Lukman Hakim, S.Pd., M.I.Kom; Ketua MGMP Pendidikan Pancasila Kabupaten Tangerang
Pendahuluan
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilihan umum. Konstitusi memberikan masa jabatan yang tetap selama lima tahun dan memungkinkan dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, kedudukan tersebut bukan berarti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses yang dalam diskursus ketatanegaraan lazim disebut impeachment atau pemakzulan. Mekanisme ini tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan politik semata, karena setelah perubahan UUD 1945 prosesnya melibatkan tiga lembaga negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). ([JDIH DPR RI][1])
Dengan demikian, impeachment dalam sistem Indonesia merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas pemerintahan presidensial, prinsip negara hukum, pertanggungjawaban kekuasaan, serta kedaulatan rakyat.
1. Impeachment dalam Sistem Presidensial Indonesia
Impeachment pada dasarnya merupakan mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban seorang pejabat negara yang menduduki jabatan tertentu dan, apabila memenuhi persyaratan konstitusional, dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.
Dalam konteks Indonesia, istilah yang digunakan secara eksplisit oleh UUD NRI Tahun 1945 bukanlah “impeachment”, melainkan *”pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya”**.
Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ([JDIH DPR RI][1])
Hal tersebut penting karena Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen sebagaimana dapat terjadi dalam sistem parlementer. Pemberhentian harus didasarkan pada alasan-alasan yang ditentukan konstitusi dan melalui prosedur yang juga ditentukan konstitusi. ([Simpus][2])
2. Dasar Konstitusional Impeachment
Ketentuan utama mengenai impeachment terdapat dalam:
- Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 — mengatur alasan pemberhentian;
- Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 — mengatur mekanisme pemberhentian;
- Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 — memberikan kewajiban kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Pasal 3 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 — menegaskan kewenangan MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. ([JDIH DPR RI][1])
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden bukan merupakan kewenangan tunggal DPR, MK, ataupun MPR. Masing-masing lembaga mempunyai fungsi berbeda dalam satu rangkaian mekanisme konstitusional.
3. Alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden Dapat Diberhentikan
Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menentukan beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, yaitu apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan:
- pengkhianatan terhadap negara;
- korupsi;
- penyuapan;
- tindak pidana berat lainnya;
- perbuatan tercela; atau
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ([JDIH DPR RI][1])
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa impeachment di Indonesia memiliki dasar yang relatif spesifik. Presiden tidak dapat diberhentikan semata-mata karena kebijakan pemerintahannya tidak populer, terjadi perbedaan politik dengan DPR, atau karena adanya pergantian konfigurasi politik di parlemen.
Persoalan menarik muncul pada istilah “perbuatan tercela”. Frasa ini pernah menjadi objek permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi karena dipersoalkan mengenai kejelasan batasannya. Dalam Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024, pemohon meminta penafsiran konstitusional terhadap frasa tersebut. Namun, pada November 2024 MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pengujian terhadap ketentuan UUD 1945 tersebut. ([Mahkamah Konstitusi RI][3])
Persoalan ini menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan, rumusan alasan impeachment harus dibaca secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen pertarungan politik yang mengabaikan prinsip kepastian hukum.
4. Tahapan Impeachment: DPR, MK, dan MPR
Salah satu perubahan fundamental setelah amendemen UUD 1945 adalah munculnya mekanisme yang lebih berlapis.
A. Tahap Pertama: DPR Menyatakan Pendapat
Proses dapat dimulai dari DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.
DPR dapat membentuk pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 7A atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, pendapat tersebut belum berarti Presiden otomatis diberhentikan.
Pasal 7B ayat (3) mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR untuk mengajukan permintaan kepada MK. ([JDIH DPR RI][1])
B. Tahap Kedua: Pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi
Setelah DPR menyampaikan pendapatnya, perkara masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Di sinilah terdapat karakteristik penting dalam mekanisme impeachment Indonesia. MK bukan lembaga yang memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden. MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
UUD 1945 menentukan bahwa MK harus memberikan putusan paling lama 90 hari sejak permintaan DPR diterima. ([JDIH DPR RI][1])
Dengan demikian, MK berfungsi sebagai penjaga aspek hukum dan konstitusional dalam proses impeachment.
Apabila MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR melanjutkan proses dengan menyampaikan usul pemberhentian kepada MPR.
Sebaliknya, putusan MK menjadi bagian yang sangat penting dalam menentukan apakah proses dapat dilanjutkan ke tahap MPR.
C. Tahap Ketiga: MPR Memutuskan
Setelah menerima usul DPR, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul pemberhentian paling lambat 30 hari sejak usul tersebut diterima.
Keputusan MPR mempunyai persyaratan kuorum dan persetujuan yang tinggi. Sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota MPR, dan keputusan pemberhentian harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. ([JDIH DPR RI][1])
Dengan demikian, pemberhentian tidak terjadi hanya karena DPR menghendakinya atau karena MK menyatakan pendapat DPR terbukti. Keputusan final mengenai pemberhentian tetap berada pada MPR sesuai dengan mekanisme Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
5. Mekanisme Impeachment sebagai Checks and Balances
Mekanisme tersebut memperlihatkan penerapan prinsip checks and balances.
DPR menjalankan fungsi pengawasan dan menyatakan pendapat. MK melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan dari perspektif hukum dan konstitusi. MPR kemudian mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
Skema sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:
DPR → Mahkamah Konstitusi → DPR → MPR
atau:
Pendapat DPR → Pemeriksaan MK → Putusan MK → Usul DPR → Keputusan MPR
Struktur tersebut memperlihatkan bahwa tidak ada satu lembaga yang dapat secara sepihak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hal ini sejalan dengan desain sistem presidensial pasca-amendemen UUD 1945 yang berupaya memperkuat stabilitas masa jabatan Presiden sekaligus menyediakan mekanisme pertanggungjawaban apabila terdapat pelanggaran konstitusional yang serius. ([Simpus][2])
6. Impeachment Bukan Sekadar Proses Politik
Salah satu persoalan penting dalam memahami impeachment di Indonesia adalah hubungan antara politik dan hukum.
DPR merupakan lembaga politik. MPR juga merupakan lembaga yang anggotanya berasal dari lembaga perwakilan hasil pemilu. Karena itu, unsur politik tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari proses tersebut.
Namun, konstitusi memberikan “filter” hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Inilah yang membedakan mekanisme setelah perubahan UUD 1945 dari model pemberhentian Presiden sebelum perubahan konstitusi.
Secara konseptual, mekanisme sekarang berusaha menghindari keadaan ketika pemberhentian Presiden semata-mata menjadi persoalan kekuatan politik di parlemen. Pendapat politik DPR harus diuji terlebih dahulu dalam proses hukum di MK sebelum usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR.
Dengan demikian, impeachment Indonesia memiliki dimensi politik sekaligus dimensi hukum.
7. Perbedaan dengan Mekanisme Sebelum Amendemen UUD 1945
Sebelum perubahan UUD 1945, konstruksi hubungan Presiden dengan MPR berbeda dengan sistem yang berlaku sekarang.
Setelah amendemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan Presiden ditentukan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. UUD juga secara tegas memberikan mekanisme pemberhentian melalui Pasal 7A dan 7B. ([JDIH DPR RI][1])
Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem presidensial dan memberikan kepastian terhadap masa jabatan Presiden.
Karena Presiden mendapatkan mandat langsung dari rakyat, pemberhentian di tengah masa jabatan juga tidak dapat dilakukan dengan mekanisme politik sederhana.
Konsekuensinya, semakin kuat legitimasi elektoral Presiden, semakin penting pula prosedur konstitusional untuk membatasi kemungkinan pemberhentian secara sewenang-wenang.
8. Persoalan “Perbuatan Tercela” dan Kepastian Hukum
Salah satu isu yang patut mendapat perhatian dalam hukum tata negara adalah frasa “perbuatan tercela”.
Masalahnya terletak pada pertanyaan: apa yang secara konstitusional dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela sehingga dapat menjadi dasar pemberhentian Presiden?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan bahasa. Ia berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jabatan Presiden yang memperoleh mandat dari rakyat.
Perdebatan mengenai frasa tersebut pernah muncul dalam perkara di MK pada 2024. Pemohon mempertanyakan batasan frasa tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam menentukan perilaku yang dapat menjadi dasar pemakzulan. MK kemudian menyatakan tidak berwenang menguji norma yang terdapat langsung dalam UUD 1945. ([Mahkamah Konstitusi RI][3])
Karena itu, persoalan tersebut tetap relevan dalam kajian hukum tata negara: bagaimana memastikan bahwa alasan impeachment tidak ditafsirkan terlalu luas sehingga menjadi alat politik, tetapi juga tidak ditafsirkan terlalu sempit sehingga menghilangkan fungsi pertanggungjawaban konstitusional?
9. Impeachment sebagai Instrumen Akuntabilitas Kekuasaan
Pada dasarnya, jabatan Presiden bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap kekuasaan harus tunduk pada konstitusi. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. ([JDIH DPR RI][1])
Karena itu, impeachment dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tetap berada dalam koridor konstitusi.
Namun demikian, mekanisme tersebut juga harus digunakan secara hati-hati. Impeachment bukan instrumen untuk menghukum Presiden karena perbedaan kebijakan atau perbedaan pandangan politik semata. Dasarnya harus dikembalikan kepada alasan dan prosedur yang telah ditentukan oleh UUD NRI Tahun 1945.
Penutup
Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan mekanisme konstitusional yang menunjukkan perkembangan penting sistem presidensial Indonesia setelah amendemen UUD 1945.
Mekanisme tersebut tidak menempatkan pemberhentian Presiden sebagai kewenangan absolut satu lembaga. DPR memiliki peran pengawasan dan menyatakan pendapat, MK menjalankan fungsi pemeriksaan dan putusan atas pendapat tersebut, sedangkan MPR memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Konstruksi tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting: menjamin stabilitas pemerintahan presidensial dan memastikan adanya pertanggungjawaban konstitusional Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada akhirnya, impeachment bukan semata-mata persoalan bagaimana seorang Presiden dapat diberhentikan. Lebih jauh dari itu, impeachment merupakan refleksi dari pertanyaan fundamental dalam negara demokrasi: bagaimana kekuasaan yang memperoleh mandat dari rakyat tetap dapat dikendalikan oleh hukum dan konstitusi?
Dalam perspektif negara hukum, jawabannya terletak pada konstitusi. Kekuasaan Presiden harus kuat untuk menjalankan pemerintahan, tetapi pada saat yang sama harus tetap terbatas, dapat diawasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan tunduk pada hukum dasar negara.
Dengan demikian, mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI Tahun 1945 bukan sekadar prosedur pemberhentian pejabat negara, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga konstitusionalisme, checks and balances, dan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. ([JDIH DPR RI][1])
[1]: https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945?utm_source=chatgpt.com “JDIH Setjen DPR RI – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Jenderal DPR RI”.







