan dan solusi, bukan saling melempar kesalahan kepada sistem atau teknologi.

Persoalan lain yang sering muncul adalah kesenjangan sosial. Sebagian keluarga memiliki akses informasi, jaringan, kemampuan teknologi, dan sumber daya yang lebih baik dibandingkan yang lain. Sebaliknya, masih ada kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi, literasi digital, maupun akses informasi. Karena itu, proses PMB harus dirancang agar tidak semakin memperlebar kesenjangan, melainkan menjadi instrumen yang membuka kesempatan yang lebih adil bagi semua pihak.

Dalam situasi seperti ini, semua pihak perlu menjaga integritas. Orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi lebih hendaknya tidak menggunakan pengaruh, kedekatan, atau kekuatan finansial untuk mencari jalan yang tidak semestinya. Pada saat yang sama, penyelenggara, pengambil kebijakan, dan pihak-pihak terkait juga harus menjaga diri dari segala bentuk penyimpangan, perlakuan khusus, maupun praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Pendidikan adalah amanah publik yang tidak boleh diperdagangkan.

Namun demikian, penting disadari bahwa PMB sesungguhnya lebih banyak menampilkan gejala daripada akar persoalan. Kegaduhan yang muncul setiap tahun sering kali merupakan pantulan dari masalah yang lebih mendasar, yaitu belum meratanya mutu pendidikan antar sekolah, keterbatasan sarana dan prasarana, distribusi guru yang belum optimal, serta tingginya konsentrasi kepercayaan masyarakat pada sekolah-sekolah tertentu. Selama kualitas pendidikan masih dipersepsikan berbeda secara mencolok, selama itu pula masyarakat akan berlomba memasuki sekolah yang dianggap terbaik, dan selama itu pula tekanan terhadap sistem PMB akan terus terjadi.

Dengan kata lain, PMB adalah wilayah hilir, sedangkan persoalan sesungguhnya berada di hulu. Membenahi mekanisme penerimaan tanpa disertai upaya pemerataan mutu pendidikan ibarat mengatur arus air tanpa memperbaiki sumber mata airnya. Karena itu, pembahasan PMB seharusnya tidak boleh berhenti pada soal aplikasi, jalur penerimaan, kuota, atau prosedur seleksi, melainkan juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pendidikan secara menyeluruh.

Pada akhirnya, musim PMB tidak perlu menjadi arena saling menyalahkan antara masyarakat, sekolah, pemerintah, maupun sistem teknologi. Momentum ini justru perlu menjadi ruang refleksi bersama untuk memperbaiki layanan, memperkuat keadilan, meningkatkan mutu pendidikan, dan memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak.

Ukuran keberhasilan PMB bukanlah seberapa canggih aplikasinya atau seberapa cepat proses administrasinya. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta membuka harapan bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ketika setiap sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang baik dan dipercaya masyarakat, maka kegaduhan PMB akan berangsur berkurang dengan sendirinya. Di situlah sesungguhnya tujuan besar pendidikan menemukan maknanya: menghadirkan kesempatan yang adil bagi semua anak bangsa untuk tumbuh, belajar, dan menggapai masa depan.

Dalam Penerimaan Murid Baru, yang diperebutkan bukan sekadar kursi sekolah, melainkan harapan tentang masa depan. Karena itu, keadilan harus lebih kuat daripada kuasa, integritas harus lebih tinggi daripada kepentingan, dan empati harus lebih hadir daripada sekadar prosedur.

Pertanyaannya sederhana: sampai kapan kita menyerahkan masa depan anak pada “sistem” yang gaduh?

Akal Sehat yang Sering Hilang

Akal sehat pertama: sekolah adalah tempat belajar, bukan ajang gengsi. Namun banyak orang tua memaksakan anak ke “sekolah favorit” sejauh 15 km. Anak berangkat gelap pulang gelap, waktu habis di jalan, ongkos membebani orang tua. Logika pendidikan justru dikalahkan logika status.

Zonasi lahir dari akal sehat: mendekatkan layanan pendidikan, mengurangi ketimpangan, mengurai macet. Niatnya baik. Masalahnya, zonasi dijalankan tanpa “zonasi mutu”. Sekolah unggul tetap menumpuk di pusat kota, sementara sekolah pinggiran dibiarkan tertatih. Akibatnya, yang terjadi bukan pemerataan mutu, melainkan pemerataan kecewa.

Akal sehat kedua: kejujuran data. Praktik pindah domisili dadakan atau “KK nebeng” adalah bukti akal-akalan mengalahkan akal sehat. Ketika orang tua mengajarkan anak masuk sekolah dengan cara curang, maka pelajaran pertama yang diterima anak adalah: kejujuran bisa ditawar. Ini berbahaya untuk karakter bangsa.

Keadilan yang Masih Timpang

Keadilan dalam PMB bukan berarti semua anak masuk sekolah yang sama. Adil berarti setiap anak punya peluang setara mendapat pendidikan bermutu, di mana pun ia dilahirkan.

Jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas adalah wujud keadilan. Namun keadilan itu cedera ketika kuotanya dipotong diam-diam, atau diisi oleh mereka yang “memiskinkan diri” di atas kertas. Keadilan juga retak saat anak berprestasi dari keluarga sederhana kalah oleh anak bernilai pas-pasan hanya karena rumahnya menempel pagar sekolah, atau hal lain.

Merawat keadilan butuh dua keberanian dari pemerintah. Pertama, pemerataan guru dan sarana. Tidak adil bila guru terbaik menumpuk di satu sekolah. Rotasi guru, insentif ke daerah pinggiran, dan perbaikan fasilitas harus jadi kebijakan permanen, bukan proyek setahun. Kedua, transparansi radikal. Buka data PMB: daya tampung, jumlah pendaftar, jarak rumah, alasan diterima atau ditolak. Ketika semua terang, ruang untuk “main mata” menyempit.

Jalan Tengah yang Waras

PMB yang waras tidak anti-zonasi dan tidak anti-prestasi. Keduanya perlu, dengan proporsi yang masuk akal. Zonasi penting untuk akses, tapi harus dibarengi komitmen mengangkat mutu sekolah di setiap zona. Jalur prestasi tetap dibuka untuk menghargai kerja keras, dengan kuota proporsional dan verifikasi ketat berbasis data, bukan piagam yang mudah dibeli.

Jalur afirmasi harus diperluas, tapi pengawasannya diperkuat. Gunakan data terpadu DTKS, bukan surat keterangan miskin yang rawan manipulasi. Beri pendampingan bagi keluarga prasejahtera agar tidak kalah di tahap administrasi.

Yang sama penting: edukasi publik. Sekolah terbaik bukan yang paling terkenal, melainkan yang paling cocok untuk tumbuh kembang anak. Anak yang cocok dengan ekosistemnya akan lebih bahagia dan berprestasi daripada anak yang tertekan demi nama besar sekolah.

Penutup

PMB selalu sensitif karena menyangkut harapan orang tua. Tapi kegaduhan tahunan bisa dikurangi jika kita berpegang pada dua hal: akal sehat dan keadilan. Akal sehat membuat kita realistis, keadilan membuat kita tetap manusia.

Jangan sampai kita menang mendapatkan kursi di sekolah favorit, tapi kalah menanamkan kejujuran dan empati pada anak. Sebab tujuan pendidikan bukan seragam sekolah mana yang dipakai, melainkan menjadi manusia macam apa anak kita kelak.

Jika negara serius, mulailah dari tiga langkah: konsistensi kebijakan minimal lima tahun, pemerataan mutu berbasis data, dan transparansi total. Tanpa itu, PMB akan terus jadi panggung drama tahunan, dan anak-anak kita yang jadi korban.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *