Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua Bidang Humas dan Media Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Paradigma tata kelola perwakafan di Indonesia sedang mengalami pergeseran tektonik dari pola kedermawanan tradisional yang bersifat stagnan menuju instrumen pembiayaan pembangunan sosial-ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Gagasan yang dipaparkan oleh Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya, LML, M.M., Ketua Majelis Fatwa Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, dalam sosialisasi program strategis Kementerian BPN ATR RI bersama Komisi II DPR RI pada 4 Agustus 2026 di Aston Serang, menjadi pijakan filosofis yang amat krusial.
Dalam perspektif filsafat hukum Islam, wakaf bukan sekadar ritulitas kesalehan individual, melainkan pranata keperdataan publik yang memiliki dimensi epistemologis dan transformatif yang amat luas. Pendekatan ini menyadarkan kita bahwa pelembagaan harta benda demi kemaslahatan bersama (limashalih al-naas) merupakan manifestasi kebudayaan manusia yang telah melintasi lorong sejarah lintas peradaban, jauh sebelum pranata syariat Islam disempurnakan.
Secara historis-komparatif, praktek alokasi kekayaan milik pribadi untuk keabadian fungsi publik telah berurat berakar dalam peradaban kuno sebelum lahirnya era kenabian Islam. Sejarah mencatat pembangunan Ka’bah oleh Nabi Ibrahim a.s. serta keberadaan Masjidil Aqsha sebagai entitas tempat ibadah abadi tanpa kepemilikan perseorangan.
Di luar Jazirah Arab, Raja Ramses II di Mesir Kuno menyerahkan kawasan peribadatan Abidus yang amat luas untuk dimanfaatkan tanpa bisa dimiliki harta pokoknya, sementara peradaban Jerman kuno mengenal aturan pemanfaatan modal keluarga secara bergantian tanpa hak untuk menjual atau mengoperkan kepemilikannya. Di bumi Nusantara, kearifan lokal (local wisdom) telah lama mempraktikkan pelembagaan serupa melalui institusi adat.
Di Banten, masyarakat Baduy mengenal istilah huma serang sebagai tanah bersama yang digarap untuk kepentingan kolektif, sebagaimana masyarakat Aceh mengenal wakeuh, Gayo dengan wokos, Payakumbuh dengan ibah, Lombok dengan preman, serta tradisi Jawa dengan desa perdikan atau desa pesantren.
Ketika Islam hadir, Rasulullah SAW dan para sahabat mengkristalisasi tradisi filantropi ini menjadi syariat formal yang sarat nilai spiritualitas dan keadilan distributif. Wakaf pertama dalam sejarah Islam ditandai dengan pembangunan Masjid Quba pada tahun 622 M, yang kemudian disusul oleh penyerahan kebun kurma A’raf, Shafiyah, Dalal, dan Barqah milik Nabi SAW di Madinah.
Tradisi ini mencapai titik monumental ketika Umar bin Khathab r.a. mewakafkan tanahnya yang paling subur di Khaibar atas petunjuk Rasulullah SAW untuk menahan pokoknya (ahbis ashliha) dan menyedekahkan hasilnya (sabbil tsamarataha). Karakteristik kepopuleran wakaf di kalangan sahabat tercermin pula dalam keikhlasan Abu Thalhah mewakafkan kebun kesayangannya Bairaha, Utsman bin Affan membebas-sertifikatkan sumur Raumah, hingga pengalokasian harta oleh Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar ash-Shiddiq, Zubair bin Awwam, serta Aisyah r.a.
Kepopuleran ekstrinsik institusi wakaf pada masa kekhalifahan sahabat menunjukkan bahwa wakaf diposisikan sebagai pilar kemandirian peradaban, melebihi fleksibilitas zakat yang terikat aturan normatif ketat.
Dalam ranah fikih madzahib, para fuqaha memberikan interpretasi yuridis yang memperkaya fleksibilitas operasional wakaf sesuai konteks zamannya. Mazhab Hanafi memandang wakaf sebagai penahanan benda milik wakif dan penyedekahan manfaatnya, yang dalam dinamikanya memiliki kemiripan dengan akad pinjam-meminjam (‘ariyah).
Mazhab Maliki memberikan terobosan berupa fleksibilitas wakaf berjangka waktu (muaqqat) dan legalitas wakaf uang/dirham, di mana kepemilikan asal tetap dapat kembali kepada pemiliknya. Sementara itu, Mazhab Syafi’i menekankan pelepasan kepemilikan secara absolut (da’im) dari wakif menuju pemilikan Allah SWT sejak ikrar diposisikan, dengan syarat barang tersebut berdaya tahan lama dan dapat dimanfaatkan untuk hal yang dibolehkan agama.
Mazhab Hambali mempertegas kepastian hukum penahanan harta secara mutlak demi mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub). Sintesis pemikiran mazhab ini diserap secara komprehensif ke dalam UU No. 41 Tahun 2004 jo PP No. 42 Tahun 2006, yang memberi ruang kepastian hukum nasional.
Secara mendasar, terdapat tiga prinsip utama yang memagari eksistensi wakaf, yakni pelepasan hak milik pribadi menjadi milik publik, pelestarian harta pokok agar tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau digadaikan, serta kewajiban penyaluran hasil pengelolaan oleh nazhir kepada penerima manfaat. Terdapat perbedaan substansial antara doktrin wakaf dengan ibadah zakat.
Pertama, subjek wakif dapat berasal dari warga non-Muslim, sedangkan muzaki zakat diwajibkan beragama Islam. Kedua, penerima manfaat wakaf bersifat tidak terbatas bagi seluruh kemaslahatan umum (limashalih al-naas), sedangkan mustahik zakat dibatasi secara rinci oleh delapan golongan (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Ketiga, harta zakat bersifat habis pakai setelah didistribusikan, sedangkan barang wakaf harus dijaga keabadian pokoknya. Keempat, wakaf tidak mengenal batasan besaran nisab maupun ruang waktu haul, sehingga memberikan keluasan kontribusi modal pembangunan tanpa batas.
Inovasi terpenting dalam tata kelola perwakafan modern adalah gagasan wakaf uang yang diatur dalam PMA No. 14 Tahun 2025 dan Fatwa MUI Tahun 2002. Wakaf uang memberikan demokratisasi filantropi, di mana masyarakat dari pelbagai strata ekonomi dapat berwakaf tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah.
Dalam pemaparan Prof. Syibli Syarjaya, dibuat simulasi matematis yang amat rasional untuk Provinsi Banten yang berpenduduk 12 juta jiwa. Jika 3 juta warga berpenghasilan Rp1-2,5 juta berwakaf Rp5.000/bulan (Rp180 M/tahun), 3 juta warga berpenghasilan Rp3-5 juta berwakaf Rp10.000/bulan (Rp360 M/tahun), 2 juta warga berpenghasilan Rp5-7 juta berwakaf Rp50.000/bulan (Rp1,2 T/tahun), dan 1,5 juta warga berpenghasilan Rp7,5-10 juta berwakaf Rp100.000/bulan (Rp1,8 T/tahun), maka terkumpul dana abadi sebesar Rp3,54 Triliun setiap tahunnya.
Akumulasi dana abadi ini, jika dikelola secara produktif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), akan menjadi modal raksasa untuk pembiayaan rumah sakit, jalan, sekolah, hingga kemandirian ekonomi umat.
Realitas historis dan kalkulasi rasional ini mengkonfirmasi secara ilmiah kebenaran narasi yang pernah disampaikan oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dalam acara Sarasehan 99 Ekonomi Syariah. Saat itu, Menag melontarkan gagasan transformatif bahwa wakaf sesungguhnya jauh lebih strategis dibanding zakat karena instrumen wakaf tidak dibatasi oleh karsa kuantitatif 2,5 persen dan dapat dihimpun tanpa batas.
Pernyataan tersebut sempat menuai kontroversi dan perdebatan publik akibat kesalahpahaman sebagian kalangan yang menilai zakat sedang dikerdilkan. Namun, jika kita membedah konstruksi sejarah masa sahabat—di mana gerakan wakaf begitu masif dan populer sebagai mesin penggerak peradaban—serta membedah materi akademis Prof. Syibli, menjadi sangat terang bahwa gagasan Menag Nasaruddin Umar berdiri di atas dasar argumentasi fikih dan ekonomi syariah yang sangat kokoh dan empiris.
Peristiwa perdebatan tersebut memberikan pelajaran reflektif yang amat mendalam agar masyarakat tidak latah, dan gegabah dalam menghakimi sebuah wacana pemikiran keagamaan. Kebiasaan merespons sebuah isu secara emosional tanpa melakukan reboan pemikiran dan kajian metodologis yang komprehensif hanya akan memicu kebisingan yang tidak produktif.
Sebagai kader Mathla’ul Anwar yang telah ditempa dalam tradisi keilmuan madrasah dan pondok pesantren, kita dituntut untuk senantiasa mengedepankan tabayyun, kedalaman inteleksi, serta keheningan kontemplatif dalam mengurai persoalan hukum dan pembangunan sosial. Tradisi keilmuan madrasah mengajarkan kita untuk menelusuri maraji’ secara jujur, mendalami hikmah di balik tekstualitas hukum, dan tidak dengan mudah terjebak dalam arus penghakiman massa yang dangkal.
Dalam konteks penataan aset di Provinsi Banten, data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag menunjukkan terdapat 17.139 titik lokasi tanah wakaf seluas 1.161,11 hektar. Namun, 46 persen di antaranya (7.892 bidang tanah) ternyata belum bersertifikat formal dan lebih dari 90 persen peruntukannya masih bersifat statis-tradisional untuk masjid, mushalla, pesantren, dan kuburan.
Di sinilah letak reaktualisasi sinergi strategis antara Kementerian ATR/BPN, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi keagamaan seperti Mathla’ul Anwar. Percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) untuk melindungi kehormatan harta wakaf dari ancaman sengketa hukum atau ruislagh yang merugikan.
Legalitas hukum ini menjadi fondasi awal sebelum nazhir yang profesional bertransformasi memproduktifkan aset-aset tersebut menjadi kawasan bisnis, pertanian modern, maupun fasilitas publik unggulan.
Gagasan pengelolaan wakaf masa kini sebagaimana dirumuskan oleh Prof. Syibli Syarjaya menghimbau kita untuk merevolusi cara pandang terhadap aset keagamaan. Wakaf tidak boleh lagi dibiarkan menjadi ‘aset tidur’ yang pasif, melainkan harus diorkestrasi sebagai modal peradaban yang dinamis dan berdaya guna (salus populi suprema lex est).
Melalui penguatan kapasitas nazhir, sertifikasi aset tanah secara masif, serta percepatan gerakan wakaf uang, umat Islam di Banten dan Indonesia pada umumnya dapat membebaskan diri dari ketergantungan finansial eksternal. Inilah hikmah terbesar dari syariat wakaf: sebuah jalan keabadian pahala bagi wakif, sekaligus jembatan kesejahteraan yang tidak akan pernah putus bagi kemanusiaan, sepanjang zaman.*





