Ocit Abdurrosyid Siddiq

Harap diganti: Penulis adalah Pengurus ICMI Orwil Banten

Penandatanganan komitmen bersama bertajuk “SPMB Ramah” yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Banten pada 3 Juni 2026 di Pendopo Gubernur merupakan sebuah upaya yang layak diapresiasi. Secara seremonial, kegiatan ini mengirimkan pesan kuat mengenai keinginan pemerintah daerah untuk menata sistem penerimaan peserta didik baru yang lebih transparan, inklusif, dan berkeadilan. Namun, sebagai pengamat kebijakan publik, saya tidak boleh berhenti pada tataran retorika dan simbolisme belaka. Diksi “Ramah” yang diusung semestinya bukan sekadar pemanis kebijakan, melainkan sebuah ruh yang menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk berbenah dari praktik-praktik yang mencederai integritas.

Harapan besar tertumpu pada keberhasilan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku. Masyarakat mendambakan proses yang murni, di mana setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara tanpa harus terhambat oleh hambatan administratif yang bersifat diskriminatif. Keadilan dalam penerimaan murid baru adalah fondasi utama dalam menciptakan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanah Jawara. Jika sistem ini gagal dijalankan dengan jujur, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan akan runtuh, dan pendidikan akan kehilangan martabatnya sebagai sarana mobilitas sosial yang bersih.

Persoalan utama yang kerap mencoreng wajah pendidikan kita setiap tahun adalah praktik titip-menitip calon murid yang ironisnya melibatkan kalangan kuat. Para pejabat, wakil rakyat, dan pemangku kepentingan yang sejatinya berperan sebagai perumus kebijakan, sering kali justru menjadi aktor utama yang menabrak aturan tersebut. Praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pendidikan. Ketika kursi sekolah negeri diperlakukan sebagai barang dagangan atau alat transaksi politik, saat itulah keadilan bagi rakyat kecil terampas dan martabat institusi sekolah sebagai lembaga pendidikan moral tercerabut.

Di sisi lain, kebijakan Program Sekolah Gratis (PSG) yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Banten merupakan langkah progresif untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Perluasan jangkauan program ini hingga ke Madrasah Aliyah (MA) swasta menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang lebih merata di tengah keterbatasan jumlah sekolah negeri. Namun, efektivitas PSG ini masih sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memosisikan sekolah swasta dalam ekosistem pendidikan nasional. Sekolah swasta bukanlah pesaing pemerintah, melainkan mitra strategis yang selama ini telah banyak berkontribusi dalam menampung anak bangsa yang tidak terakomodasi di sekolah negeri.

Terdapat kendala mendasar dalam implementasi PSG, terutama terkait larangan pungutan yang bersifat pukul rata kepada wali murid. Perlu dipahami bahwa sekolah swasta memiliki anatomi pembiayaan yang berbeda dengan sekolah negeri yang sepenuhnya dibiayai oleh negara. Selama ini, operasional sekolah swasta, termasuk pemenuhan honorarium guru, sangat bergantung pada iuran atau partisipasi masyarakat melalui yayasan penyelenggara. Ketika pemerintah melarang seluruh bentuk keterlibatan masyarakat tanpa mempertimbangkan realitas kebutuhan riil operasional swasta, hal ini justru berpotensi mematikan kreativitas dan keberlangsungan sekolah tersebut.

Secara yuridis, partisipasi masyarakat dalam pendidikan sebenarnya merupakan amanat yang sah. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 54 secara eksplisit menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang membatasi keterlibatan masyarakat harus dibaca secara holistik, bukan dengan meniadakan partisipasi sama sekali, melainkan dengan mengaturnya agar tetap transparan dan akuntabel.

Ketentuan yang lebih teknis mengenai pendanaan pendidikan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini memberikan ruang bagi komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang sifatnya wajib dan mengikat. Perbedaan antara “pungutan” yang dilarang dan “sumbangan sukarela” yang diizinkan haruslah didudukkan secara proporsional. Sekolah swasta yang telah menerima PSG tetap membutuhkan ruang untuk berkolaborasi dengan orang tua murid demi mendanai agenda-agenda rutin sekolah yang tidak tercakup dalam dana BOS maupun PSG.

Kegiatan rutin seperti tasyakuran pelepasan siswa, pengembangan ekstrakurikuler, atau kegiatan penunjang lainnya sering kali tidak dapat dibiayai oleh dana bantuan pemerintah karena keterbatasan pos anggaran yang diperbolehkan. Di sinilah peran serta masyarakat menjadi krusial. Jika pemerintah secara kaku menutup akses partisipasi orang tua tanpa memberikan solusi atas pembiayaan kegiatan non-rutin tersebut, maka sekolah swasta akan kesulitan untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Akibatnya, kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta berpotensi menurun karena kekurangan daya dukung finansial.

Fenomena membeludaknya pendaftar di sekolah negeri dibandingkan dengan kapasitas yang tersedia merupakan akar dari segala keruwetan SPMB. Regulasi telah menetapkan standar maksimal 36 siswa per kelas dan maksimal 12 kelas per sekolah. Namun, sering terjadi penyimpangan di lapangan di mana sekolah negeri memaksa menambah rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan. Pemanfaatan ruang-ruang yang tidak layak—seperti laboratorium yang dialihfungsikan menjadi kelas—serta penerapan sistem dua sif pagi-siang, merupakan praktik yang tidak hanya melanggar standar pelayanan minimal, tetapi juga merusak ekosistem pendidikan secara luas.

Praktik ekspansi sekolah negeri secara berlebihan ini memiliki dampak destruktif bagi sekolah swasta. Ketika sekolah negeri mengambil calon siswa di luar kapasitas yang seharusnya, sekolah swasta kehilangan calon peserta didik yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan operasionalnya. Tidak sedikit sekolah swasta yang akhirnya harus tutup karena tidak mendapatkan murid akibat kebijakan ekspansif yang tidak terukur dari pemerintah. Ketidakadilan ini harus dihentikan, karena pendidikan di suatu daerah seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan distributif yang memperhatikan kelangsungan hidup semua lembaga pendidikan.

Perlu ditekankan bahwa sekolah swasta di Banten juga merupakan bagian dari aset pendidikan daerah yang harus dilindungi eksistensinya. Kebijakan pemerintah daerah, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai SPMB dan PSG, semestinya bersifat melindungi bukan mematikan. Pemerintah daerah harus mampu mendengarkan aspirasi dari komunitas swasta dan yayasan pendidikan. Dialog yang inklusif antara pemerintah, sekolah negeri, sekolah swasta, dan komite orang tua murid adalah prasyarat mutlak untuk menciptakan sistem pendidikan yang harmonis di wilayah Provinsi Banten.

Sebagai bentuk perlindungan nyata, perlu adanya penegakan sanksi administratif yang tegas bagi kepala sekolah negeri yang terbukti melanggar aturan kapasitas rombel. Publikasi pelanggaran tersebut harus dilakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral pemerintah. Jika tindakan melanggar aturan dibiarkan tanpa konsekuensi, maka diksi “Ramah” dalam komitmen SPMB akan kehilangan maknanya. Penegakan aturan adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap hak-hak siswa dan martabat institusi pendidikan itu sendiri.

Selain pengawasan ketat, digitalisasi sistem pendaftaran harus dibarengi dengan pembersihan dari intervensi oknum. Teknologi informasi seharusnya menjadi alat untuk menghilangkan celah titipan, bukan justru disalahgunakan untuk melayani kepentingan pihak-pihak tertentu. Integrasi data antara dinas pendidikan dan pangkalan data pendidikan nasional harus dipastikan mutakhir dan valid. Dengan demikian, proses seleksi benar-benar berdasarkan pada kriteria objektif, seperti nilai akademik (jalur prestasi), domisili, afirmasi, maupun mutasi, tanpa ada intervensi “tangan-tangan gelap”.

Ke depan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema pembiayaan pendidikan agar lebih berpihak pada keadilan bagi sekolah swasta. Jika negara belum mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional pendidikan secara utuh, maka ruang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah harus tetap dibuka dengan pengawasan yang ketat. Transparansi penggunaan dana partisipasi masyarakat adalah kunci agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan kolaborasi antara yayasan, sekolah, dan wali murid akan menjadi kekuatan besar dalam memajukan pendidikan kita.

Sebagai penutup, SPMB “Ramah” harus menjadi titik balik perbaikan moral birokrasi pendidikan di Banten. Integritas kepala sekolah, ketegasan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan iklim pendidikan yang sehat. Kita mendambakan masa depan di mana setiap anak, baik dari sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa rasa takut akan ketidakadilan. Mari kita kawal amanah ini agar setiap tanda tangan di atas komitmen tersebut bukan sekadar simbol, tetapi janji suci untuk menjaga masa depan generasi bangsa dengan penuh kejujuran dan kemuliaan. Wallahualam.***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *