Ocit Abdurrosyid Siddiq
Sekretaris Umum AKSeS Provinsi Banten

Sistem pendidikan merupakan jantung dari pembangunan peradaban sebuah bangsa, di mana kebijakan penerimaan murid baru bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan manifestasi dari keadilan sosial dan martabat kemanusiaan. Di Provinsi Banten, diskursus mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 yang tertuang dalam regulasi gubernur telah memantik refleksi mendalam mengenai realitas praktis di lapangan.

Sebagai pengamat yang berakar pada filsafat dan kepedulian budaya, saya melihat adanya celah antara niat normatif pemerintah dengan praktik yang terjadi di satuan pendidikan. Ketimpangan ini menuntut evaluasi kritis, terutama pada tiga titik krusial: mekanisme Pra SPMB, komposisi panitia tingkat satuan pendidikan, serta integrasi sekolah swasta sebagai opsi pilihan kedua dalam sistem seleksi.

Mekanisme Pra SPMB yang mewajibkan seluruh pendaftar untuk memiliki akun dan PIN melalui sistem daring semestinya menjadi pintu masuk yang menjamin transparansi dan integritas data. Namun, terdapat kekhawatiran mendalam bahwa sistem ini dapat mengalami kerentanan sistemik apabila ditemukan pendaftar yang berhasil diterima di sekolah negeri tanpa melalui tahapan tersebut.

Fenomena ini, jika benar-benar terjadi, bukan sekadar anomali teknis, melainkan bentuk degradasi terhadap integritas sistem digital yang diagungkan. Ketidakkonsistenan prosedural semacam ini berisiko menciptakan ketidakadilan bagi pendaftar yang taat aturan, sekaligus mengindikasikan bahwa sistem tersebut mungkin tidak memiliki ketahanan yang cukup terhadap intervensi manusia yang tidak transparan.

Ketidaktegasan dalam penegakan prosedur Pra SPMB mencerminkan ketiadaan check and balance yang memadai dalam ekosistem pendidikan kita. Sebagai alumni Aqidah Filsafat, saya memahami bahwa aturan yang tidak ditegakkan secara konsekuen akan kehilangan “ruh” dan nilai filosofisnya.

Sebuah sistem yang membolehkan “pintu belakang” hanya akan memelihara praktik-praktik elitis yang merusak meritokrasi. Oleh karena itu, integritas sistem Pra SPMB harus dikembalikan sebagai prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar, guna memastikan bahwa setiap calon murid memiliki kedudukan yang setara di mata hukum pendidikan.

Selanjutnya, perhatian kita tertuju pada komposisi Panitia Tingkat Satuan Pendidikan yang saat ini cenderung bersifat eksklusif pada internal sekolah negeri. Selama ini, panitia tersebut hanya melibatkan unsur kepala sekolah, guru, komite, dan pengawas.

Padahal, demi terwujudnya semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh, keterlibatan unsur sekolah swasta di sekitar satuan pendidikan negeri menjadi urgensi yang tak terelakkan. Dengan melibatkan perwakilan swasta, panitia tidak lagi sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan ruang kolaborasi organik yang menjamin transparansi di tingkat tapak.

Kehadiran perwakilan sekolah swasta dalam kepanitiaan di sekolah negeri akan mengubah paradigma penerimaan murid baru dari kompetisi yang tidak sehat menjadi kolaborasi strategis. Mereka akan memiliki akses langsung untuk memantau perkembangan pendaftaran, sehingga distribusi calon murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat dilakukan secara manusiawi dan terencana.

Ini adalah bentuk nyata dari ngajaga lembur, di mana tanggung jawab atas nasib anak didik tidak lagi dibebankan secara sepihak kepada sekolah negeri, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh ekosistem pendidikan di wilayah tersebut.

Poin ketiga yang menjadi inti dari saran saya adalah perihal pilihan sekolah kedua bagi para pendaftar. Regulasi saat ini masih membatasi opsi pilihan hanya pada sesama sekolah negeri atau konsentrasi keahlian di sekolah yang sama.

Paradigma ini harus digeser dengan mengembalikan kebijakan di mana sekolah swasta di sekitar sekolah negeri menjadi pilihan kedua yang setara. Usulan ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi juga filosofis, karena mengakui sekolah swasta sebagai pilar penting pembangunan manusia yang tidak boleh diposisikan sebagai “tempat pelarian” atau “sisa” dari sekolah negeri.

Lebih lanjut, pembukaan opsi sekolah swasta sebagai pilihan kedua harus berlaku untuk seluruh jalur pendaftaran, tidak terbatas pada jalur prestasi akademik saja. Pemberian fasilitas yang hanya berfokus pada jalur prestasi adalah bentuk segregasi sistemik yang melanggengkan kasta dalam pendidikan.

Dengan membuka akses ini bagi seluruh jalur, kita sedang melakukan demokratisasi pendidikan, di mana setiap anak—apapun latar belakang akademiknya—memiliki jaminan akses yang layak. Jika pilihan kedua diarahkan ke sekolah swasta yang berada di radius zonasi, maka penumpukan pendaftar di sekolah negeri favorit dapat terurai dengan sendirinya.

Apalagi, saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan Program Sekolah Gratis (PSG) yang menyentuh sekolah swasta. Program unggulan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah ini seharusnya menjadi katalisator bagi integrasi negeri dan swasta.

Jika biaya pendidikan di sekolah swasta sudah dijamin oleh pemerintah melalui program tersebut, maka tidak ada lagi alasan untuk membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam sistem pendaftaran. Kebijakan yang tidak mengintegrasikan swasta dalam pilihan sistem SPMB di tengah program PSG adalah sebuah inkonsistensi kebijakan yang kontraproduktif.

Secara filosofis, sekolah negeri dan sekolah swasta harus bergerak sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling menguatkan, bukan sebagai entitas yang berkompetisi dalam merebut sumber daya. Ketiadaan klausul yang mengikat dalam kebijakan SPMB Bersama membuat terminologi “bersama” hanya menjadi label tanpa substansi yang kuat.

Pemerintah seharusnya hadir sebagai fasilitator yang menjamin bahwa program PSG yang memuliakan martabat sekolah swasta dapat berjalan selaras dengan distribusi murid yang adil melalui sistem pendaftaran yang inklusif.

Sebagai kesimpulan, mari kita menata ulang masa depan pendidikan Banten dengan memosisikan keadilan sebagai poros utama. Reformasi SPMB memerlukan keberanian untuk mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam panitia satuan pendidikan negeri, menjadikannya pilihan kedua yang setara bagi seluruh jalur pendaftaran, serta menegakkan disiplin prosedur Pra SPMB tanpa pandang bulu.

Dengan semangat ngajaga lembur dan pendekatan filsafat yang memanusiakan, kita tidak hanya sekadar mengelola administrasi pendidikan, tetapi sedang merawat harapan masa depan anak-anak Banten melalui kebijakan yang memuliakan martabat setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Wallahualam.*

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *