Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengamat Media dan Kebijakan Publik
Sebuah kompetisi pada dasarnya adalah perhelatan yang lahir dari rahim kesepakatan. Dalam dunia yang tertib, kesepakatan itu termanifestasi dalam bentuk aturan main yang disepakati bersama sebelum perlombaan dimulai. Bagi kita yang pernah bergelut dalam dinamika organisasi, baik di tingkat lokal seperti komunitas Kamus Sunda Banten maupun dalam perhelatan besar seperti Muktamar atau Kongres, kita memahami bahwa aturan itulah yang menjadi kompas sekaligus pembatas bagi seluruh aktor yang terlibat. Tanpa aturan, sebuah kompetisi hanyalah anarki yang dibungkus dengan formalitas prosedural.
Dalam khazanah filsafat hukum, dikenal sebuah prinsip dasar yang menjadi tiang penyangga ketertiban yakni nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Asas ini menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman, tanpa adanya aturan yang mendahuluinya. Artinya, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya jika tindakan tersebut tidak pernah didefinisikan sebagai sebuah pelanggaran di dalam konstitusi organisasi atau tata tertib yang telah disahkan. Aturan adalah pintu masuk pertama untuk menentukan apakah sebuah tindakan memiliki konsekuensi hukum atau hanya sekadar menjadi catatan moral yang menguap di udara.
Ketika kita berbicara mengenai pemilihan, baik itu dalam spektrum kenegaraan maupun lingkup organisasi, sering kali kita terjebak dalam romantisme moralitas tanpa mau melihat realitas normatifnya. Dalam UU Pemilu atau UU Pilkada, negara secara eksplisit mengatur bahwa politik uang adalah sebuah kejahatan yang dapat menyeret pelakunya ke dalam jeruji besi. Di sana, hukum hadir sebagai penjaga gawang yang otoritatif. Namun, ketika kita turun ke level organisasi kemasyarakatan, aturannya bergeser sepenuhnya kepada kedaulatan internal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tata tertib pemilihan.
Di titik inilah kita menemukan sebuah celah yang sering kali diabaikan oleh para peserta kongres atau muktamar. Tata tertib pemilihan umumnya hanya disibukkan dengan urusan administratif, seperti syarat pencalonan, mekanisme pemungutan suara, hingga tata cara penghitungan. Jarang sekali ditemukan pasal-pasal yang secara spesifik mendefinisikan, melarang, dan menetapkan sanksi atas praktik politik uang. Ketidakhadiran klausul ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cermin dari kehendak kolektif para aktor yang memang tidak ingin ruang gerak mereka dibatasi oleh aturan yang ketat.
Maka, ketika praktik politik uang terjadi di tengah perhelatan pemilihan ketua umum, kita sebenarnya tidak perlu merasa heran atau terkejut. Selama tidak ada aturan yang melarangnya, maka secara teknis dan yuridis-organisatoris, tindakan tersebut tidak bisa dikenai sanksi diskualifikasi atau tindakan korektif lainnya. Kita tidak bisa menghukum seseorang dengan menggunakan pasal yang tidak pernah ada. Ini adalah logika hukum yang dingin, namun tak terbantahkan dalam koridor privat organisasi yang otonom dan merdeka.
Fenomena ini paling nyata terasa dalam pemilihan kepala desa. Meskipun diatur oleh UU Desa dan Perda, sering kali ketegasan norma anti-politik uang masih sangat lemah di tataran operasional. Tidaklah aneh jika serangan fajar atau pembagian materi di pintu masuk tempat pemungutan suara terjadi begitu longgar. Hal ini terjadi karena masyarakat dan pelaksana di lapangan sering kali menganggap politik uang sebagai bagian dari kadeudeuh atau tradisi sosial, bukan sebagai pelanggaran pidana yang serius. Ketiadaan pasal yang tegas menjadikan praktik ini seolah-olah menjadi sesuatu yang lumrah di mata konstituen.
Dalam pemilihan ketua umum organisasi, situasinya jauh lebih sunyi dari pengawasan negara, namun lebih gaduh di balik meja perundingan. Ketika aturan internal tidak memuat pasal larangan politik uang, maka setiap langkah yang diambil para calon dalam menggalang suara—termasuk melalui mekanisme transaksi materi—menjadi sah secara prosedur organisasi. Kita tidak sedang memuji praktik ini atau bersikap permisif terhadap kebobrokan moral, namun kita sedang menegaskan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi kebaikan, melainkan berdasarkan teks yang disepakati.
Kondisi inilah yang menciptakan lingkaran setan dalam setiap perhelatan besar organisasi. Para pihak yang terlibat—baik yang menang maupun yang kalah—sering kali memainkan peran yang sama dalam arena transaksional tersebut. Mereka yang menang merasa telah berjuang dengan segala daya upaya, sementara yang kalah merasa telah melakukan investasi yang gagal. Ironisnya, setelah hasil pemilihan ditetapkan, pihak yang kalah sering kali berteriak lantang mengenai adanya kecurangan berupa politik uang. Mereka menuduh pihak pemenang telah melanggar etika, tanpa menyadari bahwa mereka sendiri sebenarnya berada di dalam kapal yang sama.
Menggugat hasil pemilihan dengan alasan praktik politik uang, dalam konteks di mana tidak ada aturan yang melarangnya, adalah sebuah tindakan yang secara prosedural sangat tidak tepat. Gugatan semacam itu sesungguhnya bukanlah upaya untuk menegakkan integritas atau membersihkan organisasi dari penyakit transaksional. Gugatan itu lebih sering dimaknai sebagai luapan kekecewaan akibat kekalahan, sebuah mekanisme pertahanan diri untuk menjaga harga diri yang runtuh. Menggugat tanpa adanya landasan norma internal yang sah hanyalah bentuk kesia-siaan yang membuang energi organisasi.
Jika memang ingin memperbaiki organisasi, seharusnya fokus kita bukan pada gugatan setelah hasil pemilihan keluar, melainkan pada proses penyusunan tata tertib jauh sebelum pemilihan dimulai. Namun, jujur harus katakan, bahwa para aktor sering kali enggan menyepakati aturan anti-politik uang. Mereka lebih nyaman bergerak di ruang gelap tanpa aturan, karena dengan begitu, mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki. Mereka takut bahwa aturan yang ketat akan membatasi ambisi dan ruang gerak mereka sendiri dalam mencapai takhta.
Oleh karena itu, bagi setiap orang yang kalah dalam kontestasi ketua umum organisasi, bersikaplah lebih bijak dalam menerima realitas. Jika anda sendiri tidak mampu menjamin bahwa diri anda bersih dari praktik tersebut, atau jika anda membiarkan tata tertib organisasi tidak memuat larangan tegas saat muktamar berlangsung, maka secara intelektual dan moral, anda tidak memiliki pijakan untuk menggugat pihak lain. Gugatan atas kecurangan politik uang dalam ketiadaan norma larangan hanya akan menunjukkan ketidakpahaman anda terhadap bagaimana organisasi itu dijalankan.
Sebuah organisasi akan tetap menjadi apa adanya sesuai dengan aturan yang mereka sepakati sendiri. Jika memang organisasi tersebut ingin berubah menjadi lebih bersih dan meritokratis, maka jalannya harus dimulai dengan mengubah aturan main secara berani. Selama itu tidak dilakukan, maka jangan pernah berharap akan ada keadilan yang turun dari langit untuk menghukum pihak yang melakukan politik uang. Mari kita belajar untuk lebih dewasa dalam berorganisasi, memahami batasan aturan, dan berhenti menjadikan gugatan sebagai alat untuk menutupi kegagalan pribadi dalam sebuah kompetisi yang telah disepakati bersama. Wallahualam.
*
Rabu, 1 Juli 2026



