Membaca Jejak Demokrasi di Balik Muktamar ke-35 NU
Ocit Abdurrosyid Siddiq
Pengurus ICMI Orwil Banten
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akhirnya selesai. Dari arena Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, lahir dua nama yang akan menjadi nakhoda NU lima tahun ke depan: KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Miftachul dipilih secara mufakat oleh AHWA, sedangkan Gus Kikin juga ditetapkan melalui musyawarah AHWA setelah melewati proses penjaringan dari para muktamirin.
Saya tidak hadir di arena Muktamar. Karena itu, saya tidak hendak berpura-pura mengetahui secara persis bagaimana percakapan berlangsung di ruang-ruang sidang, bagaimana lobi terjadi di lorong-lorong, siapa berbicara dengan siapa, atau bagaimana para pemilik suara menentukan nama yang mereka tulis. Saya hanya membaca berita, mengikuti perkembangan dari kejauhan, lalu mencoba mempertemukan potongan-potongan informasi yang tersedia. Justru karena berada di luar arena itulah saya menemukan satu pertanyaan yang menggelitik: bagaimana ratusan kepala yang berbeda bisa menghasilkan susunan pilihan yang sedemikian rapi?
Pertanyaan itu muncul ketika melihat komposisi sembilan anggota AHWA yang akhirnya ditetapkan. Dari 539 surat usulan yang masuk, sembilan nama dengan suara tertinggi ditetapkan menjadi AHWA. KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, Tgk KH Nuruzzahri Yahya 477, KH Baharuddin HS 392, KH Miftachul Akhyar 350, KH Afifuddin Muhajir 339, KH Anwar Iskandar 326, KH Anwar Manshur 303, KH Said Aqil Siroj 273, dan KH Abun Bunyamin 268 suara.
Lalu kita melihat proses penjaringan calon Ketua Umum. Mekanismenya berbeda. Perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU mengusulkan nama-nama calon Ketua Umum. Setelah melalui verifikasi persyaratan, lima nama akhirnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan Rais Aam terpilih dan dimusyawarahkan AHWA: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Gus Kikin berada di posisi teratas dalam tabulasi awal dengan 472 suara, jauh meninggalkan kandidat berikutnya yang memperoleh 262 suara.
Di sinilah saya mulai membayangkan Muktamar itu seperti memiliki dua kamar, meskipun tentu saja istilah ini hanya metafora, bukan istilah resmi dalam Tatib. Kamar pertama adalah ruang kandidasi AHWA: siapa saja ulama yang dianggap layak menjadi bagian dari majelis yang akan menentukan kepemimpinan. Kamar kedua adalah ruang kandidasi Ketua Umum: siapa saja yang dianggap layak memimpin Tanfidziyah. Menariknya, sembilan AHWA terpilih tidak muncul dalam lima nama calon Ketua Umum yang akhirnya dimusyawarahkan. Sebaliknya, lima calon Ketua Umum tersebut juga tidak menjadi bagian dari sembilan AHWA terpilih.
Saya tahu, kita harus berhati-hati di sini. Fakta bahwa dua kelompok itu tidak beririsan belum otomatis membuktikan adanya daftar rahasia, instruksi tertentu, atau kesepakatan yang sudah disusun sebelumnya. Kita belum memiliki bukti mengenai itu. Bisa saja ada pedoman teknis, bisa saja ada penjelasan pimpinan sidang, bisa saja ada kriteria yang membuat para muktamirin memahami dua kategori tersebut. Bisa pula ada konsolidasi informal di tingkat PWNU, PCNU, dan PCINU. Bahkan mungkin semuanya bekerja secara bersamaan. Tetapi kita belum tahu. Dan karena belum tahu, saya justru harus berhenti sejenak dari godaan untuk mengubah kemungkinan menjadi kepastian.
Sebab secara manusiawi, pertanyaan itu memang menarik. Ratusan muktamirin bukanlah satu kepala yang dikendalikan oleh satu tangan. Mereka datang dari latar daerah yang berbeda, pengalaman organisasi yang berbeda, kedekatan yang berbeda, dan tentu saja preferensi yang berbeda. Dalam keadaan seperti itu, secara intuitif kita mungkin membayangkan adanya sedikit irisan. Seorang kiai bisa saja dianggap layak menjadi AHWA sekaligus dianggap pantas menjadi Ketua Umum. Seorang organisatoris bisa saja sekaligus memiliki kapasitas keulamaan. Batas antara kedua kategori itu tidak selalu merupakan batas alamiah.
Ambillah Gus Kikin sebagai contoh. Ia tentu bukan figur yang asing dengan tradisi keulamaan NU. Pada saat yang sama, ia memiliki pengalaman organisatoris yang membuatnya masuk akal jika dipertimbangkan sebagai calon Ketua Umum. Sebaliknya, KH Nurul Huda Djazuli, yang menjadi peraih suara tertinggi dalam tabulasi AHWA, bukan berarti tidak memiliki kapasitas organisatoris. Karena itu, secara konseptual, tidak ada alasan alamiah yang membuat satu nama mustahil berada di dua kategori. Tetapi faktanya, sembilan nama AHWA terpilih dan lima nama calon Ketua Umum yang akhirnya dimusyawarahkan berada dalam kelompok yang berbeda.
Maka pertanyaan saya bukan, “Siapa yang mengatur?” Pertanyaan saya lebih sederhana: “Apa yang membuat para pemilik suara memahami perbedaan itu?” Sebab sebelum seseorang menuliskan nama di atas kertas, ia harus terlebih dahulu mengetahui pertanyaan apa yang sedang dijawab. Ketika yang ditanyakan adalah siapa yang layak menjadi AHWA, tentu pertimbangan yang muncul berbeda dengan ketika yang ditanyakan adalah siapa yang layak menjadi Ketua Umum. Di sinilah pedoman, kriteria, informasi, komunikasi, bahkan budaya organisasi menjadi penting.
Demokrasi, dengan demikian, ternyata tidak hanya berlangsung ketika suara dihitung. Demokrasi sudah bekerja jauh sebelum tangan menyentuh kertas. Sebelum nama ditulis, ada informasi yang masuk ke kepala. Sebelum informasi membentuk pilihan, ada percakapan yang berlangsung. Sebelum percakapan, ada pengalaman, persepsi, hubungan sosial, pengetahuan organisasi, bahkan mungkin konsolidasi. Maka suara yang kita lihat di dalam kotak sebenarnya hanyalah ujung dari sebuah proses panjang yang sebagian besarnya tidak terlihat.
Kita sering terpesona oleh angka karena angka tampak objektif. 485 suara terlihat jelas. 477 suara terlihat jelas. 472 suara juga terlihat jelas. Tetapi angka hanya memberi tahu kita apa yang terjadi, bukan selalu mengapa hal itu terjadi. Angka dapat memberitahu bahwa Gus Kikin memperoleh dukungan paling tinggi dalam penjaringan calon Ketua Umum. Angka juga menunjukkan bahwa Miftachul Akhyar bukan peraih suara terbanyak dalam tabulasi AHWA. Tetapi angka tidak serta-merta menceritakan percakapan yang menghasilkan angka itu.
Fenomena Miftachul Akhyar menjadi menarik justru karena di sinilah kita menemukan bahwa AHWA bukan sekadar mesin yang mengubah ranking suara menjadi jabatan. Miftachul memperoleh 350 suara dalam pemilihan anggota AHWA, berada di bawah Nurul Huda Djazuli, Nuruzzahri Yahya, dan Baharuddin HS. Namun setelah sembilan anggota AHWA terpilih, mereka bermusyawarah dan secara mufakat menetapkan Miftachul sebagai Rais Aam.
Artinya, peraih suara terbanyak AHWA tidak otomatis menjadi Rais Aam. Muktamirin memberikan mandat kepada sembilan orang untuk menjadi AHWA, bukan memberikan mandat langsung kepada peraih suara tertinggi untuk menjadi Rais Aam. Setelah mandat itu diberikan, sembilan orang tersebut memiliki kewenangan untuk bermusyawarah dan menentukan siapa yang dianggap paling tepat menjadi Rais Aam. Di sini terlihat bahwa mekanisme AHWA memang dimaksudkan sebagai mekanisme seleksi, bukan sekadar tabulasi ranking.
Hal yang menarik terjadi pada Gus Kikin. Ia memperoleh 472 suara dalam penjaringan calon Ketua Umum, terpaut 210 suara dari kandidat berikutnya yang memperoleh 262 suara. Secara formal, AHWA memiliki kewenangan untuk memilih dari nama-nama yang memenuhi syarat dan telah mendapatkan persetujuan Rais Aam terpilih. Tetapi AHWA kemudian memilih Gus Kikin. Dengan demikian, keputusan akhir AHWA bertemu dengan preferensi elektoral paling kuat yang muncul dari muktamirin.
Di sinilah saya tersenyum sendiri ketika mengingat istilah sederhana yang muncul dalam percakapan saya dengan seorang kawan, bahwa: “AHWA sepertinya tidak mau ambil risiko.” Hehe. Tentu ini bukan fakta tentang motif sembilan anggota AHWA. Kita tidak tahu apa yang mereka pikirkan ketika bermusyawarah. Tetapi sebagai pembacaan politik kelembagaan, ada sesuatu yang menarik. Mereka memiliki kewenangan untuk memilih siapa pun dari kandidat yang memenuhi syarat, tetapi mereka akhirnya memilih nama yang memperoleh dukungan paling kuat dari muktamirin.
Mungkin inilah salah satu wajah kebijaksanaan dalam penggunaan kewenangan. Memiliki hak untuk berbeda tidak selalu berarti harus berbeda. AHWA tidak kehilangan otoritasnya hanya karena memilih peraih suara terbanyak. Justru otoritasnya tetap terlihat karena mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan, tetapi menggunakan kewenangan tersebut dengan mempertimbangkan arah yang sudah tampak dalam aspirasi Muktamar. Kalau suara Gus Kikin hanya berbeda tipis dengan kandidat lain, mungkin ruang interpretasinya lebih lebar. Tetapi selisih 210 suara memberikan pesan yang cukup terang.
Di sini demokrasi dan musyawarah tidak harus ditempatkan sebagai dua kutub yang saling berlawanan. Demokrasi memberikan aspirasi. Musyawarah memberikan pertimbangan. Demokrasi menyediakan arah. Musyawarah mencari kematangan. Demokrasi memberi mandat. AHWA menerima mandat itu untuk melakukan seleksi. Bahkan salah satu alasan yang pernah disampaikan KH Zulfa Mustofa mengenai mekanisme baru tersebut adalah keinginan menggabungkan election dan selection, bukan menjadikan pemilihan sebagai kompetisi suara semata.
Saya kira gagasan itu menarik untuk direnungkan lebih jauh. Selama ini kita sering memahami demokrasi secara sederhana: siapa memperoleh suara terbanyak, dialah pemenangnya. Padahal dalam organisasi besar, terutama organisasi yang memiliki tradisi keulamaan dan musyawarah, demokrasi dapat dirancang secara berlapis. Suara mayoritas tidak dihapus, tetapi juga tidak dijadikan satu-satunya sumber legitimasi. Muktamirin memberikan mandat, sementara AHWA diberikan ruang untuk menggunakan pertimbangan.
Tetapi di sinilah transparansi menjadi sangat penting. Semakin besar kewenangan diberikan kepada sebuah majelis kecil, semakin penting pula masyarakat organisasi mengetahui bagaimana kewenangan itu bekerja. Kalau sembilan orang diberi kewenangan memilih, kita perlu mengetahui kriteria siapa yang boleh menjadi sembilan orang itu. Kalau mereka diberi kewenangan memilih Rais Aam dan Ketua Umum, kita perlu memahami bagaimana mekanisme musyawarahnya. Bukan karena kita harus mencurigai mereka, melainkan karena legitimasi yang sehat membutuhkan kejelasan proses.
Dan di sinilah pertanyaan tentang “pedoman” yang menjadi rujukan muktamirin. Saya belum mengetahui secara utuh apakah dalam teknis penjaringan AHWA dan calon Ketua Umum terdapat daftar nama, formulir tertentu, instruksi khusus, larangan rangkap kandidasi, atau penjelasan lain yang membuat para pemilik suara memahami batas kedua kategori tersebut. Karena itu, saya tidak ingin menyimpulkan bahwa kerapian hasil pasti merupakan akibat dari suatu komando. Kita belum memiliki data untuk mengatakan demikian.
Tetapi sebaliknya, saya juga merasa tidak sehat kalau karena belum memiliki data itu kita kemudian berkata, “Ah, semuanya pasti berlangsung spontan dan alamiah.” Itu juga sebuah kesimpulan yang terlalu cepat. Yang paling sehat adalah menempatkan diri di tengah: kita mengetahui hasilnya, kita melihat polanya, kita mengajukan pertanyaan, tetapi kita menahan diri dari memastikan sesuatu yang belum kita ketahui. Di situlah menurut saya literasi politik bekerja.
Sebab dalam banyak persoalan organisasi dan politik, manusia sering melakukan kesalahan yang sama: mengubah kemungkinan menjadi kepastian. Ada kemungkinan konsolidasi, lalu disebut sudah pasti ada komando. Ada kemungkinan pedoman teknis, lalu disebut sudah pasti ada daftar nama. Ada kemungkinan kesepakatan informal, lalu dianggap sebagai bukti rekayasa. Padahal antara “mungkin”, “indikasi”, dan “terbukti” terdapat jarak yang harus dihormati.
Justru menurut saya, jarak itulah yang membuat Muktamar ke-35 NU menarik untuk direnungkan. Kita tidak harus menjadi orang dalam untuk belajar dari sebuah proses. Kadang-kadang orang luar justru memiliki kesempatan untuk melihat hasil dengan jarak yang lebih tenang. Kita tidak terlibat dalam lobi, tidak berada dalam kubu, tidak ikut menulis nama, dan tidak menyaksikan percakapan tertutup. Yang kita punya hanyalah data yang muncul ke permukaan. Dari data itu kita belajar membaca, bukan mengarang.
Saya melihat Muktamar ke-35 NU sebagai sebuah eksperimen menarik tentang hubungan antara suara, mandat, seleksi, dan kebijaksanaan. Miftachul Akhyar mengajarkan bahwa peraih suara terbanyak dalam memilih AHWA tidak otomatis menjadi Rais Aam. Gus Kikin menunjukkan bahwa peraih suara terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum tidak otomatis menjadi Ketua Umum, tetapi akhirnya justru dipilih oleh lembaga yang memiliki kewenangan seleksi. Dua peristiwa itu menunjukkan bahwa suara muktamirin penting, tetapi bukan satu-satunya mekanisme keputusan.
Dan mungkin di situlah letak pelajaran terbesarnya. Kekuasaan tidak selalu menjadi bijaksana ketika ia digunakan semaksimal mungkin. Kadang kekuasaan justru menjadi bijaksana ketika ia tahu batas penggunaannya. AHWA memiliki hak untuk memilih. Tetapi ketika mereka memilih Gus Kikin, keputusan itu sekaligus memperlihatkan bahwa hak memilih tidak harus digunakan untuk mengabaikan preferensi terbesar yang telah muncul dari forum.
Maka saya kembali kepada pertanyaan awal: sebelum suara jatuh, apa yang terjadi? Saya tidak tahu seluruh jawabannya. Mungkin ada pedoman. Mungkin ada penjelasan teknis. Mungkin ada konsolidasi. Mungkin ada tradisi organisasi yang membuat para muktamirin sudah memahami siapa yang layak berada di masing-masing kategori. Mungkin semuanya benar dalam kadar tertentu. Yang jelas, pilihan tidak pernah lahir dari ruang kosong.
Manusia tidak pernah memilih hanya dengan tangannya. Ia memilih dengan pengetahuannya, dengan pengalaman hidupnya, dengan informasi yang diterimanya, dengan lingkungan sosialnya, dengan keyakinannya, dan kadang-kadang dengan percakapan yang bahkan tidak pernah masuk ke berita. Karena itu, kalau kita ingin memahami demokrasi secara lebih dewasa, jangan hanya bertanya siapa yang menang dalam pemungutan suara. Tanyakan pula bagaimana pilihan itu terbentuk sebelum pemungutan suara berlangsung.
Muktamar telah selesai. Ketua Umum telah ditetapkan. Rais Aam telah dipilih. Perdebatan mengenai siapa yang menang mungkin segera bergeser menjadi pertanyaan tentang apa yang akan dilakukan oleh mereka yang menang. Tetapi bagi saya, masih ada satu pelajaran yang layak disimpan: demokrasi bukan hanya perkara menghitung suara, melainkan juga memahami perjalanan suara itu sebelum menjadi angka. Dan dalam perjalanan itulah terdapat informasi, persepsi, konsolidasi, pedoman, kebijaksanaan, bahkan misteri kecil yang belum kita ketahui.
Maka saya memilih berhenti pada pertanyaan, bukan tuduhan. Bukan karena saya tidak punya dugaan, tetapi karena saya tahu dugaan bukanlah data. Saya boleh membaca pola, tetapi tidak boleh memaksa pola menjadi kesimpulan. Saya boleh merasa ada sesuatu yang menarik, tetapi tidak boleh menjadikan rasa menarik itu sebagai bukti. Sebab mungkin justru itulah pelajaran paling sederhana dari sebuah Muktamar: ketika kita diberi kesempatan untuk memilih, kita membutuhkan kebebasan; tetapi ketika kita diberi kesempatan untuk menilai, kita membutuhkan kebijaksanaan.
Dan barangkali, yang paling menarik dari Muktamar ke-35 NU bukan hanya siapa yang duduk di kursi Rais Aam dan Ketua Umum. Yang lebih menarik adalah bagaimana sebuah organisasi besar mencoba mempertemukan suara banyak orang dengan pertimbangan segelintir orang yang dipercaya. Di sana ada demokrasi, ada musyawarah, ada representasi, ada otoritas, dan tentu saja ada manusia dengan segala keterbatasannya. Kita boleh mengkritisi desainnya, mempertanyakan prosesnya, bahkan mengusulkan perbaikannya. Tetapi satu hal harus kita jaga: jangan sampai keinginan memahami proses membuat kita kehilangan keadaban dalam menilai manusia yang menjalankannya.
Sebelum suara menjadi angka, ia terlebih dahulu menjadi pengetahuan di kepala manusia. Sebelum nama menjadi keputusan, ia terlebih dahulu melewati percakapan yang panjang. Dan sebelum keputusan menjadi sejarah, ia terlebih dahulu menjadi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Mungkin kita belum mengetahui seluruh cerita yang berlangsung di balik pintu-pintu Muktamar. Tetapi kita bisa belajar satu hal dari celah ketidaktahuan itu: yang tidak kita ketahui jangan menjadi tuduhan, dan yang kita ketahui jangan menjadi kesombongan. Di antara keduanya ada ruang yang bernama pencarian.
Selamat kepada Nahdlatul Ulama atas suksesnya Muktamar ke-35. Selamat kepada KH Miftachul Akhyar yang dipercaya kembali menjadi Rais Aam, dan selamat kepada Gus Kikin yang menerima amanah sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Semoga yang menang tidak kemudian terbang terlalu tinggi sampai lupa melihat yang berjalan di bawah, dan yang kalah tidak sampai merana lalu merasa dunia NU kiamat gara-gara nama sendiri tidak masuk berita acara. Hehe.
Mudah-mudahan setelah palu sidang diketuk, semua kembali ke rumah besar: ngopi bersama, ngaji bersama, bekerja bersama. Jangan sampai karena tidak puas dengan hasil Muktamar, lalu bikin organisasi tandingan; apalagi kemudian mencari-cari pintu pengadilan untuk memindahkan arena musyawarah ke ruang sidang. Sebab organisasi itu kalau sudah punya dua kepengurusan, biasanya yang bertambah bukan amalnya, melainkan kop surat, stempel, grup WhatsApp, dan rapat-rapat klarifikasi. Hehe.
Saya leluasa tertawa karena saya sedang menyentil diri sendiri. Pengalaman itu bukan cerita orang lain. Saya sendiri kini menjadi salah satu tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa hasil Muktamar Mathla’ul Anwar. Akibatnya, energi terkuras, pikiran tersedot, waktu tersita, tenaga terbagi; sementara di depan mata masih ada pekerjaan besar organisasi yang mestinya segera dikerjakan. Kadang saya berpikir, betapa lucunya manusia: sudah diberi organisasi untuk mengurus umat, malah sibuk mengurus siapa yang paling sah mengurus organisasi. Sudah selesai Muktamar, bukannya membuka halaman kerja, malah membuka berkas gugatan.
Maka semoga pengalaman kecil yang sedang saya jalani ini cukup menjadi ibrah: kalah-menang dalam Muktamar mestinya hanya satu bab dalam perjalanan organisasi, bukan alasan untuk menulis buku tandingan sepanjang hayat. Sebab jabatan akan berganti, kepengurusan akan berganti, bahkan gugatan pun suatu hari akan selesai; tetapi pekerjaan besar di depan mata tidak boleh ikut ditunda. Yang menang jangan jumawa, yang kalah jangan merana; yang penting setelah Muktamar, mari kembali bekerja. Wallahualam.*
Binuangeun Banten Selatan
Senin, 31 Agustus 2026



