Politik Pengetahuan dan Tata Kelola Ketidakpastian di Geopark Ujung Kulon
Oleh: Eko Supriatno
Mahasiswa Program Doktor Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Bahaya mengancam alam.
Ketidakpastian menguji negara:
siapa yang didengar, siapa yang dilindungi,
dan siapa yang menanggung risiko.
.
Sebuah ancaman dapat diketahui jauh sebelum menimbulkan kerusakan. Peta tersedia, kajian ilmiah disusun, peringatan disampaikan, dan lembagapemerintah mempunyai prosedur untuk bertindak. Segala sesuatu tampakberada pada tempatnya. Namun, pengetahuan yang lengkap tidak selaluberujung pada tindakan yang memadai. Di antara informasi dan perlindunganterdapat rangkaian keputusan yang melibatkan kewenangan, kepentingan, kapasitas kelembagaan, serta pilihan tentang siapa yang harus didahulukanketika sumber daya terbatas. Di ruang inilah persoalan risiko meninggalkanlaboratorium dan memasuki gelanggang politik.
Cara kita memahami risiko menentukan cara kita memerintah. Ketika risiko diperlakukan semata-mata sebagai persoalan teknis, perhatian cenderungdiarahkan pada pengukuran ancaman, penghitungan kemungkinan, penyusunanprosedur, dan pemenuhan indikator administratif. Pendekatan tersebutdiperlukan. Pemerintah tidak dapat menyusun kebijakan yang masuk akal tanpadata, keahlian, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalanmuncul ketika ketepatan teknis dianggap cukup untuk menjamin mutukeputusan, seolah-olah angka dapat menentukan sendiri prioritas perlindungandan seluruh kelompok mempunyai kemampuan yang sama untuk menghadapibahaya.
Risiko tidak berhenti pada kemungkinan suatu peristiwa terjadi. Ia juga menyangkut siapa yang terpapar, siapa yang mempunyai pilihan untukmenghindar, siapa yang mampu memulihkan kehidupan, dan siapa yang harusmenanggung kerugian ketika perlindungan tidak bekerja.
Dua kelompok dapat menghadapi ancaman yang serupa, tetapimengalami akibat yang jauh berbeda karena perbedaan pendapatan, aksesinformasi, tempat tinggal, pekerjaan, jaringan sosial, dan hubungan merekadengan lembaga yang berwenang. Ancaman alam mungkin tidak memilihkorbannya berdasarkan kedudukan sosial. Sistem perlindungan yang dibangunmanusia dapat menghasilkan perbedaan yang sangat nyata.
Kritik terhadap teknokrasi risiko bertolak dari persoalan tersebut. Yang dipersoalkan bukan penggunaan ilmu pengetahuan, melainkan kecenderunganmemisahkan pengetahuan dari struktur kekuasaan yang menentukan bagaimanapengetahuan digunakan. Siapa yang berhak menyatakan suatu ancaman sebagaiprioritas? Informasi siapa yang dianggap sah? Kepentingan siapa yang memperoleh tempat dalam perencanaan? Kelompok mana yang dapat memintapenjelasan ketika keputusan merugikan mereka? Pertanyaan ini membawa tata kelola risiko keluar dari urusan prosedur dan mengarahkannya kepada persoalanyang lebih mendasar: bagaimana keputusan publik dibentuk, siapa yang memengaruhinya, dan kepada siapa keputusan itu harusdipertanggungjawabkan.
Geopark Ujung Kulon menyediakan medan kajian yang penting untukmenyelidiki persoalan tersebut. Pengelolaan kawasan ini mempertemukankepentingan konservasi, perlindungan warisan geologi, keanekaragaman hayati, pariwisata, penghidupan masyarakat, dan pengurangan risiko bencana. Setiapbidang mempunyai pengetahuan, mandat, dan ukuran keberhasilannya sendiri. Tantangan tata kelola muncul ketika seluruh kepentingan tersebut harusditempatkan dalam hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutamaketika pilihan kebijakan membawa konsekuensi berbeda bagi lembagapemerintah, pelaku usaha, masyarakat setempat, dan lingkungan yang hendakdilindungi.
Tulisan ini tidak berangkat dari anggapan bahwa tata kelola Geopark Ujung Kulon telah gagal atau kepentingan konservasi pasti bertentangan dengankesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan semacam itu harus dibuktikan melalui penelitian. Persoalanyang diajukan lebih mendasar: bagaimana pengetahuan mengenai ancamanbergerak menjadi keputusan, bagaimana keputusan memperoleh dukungankelembagaan, dan bagaimana hasilnya diterjemahkan menjadi perlindunganyang dapat dirasakan masyarakat?
Pertanyaan ini memungkinkan penelitian menguji keberhasilan sekaliguskegagalan tanpa menentukan jawabannya sejak awal.
Tiga pemikiran menjadi landasan pembahasan. Ortwin Renn menawarkan kerangka untuk memahami tata kelola risiko dalam dunia yang kompleks dan penuh ketidakpastian. Chris Ansell dan Alison Gash menjelaskankondisi yang memengaruhi keberhasilan tata kelola kolaboratif. Elinor Ostrom memperlihatkan kemampuan kelembagaan dan tindakan kolektif dalammengelola sumber daya bersama. Ketiganya menyediakan perangkat analitisyang kuat, tetapi hubungan di antara ketiganya masih perlu dipertajam melaluipersoalan tentang bagaimana pengetahuan memperoleh pengakuan, bagaimanapengaruh dibagikan, dan bagaimana tanggung jawab diterjemahkan menjaditindakan.
Argumen utama tulisan ini ialah bahwa tata kelola risiko perlu dibacamelalui hubungan antara pengetahuan, pengakuan kelembagaan, pembentukanagenda, keputusan, alokasi sumber daya, dan perlindungan. Hubungan tersebutdirumuskan sebagai rantai konversi risiko, sebuah proposisi konseptual awaluntuk menelusuri bagaimana ancaman yang telah diketahui dapat atau tidakdapat menghasilkan tindakan publik. Sumbangan yang hendak dibangun bukanklaim bahwa kekuasaan memengaruhi kebijakan—hal yang telah lama menjadiperhatian ilmu sosial—melainkan penjelasan mengenai titik-titik ketikapengetahuan, kelembagaan, kolaborasi, dan distribusi kuasa berinteraksi dalammenghasilkan keputusan beserta konsekuensi perlindungannya.
Renn dan Politik Data
Dalam Risk Governance: Coping with Uncertainty in a Complex World(2008), Ortwin Renn menempatkan risiko sebagai persoalan yang tidak dapatdiselesaikan hanya melalui perhitungan teknis.
Kompleksitas, ketidakpastian, dan perbedaan penilaian sosial membuatpengelolaan risiko membutuhkan hubungan antara pengetahuan ilmiah, komunikasi, keterlibatan pemangku kepentingan, dan pengambilan keputusan. Sebuah ancaman mungkin dapat diukur dengan metode yang dapatdipertanggungjawabkan, tetapi pilihan mengenai tindakan yang harus diambiltetap memerlukan penilaian atas kepentingan, nilai, dan konsekuensi sosial.
Kerangka Renn penting karena menggeser perhatian dari ketepatanperhitungan menuju mutu proses pengambilan keputusan. Pengetahuan ilmiahmembantu menjelaskan kemungkinan suatu peristiwa, memperkirakandampaknya, dan membandingkan alternatif penanganan. Keahlian teknismemungkinkan pemerintah membedakan ancaman yang mendesak dariancaman yang masih dapat dipantau. Akan tetapi, pengetahuan tersebut tidakotomatis menetapkan urutan prioritas. Ketika anggaran, personel, dan kapasitaspelaksanaan terbatas, pemerintah tetap harus memilih tindakan yang didahulukan, kelompok yang membutuhkan perlindungan segera, dan risikoyang masih dapat ditoleransi dengan pengamanan tertentu.
Pilihan tersebut mempunyai dimensi politik dan etis. Mengutamakansatu program berarti mengalokasikan sumber daya yang mungkin tidak tersediabagi program lain. Menetapkan batas pemanfaatan kawasan dapat melindungiekosistem, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Mengembangkan pariwisata dapat membuka peluang pendapatan, tetapidampaknya perlu diperiksa berdasarkan distribusi manfaat, tekanan terhadaplingkungan, dan kapasitas pengelolaan. Keputusan yang baik tidak lahir daripenghapusan pertimbangan sosial, melainkan dari kemampuan mempertemukanbukti, nilai, kepentingan, dan tanggung jawab secara terbuka.
Data tidak pernah bekerja sendirian. Informasi harus dikumpulkan, dipilih, ditafsirkan, dan dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan. Lembaga tertentu mempunyai kewenangan untuk mengesahkan dokumen, menetapkan prioritas, dan mengalokasikan sumber daya. Kelompok lain mungkin mempunyai pengalaman langsung terhadap persoalan, tetapi tidakmemiliki akses yang sama untuk memengaruhi keputusan. Kesenjangantersebut tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi atau kesengajaanmenyingkirkan masyarakat.
Ia menunjukkan perlunya memeriksa bagaimana struktur kelembagaanmenentukan kedudukan setiap jenis pengetahuan.
Pengalaman masyarakat setempat mempunyai tempat penting dalampengelolaan risiko. Warga yang hidup di sekitar kawasan dapat mengenaliperubahan lingkungan, hambatan akses, kondisi penghidupan, serta persoalanpelayanan yang tidak selalu tercatat dalam laporan formal.
Pengalaman tersebut dapat memperkaya analisis ilmiah dengan konteksyang sulit diperoleh melalui pengukuran teknis saja. Pengetahuan lokal juga perlu diperiksa dan dipertemukan dengan sumber lain. Pengakuan terhadappengalaman warga tidak berarti menganggap seluruh pendapat selalu benar; yang diperlukan ialah proses penilaian yang terbuka, masuk akal, dan memungkinkan koreksi.
Masalah muncul ketika pengetahuan tertentu memperoleh pengakuanlebih besar hanya karena berasal dari institusi yang memiliki kewenanganformal, sementara pengalaman masyarakat diperlakukan sebagai informasitambahan yang boleh diterima atau diabaikan tanpa penjelasan. Dalam keadaanseperti itu, persoalannya bukan lagi hanya mutu data. Persoalannya ialahmekanisme yang menentukan pengetahuan mana yang memperoleh tempatdalam keputusan publik. Kajian ilmiah dapat lengkap, laporan warga dapattersedia, dan forum konsultasi dapat diselenggarakan, tetapi hasilnya tetapbergantung pada bagaimana institusi menghubungkan semua masukan tersebutdengan tindakan.
Kritik terhadap teknokrasi perlu dirumuskan secara tepat. Ilmupengetahuan tidak kehilangan nilainya ketika keputusan dipengaruhipertimbangan politik. Keputusan publik justru memerlukan ilmu pengetahuansekaligus pertanggungjawaban politik. Yang harus ditolak ialah anggapanbahwa keputusan dapat dianggap adil hanya karena dibuat berdasarkanperhitungan teknis. Ketepatan metode menjawab pertanyaan tentang mutuanalisis; keadilan prosedur dan hasil menuntut pemeriksaan yang lebih luasterhadap cara keputusan dibuat serta konsekuensinya bagi masyarakat.
Kolaborasi dan Kendali
Chris Ansell dan Alison Gash (2008), dalam artikel Collaborative Governance in Theory and Practice, menjelaskan tata kelola kolaboratifmelalui hubungan antara kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinanfasilitatif, dialog, kepercayaan, dan komitmen bersama. Kerangka tersebutmembantu menerangkan mengapa kerja sama antarpihak tidak cukup dibangunmelalui undangan resmi atau pembentukan forum. Sejarah konflik, ketimpangansumber daya, pengalaman berinteraksi, dan kemampuan para aktor untukberunding ikut menentukan apakah kolaborasi dapat menghasilkan keputusanyang diterima serta dilaksanakan.
Kebutuhan terhadap kolaborasi semakin nyata ketika suatu persoalanmelintasi batas kewenangan. Pengelolaan kawasan, konservasi, pengembanganpariwisata, dan pengurangan risiko bencana dapat melibatkan lembaga denganmandat berbeda. Pemerintah memiliki kewenangan administratif, lembagateknis menyediakan keahlian, pelaku usaha menggerakkan kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat membawa pengalaman dan kepentingan yang berkaitanlangsung dengan kehidupan sehari-hari. Tidak satu pun pihak selalu menguasaiseluruh informasi, sumber daya, dan kewenangan yang diperlukan. Kerja samamenjadi penting karena persoalan yang saling terhubung sulit diselesaikansecara efektif melalui tindakan yang berjalan sendiri-sendiri.
Meski demikian, jumlah aktor yang terlibat tidak dapat dijadikan ukurantunggal keberhasilan kolaborasi. Sebuah forum dapat dihadiri banyak pihak, berlangsung tertib, dan menghasilkan kesepakatan tertulis tanpa mengubah arahkebijakan. Daftar hadir membuktikan kehadiran; notulen membuktikan bahwapembicaraan dicatat; dokumen kesepakatan menunjukkan adanya komitmenformal. Semua itu penting sebagai jejak proses, tetapi belum menjelaskanapakah peserta memiliki pengaruh yang sebanding atau kesepakatan benar-benar mengubah tindakan lembaga yang berwenang.
Jangan menghitung siapa saja yang duduk di meja kolaborasi sebelummemeriksa siapa yang memegang pena ketika keputusan ditandatangani.
Pertanyaan tersebut mengarahkan penelitian pada struktur pengaruh di dalam proses kolaborasi. Siapa yang menentukan agenda pertemuan? Siapayang menguasai informasi yang diperlukan untuk menilai pilihan kebijakan? Siapa yang menentukan alternatif mana yang layak dibahas? Apakahmasyarakat dilibatkan ketika pilihan masih terbuka, atau setelah arah kebijakanterbentuk? Apakah keberatan memperoleh jawaban yang dapat diperiksa? Pertanyaan ini membantu membedakan keterlibatan administratif daripartisipasi yang mempunyai pengaruh terhadap keputusan.
Konsensus juga perlu dibaca secara hati-hati. Kesepakatan dapat lahirdari dialog yang terbuka, pertukaran alasan, dan kesediaan para pihakmengubah posisi setelah mempertimbangkan bukti.
Persetujuan dapat pula terbentuk ketika sebagian peserta tidakmempunyai pilihan yang layak. Kelompok yang bergantung pada bantuan, akses ekonomi, atau hubungan dengan lembaga tertentu mungkin menghadapibiaya sosial yang besar ketika menyatakan penolakan. Dalam keadaan sepertiitu, tanda tangan tidak cukup untuk membuktikan bahwa proses berlangsungsetara.
Kritik ini tidak berarti setiap keputusan harus memenuhi seluruhkeinginan peserta atau masyarakat harus memiliki hak veto atas semuakebijakan. Pemerintah tetap berkewajiban mempertimbangkan kepentinganyang berbeda, mematuhi hukum, dan bertindak berdasarkan bukti. Tuntutannyaialah proses yang memungkinkan setiap pihak menyampaikan alasan, mengujipilihan, memperoleh jawaban, dan menelusuri tindak lanjut. Ketika usulanditolak, alasan penolakan harus dapat dijelaskan. Ketika keputusanmenimbulkan kerugian, tersedia mekanisme untuk mengajukan keberatan dan memperbaiki dampaknya.
Pengaruh publik dapat ditelusuri melalui perubahan yang nyata. Apakahusulan masyarakat masuk ke dalam dokumen perencanaan? Apakah keberatanyang disampaikan mengubah rancangan kebijakan? Apakah pemerintahmemberikan alasan ketika mempertahankan keputusan yang dipersoalkan? Apakah kesepakatan diikuti pembagian tanggung jawab dan dukungan sumberdaya? Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen, kronologi, wawancara, serta bukti pelaksanaan.
Tanpa penelusuran semacam itu, klaim bahwa suatu proses telahberlangsung secara kolaboratif mudah berhenti sebagai penilaian berdasarkanbentuk formalnya.
Sumbangan Ansell dan Gash menjadi lebih tajam ketika mekanismekolaborasi dihubungkan dengan distribusi pengaruh. Kepercayaan dan dialog memang penting, tetapi keduanya tidak dapat menggantikan kejelasankewenangan, akses terhadap informasi, serta kemampuan menindaklanjutikesepakatan. Kolaborasi yang sehat harus memungkinkan perbedaandibicarakan tanpa menutupi ketimpangan yang memengaruhi proses. Kerjasama bukan berarti menghapus konflik kepentingan; kualitas kerja sama justrudiuji ketika para pihak tidak sepakat dan tetap harus menghasilkan keputusanyang dapat dipertanggungjawabkan.
Ostrom dan Kuasa Lokal
Dalam Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action (1990), Elinor Ostrom menunjukkan bahwa pengelolaansumber daya bersama tidak selalu harus bergantung pada kendali terpusatnegara atau diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Masyarakat dapatmembangun aturan, mekanisme pemantauan, prosedur penyelesaian konflik, dan bentuk kerja sama yang sesuai dengan kondisi setempat. Gagasan inimengoreksi pandangan yang menempatkan masyarakat hanya sebagai penerimakebijakan, sekaligus memperlihatkan bahwa tindakan kolektif dapat menjadisumber kapasitas tata kelola.
Bagi pengelolaan kawasan, gagasan Ostrom membuka ruang untukmelihat masyarakat sebagai pelaku yang mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan membangun aturan bersama. Pengelolaan lingkungan tidakselalu efektif jika dirancang jauh dari tempat persoalan berlangsung. Kebijakanyang tidak memahami pola pemanfaatan sumber daya, hubungan sosial, dan kondisi ekonomi setempat dapat menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan. Kelembagaan lokal berpotensi memperkuat pengawasan, mempercepatpenyelesaian masalah, dan membangun kepatuhan melalui aturan yang dipahami oleh para pihak.
Akan tetapi, kedekatan dengan masyarakat tidak otomatis menjaminkeadilan. Komunitas bukan ruang yang bebas dari perebutan pengaruh. Perbedaan kepemilikan, status sosial, hubungan kekerabatan, akses informasi, dan kedekatan dengan elite dapat menentukan siapa yang berbicara dan siapayang didengar. Aturan yang diterima oleh sebagian anggota belum tentumenguntungkan seluruh anggota. Kesepakatan yang tampak mewakilikepentingan bersama dapat menyisakan kelompok yang tidak memiliki cukupruang untuk menyampaikan keberatan.
Kelembagaan lokal harus diperiksa melalui proses pembentukan aturandan distribusi manfaatnya. Siapa yang merumuskan ketentuan? Siapa yang mengawasi pelaksanaannya? Apakah sanksi berlaku setara? Apakah terdapatmekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses anggota dengan posisiberbeda? Siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan sumber daya, dan siapa yang menanggung pembatasannya?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meragukan kemampuanmasyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap tindakankolektif tidak berubah menjadi pembenaran otomatis terhadap struktur sosialyang telah ada.
Persoalan ini penting ketika konservasi berhubungan denganpenghidupan masyarakat. Pembatasan pemanfaatan sumber daya dapatmempunyai alasan ekologis yang kuat, tetapi konsekuensi sosialnya tetap perludiperiksa. Jika suatu kebijakan membatasi kegiatan ekonomi tertentu, bagaimana dampaknya terhadap rumah tangga yang bergantung pada kegiatantersebut? Apakah tersedia alternatif yang realistis? Apakah manfaat konservasidan biaya penyesuaian dibagikan secara layak? Pertanyaan serupa berlaku bagipengembangan pariwisata. Pertumbuhan kegiatan ekonomi tidak dengansendirinya menjamin bahwa manfaatnya tersebar merata atau tekanan terhadaplingkungan dapat dikelola dengan baik.
Negara dan kelembagaan lokal memiliki kapasitas yang berbeda. Masyarakat dapat mempunyai pengetahuan serta legitimasi sosial, tetapimenghadapi keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan akses terhadap keputusanlintas sektor. Pemerintah memiliki kewenangan formal serta sumber daya yang lebih luas, tetapi kebijakan yang disusun tanpa memahami kondisi setempatdapat kehilangan efektivitas.
Hubungan keduanya perlu dibangun melalui pembagian peran yang jelas, dukungan yang memadai, dan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak mengaburkan siapa yang harus bertindak.
Masyarakat tidak patut diminta memikul tanggung jawab menjagakawasan apabila kewenangan, anggaran, dan keputusan strategis berada di tangan pihak lain. Tanggung jawab tanpa kapasitas hanya memindahkan bebankepada pihak yang tidak mempunyai kendali memadai. Sebaliknya, kewenangan lokal juga memerlukan pengawasan, keterbukaan, dan mekanismeuntuk melindungi anggota komunitas yang berada dalam posisi lebih lemah. Pemberdayaan bukan berarti menyerahkan kewajiban kepada masyarakat lalumembiarkan mereka menghadapi keterbatasan sendiri. Pemberdayaan berartimembangun kemampuan bertindak sekaligus memastikan bahwa penggunaankewenangan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemikiran Ostrom memberikan dasar untuk memahami pentingnyaaturan dan tindakan kolektif. Analisis tentang kuasa memperluas pertanyaan itu: apakah kelembagaan yang terbentuk mampu menjaga sumber daya bersamasekaligus menyediakan ruang yang adil bagi orang-orang yang bergantungpadanya? Jawabannya harus dicari dalam praktik, bukan ditetapkan berdasarkananggapan bahwa kelembagaan negara selalu buruk atau komunitas lokal selalulebih arif.
Rantai Konversi Risiko
Ketiga kerangka tersebut membuka tiga sisi persoalan yang salingberhubungan. Renn menjelaskan mengapa ketidakpastian menuntut tata kelolayang melibatkan pengetahuan dan pertimbangan sosial. Ansell dan Gash memperlihatkan kondisi yang memungkinkan kerja sama berlangsung sertafaktor yang dapat menghambatnya. Ostrom menunjukkan peran aturan dan tindakan kolektif dalam pengelolaan sumber daya bersama. Hubunganketiganya perlu diteruskan dengan pertanyaan tentang bagaimana pengetahuanyang tersedia benar-benar berubah menjadi keputusan dan bagaimana keputusantersebut menghasilkan perlindungan.
Untuk menjawab pertanyaan itu, tulisan ini mengajukan konsep rantaikonversi risiko. Rantai ini mencakup enam mata proses: pengetahuan, pengakuan, agenda, keputusan, alokasi sumber daya, dan perlindungan. Istilah tersebut merupakan proposisi konseptual yang masih harus diuji melaluipenelitian. Ia tidak dimaksudkan sebagai teori matang yang telah terbuktiberlaku pada semua kasus, melainkan sebagai perangkat untuk menelusuribagaimana proses kelembagaan menghubungkan pengenalan ancaman denganhasil yang dapat diamati.
Mata pertama adalah pengetahuan: bagaimana ancaman dikenali, diukur, dan dipahami. Pengetahuan dapat bersumber dari penelitian ilmiah, data pemerintah, pemantauan lapangan, pengalaman masyarakat, maupun informasidari lembaga lain. Setiap sumber mempunyai kekuatan dan keterbatasan. Penelitian harus memeriksa mutu informasi, cara pengumpulan data, tingkatketidakpastian, serta hubungan antara informasi yang tersedia dan persoalanyang hendak ditangani. Ketepatan diagnosis menjadi dasar penting, tetapibelum menjamin bahwa diagnosis tersebut akan digunakan dalam kebijakan.
Mata kedua adalah pengakuan. Informasi yang tersedia harusmemperoleh tempat dalam proses kelembagaan sebelum dapat memengaruhikeputusan. Pada tahap ini, pengetahuan dapat terhenti karena tidak masuk kesaluran resmi, tidak dianggap relevan oleh pengambil keputusan, atau tidakmempunyai dukungan yang diperlukan untuk memperoleh perhatian. Hambatantersebut dapat berasal dari desain prosedur, keterbatasan kapasitas, perbedaanpenilaian, atau relasi kuasa. Penelitian perlu membedakan penyebab-penyebabitu, bukan langsung menyimpulkan bahwa setiap informasi yang diabaikan pastisengaja disingkirkan.
Mata ketiga adalah agenda, yaitu proses memilih persoalan yang harusdiprioritaskan. Pemerintah dan lembaga pengelola biasanya menghadapi lebihbanyak kebutuhan daripada sumber daya yang tersedia. Penetapan prioritastidak dapat menghindari pilihan. Pilihan tersebut harus memiliki dasar yang dapat dijelaskan, memperhitungkan tingkat ancaman, dan membuka ruanguntuk menilai konsekuensinya bagi kelompok yang berbeda.
Di sinilah pengaruh kelembagaan dapat terlihat: persoalan yang memperoleh tempat dalam agenda mempunyai peluang lebih besar untukdibahas, dibiayai, dan ditindaklanjuti dibandingkan persoalan yang terus beradadi pinggir perhatian.
Mata keempat adalah keputusan. Prioritas yang telah dibahas perluditerjemahkan menjadi tindakan dengan mandat, penanggung jawab, prosedur, dan batas waktu yang jelas. Sebuah dokumen dapat menyatakan komitmen yang kuat, tetapi pelaksanaan membutuhkan kejelasan tentang siapa yang berwenangbertindak dan bagaimana tindakan itu akan dinilai. Jika keputusan melibatkanbeberapa lembaga, hubungan kewenangan perlu dirumuskan dengan terang. Tanpa kejelasan tersebut, setiap pihak dapat merasa telah menjalankan tugasnyasementara persoalan utama tetap tidak tertangani.
Mata kelima adalah alokasi sumber daya. Keputusan tidak berjalanhanya dengan pernyataan niat. Pelaksana membutuhkan anggaran, personel, sarana, informasi, dan kewenangan operasional. Hubungan antara keputusandan sumber daya menjadi titik penting untuk menilai keseriusan kebijakan.
Jika prioritas telah ditetapkan tetapi dukungan pelaksanaan tidaktersedia, penelitian perlu memeriksa apakah hambatan muncul dari keterbatasanfiskal, persoalan perencanaan, ketidakjelasan tanggung jawab, atau perubahankepentingan. Masing-masing mempunyai penjelasan dan konsekuensi kebijakanyang berbeda.
Mata keenam adalah perlindungan, yakni hasil yang harus dinilai melaluiperubahan yang dapat diamati. Ukurannya dapat mencakup peningkatankesiapsiagaan, membaiknya akses terhadap informasi, meningkatnyakemampuan merespons ancaman, berkurangnya kerentanan, atau lebihmeratanya jangkauan pelayanan. Hasil tersebut tidak boleh disimpulkan hanyadari jumlah kegiatan, dokumen yang diterbitkan, atau forum yang telahdiselenggarakan. Penelitian perlu memperlihatkan hubungan antara keputusandan perubahan yang terjadi, sekaligus mengakui faktor lain yang mungkin turutmemengaruhi hasil.
Rantai tersebut tidak harus berjalan lurus. Perubahan kondisi dapatmemaksa lembaga meninjau kembali agenda. Hasil pelaksanaan dapatmenunjukkan bahwa keputusan awal keliru. Pengetahuan baru dapat mengubahpenilaian terhadap ancaman. Mekanisme koreksi dan pembelajaran menjadibagian penting dari tata kelola yang mampu menyesuaikan diri. Nilai kerangkaini terletak pada kemampuannya menelusuri di mana proses mengalamihambatan, bagaimana hambatan itu terbentuk, dan apa yang membuat suatutindakan berhasil atau gagal.
Kegagalan pada setiap mata rantai membutuhkan diagnosis yang berbeda. Informasi yang tidak memadai menuntut perbaikan pengetahuan. Informasi yang tidak memperoleh pengakuan memerlukan pemeriksaanterhadap prosedur dan hubungan antarlembaga. Agenda yang tidakmencerminkan tingkat ancaman membutuhkan penjelasan tentang dasarpenetapan prioritas. Keputusan yang tidak dijalankan menuntut pemeriksaankewenangan dan kapasitas. Kekurangan sumber daya memerlukan analisisanggaran serta prioritas belanja. Perlindungan yang tidak merata membutuhkanpenelusuran distribusi manfaat dan beban. Tanpa pembedaan ini, rekomendasikebijakan mudah berubah menjadi seruan umum untuk memperkuat koordinasi.
Distribusi kuasa dapat memengaruhi seluruh rangkaian tersebut. Ia dapatmenentukan siapa yang mempunyai akses terhadap informasi, siapa yang mampu mengangkat persoalan ke dalam agenda, siapa yang memengaruhipilihan kebijakan, dan siapa yang memperoleh sumber daya. Kuasa bukan satu-satunya penjelasan yang mungkin. Mutu data, keterbatasan fiskal, kapasitasorganisasi, ketidakpastian ilmiah, dan perubahan kondisi lapangan juga dapatmenentukan hasil. Penelitian yang kuat harus mampu membedakan pengaruhmasing-masing faktor melalui bukti dan penelusuran proses.
Kebaruan yang hendak diperjuangkan terletak pada upaya menjelaskanhubungan antarmata rantai tersebut secara sistematis. Pernyataan bahwakekuasaan memengaruhi kebijakan bukan hal baru. Pertanyaan yang lebihproduktif ialah pada tahap mana pengaruh itu bekerja, melalui mekanisme apaia mengubah keputusan, dan kondisi apa yang memungkinkan mekanismetersebut menghasilkan perlindungan yang lebih baik atau justrumempertahankan kerentanan.
Jika dapat dibuktikan, kerangka ini akan membantu menerangkan bukanhanya bahwa tata kelola mengalami kegagalan, melainkan bagaimanakegagalan itu terbentuk dan di mana koreksi paling mungkin dilakukan.
Tata Kelola Indonesia
Penerapan teori tata kelola risiko di Indonesia perlu memperhitungkanpembagian urusan pemerintahan, hubungan antarlembaga, kapasitas fiskal, mutu informasi, dan kepentingan ekonomi yang beroperasi pada tingkatberbeda. Kondisi tersebut tidak seragam. Setiap daerah memiliki kapasitas, struktur sosial, dan tantangan kelembagaan yang berbeda. Analisis yang baikharus menghindari kecenderungan menjelaskan seluruh persoalan melalui satusebab, misalnya lemahnya koordinasi atau dominasi kepentingan politik, tanpamenelusuri bukti yang menunjukkan bagaimana sebab itu bekerja dalam kasustertentu. Pembagian kewenangan yang tersebar dapat memperluas kapasitaspenanganan apabila setiap lembaga memahami mandatnya dan mempunyaimekanisme kerja yang saling mendukung. Sebaliknya, pembagian tersebutdapat menghasilkan kebuntuan ketika tanggung jawab tidak disertaikewenangan yang jelas, sumber daya tidak mengikuti prioritas, atau setiappihak bergantung pada keputusan pihak lain.
Dalam keadaan demikian, rapat koordinasi dapat terus berlangsungsementara tindakan tertunda. Dokumen bertambah, laporan diselesaikan, dan tugas administratif terpenuhi, tetapi persoalan yang memerlukan keputusanlintas lembaga tetap menggantung.
Ukuran koordinasi yang bermutu bukan banyaknya pertemuan, melainkan perubahan yang dapat ditelusuri setelah pertemuan berlangsung. Apakah pembagian tugas menjadi lebih jelas? Apakah anggaran disesuaikandengan prioritas? Apakah persoalan yang sebelumnya tertunda memperolehkeputusan? Apakah ada pihak yang bertanggung jawab ketika kesepakatan tidakdilaksanakan? Pertanyaan tersebut membawa evaluasi dari kesibukanadministratif menuju kemampuan institusi menyelesaikan persoalan bersama.
Partisipasi publik menghadapi persoalan serupa. Keterbukaan forum belum tentu menjamin bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang layakuntuk terlibat.
Warga dapat menghadapi keterbatasan waktu, biaya perjalanan, aksesdigital, atau kesulitan memahami dokumen teknis. Sebagian kelompok mungkinhadir, tetapi tidak memiliki informasi yang cukup untuk menilai pilihankebijakan. Kelompok lain mungkin mempunyai pengalaman langsung terhadapmasalah, tetapi tidak memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikankeberatan. Ketimpangan semacam ini dapat membentuk proses partisipasi yang terlihat terbuka, tetapi pengaruhnya tidak tersebar secara seimbang.
Partisipasi yang bermakna membutuhkan informasi yang dapatdipahami, waktu yang memadai, kesempatan menyampaikan usulan, jawabanyang beralasan, dan mekanisme untuk menelusuri tindak lanjut. Masyarakat tidak harus selalu memperoleh keputusan sesuai keinginannya. Yang harusdijamin ialah kesempatan yang nyata untuk memengaruhi proses, memperolehpenjelasan, dan mengajukan koreksi ketika keputusan terbukti keliru ataumenghasilkan dampak yang tidak diperhitungkan. Tanpa jaminan tersebut, partisipasi mudah menjadi ritual administratif yang memberi kesan keterlibatantanpa memperjelas pengaruh publik.
Akuntabilitas perlu bergerak melampaui pemeriksaan setelah masalahterjadi. Dasar penetapan prioritas, pilihan alternatif, pembagian kewenangan, alokasi anggaran, dan penanggung jawab pelaksanaan harus dapat ditelusurisejak keputusan dibuat.
Ketika tindakan tidak menghasilkan perlindungan yang diharapkan, publik perlu memperoleh penjelasan tentang penyebabnya. Apakah informasiawal tidak memadai? Apakah kapasitas pelaksanaan kurang? Apakahpembagian tugas tidak jelas? Apakah prioritas tidak didukung anggaran? Apakah ada kepentingan yang menghambat tindakan? Jawaban atas pertanyaanitu harus didasarkan pada bukti, bukan dugaan yang dibungkus sebagai kritik.
Kajian tata kelola di Indonesia perlu mempertemukan aturan formal dengan praktik nyata. Peraturan dapat memuat pembagian tugas yang jelas, sementara pelaksanaan memperlihatkan ketergantungan yang membuatkeputusan sulit dijalankan. Forum dapat dirancang terbuka, sementara proses penetapan kebijakan berlangsung melalui jalur yang tidak mudah diaksesmasyarakat.
Komitmen dapat dinyatakan dengan tegas, tetapi tidak selalu diikutidukungan sumber daya. Perbedaan antara desain dan praktik justru membukajalan untuk memahami mekanisme tata kelola secara lebih mendalam.
Administrasi dapat terlihat berhasil ketika seluruh kewajiban pelaporanterpenuhi, sementara kerentanan masyarakat belum berubah. Laporan selesai, tetapi persoalan yang seharusnya diselesaikan masih menunggu keputusan. Ini bukan tuduhan terhadap institusi tertentu, melainkan peringatan metodologis: keberhasilan administratif harus dibedakan dari keberhasilan perlindungan. Keduanya dapat berhubungan, tetapi hubungan itu perlu dibuktikan melaluipelaksanaan dan hasil yang dapat diamati.
Menguji Ujung Kulon
Geopark Ujung Kulon merupakan arena yang relevan untuk mengujihubungan antara pengetahuan, kelembagaan, kolaborasi, dan perlindungan. Pengelolaan kawasan mempertemukan kepentingan konservasi, warisangeologi, keanekaragaman hayati, pariwisata, penghidupan masyarakat, dan pengurangan risiko bencana. Hubungan antarkepentingan tersebut menuntutkoordinasi, tetapi koordinasi yang efektif tidak dapat dibangun hanya denganmenyepakati tujuan umum. Ia membutuhkan pembagian kewenangan, kejelasanprioritas, dukungan sumber daya, dan mekanisme yang memungkinkankonsekuensi keputusan diperiksa oleh pihak-pihak yang terdampak.
Penelitian harus memulai pemeriksaan dari pengetahuan yang digunakandalam pengelolaan kawasan. Informasi apa yang menjadi dasar penetapanprioritas? Bagaimana kajian ilmiah dipertemukan dengan pengalamanmasyarakat? Bagaimana lembaga menilai informasi yang tidak sejalan denganasumsi atau rencana yang telah dibuat? Apakah tersedia mekanisme untukmemperbarui kebijakan ketika muncul bukti baru? Pertanyaan ini dapatditelusuri melalui dokumen perencanaan, laporan teknis, catatan konsultasi, wawancara, dan bukti perubahan kebijakan. Pemeriksaan berikutnyamenyangkut jalan yang ditempuh informasi sebelum menjadi agenda kelembagaan. Ketika masyarakat menyampaikan persoalan tentang akses, keselamatan, lingkungan, atau penghidupan, siapa yang menerima informasitersebut dan bagaimana tindak lanjutnya? Apakah persoalan masuk ke dokumenperencanaan?
Apakah ada keputusan yang dapat ditelusuri? Jika tidak ada perubahan, apa penjelasan yang didukung bukti? Penelitian perlu membedakan persoalanyang tidak memperoleh perhatian karena keterbatasan data dari persoalan yang tertahan akibat prosedur, kapasitas, atau perbedaan kepentingan.
Hubungan antara kewenangan dan pelaksanaan juga perlu dipetakansecara rinci. Lembaga mana yang memiliki mandat formal untuk mengambiltindakan? Siapa yang menguasai sumber daya operasional? Bagaimanahubungan antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, lembaga teknis, pelakuusaha, dan masyarakat? Apakah pembagian tugas dipahami secara konsistenoleh para pelaksana? Ketika suatu keputusan memerlukan tindakan beberapapihak, siapa yang memastikan seluruh bagian pekerjaan berjalan? Pertanyaanini dapat membantu menjelaskan apakah hambatan muncul karena kewenanganyang bertumpang tindih, ketergantungan antarlembaga, atau kapasitas yang belum memadai.
Anggaran menjadi bagian penting dari penelusuran tersebut. Prioritasyang dinyatakan dalam dokumen perlu dibandingkan dengan alokasi sumberdaya dan pelaksanaannya. Apakah kegiatan yang dianggap penting memperolehdukungan yang memadai? Apakah terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi? Bagaimana perbedaan itu dijelaskan oleh para pengambil keputusandan pelaksana? Analisis anggaran membantu membedakan komitmen yang didukung kapasitas nyata dari komitmen yang masih berhenti pada pernyataanformal.
Ia juga membantu menilai apakah keterbatasan sumber daya merupakankendala utama atau terdapat persoalan lain dalam penetapan prioritas.
Hasil perlindungan harus menjadi bagian dari pengujian. Siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan pengelolaan kawasan? Siapa yang menanggung biaya penyesuaian atau pembatasan? Apakah masyarakatmempunyai akses terhadap informasi dan mekanisme keberatan? Apakahperubahan kebijakan meningkatkan kemampuan menghadapi ancaman, memperbaiki akses pelayanan, atau mengurangi kerentanan? Pertanyaan initidak dapat dijawab hanya melalui jumlah kegiatan atau klaim keberhasilanprogram.
Penelitian perlu menentukan indikator yang sesuai dengan konteks dan mengumpulkan bukti tentang perubahan yang benar-benar terjadi.
Metode process tracing atau penelusuran proses dapat membantumenjelaskan bagaimana perubahan itu berlangsung. Jika usulan masyarakatdiikuti perubahan kebijakan, peneliti perlu memeriksa kronologi dan mekanisme yang menghubungkan keduanya. Apakah perubahan terjadi setelahmuncul bukti baru, setelah proses dialog, karena keputusan pimpinan, akibattekanan publik, atau karena perubahan alokasi anggaran? Jika usulan ditolak, apa alasan formalnya dan apakah alasan tersebut sesuai dengan bukti yang tersedia? Hubungan waktu saja tidak cukup untuk membuktikan hubungansebab-akibat. Penelitian harus menunjukkan proses yang menghubungkantindakan para aktor dengan hasil yang diamati.
Wawancara menjadi penting untuk memahami alasan, pengalaman, dan persepsi, tetapi keterangan informan perlu dibandingkan dengan dokumen sertabukti pelaksanaan. Pejabat mungkin menekankan keterbatasan anggaran, sementara masyarakat menyoroti akses yang tidak setara. Pelaku usahamungkin melihat persoalan dari sudut kepastian kebijakan, sedangkan lembagakonservasi menempatkan perlindungan ekosistem sebagai prioritas. Perbedaantersebut tidak perlu dihapus agar cerita tampak rapi. Perbedaan itulah yang harus dijelaskan melalui pemeriksaan terhadap posisi, mandat, bukti, dan konsekuensi kebijakan.
Penelitian juga harus membuka ruang bagi temuan yang bertentangandengan dugaan awal. Bisa jadi forum kolaboratif telah mengubah keputusansecara berarti.
Bisa jadi kelembagaan lokal berhasil menjaga sumber daya dan memperluas keterlibatan masyarakat. Bisa pula hambatan utama berasal dariketidakpastian ilmiah, keterbatasan infrastruktur, atau kapasitas pelaksanaan, bukan dari dominasi satu kelompok. Kesediaan mengikuti bukti merupakansyarat agar kritik tidak berubah menjadi prasangka. Teori memperoleh kekuatanketika mampu menjelaskan kenyataan, termasuk kenyataan yang memaksanyadirevisi.
Geopark Ujung Kulon akan memberi sumbangan ilmiah jika penelitianmampu menjelaskan mekanisme yang bekerja dalam kondisi nyata dan menunjukkan batas keberlakuannya. Kepentingan yang beragam memangmembuat kawasan ini menarik, tetapi keragaman itu sendiri belum merupakankebaruan. Kebaruan muncul ketika penelusuran empiris menghasilkanpenjelasan yang lebih tajam tentang bagaimana keputusan dibentuk, mengapatindakan dapat terhambat, dan kondisi apa yang memungkinkan pengetahuanberubah menjadi perlindungan. Penjelasan tersebut dapat dibandingkan dengankasus lain tanpa menganggap semua kawasan mempunyai struktur persoalanyang sama.
Ketahanan dan Keadilan
Tata kelola risiko yang baik tidak cukup dinilai dari ketepatan teknis ataukepatuhan administratif. Ia harus memperlihatkan hubungan yang dapatdipertanggungjawabkan antara pengetahuan, keputusan, sumber daya, dan perlindungan. Kejelasan kewenangan, keterbukaan alasan, pengaruh publik, kemampuan memperbaiki kesalahan, serta distribusi manfaat dan bebanmenjadi bagian dari penilaian tersebut. Ukuran-ukuran ini tidak dapatditerapkan secara mekanis tanpa memperhatikan konteks, tetapi dapatmembantu menguji apakah proses tata kelola benar-benar bekerja untukmengurangi kerentanan.
Gagasan ketahanan atau resilience juga perlu diperiksa dengan ukuranyang lebih luas daripada kemampuan sistem kembali beroperasi setelahgangguan. Pemulihan aktivitas ekonomi, berfungsinya kembali pelayanan, ataupulihnya kondisi fisik kawasan merupakan hal penting. Keadaan yang kembalinormal belum tentu berarti masyarakat lebih aman. Jika pemulihanmengembalikan ketimpangan yang sebelumnya membuat sebagian kelompoklebih rentan, sistem memang pulih, tetapi sumber kerentanannya tetap ada.
Ketahanan yang bermakna menuntut kemampuan belajar dari gangguan, menyesuaikan kebijakan, dan memperbaiki kondisi yang memperbesar risiko. Proses itu dapat mencakup perubahan prosedur, perbaikan koordinasi, penguatan akses informasi, pembenahan pembagian kewenangan, ataupeninjauan ulang distribusi sumber daya. Perubahan tidak harus selalu besardan tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan dalam satu tahap.
Yang penting, institusi memiliki mekanisme untuk mengenali kegagalan, menilai akibatnya, dan mengoreksi tindakan berdasarkan bukti.
Pembaruan tata kelola memerlukan hubungan yang lebih jelas antarapengetahuan dan keputusan. Informasi ilmiah dan pengalaman masyarakatharus mempunyai saluran yang dapat ditelusuri untuk masuk ke proses penetapan prioritas. Setiap masukan yang relevan perlu memperoleh penilaianberalasan. Kebijakan juga harus menyediakan ruang koreksi ketika bukti barumenunjukkan bahwa tindakan yang dipilih tidak mencapai tujuan ataumenimbulkan konsekuensi yang tidak diperhitungkan. Keterbukaan bukanberarti semua pendapat harus diterima; keterbukaan berarti keputusan tidakkebal terhadap pemeriksaan.
Kolaborasi perlu dibuktikan melalui perubahan pengaruh dan hasil. Forum yang baik harus mampu mempertemukan pengetahuan, menguji pilihan, memperjelas tanggung jawab, dan menghasilkan tindak lanjut yang dapatdipantau. Ketika masyarakat menyampaikan keberatan, institusi perlumemberikan jawaban yang dapat diperiksa. Ketika kesepakatan tidakdijalankan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan tindakan korektif apayang tersedia. Dengan cara ini, kolaborasi menjadi bagian dari mekanismeakuntabilitas, bukan berhenti pada kesepakatan simbolis.
Pembagian tanggung jawab harus berjalan seiring dengan kewenangandan kapasitas. Masyarakat tidak dapat diminta menjamin hasil yang berada di luar kendalinya. Lembaga pemerintah juga tidak dapat menghindaripertanggungjawaban hanya dengan menyatakan bahwa suatu persoalanmelibatkan banyak pihak. Setiap aktor perlu mempunyai tugas yang jelas, sumber daya yang sesuai, dan kewajiban untuk menjelaskan hasil tindakannya. Ketika pelaksanaan bergantung pada beberapa lembaga, tata kelola harusmenyediakan mekanisme yang memastikan bahwa ketergantungan tersebuttidak berubah menjadi alasan untuk saling menunggu.
Ukuran keberhasilan perlu menghubungkan proses dengan perubahanyang dirasakan. Apakah keputusan mempunyai dasar yang jelas? Apakahmasyarakat dapat mengakses informasi? Apakah usulan memperoleh tindaklanjut? Apakah anggaran mendukung prioritas? Apakah tanggung jawab dapatditelusuri?
Apakah kelompok yang menghadapi kerentanan lebih besar memperolehperlindungan yang lebih baik? Pertanyaan tersebut dapat diterjemahkan menjadiindikator penelitian sesuai dengan jenis ancaman dan kondisi kelembagaan. Tujuannya bukan menciptakan satu angka yang dapat merangkum seluruhkeberhasilan, melainkan membangun penilaian yang transparan dan dapat diuji.
Mengoreksi Cara Berpikir
Renn, Ansell dan Gash, serta Ostrom menyediakan fondasi yang kuatuntuk memahami tata kelola risiko, kolaborasi, dan kelembagaan. Ketigapemikiran tersebut membuka jalan untuk melihat bahwa pengelolaan ancamanmemerlukan lebih dari keahlian teknis, kerja sama tidak otomatis menghasilkankeputusan yang adil, dan kelembagaan lokal perlu dinilai melalui aturan sertapraktiknya. Ruang pembaruan terletak pada upaya menjelaskan bagaimanaketiga dimensi tersebut berhubungan dalam proses yang mengubahpengetahuan menjadi tindakan dan perlindungan.
Konsep rantai konversi risiko menawarkan perangkat untuk menelusurihubungan antara pengetahuan, pengakuan, agenda, keputusan, alokasi sumberdaya, dan perlindungan. Konsep ini masih harus diuji melalui bukti empiris. Penelitian perlu menunjukkan bagaimana setiap mata rantai bekerja, kapanproses mengalami hambatan, faktor apa yang menjelaskan hambatan tersebut, dan bagaimana akibatnya terhadap kelompok yang berbeda. Tanpa pembuktiansemacam itu, konsep ini akan berhenti sebagai istilah yang terdengar baru, tetapi tidak menambah daya jelas teori.
Geopark Ujung Kulon dapat menjadi tempat untuk menguji proposisitersebut melalui penelusuran dokumen, kronologi keputusan, alokasi anggaran, pelaksanaan kebijakan, serta pengalaman para aktor. Pernyataan kelembagaanperlu dibandingkan dengan praktik. Klaim partisipasi perlu diuji melaluiperubahan yang dapat ditelusuri. Keputusan perlu dihubungkan dengan sumberdaya dan hasil.
Perbedaan antara harapan, rencana, dan kenyataan harus diterangkan, bukan ditutup dengan bahasa keberhasilan yang terlalu cepat.
Kritik terhadap teknokrasi tidak berarti menolak ilmu pengetahuan. Kritik terhadap kolaborasi tidak berarti menolak kerja bersama. Kritik terhadapkelembagaan tidak berarti meniadakan kapasitas masyarakat. Yang dipersoalkanialah kecenderungan menerima prosedur sebagai bukti keberhasilan, menerimakesepakatan sebagai bukti kesetaraan, atau menerima aturan sebagai buktikeadilan tanpa memeriksa bagaimana semuanya bekerja. Penelitian yang seriusharus berani menguji klaim kelembagaan dengan bukti dan bersedia mengubahkesimpulan ketika kenyataan menunjukkan arah yang berbeda.
Saya berpandangan bahwa pembaruan tata kelola risiko di Indonesia perlu bertumpu pada tiga pendirian.
Pertama, pengetahuan harus mempunyai daya untuk mengubahkeputusan. Data, peta ancaman, kajian ilmiah, dan pengalaman masyarakattidak boleh berhenti sebagai bahan laporan. Semua itu harus terhubung dengankewenangan bertindak, prioritas kebijakan, dukungan anggaran, sertamekanisme pertanggungjawaban. Ketepatan analisis memang penting, tetapiukuran kegunaannya juga terletak pada kemampuan mengurangi ancaman dan kerentanan. Jika pengetahuan sudah tersedia, tetapi tindakan tidak kunjungmuncul, penelitian harus menelusuri letak hambatannya dengan bukti yang dapat diperiksa.
Kedua, kolaborasi harus memberi pengaruh nyata kepada publik. Kehadiran masyarakat dalam forum tidak otomatis membuktikan partisipasiyang bermakna. Ukurannya terletak pada kesempatan menyampaikan usulan, kemampuan menguji pilihan, jawaban yang diberikan institusi, serta perubahankeputusan yang dapat ditelusuri. Pemerintah tetap memegang kewenangansesuai mandatnya, tetapi kewenangan itu tidak boleh menjadi alasan untukmenutup proses dari pemeriksaan publik. Keputusan yang baik bukankeputusan yang menyenangkan semua pihak, melainkan keputusan yang mempunyai dasar, menjelaskan konsekuensinya, dan terbuka terhadap koreksi.
Ketiga, ketahanan harus melindungi manusia sekaligus menjagakawasan. Pemulihan fungsi ekonomi dan lingkungan tidak cukup apabilakelompok yang paling rentan tetap menanggung beban terbesar. Konservasimemerlukan dukungan masyarakat, sementara penghidupan masyarakatmembutuhkan lingkungan yang terjaga.
Hubungan tersebut tidak dapat diserahkan kepada slogan tentangkeseimbangan. Ia membutuhkan pembagian tanggung jawab, distribusi manfaatyang layak, dukungan terhadap kelompok terdampak, dan pengawasan yang dapat dijalankan. Masyarakat tidak patut diminta bertanggung jawab atas risikoyang penanganannya berada di luar kewenangan dan kapasitas mereka.
Tiga pendirian tersebut menjadi dasar untuk mengembangkan rantaikonversi risiko sebagai perangkat analisis. Saya tidak menempatkannya sebagaiteori yang telah selesai, melainkan sebagai proposisi yang harus berhadapandengan kenyataan lapangan. Penelitian di Geopark Ujung Kulon perlu mengujiapakah hubungan antara pengetahuan, pengakuan, agenda, keputusan, alokasisumber daya, dan perlindungan benar-benar dapat menjelaskan proses tata kelola. Jika bukti menunjukkan bahwa hambatan terutama berasal dari kapasitasorganisasi, ketidakpastian ilmiah, atau keterbatasan fiskal, penjelasan itu harusmendapat tempat. Jika ditemukan ketimpangan pengaruh, penelitian harusmemperlihatkan bagaimana ketimpangan tersebut bekerja, bukan hanyamenyebutnya sebagai persoalan.
Tantangan intelektualnya terletak pada keberanian untuk menguji teorisekaligus memeriksa kekuasaan. Kita tidak boleh sejak awal menuduhpemerintah mengabaikan masyarakat, menganggap setiap forum sebagaisandiwara, atau menempatkan kelembagaan lokal sebagai jawaban atas seluruhpersoalan. Kritik semacam itu mungkin terdengar keras, tetapi kehilangankekuatan jika tidak ditopang bukti. Penelitian yang tajam harus mampumenunjukkan kapan ketimpangan pengaruh terjadi, melalui mekanisme apa iamengubah keputusan, dan dalam keadaan apa hambatan justru muncul akibatpersoalan teknis atau keterbatasan kapasitas.
Geopark Ujung Kulon memberi ruang untuk menguji pertanyaan tersebutdalam pertemuan antara konservasi, warisan geologi, pariwisata, penghidupanmasyarakat, dan pengurangan risiko bencana. Kawasan ini tidak memerlukanromantisasi tentang harmoni antara manusia dan alam.
Ia juga tidak membutuhkan kecurigaan yang menjadikan setiapperbedaan kepentingan sebagai bukti kegagalan. Yang diperlukan ialah tata kelola yang sanggup mempertemukan pengetahuan, mengakui konflikkepentingan, memperjelas kewenangan, dan membuka keputusan untukdiperiksa.
Ukuran keberhasilannya harus ditemukan dalam praktik, bukandisimpulkan dari slogan kelembagaan.
Bahaya mungkin tidak dapat dihapus seluruhnya. Ketidakpastian juga tidak akan lenyap hanya karena prosedur diperbaiki. Namun, kegagalanmengubah pengetahuan menjadi perlindungan harus dapat diperiksa. Siapa yang mengetahui ancaman? Siapa yang berwenang bertindak? Mengapa keputusantertentu diambil? Sumber daya apa yang tersedia? Siapa yang menerimaperlindungan, dan siapa yang masih menanggung risikonya? Pertanyaantersebut menjaga agar tata kelola tidak kehilangan hubungan dengan kehidupanmanusia yang menjadi alasan keberadaannya.
Ukuran tertinggi tata kelola risiko terletak pada kemampuannyamengubah pengetahuan menjadi tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peta yang rinci, rencana yang lengkap, dan forum yang aktif baru mempunyaiarti ketika keputusan mampu mengurangi kerentanan, perlindunganmenjangkau kelompok yang membutuhkan, dan masyarakat memiliki ruanguntuk memeriksa kekuasaan yang bekerja atas kehidupan mereka. Di situlahmutu pemerintahan diuji: pada keberanian mengambil keputusan, kesediaanmenjelaskan akibatnya, dan kemampuan memperbaiki ketidakadilan yang masih tersisa.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Artikel Jurnal Ilmiah
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action.
Cambridge University Press.
Renn, O. (2008). Risk Governance: Coping with Uncertainty in a Complex World.
Earthscan.
Artikel Media Daring
Bingar.id. (2020, 25 Mei). Pemkab Pandeglang “plin-plan” terapkan kebijakanpariwisata di masa pandemi.
https://bingar.id/pemkab-pandeglang-plin-plan-terapkan-kebijakan-pariwisata-di-masa-pandemi/
Supriatno, E. (2023, 25 September). Asa membangun desa wisata Pandeglang. Tangsel Pos.
https://tangselpos.id/detail/16368/asa-membangun-desa-wisata-pandeglang
Supriatno, E. (2024, 19 November). Geopark Ujung Kulon: Terobosan pariwisataberkelanjutan Pandeglang. biem.co.
https://www.biem.co/read/2024/11/19/105632/geopark-ujung-kulon-terobosan-pariwisata-berkelanjutan-pandeglang/
Supriatno, E. (2025, 7 September). Eksotisme Geopark Pandeglang. biem.co.
https://www.biem.co/read/2025/09/07/110176/eksotisme-geopark-pandeglang/
Supriatno, E. (2026, 1 Januari). Masa depan Geopark Ujung Kulon. biem.co.
https://www.biem.co/read/2026/01/01/112229/masa-depan-geopark-ujung-kulon/
Supriatno, E. (2026, 12 Mei). Jejak Syekh Asnawi, Sanghyang Sirah, dan keajaiban Geopark Ujung Kulon. biem.co.
https://www.biem.co/read/2026/05/12/114037/jejak-syekh-asnawi-sanghyang-sirah-dan-keajaiban-geopark-ujung-kulon/
Supriatno, E. (2026, 21 Juni). Membaca Curug Leuwi Bumi: Tentang alam, kepemilikan, dan masa depan milik bersama. biem.co.
https://www.biem.co/read/2026/06/21/114580/membaca-curug-leuwi-bumi-tentang-alam-kepemilikan-dan-masa-depan-milik-bersama/















